INDOMEDIANEWSC- Pelaksanaan pembangunan jalan dibawah terowongan kereta api yang menghubungkan kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, kerap menimbulkan kemacetan di beberapa titik akibat adanya penutupan di sekitar proyek pembangunan.
Bahkan di titik tertentu dipasang papan informasi yang bertuliskan kendaraan dilarang masuk.
Namun pada kenyataannya, tidak sedikit kendaraan yang melintasi jalanan tersebut ( terowongan-red) roda dua bahkan roda empat pun terpantau melintas di jalan yang sedang dalam tahap pengerjaan.
Menyikapai hal.tersebut, Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Davil 7 , R.Cakra Suseno, menuturkan,Kamis, 02/09/2021
" tidak boleh itu, seharusnya kendaraan tidak diperbolehkan melintas jalan tersebut sampai pembangunannnya benar-benar selesai, jangan sampai mengganggu aktifitas pekerjaan, intinya selesaikan dulu sampai tuntas baru bisa dipergunakan , ini perlu adanya ketegasan dari yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut" tutut Cakra.
Hal lainnya dituturkan Kuwu Desa Cipeujeuh kulon, Kecamatan Lemahabang, H.Lili Mashuri, dirinya menegaskan agar jalan tersebut dibuka
" dampak adanya pengalihan jalan akibat pelaksanaan pembangunan jalan dibawah terowongan tersebut memang kerap menimbulan kemacetan dibeberapa titik, yang paling parah di Desa Lemahabangkulon, karena disitu ada pasar tradisional, oleh karenanya menurut hemat saya, lebih baik jalan tersebut kembali dibuka, karena dari apa yang saya lihat jalan tersebut sudah layak untuk dilalui atau dilintasi kendaraan" ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Kampak ( komando Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan) Satori, menegaskan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
" kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan jalan di terowongan kereta api tersebut, jika memang tidak ada kendaraan yang boleh melintas, mestinya harus tegas, sementara dari hasil pantauan kami, tidak sedikit kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan roda dua, bahkan didapati beberapa kendaraan roda empat yang melintasi jalan tersebut, entah itu kendaraan siapa atau punya jabatan apa.yang pasti melintas jalan yang seharusnya tidak dapat dilintasi, intinya jika memang sudah layak di buka, ya dibuka saja sekalian, tetapi kalau tidak bisa, ya lakukan tindakan yang tegas, jangan sampai kedepannya menjadi alasan kerusakan diakibatkan kendaraan yang melintas saat proyek belum selesai, ini jelas terjadi akibat lemahnya pengawasan" tegas Satori.
Sayangnya saat IM mencoba menghubungi Kabid Peningkatan jalan dan jembatas Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Tomi Hendrawan, via telfon, Rabu, 01/09/2021 yang bersangkutan tidak mererespon .(1c)