Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Banyak konsekuensi logis atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan kerap disingkat menjadi UUCK tersebut di Provinsi Jawa Barat sangat luas pengaruhnya.
Menjelang pemberlakuan UUCK Pemprov Jabar telah merancang Perda Omnibus Investasi dan Kemudahan Berusaha. Di tingkat Provinsi Jawa Barat, penerapan UUCK setidaknya berkonsekuensi logis pada 49 peraturan daerah. Sebanyak 29 perda harus diubah, 4 perda harus dicabut, 2 perda harus diintegrasikan, dan harus dibuat 14 perda baru. Itu berdasarkan kajian kawan-kawan di Biro Hukum Pemprop Jabar.
Pemberlakuan UUCK memang berdampak sangat luas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota pengaruhnya lebih luas lagi. Di Kota Bogor misalnya, meskipun masih berdasarkan kajian sementara, pemberlakuan UUCK berdampak pada sekitar 110 perda yang ada. Demikian juga dengan sekian banyak perda di kabupaten/kota lainnya yang pasti terdampak.
Terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat ada hal yang menarik. Hingga hari ini Jawa Barat masih berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Sebenarnya sudah ada dua kali panitia khusus yang dibentuk di DPRD Provinsi Jabar untuk melakukan perubahan perda tersebut.
Pertama, tahun 2017. Waktu itu pansus hanya bekerja dalam waktu 3 hari. Awalnya pansus ini hanya diberi tugas membahas satu pasal, yakni pengalihan lokasi pelabuhan dari Cilamaya (Kabupaten Karawang) ke Patimban (Kabupaten Subang). Memang lokasi kedua daerah itu masih sama-sama di wilayah pantura. Akan tetapi, banyak hal yang menjadi dampak ikutannya.
Meskipun demikian, pansus tetap menyelesaikan tugasnya. Sekali lagi, saya perlu tegaskan, hanya dalam 3 hari. Kemudian sejak akhir tahun 2019 hingga mendekati penghujung 2019 ada lagi pansus di DPRD yang juga membahas Raperda tentang Perubahan RTRW Provinsi Jabar Tahun 2009-2029.
Pansus sudah menyelesaikan tugasnya. Sayangnya, hingga masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir, evaluasi di Pusat tak kunjung usai. Pada tahun 2020 tupoksi penanganan RTRW dialihkan dari Bappeda ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar. Namun, proses akselerasi pun berjalan seret.
Kini ada UUCK yang salah satu amanatnya adalah menggabungkan Perda RTRW dan Perda Nomor Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda RZWP3K mengatur rencana zonasi wilayah laut dari bibir pantai hingga 12 mil laut. Memang perda tersebut sudah ditetapkan menjadi lembaran daerah. Namun, kini UUCK harus melebur kedua perda tersebut.
Beberapa poin rencana perubahan substansi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.
1. Penetapan menjadi Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2021–2041.2. Perubahan sistematika batang tubuh dan indikasi program sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Rata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.3. Penggunaan basis data dalam penyajian peta yang tersinkronisasi antara raperda dan album peta sesuai Permen sesuai Permen ATR/BPN No. 14/2021 tentang Basis Data.4. Ruang lingkup mencakup wilayah ruang darat dan laut (integrasi dengan RZWP3K).5. Rencana Struktur Ruang:a. Sistem perkotaan: penambahan 1 PKW (PKW Patimban) dan 3 PKL (PKL Cipunegara, PKL Pabuaran, PKL Patrol).b. Sistem jaringan prasarana : mencakup muatan jaringan prasarana di wilayah darat dan laut, mengakomodir infrastruktur strategis sesuai dengan peraturan dan keputusan kementrian terkait.6. Rencana Pola Ruang:a. Kawasan lindung:- Kawasan lindung dengan spesifikasi hutan sesuai SK penetapan kawasan hutan terbaru yaitu SK KLHK No.9404 Thn 2019- Kawasan Rawan Bencana dan Resapan Air tidak lagi menjadi pola ruang Kawasan Lindung, melainkan merupakan ketentuan khusus (sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Basis Data).
b. Kawasan Budidaya:- KP2B dalam peta rencana pola ruang merupakan bagian dari Kawasan Pertanian, bersama dengan kawasan perkebunan dan kawasan pertanian non KP2B. Luasan KP2B tercantum dalam Ketentuan Khusus seluas 722.042 hektare, sesuai Berita Acara kesepakatan dengan kabupaten/kota pada November 2020.- Kesepakatan Bersama antara rencana pengembangan dan rencana Kabupaten/Kota untuk KPI dan KP2B.7. Kawasan Strategis Provinsi:Menggabungkan KSP Patimban, KSP Mundu-Losari, dan KSP Kertajati Aerocity menjadi KSP Jawa Barat Bagian Utara.8. Arahan Muatan Pemanfaatan dan Pengendalian disesuaikan dengan UU No.mor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Memuat aturan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): (a) KKPR darat mengacu pada PP 21/2021 (b) KKPR laut memuat aturan RZWP3K.9. Perubahan nomenklatur TKPRD menjadi forum penataan ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Itulah sekelumit gambaran apa saja yang akan diubah terkait RTRW Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat. Jika dalam waktu 2-3 bulan tidak ada kesepakatan antara Pemprov Jabar dan DPRD Jabar dalam menetapkan perda RTRW yang baru, Pusat akan mengambil alih penyelesaiannya. Artinya, kebijakan Provinsi Jabar terkait penggabungan RTRW dan RZWP3K ditentukan oleh Pusat dan harus ditandatangani oleh kepala daerah, yakni Gubernur Ridwan Kamil.
Andai saja yang terjadi kemudian adalah Pusat mengambil alih revisi perda penggabungan perda RTRW dan RZWP3K, tidakkah itu berarti bahwa pemerintahan Jawa Barat (Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar) dianggap tidak mampu menyerap kebijakan Pusat? Padahal perda Provinsi Jawa Barat akan menjadi rujukan untuk perda-perda di tingkat kabupaten/kota.
Apakah hal tersebut juga menjadi simbol pengambilalihan --kalau tak boleh dibilang amputasi-- fungsi legislasi DPRD Provinsi Jabar? Padahal sejak 2020, fungsi penyusunan anggaran (budgeting) DPRD sudah pula teramputasi dengan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang hasilnya baru diinformasikan kemudian.
Bila itu terjadi, maka ada benarnya jika ada kawan yang meplesetkankan DPRD = Dinas Perwakilan Rakyat Daerah.