Indomedianewsc- ketidakadilan dan transparansi yang tidak brrpihak ,membuat warga Desa Kanci Blok Sipetung RT 02/08 . Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Menuntut konfensasi atas tanah dan bangunan yang berada dibawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Lustrik.
Ketidak adilan yang terjadi disampaikan kordinator warga setempat, Antonius, Jum'at 06/08/2021.
dirinya meminta pihak terkait agar memperhatikan nasib warga setempat.
" warga disekitar berdirinya tower yang dibangun oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dalam hal ini PT. CEPR, menuntut adanya konfensasi yang sesuai , ini dikarenakan konfensasi hanya dinikmati oleh beberapa warga , betapa tidak, dari data yang kami terima ada 13 orang yang mengatasnamakan warga menerima konfensasi sebesar 2 milyar dengan jumlah yang berpariasi , ditambah 3 warga lainnya yang menerima konfensasi sebesar 20 juta per orangnya, sedangkan 54 warga lainnya yang jelas jelas berdekatan dengan lokasi berdirinya tower tidak menerima konfensasi" jelasnya.
Lebih lanjut Antonius menjelaskan
" Warga sebenarnya tidak menolak adanya pembangunan atau berdirinya Tower , asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan adil juga berpihak pada warga sekitar. Dan tuntutan warga tidak neka neko hanya meminta haknya untuk memperoleh konfensasi sesuai atas perintah Undang-undang dan atau Permen ESDM -RI no 27 Tahun 2018" jelasnya.
Lebih lanjut Anton, menuturkan, bahwa warga sekitar merasa kecewa karena disaat tuntutan mereka belum terpenuhi, dimana salah satu tuntutannya adalah meminta proyek dihentikan apabila konfensasi belum direalisasikan,
ternyata pihak perusahaan tetap melaksanakan aktifitas sementara Hak Warga belum terpenuhi, jelas ini menyakiti hati warga
" kami meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan atau aktifitas selama Hak warga belum terpenuhi " pungkas Anton.
Senada hal tersebut disampaikan salah seorang tokoh Masyarakat setempat, Darma. Dirinya meminta adanya keberpihakan demi warga
" saat ini warga hanya meminta adanya azas keadilan , jika tuntutan warga tidak terpenuhi maka kami meminta segala aktifitas oleh pihak perusahaan untuk dihentikan, bahkan ke 54 warga lainnya akan melakukan gugatan sesuai aturan dan Hukum yang berlaku" tegasnya. (1c)