INDOMEDIANEWSC- Kurangnya komunikasi yang terjalin baik antara pihak Desa dan E Warung, kerap menimbulkan persoalan klasik.
Hal ini terjadi pula di Desa karangwangi dan Desa Karangwareng, Kecamatan karangwareng, Kabupaten Cirebon.
Dari keterangan yang disampaikan Kuwu Desa Karangwangi, Sumad Suparman kepada Media; Selasa 24/08/2021 menjelaskan, bahwa adanya mis komunikasi bisa menimbulkan persoalan yang ujungnya tetap bermuara pada pihak Desa.
" seharusnya pihak E Warung tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Pemdes, bagaimanapun jika terjadi persoalan tetap berimbas pada Kuwu, ada hal yang sangat disayangkan oleh kami, bahwa penunjukan E warung tersebut seharusnya berdasarkan rekom dari Desa, agar pihak kami mengetahui persis siapa yang mengelola dan siapa saja yang menerima ( KPM) ini bukan berarti kami arogan, hanya sebagai cara untuk terjalinnya komunikasi yang baik sekaligus bisa memantau pelaksanaan penyaluran yang dilaksanakan oleh E warung" ujarnya
Lebih lanjut dirinya menegaskan, agar pihak E warung dalam menyalurkan apa yang menjadi kewajibannya harus dengan barang yang berkualitas
" KPM mempunyai Hak untuk memperoleh sesuatu yang baik, dan mereka (KPM) bebas untuk mendapatkan haknya di E Warung manapun yang ada di Desa bersangkutan, itupun jika dalam suatu Desa terdapat lebih dari satu E warung, dan yang tidak kalah pentingnya pihak E warung jangan mudah diinterfensi oleh pihak manapun dalam memperopeh barang ( penyedia barang) lanjutnya.
Saat disinggung adanya laporan yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Sosial kemasyarakatan terkait adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Kuwu , dengan tegas, Sumad , menjelaskan
" saya hanya ingin memelihara kondusifitas yang selama ini terjaga dengan baik, mengenai laporan bahwa saya telah melakukan kesalahan, silahkan saja, itu hak mereka, pada prinsipnya siapapun berhak melaporkan siapa saja, asalkan ada buktinya, kenapa saya siap, karena saya rasa selama ini apa yang saya lakukan demi kepentingan warga saya, kalaupun saya melakukan pantauan terhadap pelaksanaan E warung, semata demi kepentingan warga khususnya KPM" tegas Sumad.
Senada hal tersebut disampaikan oleh Kuwu Desa Karangwareng, Hj. Eti. Dirinya meminta adanya kerjasama yang baik dilakukan oleh pihak E Warung.
" saya berharap jika memang ada Masyarakat atau warga yang ingin membuka E warung, alangkah bijaknya jika datang ke Desa dan menjelaskan keinginnannya untuk membuka E warung, bukannya Pihak lain ( LSM/Ormas) yang datang ke Kuwu, ini perlu dilakukan agar ada sinergitas yang terjalin baik dan jangan sampai menimbulkan persoalan yang ujungnya tetap saja kuwu juga yang dibuat pusing" tuturnya.
Dari informasi yang diperoleh, ada 2 Desa yang siap untuk dulaporkan oleh salah satu Lembaga Sosial kemasyakatan , yaitu Desa Karangwangi dan Desa Karangwareng, yang mana hal tersebut diketahui saat Pengelola E warung melakukan Rakor Di Kantor Kecamatan karangwareng yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Camat dan Kuwu se Kecanatan karangwareng, Selasa, 24/08/2021.
Menyikapi adanya persoalan yang terjadi antara E warung Dan pihak Pemdes, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, menjelaskan
" ini semua terjadi hanya dikarenakan mis komunikasi antara E warung dan Kuwu ( pemdes) oleh karenanya saya meminta adanya komunikasi yang terjalin baik antara keduanya, khusus untuk E warung, saya tegaskan agar dalam penyaluran bagi KPM ( Keluarga penerima manfaat-red) wajib mengutamakan kualitas yang baik, karena itu nerupakan Hak bagi seluruh KPM, jika mana ada ditemukan E warung yang nakal atau melakukan kewajibannya tidak sesuai ketentuan, saya pastikan akan dilakukan tindakan tegas, bila perlu di setop" tegas Iis (1c)