27 Sep 2021

Catatan KIPP Indonesia Tentang Pemilu 2024 Dan Pemilihan Serentak 2024.

INDOMEDIANEWSC- Pemilu yang terdiri dari pemilihan umum untuk Presiden DPR dan DPD serta DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, akan dilaksanakan untuk kedua kalinya pada pemilu tahun 2024, sehingga seharusnya ini merupakan perbaikan lanjutan dari pemilu demokratis dan berkeadilan di Indonesia, sebagai bagian dari amanat reformasi 1998. Sementara itu Pemilihan nasional serentak, yang terdiri dari pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota secara serentak tahun 2024 merupakan pemilihan serentak nasional yang baru partama kali akan dilaksanakan pada tahun 2024. Oleh karenanya rencana pelaksanaan tahapan kedua perhelatan yang dilakukan secara nasional itu perlu direncanakan dan dipersiapkan dengan seksama, demi kemajuan Indonesia dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 
 
Menanggapi berbagai wacana isu, fenomena dan perkembangan terkait hal tersebut di atas, KIPP Indonesia mencatat beberapa hal sebagai berikut: 
 
1. Undang - undang pemilu dan pemilihan serentak nasional, sebagai landasan hukum atau regulasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak nasional tidak mengalami perubahan, yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 untuk pemilu 2024 dan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 untuk pemilihan serentak tahun 2024. 
2. Pada Pemilihan Umum Presiden DPR, DPD dan DPRD, KPU mengusulkan untuk pelaksanaan pemungutan suaranya pada bulan Februari 2024, sementara itu usulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 541 daerah pemilihan akan dilaksanakan pada bulan November 2024. 
3. Dasar dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk pencalonan presiden. Didasarkan hasil perolehan kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau pemilu legislatif 2019. Sementara itu, dasar dukungan pemilihan kepala daerah disusulkan berdasarkan hasil perolehan kursi atau perolehan suara pada pemilu 2019. 
4. Muncul berbagai wacana dan usulan, yang pada dasaranya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tekait, seperti pengunduran pelaksanaannya pemilu atau pemilihan, perpanjangan masa jabatan kepala negara, perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu dan sebagainya. 
 
Berdasarkan hal terebut di atas, maka KIPP Indonesia memandang, bersikap dan menyerukan: 
 
1. Dengan tidak adanya perubahan pada regulasi pemilu 2024 dan pemilihan serentak nasional 2024, maka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 dan tahun 2023 ditiadakan dan akan dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga akan ada kekosongan untuk jabatan kepala daerah di 271 daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 
2. Penetapan pelaksanaan pemungutan suara dan seluruh tahapan pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 adalah kewenangan KPU, sehingga rencana KPU untuk pelaksanaan pemilu Presiden DPR, DPD dan DPRD pada bulan Februari 2024, KPU berwenang menentukan hal tersebut. 
3. Penetapan pelaksanaan pemungutan pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 sudah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2015, yakni pada bulan Seprtember 2024, sehingga untuk perubahan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, perlu pertimbangan dan dasar hukum, jika akan diubah. 
4. Dasar dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 berdasarkan pemilihan umum terakhir, seyogyanya tidak diterjemahkan sebagai pemilu 2024, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak harus berdasarkan kepada hasil pemilihan umum 2024 semata 
5. Terdapat 271 daerah Provinsi, kabupaten dan kota yang mengalami kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pengisian pejabat kepala daerahnya perlu mengacu kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan asas demokrasi dan kepentingan daerah. 
6. Pemerintah, dan penyelenggara pemilu perlu bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan integritas pemilu dan demokrasi di Idnoesnesia. 
7. Pemerintah dan DPR merupakan perangkat pendukung pemilu dan pemilihan, sehingga perlu melakukan dan berfungsi sebagai dukungan fasilitasi, asistensi dan dukungan lainnya yang dibutuhkan serta sesuai dengan Undang-undang. 
8. Penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E UUD tahun 1945, seyogyanya melaksanakan tugas dan fungsi secara mandiri independen dan profesional. 
9. Meminta kepada seluruh pihak terutama para penyelenggara dan pejabat negara untuk fokus pada agenda nasional dalam rangka memperkuat demokrasi, serta menghentikan wacana yang mengurangi makna demokrasi tersebut. 
 
Demikian catatan KIPP Indonesia atas berbagai wacana, fenomena dan isu yang berkembang terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan serentak nasional 2024. 
 
Sumber berita (Kaka Suminta 
Sekretaris Jenderal)

25 Sep 2021

Supriyatna siap mengabdi demi Kemaslahatan

INDOMEDIANEWSC- Supriatna, Suami dari Chintia Pratiwi dan ayah 4 Anak yang berlatar belakang sebagai seorang Jurnalis, maju sebagai bakal Calon Kuwu Desa Pasawahan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon Periode Tahun 2021.

Dalam perbincangannya dengan media, dirinya menuturkan alasan maju sebagai bakal Calon Kuwu adalah ingin membaktikan demi Kemajuan Desa yang berlandaskan Norma kejujuran, Agamis dan berfikiran positif,

“ Saya menginginkan adanya Pemerintahan Desa yang berlandaskan Kejujuran , Religi dan pemikiran positif demi terciptanya Pemerintahan yang sepenuhnya diperuntukan demi kemaslahatan umat, dan keinginan tersebut bisa tercapai dengan adanya dukungan dan sokongan dari semua pihak, selama ini Pemerintahan Desa Pasawahan sudah cukup baik dalam merealisasikan berbagai Program Pembangunan, dan saya ingin meningkatkan sesuatu yang baik itu agar lebih baik lagi “ tuturnya, Usai menyerahkan berkas pendaftaran Balonwu, Jum’at 24/09/2021

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Mas Pri ini menjelaskan, di Alam Demokrasi  kebebasan menjadi sesuatu yang sangat mutlak.

“ kita ini hidup di Era Demokrasi, salah satu hal yang sangat mutlak adalah adanya kebebasan dalam menentukan Pilihan, termasuk dalam menentukan pilihan seorang Prmimpin, dengan adanya hal tersebut, saya sangat berharap walaupun beda pilihan, tetap diantara kita harus mengutamakan kebersamaan dan jalinan silaturahmi dengan mengedepankan kondusifitas lingkungan “ jelasnya.

Supriyatna pun mengajak semua Warga Masyarakat untuk berfikiran dan menentukan pilihan dengan bijak dengan mengutamakan kepentingan bersama.

“ saya mengajak semua Warga Masyarakat Desa Pasawahan untuk menentukan pilihannya dengan hati yang jernih dan tetap mengedepankan persatuan, karena kita ini pada hakekatnya adalah bersaudara, intinya perbedaan itu hal yang wajar, dan jadikan perbedaan sebuah hal positif untuk menambah kedewasaan kita dalam berfikir maupun bertindak, saya mohon Do’a dari seluruh Warga Masyarakat agar dalam Pilwu nanti menghasilkan seorang Pemimpin sesuai apa yang diharapkan bersama” pungkasnya. (1c)

 

Tanpa Pawai Ta'aruf, Pembukaan MTQ Ke-47 Kabupaten Cirebon Berlangsung Sederhana

INDOMEDIANEWSC - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-47 Kabupaten Cirebon digelar. Agenda tahunan ini berlangsung mulai Jumat (24/9/2021) sampai Rabu (29/9/2021) di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag menyebutkan, gelaran MTQ ini merupakan ajang untuk mencari qori dan qoriah terbaik dari Kabupaten Cirebon. Nantinya, peserta terbaik bakal mewakili ke tingkat provinsi hingga nasional.

"Sekarang waktunya untuk membuktikan yang terbaik. Jangan menyia-nyiakan kesempatan dalam MTQ ini," kata Bupati Cirebon saat membuka MTQ ke-47 tingkat Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon mengatakan, MTQ kali ini berbeda dengan gelaran sebelumnya. Di mana, seluruh peserta, panitia, hingga penonton yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Meskipun protokol kesehatan dilakukan secara ketat, kata bupati, penyebaran kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Cirebon saat ini terus melandai dan sudah turun ke level 3.

"Dengan semangat protokol kesehatan mari kita sukseskan MTQ ke-47 tingkat Kabupaten Cirebon ini. Selain itu, kegiatan ini juga membangun nilai silaturahmi sesama masyarakat, sehingga semakin memperkuat Kabupaten Cirebon sebagai kota religius dan agamis,” kata Bupati.

Berdasarkan informasi, MTQ tingkat Kabupaten Cirebon sebelumnya digelar pada 2019 di Kecamatan Arjawinangun. Juara dalam gelaran tersebut yakni Kecamatan Plumbon.

Perbedaan gelaran pada 2019 dengan 2021 yakni tahun 2019 adanya pawai ta’aruf atau menunjukan kebolehannya berkeliling menuju mimbar utama kepada pejabat daerah. Sedangkan, 2021 tidak ada pawai ta'aruf karena masih suasana pandemi. (Lis Dis )

24 Sep 2021

Kuwu Rudiana " siap maju kembali "

INDOMEDIANEWSC- Kuwu inkamben Desa Lemahabang kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Siap maju kembali.

Hal ini terlihat saat dirinya ( Rudiana-red) menyerahkan berkas persyaratan bakal calon Kuwu kepada pihak PPS setempat, Jum'at 24/09/2021

Usai penyerahan berkas Persyaratan pendaftaran, Rudiana, menuturkan, bahwa dirinya kembali mencalonkan untuk menjadi kuwu karena keinginannya untuk terus membangun Desa demi kesejahtraan warga Masyarakat.

" Keinginan untuk terus berupaya berbuat baik bagi perkembangan Desa merupakan satu alasan mengapa saya kembali mencalonkan diri untuk menjadi Kuwu, selain itu adanya dorongan dari Masyarakat agar saya kembali mencalonkan, oleh karenanya dengan niat dan sokongan dari Masyarakat, maka InsyaAllah saya siap untuk kembali memimpin di Desa kami" ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa selama memimpin diyakini terdapat kekurangan.

" sebagai Manusia tentunya tidak luput dari kesalahan, dan ijinkan saya untuk memperbaiki kesalahan, yang pasti saya akan  terus berupaya untuk berbuat yang terbaik  demi kemaslahatan dengan moto MUDA ( Maju, Unggul, Dinamis , Amanah) pungkas Rudi.

Sementara itu, Ketua PPS Desa setempat, Sukra, menjelaskan bahwa  dihari terakhir ini diperkirakan ada 5 Bakal calon kuwu yang akan mendaftar

" jika sesuai dengan rencana, Balonwu Lemahabang kulon diikuti oleh 5 0rang, dimana salah satunya adalah pak Kuwu Rudiana yang kembali maju mencalonkan diri, InsyaAllah seluruh tahapan bisa  berjalan dengan baik hingga pelaksanaan dan sesudahnya, kami dari pihak panwas, tentunya senantiasa mengimbau, karena saat ini kita dalam situasi pandemi, maka prokes harus tetap dilaksanakan" jelasnya. (1c)

Kuwu Desa Buntet "Vaksinasi Covid 19 'Kebutuhan' Masyarakat"

INDOMEDIANEWSC- Vaksinasi, sepertinya sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga saat adanya kegiatan vaksin, selalu membludak. Seperti yang terjadi di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, lebih banyak yang datang dari ketersediaan vaksin yang ada.

Dari informasi yang disampaikan Kuwu Desa Buntet, Edi Suhaedi mengatakan, vaksinasi kali ini dengan target kisaran 150 orang, namun yang datang ke balai desa lebih dari yang ditargetkan.

 "Bagi warga yang belum terlaksana vaksin hari ini, kami data kemudian pihak desa memberitahukan pada yang bersangkutan jika ada vaksinasi di tempat lain maupun di desa ini," tuturnya, disela kegiatan, Kamis (23/9/2021).

Kuwu dua periode ini menjelaskan, vaksin Covid 19 sepertinya sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga saat ada vaksinasi massal, langsung diserbu warga.

 "Kalau dihitung, sudah kisaran delapan kali pihak desa mengadakan vaksinasi massal. Baik saat pelaksaan di balai desa maupun tempat lain, dan dalam setiap pelaksanaannya selalu dipenuhi warga yang ingin melaksanakan vaksin' jelasnya

Masih dikatakan Edi, vaksinasi merupakan upaya pencegahan terhadap Covid 19, namun bukan berarti bebas tanpa protokol kesehatan.

 "Meski sudah divaksin, wajib menerapkan prokes yakni, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau biasa disebut 5M," ujarnya.

Dirinya menghimbau pada seluruh masyarakat untuk bersabar, mengingat keterbatasan vaksin yang ada. 

"Pendataan terus kami lakukan bagi warga yang ingin divaksin dan bagi yang sudah divaksin, untuk tetap melaksanakan prokes," pungkas Edi (1c)

Bupati Cirebon-BBWSCC Bahas Antisipasi Banjir dan Kekeringan

INDOMEDIANEWSC- Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menerima kunjungan dari BBWS Cimanuk Cisangarung di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon, Kamis (23/9/2021). 

Dalam pertemuan itu banyak hal yang dibicarakan, salah satunya terkait potensi yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. 

"Kami membicarakan potensi dan permasalahan yang ada di Kabupaten Cirebon, khususnya yang masih ada kaitannya dengan pihak BBWS Cimanuk Cisangarung," kata Bupati Imron 

Imron menjelaskan, wilayah Kabupaten Cirebon merupakan wilayah bawah. Sehingga ketika ada hujan deras di wilayah Kabupaten Cirebon akan berdampak ke Kabupaten Cirebon sendiri. 

"Kalau hujan, Kabupaten Cirebon selalu ada banjir. Karena Cirebon kan di bawah yang di atas ada kuningan, sehingga butuh kerja sama dengan BBWS Cimanuk Cisangarung dan Pemkab Cirebon untuk mengatasinya," katanya. 

Selain itu, lanjut Imron, pertemuan tersebut juga membahas potensi sumber daya yang ada di Kabupaten Cirebon. 

"Kita akan kerja sama untuk menggali potensi sumber daya air. Sebab kita memiliki Setu Patok, Setu Sedong, serta beberapa embung," katanya. 

Namun demikian, sejumlah potensi air tersebut tidaklah cukup untuk mengairi semua sawah yang ada di Kabupaten Cirebon. 

"Kami juga masih mengandalkan Bendungan Jatigede untuk mengairi sawah di wilayah Barat Kabupaten Cirebon. Sehingga, misalkan bendungan tersebut mengalami kekurangan pasokan air itu akan berpengaruh terhadap pertanian di Kabupaten Cirebon wilayah Barat," katanya. 

Sementara itu, Kepala BBWS Cimanuk Cisangarung, Dr. Ismail Widadi, ST, M.Sc mengatakan, kedatangannya ke Rumdin Bupati Cirebon salah satunya untuk menjalin silaturahmi. Sebab, selama ini BBWS Cimanuk Cisangarung merupakan mitra kerja Pemkab Cirebon.

"Dalam pertemuan tersebut, kami membahas sejumlah potensi sumber daya air yang ada di Kabupaten Cirebon," katanya. 

Menurutnya, potensi sumber daya air yang ada di Kabupaten Cirebon bisa dikembangan lebih maju lagi. 

"Pada dasarnya potensi sumber daya air yang menjadi kekayaan Kabupaten Cirebon mempunyai potensi wisata seperti Setu Patok, Setu Sedong itu potensi sunber daya air sangat besar dan juga potensi sumber daya wisatanya," katanya.

Ismail mengungkapkan, selama ini Bendungan Jatigede ikut menyuplai air untuk pertanian di wilayah Kabupaten Cirebon. 

"Untuk kondisi sekarang, Bendungan Jatigede masih aman, air juga masih normal, tetapi kalau kemarau pasti ada kekurangan pasokan air sehingga bisa berpengaruh kepada lahan pertanian khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon, " katanya. (DISKOMINFO)