7 Jul 2021

PPKM Darurat " pengusaha bandel Denda atau kurungan penjara"

Indomedianewsc- Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang yang terdiri dari unsur TNI - POLRI dan Satpol PP secara kompak menggelar Sidak PPKM Darurat diberbagai titik kerumunan, salah satunya di Toko Modern Karomah Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Rabu (7/7/2021.

Sidak yang dipimpin langsung Camat Lemahabang, Edi Prayitno nampak di dampingi Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko, SH dan Danramil Sindanglaut, Kapten Inf. Jama'ah Sodiq serta di ikuti oleh seluruh jajaran anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang. Bertepatan dilangsungkannya Sidak tersebut, terlihat membludaknya pengunjung Toko Modern Karomah, baik Toko Modern Karomah utama maupun Toko Modern Karomah Anak yang lokasinya tidak  berjauhan. 

Ditengah Satgas memberikan himbauan dan edukasi, nampak pengusaha sempat ngeyel hingga diberi teguran oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang.

Seperti diketahui, landasan penerapan denda dan hukuman bagi Pelanggar PPKM Darurat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Seperti pada Pasal 11 disebutkan Ruang Lingkup Ketertiban Umum meliputi tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Selanjutnya, Pelaksanaan Ketertiban Umum pada Bagian Ketiga A menegaskan "Dalam hal terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, Setipa orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam penangan Bencana nasional dan/atau Bencana daerah.
penegasan pada Pasal 34 menyebutkan :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.

Dalam Sidaknya, Camat Lemahabang, Edi Prayitno meminta kepada pengusaha maupun pihak pengelola Toko Modern Karomah untuk dapat menaati segala aturan dan ketentuan yang diterapkan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. Dimana PPKM Darurat tersebut pasalnya telah resmi diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang sebagai upaya menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu Edi meminta kepada pengusaha dan pengelola agar mengurangi jumlah pengunjung yang hendak berbelanja sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan dan terwujudnya pembatasan jarak antar sesama pengunjung toko.

 ”Hari ini kami Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang sudah melaksanakan Sidak PPKM Darurat di berbagai titik kerumunan, seperti di Toko Karomah dan Pasar Cipeujeuh Wetan. Kami terus himbau dan kami beri teguran kepada pengusaha maupun pengelola,” jelasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko.SH. menegaskan

" saat ini sudah tidak ada alasan untuk mengedepankan kebijakan, Aturannya sudah sangat jelas, yang melanggar akan ditindak , ini semata untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19" tegasnya. (1c)


Satgas Covid -19 tak sejalan dengan MUI " pelaksanaan PPKM Darurat dipertanyakan"

Indomedianewsc- Satgas Covid -19 Kecamatan Lemahabang , Kabupaten Cirebon melakukan sidak PPKM Darurat di Toko Moderen Karomah yang berada di wilayah Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang, yang dilanjutkan dengan Rakor  tentang pemahaman pelaksanaan PPKM Darurat di Aula Kantor Kecamatan setempat Rabu,07/07/2021.

Sidak yang dipimpin langsung Camat Lemahabang selaku Ketua Satgas Kecamatan didukung Kapolsek Lemahabang beserta Danramil Sindanglaut dan unsur kesehatan memberikan imbauan agar pihak pengusaha atau pemilik toko Karomah untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi yang saat ini Kecamatan Lemahabang masuk dalam zona merah.

Dalam keterangannya Camat Lemahabang, Edi Prayitno, menuturkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pantauan dan imbauan kepada para pemilik toko moderen maupun tradisional termasuk para pedagang pasar

" kami dari satuan tugas atau satgas covid-19  kecamatan akan terus melaksanakan pantauan dan imbauan agar pihak pengusaha ataupun pedagang  untuk mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini kita masuk dalam zona merah pandemi covid-19, dan bagi yang membandel setelah diberi peringatan tidak mengindahkan  akan diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku, tidak terkecuali pemilik Toko Karomah" tegasnya.

Senada hal.tersebut dipertegas kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko.SH.

Dirinya menegaskan bahwa sudah bukan saatnya lagi mengedepankan kebijakan

" saat ini kita sedang dihadapkan pada persoalan pandemi yang kian menghawatirkan, bahkan Kecamatan Lemahabang masuk dalam zona merah, oleh karenya kami meminta kepada semua pihak untuk secara bersama sama meminimalisir terus melonjaknya kasus pandemi dengan tetap melaksanakan protokol.kesehatan, termasuk pada tokoh Agama agar memberikan pemahaman kepada khalayak umum agar taati apa yang telah dianjurkan oleh Pemerintah, yang salah satu diantaranya pelaksanaan ibadah pun harus tetap mematuhi prokes, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sedangkang untuk pengusaha atau pemilik toko yang membandel akan dikenakan denda minimal 5 juta maksimal 50 juta atau tiga Bulan kurungan " tegasnya.

Sementara itu, pernyataan Ketua MUI Kecamatan Lemahabang, KH. Ikhsan Azis, menuturkan, bahwa kita tidak perlu takut dengan corona

" Kita jangan takut dengan Corona, oleh karenanya sebagai ummat Islam harus takut kepada Allah.termasuk dalam melaksanakan ibadah.solat tetap lebih baik berjamaah dan tidak perlu memakai masker, yakinlah jika kita dekat dengan Allah tidak akan kena corona" ujarnya.

Saat disinggung terkait pernyataannya bahwa kita tidak perlu patuhi peraturan Pemerintah , dirinya menegaskan

" kita tetap patuhi Pemerintah,  namun harus tetap wajib mematuhi peraturan Allah, jadi laksanakan ibadah atau Solat sesuai yang ditentukan Allah" pungkas KH. Iikhsan  (1c)

6 Jul 2021

14 Orang Meninggal Dunia Diduga Covid 19 " prokes harus dioptimalkan"

Indomedianewsc- Sebanyak 14 orang meninggal dunia diduga positip Covid 19, di Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon. Demikian dikatakan Ketua Tim Pemulasaraan dan Pemakaman Kecamatan Waled, Cecep Syaefudin.

"Sejak awal Juli hingga hari ini pukul 10.00WIB, ada 14 orang meninggal dunia diduga Covid 19," tuturnya disela pemakaman jenasah  warga Desa Cibogo, kecamatan setempat, Senin (5/7/2021).

Pria yang menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Waled ini menjelaskan, jenasah yang meninggal ini saat perawatan di rumah sakit. 

"Tadi malam kami dapat informasi ada yang meninggal diduga Covid 19, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB di makamkan secara protokol kesehatan. Kemungkinan besar yang meninggal dikarenakan penyakit bawaan, disamping Covid 19," jelasnya.

Cecep menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan prokes dan saling peduli dengan sesama.

 "Mari kita tingkatkan kesadaran untuk menerapkan prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," ajaknya.

Sementara itu, Kuwu Desa Cibogo, sejakigus Sekjen FKKC Kab Cirebon, Ahmad Hudori mengungkapkan, sejak awal Juli hingga sekarang, 6 orang meninggal dunia, termasuk masyarakat dari luar desa. 

"Banyak warga yang merantau dan menginginkan di makamkan di tempat kelahiran, maka di makamkan di desa ini," ungkapnya.

Pria yang biaaa dipanggil Ahud ini menambahkan, sebagai manusia kita wajib mengurus orang yang sudah meninggal, sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat dalam memahami Covid 19.

 "Tetap patuhi anjuran pamerintah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), guna minimalisasi terpapar Covid 19, ini adalah salah satu upaya, namun semuanya kita kembalikan kepada Allah Tuhan pemilik segalanya" pungkas Ahmad Hudori.(1c)

Tidak mematuhi prokes " pemilik toko akan dipanggil"

Indomedianewsc- Sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam hal pelakaanaan penerapan PPKM Darurat sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi covid -19, jajaran kepolisian sektor Lemahabang, kabupaten Cirebon, melaksanakan kegiatan patroli rutin ke beberapa titik, baik itu toko moderen maupun tradisional.
Salah satunya yang menjadi sasaran adalah toko moderen karomah yang berlokasi di Desa Cipeujeuh wetan, Kecamatan Lemahabang, Senin, 05/07/2021.

Patroli rutin yang dipimpin langsung Panit 1 Sabara Polsek Lemahabang, Iptu Istito, bersama unsur TNI dan Pol PP Kecamatan Lemahabang, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam mematuhi penerapan PPKM Darurat.

" setiap hari kami rutin melaksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada seluruh pihak pengelola toko moderen maupun tradisional untuk mematuhi prokes, ini perlu dilakukan sebagai salah satu usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19, dimana PPKM Darurat sendiri diberlakukan sejak tgl 3 sampai 20 juli 2021" tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, agar aturan ini dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

Saat ditanya apakah ada sangsi bagi pengelola toko atau usaha yang tidak mematuhi aturan, Iptu Istito, menegaskan

" pada dasarnya kami akan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, jika imbauan kami tidak di indahkan setelah sebelumnya dilakukan pembinaan, maka pemilik usaha atau toko akan dipanggil di Kecamatan, tentang apa dan bagaimana sangsinya nanti kita diskusikan dengan seluruh Satgas . Intinya bukan sangsi yang dikedepankan namun kami mengajak kelada semua pihak untuk bersama sama mematuhi aturan prokes yang telah ditentukan, toh ini semua demi kepentingan bersama " pungkasnya.

Dalam pantauan IM, saat melaksanakan patroli rutin tersebut masih didapati pengunjung atau pembeli yang tidak mengenakan masker dan langsung ditegur oleh petugas termasuk.memberikan imbauan kepada pihak pengelola toko agar membatasi pengunjung dan tetap memaruhi prokes.( 1c)

GELEGAR SUMBER DAYA MINERAL JABAR?

oleh: 
Daddy Rohanady 
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar


Pada dasarnya unit pelaksana teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (UPTD ESDM) tidak banyak kegiatan karena hanya mendapat anggaran yang sangat minim. Padahal, sejatinya keberadaan UPTD adalah untuk melaksanakan tugas-tugas Dinas sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing. Anggaran yang ada hanya untuk pembiayaan fix cost plus maintenance kantor. 

Kegiatan yang sifatnya pelayanan praktis tidak dapat berjalan maksimal, apalagi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terhadap perusahaan pertambangan dan pengguna air tanah dalam.
Padahal, perusahaan pertambangan maupun pemanfaat air tanah dalam, jumlahnya tidak sedikit di masing-masing wilayah UPTD. 

Di sisi lain, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang menghasilkan produksi tambang unggulan. Pada 2006, berhasil dieksplorasi 5.284 ton zeolit, 47.978 ton bentonit, serta pasir besi, semen pozolan, felspar, dan batu permata/gemstone. Potensi pertambangan batu mulia umumnya banyak terdapat di daerah Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Sukabumi. Dengan potensi seperti itu, binwasdal merupakan suatu keniscayaan. 

Pada kenyataannya, binwasdal hanya dilakukan secara terbatas. Binwasdal, misalnya di bidang pertambangan, hanya dilakukan terhadap perusahaan penambangan resmi. Artinya, binwasdal hanya dilakukan kepada mereka yang berizin resmi. Perusahaan penambangan tanpa izin (PETI) menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pengaturan seperti itu memang eksplisit dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). 

Meskipun demikian, kawan-kawan tetap membantu APH semaksimal yang bisa mereka lakukan. Padahal PETI dan pengambilan air tanah dalam tanpa izin menjadikan eksploitasi alam tanpa kontrol. Hal itulah yang kemudian akan menimbulkan kerusakan alam. Dengan demikian, binwasdal secara berkala masih sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan. 

Masing-masing UPTD memiliki cakupan wilayah yang berbeda. Contoh, UPTD wilayah Ciayumajakuning mencakup 5 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Dengan angggaran yang sangat minim, praktis coverage area juga menjadi tidak maksimal. 

Semakin tidak maksimal coverage area di masing-masing UPTD, akan membuat potensi kerusakan alam kian besar. Belum lagi UPTD juga harus mengurusi soal sambungan listrik rumah tangga. Ini merupakan salah stu tupoksi Dinas ESDM yang targetnya menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Ternyata, di setiap wilayah pelayanan UPTD, masih cukup banyak rumah yang belum memiliki sambungan listrik sendiri. Masyarakat seperti itu juga membutuhkan bantuan penyambungan karena kurang mampu. 

Dengan kondisi seperti itu, kiranya hal-hal berikut layak menjadi catatan. Pertama, butuh penambahan anggaran setiap UPTD secara keseluruhan. Kedua, pelaksanaan binwasdal terhadap perusahaan tambang dan perusahaan pemanfaat air tanah dalam dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ketiga, peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga harus ditingkatkan. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang mengajukan penyambungan listrik gratis. 

Patut menjadi catatan ada hal yang harus diurai soal pembagian kewenangan. Ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sumber Daya Air, ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pula Perpres 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi. 

Bahkan, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari 2015 karena dinilai bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Padahal Jabar juga mempunyai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun  2018- 2050. Ada pula Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambanngan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. 

Bagaimana pembagian kewenangannya kini seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?

5 Jul 2021

Pemdes Cipeujeuh kulon " Vaksinasi berhadiah kambing "

Indomedianewsc- Upaya Pemdes  dalam meningkatkan animo Masyarakat untuk mengikuti Vaksinasi  dengan cara menyediakan  Dua ekor kambing jantan dan sejumlah doorprize lainnya diberikan kepada masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di Desa Cipeujeh Kulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.

Kuwu  Desa Cipeujeh Kolun, H. Lili Mashuri beralasan vaksinasi dan disiplin prokes 5 M penting dalam mencegah penyebaran virus asal kota Wuhan Cina.

“Dengan diberikannya doorprize dan kambing ini sebagai  bentuk penghargaan  kami  bagi masyarakat untuk mengikuti vaksinasi,” ujarnya, Senin.05/07/2021

Selain sebagai bentuk penghargaan  hal ini dilakukan agar Masyarakat antusias untuk melakukan Vaksinasi bagi dirinya.

“Niatnya ingin membantu masyarakat, selain itu agar program vaksinasi dari pemerintah ini sukses,” ujar Wakil Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) tersebut. 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Lemahabang Cirebon, Dokter Sutara mengatakan vaksinasi yang dilaksanakan pihaknya mengutamakan para lansia dan masyarakat umum lainnya, sedangkan untuk ibu hamil dan anak-anak masih menunggu keputusan Pemerintah. 

“Sasaran vaksinasi saat ini diutamakan untuk lansia dan dilakukan dengan tracing dan prokes yang ketat,” katanya

“Diharapkan masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi hari ini tetap menjaga diri dengan protokol kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” imbuhnya.

Sutara berharap masyarakat ikut membantu menekan penularan virus Covid-19 dengan diaiplin menerapkan Prokes. Pasalnya saat ini kondisi para Nakes sudah sangat kewalahan menangani pasien Covid-19 di wilayahnya. Apalagi jumlah Nakes yang aktif berkurang karena sebagaian telah terpapar virus.

“ kami minta tolong pada masyarakat patuhi protokol kesehatan dan PPKM Darurat, karena fasilitas perawatan Covid-19 dirumah sakit sudah penuh semua sedangkan nakes di Puskesmas sangat terbatas,” demikian Sutara

Sementara itu salah seorang warga yang tidak berkenan namanya dipublikasikan menuturkan

"Kami sangat respek dengan apa yang dilakukan pak kuwu, hal ini sebagai bentuk keseriusan pihak Pemdes dalam merangsang para warganya untuk mengikuti vaksinasi, semoga apa yang dilakukan pihak pemdes akan berbuah manis " ujarnya.

Dari data yang diterima, Pemdes Cipeujeuh kulon menargetkan 250 vaksin untuk warga setempat dan 100 vaksin untuk warga lain, termasuk Anggota perbakin maupun warga yang belum divaksin. (1c)