INDOMEDIANEWSC- Pemilu yang terdiri dari pemilihan umum untuk Presiden DPR dan DPD serta DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, akan dilaksanakan untuk kedua kalinya pada pemilu tahun 2024, sehingga seharusnya ini merupakan perbaikan lanjutan dari pemilu demokratis dan berkeadilan di Indonesia, sebagai bagian dari amanat reformasi 1998. Sementara itu Pemilihan nasional serentak, yang terdiri dari pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota secara serentak tahun 2024 merupakan pemilihan serentak nasional yang baru partama kali akan dilaksanakan pada tahun 2024. Oleh karenanya rencana pelaksanaan tahapan kedua perhelatan yang dilakukan secara nasional itu perlu direncanakan dan dipersiapkan dengan seksama, demi kemajuan Indonesia dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Menanggapi berbagai wacana isu, fenomena dan perkembangan terkait hal tersebut di atas, KIPP Indonesia mencatat beberapa hal sebagai berikut:
1. Undang - undang pemilu dan pemilihan serentak nasional, sebagai landasan hukum atau regulasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak nasional tidak mengalami perubahan, yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 untuk pemilu 2024 dan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 untuk pemilihan serentak tahun 2024.
2. Pada Pemilihan Umum Presiden DPR, DPD dan DPRD, KPU mengusulkan untuk pelaksanaan pemungutan suaranya pada bulan Februari 2024, sementara itu usulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 541 daerah pemilihan akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
3. Dasar dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk pencalonan presiden. Didasarkan hasil perolehan kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau pemilu legislatif 2019. Sementara itu, dasar dukungan pemilihan kepala daerah disusulkan berdasarkan hasil perolehan kursi atau perolehan suara pada pemilu 2019.
4. Muncul berbagai wacana dan usulan, yang pada dasaranya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tekait, seperti pengunduran pelaksanaannya pemilu atau pemilihan, perpanjangan masa jabatan kepala negara, perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu dan sebagainya.
Berdasarkan hal terebut di atas, maka KIPP Indonesia memandang, bersikap dan menyerukan:
1. Dengan tidak adanya perubahan pada regulasi pemilu 2024 dan pemilihan serentak nasional 2024, maka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 dan tahun 2023 ditiadakan dan akan dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga akan ada kekosongan untuk jabatan kepala daerah di 271 daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
2. Penetapan pelaksanaan pemungutan suara dan seluruh tahapan pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 adalah kewenangan KPU, sehingga rencana KPU untuk pelaksanaan pemilu Presiden DPR, DPD dan DPRD pada bulan Februari 2024, KPU berwenang menentukan hal tersebut.
3. Penetapan pelaksanaan pemungutan pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 sudah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2015, yakni pada bulan Seprtember 2024, sehingga untuk perubahan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, perlu pertimbangan dan dasar hukum, jika akan diubah.
4. Dasar dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 berdasarkan pemilihan umum terakhir, seyogyanya tidak diterjemahkan sebagai pemilu 2024, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak harus berdasarkan kepada hasil pemilihan umum 2024 semata
5. Terdapat 271 daerah Provinsi, kabupaten dan kota yang mengalami kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pengisian pejabat kepala daerahnya perlu mengacu kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan asas demokrasi dan kepentingan daerah.
6. Pemerintah, dan penyelenggara pemilu perlu bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan integritas pemilu dan demokrasi di Idnoesnesia.
7. Pemerintah dan DPR merupakan perangkat pendukung pemilu dan pemilihan, sehingga perlu melakukan dan berfungsi sebagai dukungan fasilitasi, asistensi dan dukungan lainnya yang dibutuhkan serta sesuai dengan Undang-undang.
8. Penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E UUD tahun 1945, seyogyanya melaksanakan tugas dan fungsi secara mandiri independen dan profesional.
9. Meminta kepada seluruh pihak terutama para penyelenggara dan pejabat negara untuk fokus pada agenda nasional dalam rangka memperkuat demokrasi, serta menghentikan wacana yang mengurangi makna demokrasi tersebut.
Demikian catatan KIPP Indonesia atas berbagai wacana, fenomena dan isu yang berkembang terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan serentak nasional 2024.
Sumber berita (Kaka Suminta
Sekretaris Jenderal)