23 Jul 2021

Kuwu Panongan lor "Penanganan Pandemi perlu kemanunggalan semua pihak"

Indomedianewsc- kemanunggalan TNI, Polri, Nakes dan semua pihak sangat diperlukan dalam.usaha memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.

Semua pihak dituntut untuk saling peduli dan serius menangani pandemi yang hingga saat ini belum teratasi secara maksimal.

Hal ini pula yang disampaikan Kuwu Desa Panongan Lor, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Agus Syamsah , usai pelaksanaan Vaksinasi, Jum'at 23/07/2021.

"Penanganan Pandemi ini tidak bisa dilakukan hanya oleh beberapa pihak saja, termasuk Pemerintah, namun perlu adanya kemanunggalan semua pihak , karena pandemi ini tidak mengenal pada siapa dan apa jabatan seseorang, oleh karenanya berbagai upaya terus kami lakukan dalam meminimalisir terjadinya penyebaran pandemi, diantaranya adalah melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan pelaksanaan vaksinasi " tuturnya.

Lebih Lanjut Agus, menuturkan

"Imbauan terus kami lakukan dengan melibatkan hingga ke unsur RT, ini perlu digalakan agar masyarakat semakin sadar  pentingnya vaksinasi dan tetap menjaga pola hidup sehat, semoga dengan diterapkannya prokes dalam kehidupan sehari-hari pandemi ini segera berakhir, dan saya sebagai kuwu mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah mengikuti vaksinasi, mari kita bekerja sama dan jangan henti untuk berdoa kepada Allah, agar kehidupan kita kembali normal seperti sedia kala" pungkasnya (1c)






Pemdes Bringin " vaksin dan do'a harus diutamakan"

Indomedianewsc- usia muda dan lansia menjadi sasaran utama pelaksanaan vaksimasi yang dilaksanakan Pemerintah Desa Beringin, Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, Kamis, 22/07/2021.

Dalam keterangannya, Kuwu Desa Beringin, Agung Gunawan , menawarkan, bahwa pelaksanaan vaksinasi ini memprioritaskan yang berusia 18 Tahun keatas

" sasaran vaksinasi kali ini adalah mereka yang berusia 18 Tahun keatas dengan target keseluruhan sebanyak 200 Orang, dan Alkhamdulillah, warga kami sangat antusias mengikuti vaksinasi "tuturnya.

Lebih lanjut Agung, menuturkan, dengan semakin tingginya kesadaran Masyarakat untuk di vaksin, diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19

" Vaksinasi ini bukan merupakan obat untuk tidak tertular corona, namum sebagai upaya pencegahan agar tidak terkena corona, oleh karenanya walau sudah divaksin tetap harus mematuhi prokes, Membiasakan mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas jika memang tidak terlalu penting, dan yang paling utama.adalah tetap mendekatkan diri pada Allah SWT" pungkasnya (1c)


SMK Muhammadiyah " Idul qurban momentum untuk berbagi"

Indomedianewsc- SMK Muhammadiyah Lemahabang Kabupaten Cirebon, terus tanamkan kepedulian pada anak didiknya. Salah satunya saat momentum Idul Adha 1442 Hijriah.

Kepala SMK Muhammadiyah Lemahabang, Muhammad Ruspandi mengatakan, momentum Idul Adha ini sebagai bentuk kepedulian guru dan para siswa untuk berbagi dengan sesama, khususnya yang sangat membutuhkan.

 "Tahun ini  Alkhamdulillah  walau di tengah pandemi terkumpul sapi satu ekor dan 20 ekor kambing," katanya, Kamis (22/7/2021).

Pria berkacamata ini menceritakan, Idul Adha menjadi momentum untuk saling berbagi di tengah negeri ini menghadapi pandemi Covid 19 yang hingga kini belum dapat teratasi secara maksimal.

"Kita semua sudah sepatutnya untuk saling peduli dengan sesama dan Idul Adha ini merupakan salah satu momen yang terbaik, dengan harapan melalui qurban dan doa, pandemi ini segera berakhir," ceritanya.

Masih dikatakan Ruspandi, hewan qurban yang disembelih langsung dibagikan pada warga sekitar dan para siswa, agar keberadaan sekolah tidak hanya mendidik anak-anak, namun dapat berkontribusi dalam bidang kemanuksiaan.

 "Ribuan bungkus daging qurban telah didistribusikan pada yang berhak, termasuk warga sekitar," ujarnya.

Ruspandi mengucapkan terima kasih, pada para guru dan siswa yang berpartisipasi saat kegiatan Idul Adha. 

"Mari kita bantu sesama yang saat ini sedang membutuhkan, mengingat pandemi Covid 19 yang belum berakhir dan sekolah kami tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) dalam berbagai kegiatan, termasuk pembagian.daging qurban," pungkasnya. (1c)

22 Jul 2021

TNI-Polri "Maksimalkan PPKM"

Indomedianewsc- Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Bersama Dengan Polri dan Pemerintah Oepoli Tegakan PPKM di Perbatasan.

Personil Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Pos Oepoli Tengah dipimpin oleh Lettu Arm Kurnia Ostra D. Yang tergabung dalam Satgas Covid-19 tegakan PPKM darurat di jalan Poros Oepoli, Kp Oepoli, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. Kamis (22/7/2021).

Personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Pihak Kesehatan dan Aparatur Desa setempat bersinergi memantau langsung jalannya PPKM darurat di lapangan, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah memberikan himbauan kepatuhan protokol kesehatan kepada setiap warga yang melintas di Pos Patroli Covid-19.

Selain memberikan himbauan kepada masyarakat, Satgas Covid-19 juga mengadakan pendeteksi suhu kepada setiap orang yang beraktivitas di luar rumah dalam upaya pencegahan Covid-19 dan mendeteksi aktifitas masyarakat lainnya.

"Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad bersama dengan Polri, Satpol PP dan aparatur desa setempat akan terus gencar perketat penerapan PPKM di daerah Oepoli sampai adanya pencabutan peraturan PPKM darurat oleh Pemerintah", ucap Lettu Arm Kurnia Ostra D. (1b)

21 Jul 2021

RTRW JABAR DIKEJAR DEADLINE

Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 

Banyak konsekuensi logis atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan kerap disingkat menjadi UUCK tersebut di Provinsi Jawa Barat sangat luas pengaruhnya. 

Menjelang pemberlakuan UUCK Pemprov Jabar telah merancang Perda Omnibus Investasi dan Kemudahan Berusaha. Di tingkat Provinsi Jawa Barat, penerapan UUCK setidaknya berkonsekuensi logis pada 49 peraturan daerah. Sebanyak 29 perda harus diubah, 4 perda harus dicabut, 2 perda harus diintegrasikan, dan harus dibuat 14 perda baru. Itu berdasarkan kajian kawan-kawan di Biro Hukum Pemprop Jabar. 

Pemberlakuan UUCK memang berdampak sangat luas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota pengaruhnya lebih luas lagi. Di Kota Bogor misalnya, meskipun masih berdasarkan kajian sementara, pemberlakuan UUCK berdampak pada sekitar 110 perda yang ada. Demikian juga dengan sekian banyak perda di kabupaten/kota lainnya yang pasti terdampak. 

Terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat ada hal yang menarik. Hingga hari ini Jawa Barat masih berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Sebenarnya sudah ada dua kali panitia khusus yang dibentuk di DPRD Provinsi Jabar untuk melakukan perubahan perda tersebut. 

Pertama, tahun 2017. Waktu itu pansus hanya bekerja dalam waktu 3 hari. Awalnya pansus ini hanya diberi tugas membahas satu pasal, yakni pengalihan lokasi pelabuhan dari Cilamaya (Kabupaten Karawang) ke Patimban (Kabupaten Subang). Memang lokasi kedua daerah itu masih sama-sama di wilayah pantura. Akan tetapi, banyak hal yang menjadi dampak ikutannya. 

Meskipun demikian, pansus tetap menyelesaikan tugasnya. Sekali lagi, saya perlu tegaskan, hanya dalam 3 hari. Kemudian sejak akhir tahun 2019 hingga mendekati penghujung 2019 ada lagi pansus di DPRD yang juga membahas Raperda tentang Perubahan RTRW Provinsi Jabar Tahun 2009-2029. 

Pansus sudah menyelesaikan tugasnya. Sayangnya, hingga masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir, evaluasi di Pusat tak kunjung usai. Pada tahun 2020 tupoksi penanganan RTRW dialihkan dari Bappeda ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar. Namun, proses akselerasi pun berjalan seret. 

Kini ada UUCK yang salah satu amanatnya adalah menggabungkan Perda RTRW dan Perda Nomor Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda RZWP3K mengatur rencana zonasi wilayah laut dari bibir pantai hingga 12 mil laut. Memang perda tersebut sudah ditetapkan menjadi lembaran daerah. Namun, kini UUCK harus melebur kedua perda tersebut. 

Beberapa poin rencana perubahan substansi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.
1. Penetapan menjadi Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2021–2041.2. Perubahan sistematika batang tubuh dan indikasi program sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Rata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.3. Penggunaan basis data dalam penyajian peta yang tersinkronisasi antara raperda dan album peta sesuai Permen sesuai Permen ATR/BPN No. 14/2021 tentang Basis Data.4. Ruang lingkup mencakup wilayah ruang darat dan laut (integrasi dengan RZWP3K).5. Rencana Struktur Ruang:a. Sistem perkotaan: penambahan 1 PKW (PKW Patimban) dan 3 PKL (PKL Cipunegara, PKL Pabuaran, PKL Patrol).b. Sistem jaringan prasarana : mencakup muatan jaringan prasarana di wilayah darat dan laut, mengakomodir infrastruktur strategis sesuai dengan peraturan dan keputusan kementrian terkait.6. Rencana Pola Ruang:a. Kawasan lindung:- Kawasan lindung dengan spesifikasi hutan sesuai SK penetapan kawasan hutan terbaru yaitu SK KLHK No.9404 Thn 2019- Kawasan Rawan Bencana dan Resapan Air tidak lagi menjadi pola ruang Kawasan Lindung, melainkan merupakan ketentuan khusus (sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Basis Data).
b. Kawasan Budidaya:- KP2B dalam peta rencana pola ruang merupakan bagian dari Kawasan Pertanian, bersama dengan kawasan perkebunan dan kawasan pertanian non KP2B. Luasan KP2B tercantum dalam Ketentuan Khusus seluas 722.042 hektare, sesuai Berita Acara kesepakatan dengan kabupaten/kota pada November 2020.- Kesepakatan Bersama antara rencana pengembangan dan rencana Kabupaten/Kota untuk KPI dan KP2B.7. Kawasan Strategis Provinsi:Menggabungkan KSP Patimban, KSP Mundu-Losari, dan KSP Kertajati Aerocity menjadi KSP Jawa Barat Bagian Utara.8. Arahan Muatan Pemanfaatan dan Pengendalian disesuaikan dengan UU No.mor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Memuat aturan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): (a) KKPR darat mengacu pada PP 21/2021 (b) KKPR laut memuat aturan RZWP3K.9. Perubahan nomenklatur TKPRD menjadi forum penataan ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Itulah sekelumit gambaran apa saja yang akan diubah terkait RTRW Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat. Jika dalam waktu 2-3 bulan tidak ada kesepakatan antara Pemprov Jabar dan DPRD Jabar dalam menetapkan perda RTRW yang baru, Pusat akan mengambil alih penyelesaiannya. Artinya, kebijakan Provinsi Jabar terkait penggabungan RTRW dan RZWP3K ditentukan oleh Pusat dan harus ditandatangani oleh kepala daerah, yakni Gubernur Ridwan Kamil. 

Andai saja yang terjadi kemudian adalah Pusat mengambil alih revisi perda penggabungan perda RTRW dan RZWP3K, tidakkah itu berarti bahwa pemerintahan Jawa Barat (Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar) dianggap tidak mampu menyerap kebijakan Pusat? Padahal perda Provinsi Jawa Barat akan menjadi rujukan untuk perda-perda di tingkat kabupaten/kota. 

Apakah hal tersebut juga menjadi simbol pengambilalihan --kalau tak boleh dibilang amputasi-- fungsi legislasi DPRD Provinsi Jabar? Padahal sejak 2020, fungsi penyusunan anggaran (budgeting) DPRD sudah pula teramputasi dengan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang hasilnya baru diinformasikan kemudian. 

Bila itu terjadi, maka ada benarnya jika ada kawan yang meplesetkankan DPRD = Dinas Perwakilan Rakyat Daerah.

PILWU 2021 DITUNDA "Daddy Rohanady: E-Voting"

Indomedianewsc- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali. Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali. 

"Itu keputusan yang tepat," ujar Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi instruksi tersebut. Ia menyampaikan tanggapannya ketika ditanya media pada Selasa (20/07/2021). 

Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa  dan Bali. Pada diktum kelima dinyatakan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan". 

Diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67--Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Instruksi lainnya adalah agar
a. Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

b. Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. 

c. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing. 

d. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah. 

Dengan demikian resmilah keputusan bahwa pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM. Para pelaksana pemilihan kini tak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa. 

Selain itu, mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru. Di sisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM. 

Masalahnya, jika pemilihan kepala desa dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak mungkin dihindari. Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga desa tersebut. Sementara itu, sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan pemilihan, apapun itu, secara elektronik (e-voting). 

Semoga saja pandemi berakhir sebelum masa jabatan para kades berakhir. Dengan demikian, pemilihan dapat dilaksanakan secara normal. Namun, kiranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mulai memikirkan implementasi pemilihan secara elektronik (e-voting). 

Langkah ini banyak manfaatnya. Selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan, biaya pun pasti jauh lebih murah. Memang ada hal yang harus diwaspadai, yakni "penjarahan" elektronik. (1b)