Indomedianewsc-Persoalan tanah yang tidak kunjung selesai, menjadi perhatian khusus dari pihak Pemdes Mertapadawetan beserta unsur kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Guna mencari solusi terbaik, Kuwu Desa Mertapadawetan mengundang seluruh warga Yang memiliki Tanah, khususnya yang berada disepanjang jalan LPI hingga Jalan Kendal, termasuk panitia, dengan disaksikan pihak Kecamatan dan Polsek Astanajapura, Rabu, 03/03/2021.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang warga yang memiliki rumah atau tanah di jalur LPI , Cecep. Memperlihatkan bukti pembayaran yang telah diberikannya kepada pihak panitia kapling atau Pemdes yang saat itu yang menjadi Kuwu nya adalah Alamsyah.
"kami selaku Masyarakat dan konsumen yang membeli Tanah kapling Desa, secara administrasi sudah melaksanakan segala kewajiban, baik itu yang bersifat administrasi kelengkapan maupun pembayaran, dan kami sudah membayarnya dengan lunas, semua buktinya tertulis dan terarsip dengan baik, jadi kami merasa heran kok persoalan ini seakan tak berujung dan seolah kami selaku konsumen yang dianggap lalai atau salah,ada apa inih "ujar Cecep.
Dalam pertemuan tersebut, ditemukan fakta sesuai SK Bupati, bahwa tanah pengganti sebanyak 30.000. 310. meter persegi yang tersebar di enam titik sudah ada.
Sementara itu salah seorang warga lainnya, Cakra suseno, menegaskan
" kami dari perwakilan Masyarakat hanya Meminta adanya kepastian Hukum, karena pada dasarnya kami sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kami, sekarang wajar jika kami meminta apa yang harus menjadi Hak kami, terkait persoalan yang ada di Pemdes atau panitia itu bukan menjadi ranah kami, toh kami sudah melaksanakan seluruh kewajiban secara fakta yang ada " tuturnya.
Bahkan Cakra menegaskan, ada langkah mudah yang bisa dilakukan pihak pemdes
"Presiden Jokowi sudah menggulirkan program PTSL, mengapa tidak dimanfaatkan program tersebut agar Masyarakat tidak terbebani oleh biaya pembuatan sertifikat " tegas Cakra.
Dalam pertemuan antara warga pemilik tanah dan pihak pemdes setempat yang disaksikan langsung Camat Astanajapura, M. Iing Tadjudin, berhasil menemukan titik persoalan yang selama bertahun tahun seolah menjadi sebuah mistri
" selama ini persoalan tanah yang ada di jalur LPI sedikitnya mulai terkuak, salah satunya adalah dengan ditemukannya satu titik tanah pengganti yang menjadi perdebatan dikarenakan terdapat kekurangan tanah pengganti seluas kurang lebih 7000 meter persegi, setelah ditemukannya tanah pengganti tersebut, tinggal bagaimana cara kita mencari sebuah solusi yang terbaik agar tidak merugikan berbagai pihak, baik itu Masyarakat selaku konsumen yang telah membeli tanah dengan pihak pemdes yang sekarang, dan saya meminta kepada pihak pemdes yang tentunya akan dibantu oleh pihak kecamatan untuk secepatnya mencari tahu letak dimana saja tanah pengganti tersebut, dan jika mana masih ada persoalan kita lakukan kembali pertemuan dengan tetap mengedepankan azas Musyawarah" tutur Iing.
Selesainya acara pertemuan dengan para warga pemilik rumah atau tanah yang berlokasi dihampir sepanjang jalan LPI, Kuwu Desa Mertapadawetan, Sumarno, menuturkan,
"dari pertemuan tersebut dihasilkan sesuatu yang sangat berarti, bukan saja ditemukannya tanah pengganti yang sekian lama seolah misteri, namun juga disepakati secara bersama sama, pihak Pemdes dan Kecamatan akan berusaha Secepatnya untuk segera menyelesaikan keberadaan tanah pengganti yang hingga saat ini, dari total tanah pengganti seluas kurang lebih 30.000 meter persegi, baru sekitar 8000 meter yang sudah bersertifikat Desa, ini kan perlu dilakukan sebuah pembenahan agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya Masyarakat, dan lkhamdulillah, dengan pertrmuan ini sedikit demi sedikit sesuatu yang samar mulai terlihat terang"tuturnya, (1c)