Teguran pertama pada perangkat Desa Curugwetan Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon, menjadi polemik berkepanjangan. Bahkan perangkat desa setempat, mengadukan hal tersebut pada pihak kecamatan.
Informasi diperoleh , Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, salah seorang perangkat desa yang diberi surat teguran pertama dari kuwu mengadukan hal tersebut pada pihak kecamatan.
Sekretaris Camat (Sekcam) Waryono menjelaskan, surat teguran pertama yang diterima salah seorang perangkat Desa Curugwetan, terkesan terlalu terburu-buru. Karena, belum ada komunikasi dari kuwu dengan yang bersangkutan.
"Saat berdialog dengan perangkat desa yang diberi surat teguran mengaku belum diajak komunikasi dengan kuwu. Meski demikian saya hanya bisa memberikan sedikit masukan, bahwa pengalih tugasan atau rotasi merupakan Hak Penuh seorang kuwu, namun alangkah bijaknya jika terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan BPD dan pertimbangkan dengan penuh kebijakan " ungkapnya.
Terkait apa yang dilakukan Kuwu, perangkat Desa yang merasa kecewa atas keputusan Kuwu, Nia Murniati, menyampaikan
" Rotasi memang Hak mutlak Kuwu, namun yang disayangkan alasan kuwu melakukan rotasi adalah kinerja.saya yang tidak maksimal dan adanya perbuatan yang meresahkan Masyaralat. Kalau memang saya tidak.bisa bekerja kenapa baru bilang sekarang, sementara saya sudah menjadi kaur keuangan sejak beberapa tahun silam, dan kata kata meresahkan Masyarakat itu bagaimana " jelasnya.
Bahkan Nia menuturkan, jika tidak berkenan dengan adanya SP, dirinya dipersilahkan mengundurkan diri
" kuwu menegaskan pada saya jika tidak suka dengan apa yang telah diputuskan silahkan mengundurkan diri, apa ini merupakan keputusan yang mendasar " keluhnya.
Sementara itu, Kuwu Curugwetan, Jaenudin, saat dikonfirmasi terkait terbitnya Surat teguran pertama., membenarkan
" memang benar saya melayangkan surat teguran 1 kepada Saudari Nia, dan itu merupakan Hak preogratif saya sebagai seorang kuwu, hal itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, dan yang perlu diketahui rotasi ini dilakukan kepada 4 perangkat Desa lainnya, jadi saya anggap gak ada masalah " ujarnya.
Saat disinggung mengenai tidak dilakukannya musyawarah dengan BPD dan mempersilahkan perangkat desa mengundurkan diri jika tidak berkenan dengan keputusannya, lagi lagi jejen membenarkan
" jika memang tidak suka dengan keputusan saya dan sudah tidak nyaman untuk bekerja di Desa, ya saya silahkan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri, masalah tidak musyawarah dengan BPD, saya kira itu tidak melanggar, karena sekali lagi itu hak priogratif kuwu, dan sebelum saya melakukan tindakan, terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan" pungkas Jejen.(1c)