21 Jul 2021

RTRW JABAR DIKEJAR DEADLINE

Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 

Banyak konsekuensi logis atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan kerap disingkat menjadi UUCK tersebut di Provinsi Jawa Barat sangat luas pengaruhnya. 

Menjelang pemberlakuan UUCK Pemprov Jabar telah merancang Perda Omnibus Investasi dan Kemudahan Berusaha. Di tingkat Provinsi Jawa Barat, penerapan UUCK setidaknya berkonsekuensi logis pada 49 peraturan daerah. Sebanyak 29 perda harus diubah, 4 perda harus dicabut, 2 perda harus diintegrasikan, dan harus dibuat 14 perda baru. Itu berdasarkan kajian kawan-kawan di Biro Hukum Pemprop Jabar. 

Pemberlakuan UUCK memang berdampak sangat luas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota pengaruhnya lebih luas lagi. Di Kota Bogor misalnya, meskipun masih berdasarkan kajian sementara, pemberlakuan UUCK berdampak pada sekitar 110 perda yang ada. Demikian juga dengan sekian banyak perda di kabupaten/kota lainnya yang pasti terdampak. 

Terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat ada hal yang menarik. Hingga hari ini Jawa Barat masih berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Sebenarnya sudah ada dua kali panitia khusus yang dibentuk di DPRD Provinsi Jabar untuk melakukan perubahan perda tersebut. 

Pertama, tahun 2017. Waktu itu pansus hanya bekerja dalam waktu 3 hari. Awalnya pansus ini hanya diberi tugas membahas satu pasal, yakni pengalihan lokasi pelabuhan dari Cilamaya (Kabupaten Karawang) ke Patimban (Kabupaten Subang). Memang lokasi kedua daerah itu masih sama-sama di wilayah pantura. Akan tetapi, banyak hal yang menjadi dampak ikutannya. 

Meskipun demikian, pansus tetap menyelesaikan tugasnya. Sekali lagi, saya perlu tegaskan, hanya dalam 3 hari. Kemudian sejak akhir tahun 2019 hingga mendekati penghujung 2019 ada lagi pansus di DPRD yang juga membahas Raperda tentang Perubahan RTRW Provinsi Jabar Tahun 2009-2029. 

Pansus sudah menyelesaikan tugasnya. Sayangnya, hingga masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir, evaluasi di Pusat tak kunjung usai. Pada tahun 2020 tupoksi penanganan RTRW dialihkan dari Bappeda ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar. Namun, proses akselerasi pun berjalan seret. 

Kini ada UUCK yang salah satu amanatnya adalah menggabungkan Perda RTRW dan Perda Nomor Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda RZWP3K mengatur rencana zonasi wilayah laut dari bibir pantai hingga 12 mil laut. Memang perda tersebut sudah ditetapkan menjadi lembaran daerah. Namun, kini UUCK harus melebur kedua perda tersebut. 

Beberapa poin rencana perubahan substansi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.
1. Penetapan menjadi Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2021–2041.2. Perubahan sistematika batang tubuh dan indikasi program sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Rata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.3. Penggunaan basis data dalam penyajian peta yang tersinkronisasi antara raperda dan album peta sesuai Permen sesuai Permen ATR/BPN No. 14/2021 tentang Basis Data.4. Ruang lingkup mencakup wilayah ruang darat dan laut (integrasi dengan RZWP3K).5. Rencana Struktur Ruang:a. Sistem perkotaan: penambahan 1 PKW (PKW Patimban) dan 3 PKL (PKL Cipunegara, PKL Pabuaran, PKL Patrol).b. Sistem jaringan prasarana : mencakup muatan jaringan prasarana di wilayah darat dan laut, mengakomodir infrastruktur strategis sesuai dengan peraturan dan keputusan kementrian terkait.6. Rencana Pola Ruang:a. Kawasan lindung:- Kawasan lindung dengan spesifikasi hutan sesuai SK penetapan kawasan hutan terbaru yaitu SK KLHK No.9404 Thn 2019- Kawasan Rawan Bencana dan Resapan Air tidak lagi menjadi pola ruang Kawasan Lindung, melainkan merupakan ketentuan khusus (sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Basis Data).
b. Kawasan Budidaya:- KP2B dalam peta rencana pola ruang merupakan bagian dari Kawasan Pertanian, bersama dengan kawasan perkebunan dan kawasan pertanian non KP2B. Luasan KP2B tercantum dalam Ketentuan Khusus seluas 722.042 hektare, sesuai Berita Acara kesepakatan dengan kabupaten/kota pada November 2020.- Kesepakatan Bersama antara rencana pengembangan dan rencana Kabupaten/Kota untuk KPI dan KP2B.7. Kawasan Strategis Provinsi:Menggabungkan KSP Patimban, KSP Mundu-Losari, dan KSP Kertajati Aerocity menjadi KSP Jawa Barat Bagian Utara.8. Arahan Muatan Pemanfaatan dan Pengendalian disesuaikan dengan UU No.mor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Memuat aturan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): (a) KKPR darat mengacu pada PP 21/2021 (b) KKPR laut memuat aturan RZWP3K.9. Perubahan nomenklatur TKPRD menjadi forum penataan ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Itulah sekelumit gambaran apa saja yang akan diubah terkait RTRW Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat. Jika dalam waktu 2-3 bulan tidak ada kesepakatan antara Pemprov Jabar dan DPRD Jabar dalam menetapkan perda RTRW yang baru, Pusat akan mengambil alih penyelesaiannya. Artinya, kebijakan Provinsi Jabar terkait penggabungan RTRW dan RZWP3K ditentukan oleh Pusat dan harus ditandatangani oleh kepala daerah, yakni Gubernur Ridwan Kamil. 

Andai saja yang terjadi kemudian adalah Pusat mengambil alih revisi perda penggabungan perda RTRW dan RZWP3K, tidakkah itu berarti bahwa pemerintahan Jawa Barat (Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar) dianggap tidak mampu menyerap kebijakan Pusat? Padahal perda Provinsi Jawa Barat akan menjadi rujukan untuk perda-perda di tingkat kabupaten/kota. 

Apakah hal tersebut juga menjadi simbol pengambilalihan --kalau tak boleh dibilang amputasi-- fungsi legislasi DPRD Provinsi Jabar? Padahal sejak 2020, fungsi penyusunan anggaran (budgeting) DPRD sudah pula teramputasi dengan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang hasilnya baru diinformasikan kemudian. 

Bila itu terjadi, maka ada benarnya jika ada kawan yang meplesetkankan DPRD = Dinas Perwakilan Rakyat Daerah.

PILWU 2021 DITUNDA "Daddy Rohanady: E-Voting"

Indomedianewsc- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali. Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali. 

"Itu keputusan yang tepat," ujar Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi instruksi tersebut. Ia menyampaikan tanggapannya ketika ditanya media pada Selasa (20/07/2021). 

Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa  dan Bali. Pada diktum kelima dinyatakan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan". 

Diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67--Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Instruksi lainnya adalah agar
a. Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

b. Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. 

c. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing. 

d. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah. 

Dengan demikian resmilah keputusan bahwa pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM. Para pelaksana pemilihan kini tak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa. 

Selain itu, mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru. Di sisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM. 

Masalahnya, jika pemilihan kepala desa dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak mungkin dihindari. Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga desa tersebut. Sementara itu, sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan pemilihan, apapun itu, secara elektronik (e-voting). 

Semoga saja pandemi berakhir sebelum masa jabatan para kades berakhir. Dengan demikian, pemilihan dapat dilaksanakan secara normal. Namun, kiranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mulai memikirkan implementasi pemilihan secara elektronik (e-voting). 

Langkah ini banyak manfaatnya. Selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan, biaya pun pasti jauh lebih murah. Memang ada hal yang harus diwaspadai, yakni "penjarahan" elektronik. (1b)





20 Jul 2021

Lewat Qurban dan Do'a " berharap pandemi segera berakhir"

Indomedianewsc- Idul adha menjadi momentum untuk saling berbagi ditengah terpuruknya Negeri dalam menghadapi pandemi yang hingga kini belum dapat teratasi secara maksimal.

Ditengah mewabahnya pandemi covid-19 tidak menghalangi niat sesuai ajaran Nabi Ismail dan Ibrahim sebagai salah satu norma yang tetap terjaga tanpa mengenal waktu dan keadaan.

Hal ini pula yang dilakukan keluarga besar Salah seorang Anggota DPRD kabupaten Cirebon, Fraksi Gerindra, Nana Kencanawati.

Sebagai salah satu wujud kepeduliannya dalam berbagi, dirinya melaksanakan qurban berupa 1 ekor sapi dan 2 ekor kambing, Selasa 20/07/2021.

Dalam keterangannya Nana Kencana wati, menuturkan

" Idul qurban ini kita jadikan sebagai momentun untuk saling peduli dan saling berbagi pada semua warga, khususnya dalam melaksanakan salah satu Sunnah sebagai seorang Muslim dimana salah satunya adalah dengan berqurban, dimana  makna qurban sendiri adalah sebagai wujud berpasrahnya kita kepada Allah SWT" tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa ditengah pandemi jangan menjadi sebuah penghalang untuk tetap tidak berbuat sesuatu yang sedikitnya bisa untuk saling berbagi kebahagiaan

" kita semua sudah sepatutnya untuk saling peduli dengan sesama, dan Idul Adha ini merupakan salah satu momen yang terbaik, dengan harapan melalui qurban dan doa, pandemi ini segera berakhir" pungkasnya.

Dari pantauan IM, pelaksanaan Qurban yang dilaksanakan tetap melaksanakan prokes, termasuk daging qurban yang dibagikan pun langsung diberikan kepada warga secara langsung ( dari rumah kerumah) hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan terjadinya penyebaran pandemi. (1c)

Realita idul adha " ditengah Pandemi"

Indomedianewsc- Saat pemerintah berupaya memutus mata rantai penyebaran pandemi dengan menerapkan berbagai program, salah satunya melalui penyelenggaraan PPKM Darurat, nyatanya hal tersebut banyak diabaikan oleh Masyarakat, terlebih saat Idul Adha tiba.

Salah satunya seperti yang terlihat di sebuah area pemakaman umum Desa Mertapada wetan, kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Selasa, 20/07/2021.

Nampak jelas Masyarakat yang memadati area pemakaman tersebut abai dengan penerapan prokes, terlebih di Area Pemakaman tersebut dipenuhi oleh para pedagang dan pengunjung yang hendak melaksanakan ziarah kubur.

Memang tradisi di pemakaman tersebut sejak dahulu selalu dipenuhi oleh para pedagang musiman yang mengais rejeki ditengah pelaksanaan Hari Raya.

Salah seorang pengunjung atau peziarah, yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menuturkan kepada IM.

" Hari Raya merupakan momen yang sangat pas untuk melakukan ziarah, selain memang acara tahunan dimana kami dapat berkumpul bersama keluarga, sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan teman atau sahabat yang memang jarang bertemu" ujarnya.

Saat ditanya apakah tidak takut berkerumun ditengah situasi Pandemi, dirinya menjelaskan

" bukannya kami tidak peduli dengan corona, tetapi mungkin salah satu penangkal corona adalah fikiran yang tidak stres, dan ini pula yang kami lakukan saat ini, bertemu dengan handai tolan diharap sebagai salah satu obat paling mujarab dalam menghadapi Corona, toh jika memang kita harus meninggal dunia tidak ada satu kekuatanpun yang mampu untuk menghalanginya, pada dasarnya kami percaya corona itu ada, namun kami pun yakin akan adanya takdir dan kekuasaan Allah, yang penting kita jaga pola makan dan hindari stres, InsyaAllah semuanya dapat teratasi, jadi jangan selalu kita dihantui oleh berbagai infornasi tentang pandemi hingga membuat kita memutus silaturahmi" pungkasnya. (1c)

19 Jul 2021

RS COVID KERTAJATI?

oleh:
Daddy Rohanady
Wakil Ketua Fraksi Gerindra
DPRD Provinsi Jawa Barat


Andai jumlah terpapar covid-19 terus meningkat, dibutuhkan banyak tempat untuk pasien dirawat. Andai rumah sakit sudah tak lagi bisa menampung, dibutuhkan tempat yang lebih luas agar rakyat tak lagi bingung. 

Menurut saya, dalam situasi seperti sekarang ini, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati bisa dijadikan pilihan. Bukankah selama ini Jabar seolah kehilangan arah tentang fungsi BIJB Kertajati? Sekarang ada kesempatan yang bisa dijadikan pilihan. 

Mau digarap sendiri tak cukup modal, mau dikelola sendiri tak punya otoritas. Jadilah bandara di Kabupaten Majalengka itu mati suri. Ada hadiah hiburan yang diperoleh, yakni adanya penerbangan pesawat kargo. Itu pun hanya seminggu sekali. 

Pertanyaannya kemudian, apa manfaatnya sekarang untuk masyarakat Jabar, khususnya masyarakat sekitarnya? Soal rencana untuk pemberangkatan haji dan umroh tak lagi terdengar. Tercapaikah mewujudkan BIJB Kertajati sebagai satu-satunya bandara komersial di Jabar? Lalu, kapan BIJB Kertajati benar-benar akan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian seperti yang dipikirkan para pendahulu? 

Soal rencana dijadikan tempat maintenance, repair, dan overhaul (MRO) pesawat TNI dan Polri juga masih butuh waktu untuk mempersiapkan segalanya. Apalagi, pengalihan PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad. Memidahkan kedua perusahaan itu bukan hal sederhana. Sekali lagi, butuh waktu yang tidak sebentar. 

Saat ini ada persoalan di depan mata. Jika benar butuh tempat untuk mereka yang terpapar, saya kira, BIJB Kertajati bisa dimanfaatkan. Memang, andai hal itu disetujui semua pihak terkait, pasti cukup banyak pasien dari kabupaten seputar Kertajati bisa dilayani. Sebut misalnya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, bahkan Kabupaten dan Kota Cirebon. Bahkan, mungkin untuk pasien se-Jawa Barat. 

Akses dari dan ke BIJB Kertajati relatif mudah, bisa lewat Tol Cipali, bisa pula lewat jalan arteri Kadipaten-Jatibarang. Hal lainnya, jika perawatan dilakukan di sana, pasti jauh dari menularkan kepada masyarakat awam. 

Jika melihat luasnya areal yang ada, BIJB Kertajati tidak kalah luas dibanding banyak bandara lain yang ada di tanah air. Dengan luas eksisting 1.040 hektare (dari total rencana 1.800 hektare), BIJB Kertajati hanya dikalahkan Bandara Soekarno Hatta. 

Dengan lahan seluas itu, BIJB Kertajadi bisa disulap menjadi rumah sakit terluas di Indonesia. Luas lahan seperti itu memang jauh melebihi luas RSUP manapun kalau toh mau dikembangkan. Bahkan masih sangat leluasa jika di salah satu sudutnya dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). 

Daripada mubazir hanya untuk tempat swafoto atau rekreasi, mungkin ini bisa jadi pilihan, tinggal support obat-obatan, alat-alat kesehatan, dan tenaga kesehatan. Memang kedengarannya tak masuk akal, tapi ini dunia yang memungkinkan segala sesuatu bisa terjadi. 

Sebenarnya bukan tak masuk akal, tapi pasti terasa berat. Biasanya memang berat untuk melangkah ke arah perubahan. Namun, gagasan ini juga bukan satu-satunya pilihan. Saya hanya mencoba menawarkan pilihan. Itu pun juka memungkinkan. Karena ada konsekuensi yang menyertainya, memang dibutuhkan kajian lebih dahulu. 

Konsekuensinya, andai pilihan itu disetujui, nanti kita tidak akan lagi mengenal Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati tetapi Rumah Sakit Jawa Barat (RSJB) atau Rumah Sakit Penyakit Menular (RSPM) atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertajati. Yang lebih penting, tinggal kebijakan dan keikhlasan. Siapkah kita?

17 Jul 2021

Melalui Anjangsana, Satgas Yonif 512/QY Himbau Masyarakat Perbatasan Patuhi Prokes.

Indomedianewsc- Meningkatnya angka Penyebaran Virus Covid-19 beberapa pekan terakhir diseluruh tanah air mendorong Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY untuk terjun langsung ke tengah masyarakat dengan tujuan memberikan himbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di anjurkan pemerintah.

Seperti yang dilakukan oleh Letda Inf Catur dari Pos Kotis yang berkunjung ke Kampung Wonorejo Pir IV Distrik Mannem, dalam kunjunganya Letda Catur mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh dinas kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat ketika di konfirmasi melalui telepon saat berada di Pos Kotis Distrik Mannem. Kamis (16/07/2021)

Dansatgas mengungkapkan bahwa pencegahan Virus Covid-19 harus dimulai dari diri sendiri, "Apabila masyarakat tertib mematuhi protokol kesehatan, resiko terpapar Virus Covid-19 akan dapat dicegah" ungkapnya.

Lanjut Danstgas "Memang tugas pokok kami adalah menjaga dan mengamankan patok batas negara yang ada di wilayah NKRI, akan tetapi kami juga berkewajiban untuk membantu pemerintah setempat dalam segala bidang, seperti yang kami lakukan saat ini adalah upaya untuk membantu dinas kesehatan setempat" terangnya.

Selain itu, anggota Pos Kotis juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga pola hidup sehat serta mengajak masyarakat untuk berolah raga sehingga daya tahan tubuh selalu terjaga agar terhindar dari penyakit.

Masyarakat menyambut baik kedatangan anggota Pos tersebut, masyarakat yang ditemui oleh anggota pos juga berjanji bahwa dirinya akan mematuhi anjuran yang diberikan oleh anggota Pos Kotis.

Sebelum kembali ke Pos, Letda Catur berpesan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan, selalu menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah dan juga menghindari kegiatan-kegiatan berkerumun yang melibatkan banyak orang (1b)