Indomedianewsc- Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. telah mengaktifkan kembali Kuwu Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Masduki yang semula sempat diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tanggal 19 Nopember 2020 Nomor: 141.1/Kep.555-DPMD/2020 Tentang Pemberhentian Saudara Masduki dari jabatan kuwu Kalimukti Kecamatan Pabedilan. dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum pada saat itu. Sehingga dikeluarkanya SK tersebut agar pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan kembali Masduki sendiri di hadiri
jajaran Muspika Kecamatan Pabedilan, seperti Danramil Losari, Kapolsek Pabedilan, Pj Kuwu Kalimukti, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat setempat, bertempat di kantor desa setempat, Selasa, (09/03).
Kuwu Kalimukti Masduki menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan YME, karena diberikan kesempatan kembali untuk menjabat sebagai Kuwu Kalimukti, hingga habis masa jabatannya pada tahun 2023.
"Mudah-mudahan kedepan dalam menjalankan tugasnya senantiasa memegang kebenaran dan keadilan serta mohon dukungan dari semua pihak yang ada di Desa Kalimukti agar sama-sama membangun desa kita agar lebih baik lagi," ujar Masduki .
Masih dikatakan Masduki, Pihaknya dalam hal ini mengucapkan banyak terimakasih khususnya kepada Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, melalui Camat Pabedilan, yang sudah memberikan kepercayaan untuk kembali pimpin Desa Kalimukti,
Ucapan terimakasih disampaikan pula kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Gunungjati sekaligus sebagai pengacaranya, Mustamid. A.M, S.Pd., S.H., M.H. yang juga Ketua Organisasi Pejuang Siliwangi Kabupaten Cirebon,.
"Beliau sangat gigih dalam memperjuangkan hak-hak hukum saya meskipun ditengah kesibukannya sebagai dosen dibeberapa perguruan tinggi, dan juga sebagai Direktur LBH & HAM Sunan
Gunung Jati Indonesia," tandas Masduki
Sementara menurut Ketua LBH Sunan Gunungjati MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H., dalam hal inj Pihaknya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Kuwu Kalimukti Masduki pada tanggal 11 Desember 2020 Nomor : 234/001/LBH-SGJI/XII/2020 untuk menangani perkaranya.
Menurutnya, Dirinya yang juga sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Cirebon mengirimkan Surat Kepada Bupati Cirebon tanggal 11 Januari 2021 Nomor: 234/01/LBH-SGJI/I/2021 Perihal : Permohonan Pencabutan SK Bupati Cirebon tanggal 19 Nopember 2020 Nomor: 141.1/Kep.555-DPMD/2020 Tentang
Pemberhentian Saudara Masduki dari Jabatan Kuwu Kalimukti dan disusul surat berikutnya tanggal 25 Januari 2021 Nomor: 234/02/LBH-SGJI/I/2021 Perihal : Mohon jawaban atas surat terdahulu.
"Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini pak Bupati telah merespon surat kami dan memahami
alasan-alasan hukum yang disampaikan melalui surat tersebut," ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Mustamid, Menyikapai Surat LBH Sunan Gunungjati, Bupati langsung mengundang dan mengadakan Rapat kordinasi dengan Sekda, DPMD, KabagHukum, Inspektorat dan kami sendiri sebagai Kuasa Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, kami menyampaikan kontruksi hukum terkait syarat pemberhentian Kuwu dari jabatanya sebagaimana disebutkan pada UU Desa Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
Tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor: 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor: 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Berita Daerah Kabupaten Cirebon
Nomor: 60 Tahun 2017 Seri E.53.3 Peraturan Bupati Cirebon Nomor: 60 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu di Kabupaten Cirebon, Peraturan Bupati Cirebon Nomor: 64 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Dari rakor tersebut dan berdasarkan dasar-dasar hukum yang ada yang bersangkutan wajib diaktifkan kembali,dan kami tentunya mengucapkan selamat bertugas kembali kepada Kuwu Masduki, dan laksanakan tugas juga tanggungjawab sebaik mungkin"pungkas Mustamid. (1c)