9 Jul 2021

Masuk zona merah " Sholat jum'at " dirumah saja

Indomedianewsc- pelaksanaan Penerapan PPKM Darurat di Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon, salah satunya, dengan meniadakan solat Jumat di desa zona merah.

Sekretaris Camat Susukanlebak, Waryono menuturkan,  PPKM Darurat telah ditetapkan pemerintah pusat dan di daerah agar melaksanakan aturan yang ada. 

"Untuk desa yang masuk  dalam zona merah, solat Jumat ditiadakan. Sedangkan desa yang masuk zona kuning dan hijau diperbolehkan, dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya, Kamis , 08/07/2021

Waryono menjelaskan, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19, antara lain, dengan menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan masyarakat. Maka dengan adanya PPKM Darurat hingga tingkat desa bahkan RT/RW, mempersempit gerak masyarakat dalam beraktivitas.

 "Sejak awal Juli hingga sekarang sekitar lima orang meninggal dunia dan kami terus berupaya menekan angka kematian dan kasus Covid 19, dengan cara membatasi berbagai kegiatan masyarakat," jelasnya.

Senada dikatakan Kapolsek Susukanlebak, AKP Awan Suyawan. Desa yang masuk zona merah di kecamatan ini ada sekitar tiga desa dan tentunya akan ada pengawasan di tempat tersebut. 

"Untuk sementara ketiga desa tersebut meniadakan solat Jumat, guna mencegah penyebaran Covid 19," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Waled Kabupaten Cirebon, H Khamim menambahkan, wilayah yang saat ini masuk zona merah maka diperlukan kesadaran masyarakat dalam minimalisasi kerumunan. 

"Silakan desa lakukan musyawarah untuk mufakat mengenai solat Jumat di masjid, namun alangkah baiknya jika solat di rumah masing-masing, guna minimimalisasi kasus Covid 19," jelasnya (1c)

8 Jul 2021

Putus mata rantai pandemi " pemdes Sarajaya gelar Vaksinasi masal"

Indomedianewsc- Pemerintah Desa (Pemdes) Sarajaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, mengadakan vaksinasi massal Covid 19 pada masyarakat setempat.

Kuwu Desa Sarajaya, Rudiyana mengatakan, vaksinasi ini merupakan upaya untuk mencegah Covid 19 pada masyarakat.

 "Dalam pelakaksanaan  vaksinasi ini Ditargetkan 200 orang yang divaksin hari ini dan Alhamdulillah, warga sangat antusias," ujarnya usai kegiatan di balai desa setempat, Kamis (8/7/2021).

Pria yang biasa dipanggil Rudi ini menjelaskan, sebelum kegiatan vaksinasi di balai desa ini, pihak desa telah sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat, lembaga desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan elemen lainnya yang bertujuan untuk memberikan himbauan pada warga mengenai pentingnya vaksinisasi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Disamping menggunakan pengeras suara keliling kampung, agar warga mau divaksin.

 "Ini perlu kita laksanakan dengan seksama, guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19," jelasnya

Masih dikatakan Rudi, berbagai upaya pencegahan Covid 19 dilakukan pihak desa, salah satunya penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan tempat yang sering orang berkerumun. Namun aksi itu akan tidak berarti, bila tanpa kesadaran masyarakat dalam mencegah Covid 19.

 "Semua pihak turut bersama meningkatkan kepatuhan protkes, dengan dibarengi tetap tawdlu dan berserah diri pada Allah sebagai wujud iktiarnya sebagai manusia, dengan harapan apa yang kita lakukan ini akan ada hikmahnya dan bermanfaat bagi khalayak umum" harapnya. (1c)

7 Jul 2021

Bukan TPS " namun tumpukan sampah" nampak jelas terlihat

Indomedianewsc- Ironis, atau mungkin salah mengartikan sebuah makna tulisan.
Betapa tidak, dipinggir jalan penghubung kecamatan Astanajapura dan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, bahkan tidak jauh dari sebuah Sekolah Swasta ternama, terpampang sebuah tulisan di spanduk " BUKAN TPS" dengan tiga tanda seru, nanun pada kenyataannya terlihat jelas tumpukan sampah yang sangat bertolak belakang dengan tulisan yang terpampang.

Tumpukan sampah yang bau menyengat dan merusak pemandangan  tersebut seolah menjadi hiasan pinggir jalan bagi para pengguna jalan.

Entah apa yang terjadi hingga banyak terlihat tumpukan sampah di berbagai jalan yang seharusnya tertata rapih dan asri.

Menyikapi hal tersebut, salah seorang Aktifis lingkungan, Moh Munif, menyayangkan fenomena yang ada.

" kita ini sudah benar benar berada dalam situasi darurat sampah, ini semua terjadi karena tidak tersedianya tempat pembuangan sampah yang nemadai, bahkan tidak sedikit kita melihat beberapa Tempat Pengelolaan Sampah yang ada di beberapa Desa terbengkalai dan tidak dipergunakan lagi, sementara Anggaran untuk pembuatan TPS tersebut tidak sedikit, ditambah lagi mungkin kesadaran Masyarakat untuk membudayakan hidup bersih dan sehat sangat rendah, jadi paslah jika kita saat ini berada dalam fase darurat  sampah" tuturnya.

Lebih lanjut Munif menjelaskan, dalam sepanduk tersebut tertera jelas sangsi bagi yang membuang sampah sembarangan

"Sangsi bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya adalah kurungan penjara 6 Bulan hingga Denda Rp.50.000.000, namun pertanyaannya siapa yang melakukan pengawasan bagi warga yang membuang sampah sembarangan, dan apakah benar sangsi tersebut bisa direalisasikan sementara kewajiban Pemerintah baik Desa maupun Pemda tidak menyediakan tempat sampah yang memadai, apalagi saat ini hampir pemikiran kita terfokus pada pandemi covid-19. Jadi siapa yang patut dipersalahkan" pungkas Munif. (1c)

PPKM Darurat " pengusaha bandel Denda atau kurungan penjara"

Indomedianewsc- Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang yang terdiri dari unsur TNI - POLRI dan Satpol PP secara kompak menggelar Sidak PPKM Darurat diberbagai titik kerumunan, salah satunya di Toko Modern Karomah Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Rabu (7/7/2021.

Sidak yang dipimpin langsung Camat Lemahabang, Edi Prayitno nampak di dampingi Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko, SH dan Danramil Sindanglaut, Kapten Inf. Jama'ah Sodiq serta di ikuti oleh seluruh jajaran anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang. Bertepatan dilangsungkannya Sidak tersebut, terlihat membludaknya pengunjung Toko Modern Karomah, baik Toko Modern Karomah utama maupun Toko Modern Karomah Anak yang lokasinya tidak  berjauhan. 

Ditengah Satgas memberikan himbauan dan edukasi, nampak pengusaha sempat ngeyel hingga diberi teguran oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang.

Seperti diketahui, landasan penerapan denda dan hukuman bagi Pelanggar PPKM Darurat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Seperti pada Pasal 11 disebutkan Ruang Lingkup Ketertiban Umum meliputi tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Selanjutnya, Pelaksanaan Ketertiban Umum pada Bagian Ketiga A menegaskan "Dalam hal terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, Setipa orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam penangan Bencana nasional dan/atau Bencana daerah.
penegasan pada Pasal 34 menyebutkan :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.

Dalam Sidaknya, Camat Lemahabang, Edi Prayitno meminta kepada pengusaha maupun pihak pengelola Toko Modern Karomah untuk dapat menaati segala aturan dan ketentuan yang diterapkan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. Dimana PPKM Darurat tersebut pasalnya telah resmi diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang sebagai upaya menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu Edi meminta kepada pengusaha dan pengelola agar mengurangi jumlah pengunjung yang hendak berbelanja sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan dan terwujudnya pembatasan jarak antar sesama pengunjung toko.

 ”Hari ini kami Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang sudah melaksanakan Sidak PPKM Darurat di berbagai titik kerumunan, seperti di Toko Karomah dan Pasar Cipeujeuh Wetan. Kami terus himbau dan kami beri teguran kepada pengusaha maupun pengelola,” jelasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko.SH. menegaskan

" saat ini sudah tidak ada alasan untuk mengedepankan kebijakan, Aturannya sudah sangat jelas, yang melanggar akan ditindak , ini semata untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19" tegasnya. (1c)


Satgas Covid -19 tak sejalan dengan MUI " pelaksanaan PPKM Darurat dipertanyakan"

Indomedianewsc- Satgas Covid -19 Kecamatan Lemahabang , Kabupaten Cirebon melakukan sidak PPKM Darurat di Toko Moderen Karomah yang berada di wilayah Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang, yang dilanjutkan dengan Rakor  tentang pemahaman pelaksanaan PPKM Darurat di Aula Kantor Kecamatan setempat Rabu,07/07/2021.

Sidak yang dipimpin langsung Camat Lemahabang selaku Ketua Satgas Kecamatan didukung Kapolsek Lemahabang beserta Danramil Sindanglaut dan unsur kesehatan memberikan imbauan agar pihak pengusaha atau pemilik toko Karomah untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi yang saat ini Kecamatan Lemahabang masuk dalam zona merah.

Dalam keterangannya Camat Lemahabang, Edi Prayitno, menuturkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pantauan dan imbauan kepada para pemilik toko moderen maupun tradisional termasuk para pedagang pasar

" kami dari satuan tugas atau satgas covid-19  kecamatan akan terus melaksanakan pantauan dan imbauan agar pihak pengusaha ataupun pedagang  untuk mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini kita masuk dalam zona merah pandemi covid-19, dan bagi yang membandel setelah diberi peringatan tidak mengindahkan  akan diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku, tidak terkecuali pemilik Toko Karomah" tegasnya.

Senada hal.tersebut dipertegas kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko.SH.

Dirinya menegaskan bahwa sudah bukan saatnya lagi mengedepankan kebijakan

" saat ini kita sedang dihadapkan pada persoalan pandemi yang kian menghawatirkan, bahkan Kecamatan Lemahabang masuk dalam zona merah, oleh karenya kami meminta kepada semua pihak untuk secara bersama sama meminimalisir terus melonjaknya kasus pandemi dengan tetap melaksanakan protokol.kesehatan, termasuk pada tokoh Agama agar memberikan pemahaman kepada khalayak umum agar taati apa yang telah dianjurkan oleh Pemerintah, yang salah satu diantaranya pelaksanaan ibadah pun harus tetap mematuhi prokes, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sedangkang untuk pengusaha atau pemilik toko yang membandel akan dikenakan denda minimal 5 juta maksimal 50 juta atau tiga Bulan kurungan " tegasnya.

Sementara itu, pernyataan Ketua MUI Kecamatan Lemahabang, KH. Ikhsan Azis, menuturkan, bahwa kita tidak perlu takut dengan corona

" Kita jangan takut dengan Corona, oleh karenanya sebagai ummat Islam harus takut kepada Allah.termasuk dalam melaksanakan ibadah.solat tetap lebih baik berjamaah dan tidak perlu memakai masker, yakinlah jika kita dekat dengan Allah tidak akan kena corona" ujarnya.

Saat disinggung terkait pernyataannya bahwa kita tidak perlu patuhi peraturan Pemerintah , dirinya menegaskan

" kita tetap patuhi Pemerintah,  namun harus tetap wajib mematuhi peraturan Allah, jadi laksanakan ibadah atau Solat sesuai yang ditentukan Allah" pungkas KH. Iikhsan  (1c)

6 Jul 2021

14 Orang Meninggal Dunia Diduga Covid 19 " prokes harus dioptimalkan"

Indomedianewsc- Sebanyak 14 orang meninggal dunia diduga positip Covid 19, di Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon. Demikian dikatakan Ketua Tim Pemulasaraan dan Pemakaman Kecamatan Waled, Cecep Syaefudin.

"Sejak awal Juli hingga hari ini pukul 10.00WIB, ada 14 orang meninggal dunia diduga Covid 19," tuturnya disela pemakaman jenasah  warga Desa Cibogo, kecamatan setempat, Senin (5/7/2021).

Pria yang menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Waled ini menjelaskan, jenasah yang meninggal ini saat perawatan di rumah sakit. 

"Tadi malam kami dapat informasi ada yang meninggal diduga Covid 19, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB di makamkan secara protokol kesehatan. Kemungkinan besar yang meninggal dikarenakan penyakit bawaan, disamping Covid 19," jelasnya.

Cecep menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan prokes dan saling peduli dengan sesama.

 "Mari kita tingkatkan kesadaran untuk menerapkan prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," ajaknya.

Sementara itu, Kuwu Desa Cibogo, sejakigus Sekjen FKKC Kab Cirebon, Ahmad Hudori mengungkapkan, sejak awal Juli hingga sekarang, 6 orang meninggal dunia, termasuk masyarakat dari luar desa. 

"Banyak warga yang merantau dan menginginkan di makamkan di tempat kelahiran, maka di makamkan di desa ini," ungkapnya.

Pria yang biaaa dipanggil Ahud ini menambahkan, sebagai manusia kita wajib mengurus orang yang sudah meninggal, sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat dalam memahami Covid 19.

 "Tetap patuhi anjuran pamerintah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), guna minimalisasi terpapar Covid 19, ini adalah salah satu upaya, namun semuanya kita kembalikan kepada Allah Tuhan pemilik segalanya" pungkas Ahmad Hudori.(1c)