15 Feb 2021

kualitas beras BPNT Rendah "warga Citemu minta kualitas beras jangan asal"

Indomedianewac -Bantuan Pangan Non Tunai yang diharapkan menjadi salah satu penopang kesejahteraan Rakyat, ternyata tidak semuanya sesuai dengan apa yang diharapkan, salah satu contohnya adalah ditemukannya kualitas beras yang sangat tidak layak.
Hal ini terjadi disaat pelaksanaan penyaluran BPNT di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sabtu, 13/02/2021.

Dalam penyaluran yang dilaksankan melalui E-warung tersebut , diketahui kualitas beras yang berkutu dan berwarna kuning.

Kondisi tersebut disampaikan salah seorang warga Blok Cantikan, RT 03/03 Desa Citemu, Kecamatan Mundu , yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya.

" Sebelumnya kualitas beras yang kami terima sangat bagus, tapi baru kali kualitasnya sangat rendah, selain ada kutunya juga warnanya kuning, ini kan sangat tidak layak " tuturnya.

senada hal tersebut dibenarkan oleh Babinsa Desa Citemu, Anggota  Koramil Astanajapura, Serda Dedi S.A.P. saat memantau pelaksanaan penyaluran BPNT .
" Penyaluran beras tersebut memang kualitasnya sangat tidak layak, selain ada kutunya juga warnanya kuning, oleh karenanya kami hentikan sementara dan minta untuk segera diganti, jangan sampai kualitasnya asal asalan, dan keinginan kami dipenuhi oleh pihak penyalur beras, jadi beras yang pertama segera diganti dengan beras yang baru, sayangnya kualitas beras yang baru pun tidak jauh beda dengan yang pertama, warnanya tetap kuning, kami berharap pihak penyalur lebih memperhatikan kualitas beras untuk Rakyat" pungkasnya.

KORAMIL OKSIBIL GELAR BAKSOS DI DISTRIK SERAMBAKON KAB. PEGUBIN



Indomedianewsc  - Koramil 1715-01/Oksibil melaksanakan kegiatan bakti sosial (Baksos) di Kampung Epsiding, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), pada Minggu (14/2).

Pada Baksos tersebut, Babinsa membagikan 70 paket sembako dan memberikan bantuan 70 buah Alkitab.

Komandan Koramil 1715-01/Oksibil Kapten Cba Dwi Wawan mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud kepedulian TNI kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah teritorialnya.

“Kegiatan pembagian sembako ini dilakukan untuk bisa meringankan warga kampung Epsiding dimana pada masa pandemi Covid-19 perekonomian menurun karena warga hanya mengandalkan hasil kebun dalam menopang kehidupan sehari hari”, ujarnya.

“Selain bantuan sembako, Koramil Oksibil juga membagikan sebanyak 70 Alkitab kepada masyarakat dengan tujuan agar dimasa pandemic ini, masyarakat terus meningkatkan keimanan kepada Yang Maha Kuasa, sembari berdoa agar virus ini dapat segera berakhir”, tambahnya.

Sementara itu kepala kampung Leo Uropmabin menyampaikan, bantuan dari TNI yang diberikan saat ini sangatlah membantu masyarakat di Distrik Serambakon. “Semoga apa yang sudah dilakukan dengan kepedulian kepada warga ini bisa menciptakan kasih dan damai sesama umat khususnya di Papua ini”, ujarnya.   

“Kami juga tidak melihat berapa banyak bantuan yang diberikan. Namun kepedulian dan keiklasan bapak-bapak TNI kepada kami yang paling utama. Mari kita berdoa bersama agar kita segera lepas dari cobaan covid-19 ini", tuturnya.

Penrem 172 (1b) 

SAMBANGI PESANTREN, BABINSA WAMENA BERIKAN BANTUAN PERLENGKAPAN SEKOLAH



Indomedianewsc  - Babinsa Koramil-01/Wamena Kodim 1702/Jayawijaya menyambangi sekaligus memberikan bantuan perlengkapan sekolah kepada anak didik Pesantren Al-Istoqomah, Distrik Welesi, Kab. Jayawijaya, Sabtu (13/2).

Salah seorang Babinsa Sertu Dedi mengatakan, kedatangan TNI di Pesantren ini selain untuk bersilaturahmi juga memberikan bantuan berupa seragam dan sepatu sekolah.

“Kami datang semata-mata datang untuk memberikan motivasi adik-adik di pesantren ini agar tetap semangat dalam belajar. Meski dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir dan mengakibatkan sekolah belum berjalan seperti seharusnya”, ujarnya. 

Pihaknya mengingatkan untuk tetap patuh dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19. “Disiplin dan menjaga kebersihan diri maupun lingkungan serta jangan lupa mematuhi Prokes 5M (Menjaga jarak, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi Mobilitas), agar  terhindar dari wabah Virus Corona," pungkasnya.

Sementara itu salah satu pengurus Pesantren Ustad Ahmad Baidi Hamid mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Babinsa Koramil 01 Wamena.

“Terima kasih kepada Koramil Wamena yang telah memberikan bantuan kepada anak didik kami. Kami berharap masa pandemi ini segera berakhir sehingga anak-anak kami dapat melanjutkan proses belajar mengajar seperti sediakala”, ujarnya. 

Diakhir Kegiatan tersebut  dilaksanakan Penyerahan Seragam dan Sepatu Sekolah secara simbolis oleh anggota Babinsa Koramil 01/Wamena Kepada Siswa siswi Pondok Pesantren Al-Istiqomah Walesi.

Penrem 172 (1b) 

14 Feb 2021

Dana Desa Antara Musdesus atau Kemendes



Ade Sulaeman ( Indomedianewsc )

Aturan yang mengharuskan penyaluran BLT Dana Desa sesuai dengan mekanisme kerap terkalahkan oleh yang namanya kebijakan, karena adanya tuntutan atau kekhawatiran yang dirasakan para Kuwu atau Perangkat Desa atas desakan Masyarakat.
Dalam Aturan sudah ditentukan, bahwa Penerima BLT Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, namun dalam hal ini terjadi kerincuhan akibat adanya Peraturan Kemendes yang terkalahkan oleh adanya Musdesus ( Musyawarah Desa Khusus )  Corona.
 para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia. 
Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Sebelumnya, Menteri Desa dan PDTT juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dalam peraturan tersebut alokasi bantuan langsung tunai untuk pagu dana desa yang kurang dari Rp 800 juta ditetapkan 25 persen dari dana desa. Alokasi untuk desa dengan pagu Rp 800 juta-1,2 miliar sebesar 30 persen. Adapun desa dengan pagu di atas Rp 1,2 miliar mendapat alokasi 35 persen. Skema ini bisa dikembangkan lebih dari 35 persen apabila dibutuhkan dengan persetujuan pemerintah di daerah.
  
Meski kriteria penerima diatur jelas namun pendataan di desa berjalan penuh dinamika. Perangkat desa bingung dengan adanya informasi yang simpang-siur dan ketentuan yang berubah-ubah, karena itu muncul berbagai riak di desa. Banyaknya pertanyaan warga terkait BLT DD hingga banyak warga yang mempertanyakan tentang keabsahan klarifikasi pendataan.
Klarifikasi dimaksud adalah sebagai berikut, Pertama: Pendataan riil calon penerima BLT di tingkat RT Wajib dan tetap dilakukan oleh relawan desa tanpa harus menungggu perubahan Peraturan Bupati dan data bahas bersama terlebih dahulu. 
Kedua: Pendataan calon penerima BLT tidak mengacu pada 14 kriteria Kemiskinan. Data DTKS hanyalah rujukan untuk sinkronisasi antara yang sudah terdata di DTKS dengan riil pendataan oleh relawan.
 Ketiga: Warga yang berhak didata dan menerima BLT mengacu pada 3 kriteria utama yaitu kehilangan pekerjaan/pendapatan akibat dampak Covid-19, belum terdata sebagai penerima JPS PKH, BPNT atau bansos lainnya dan KK yg anggotanya sedang mengalami penyakit kronis. 
Keempat: Jika dalam pendataan ada KK yg tidak Memiliki NIK (KTP atau KK) tetap didata sepanjang memenuhi kriteria, selanjutnya dibahas di forum musyawarah desa khusus dan kepala desa mengeluarkan surat keterangan penduduk sementara.
Kelima: Setelah terdata dan memastikan tidak tumpang tindih dengan DTKS maka kepala desa menetapkan daftar penerima BLT dana desa lalu selanjutnya mengajukan pengesahan ke Bupati atau Camat sesuai penugasan Bupati. 
Keenam: Jika terjadi keadaan luar biasa dan kesulitan membuka rekening Bank maka bisa langsung pembayaran tunai dengan pengawasan oleh para pihak.
 Ketujuh: Kepala Desa tidak diperkenankan mendata seluruh warga dan membagi rata BLT. Sebab jika terjadi penyimpangan dalam data dan pembagian maka Dana Desa Tahap III dan Dana Desa tahun 2021 akan di potong sebesar 50%.
 Kedelapan: Bagi warga masyarakat yang pernah menerima bantuan perumahan layak huni, ternak  yang sifatnya produktif modal usaha tetap didata untuk mendapatkan BLT karena saat ini usaha mereka tidak bisa maksimal kerena terdampak Covid-19.
 Kesembilan: Kepala keluarga yg sedang mendapatkan penghasilan tetap dari gaji oleh Negara/ dearah ( PNS, Aparatur Desa) tidak mendaptkan BLT Dana Desa.
Klarifikasi ini sudah menjawab semua pertanyaan dan keluhan masyarakat. Dengan harapan kusutnya menentukan kriteria dan data warga penerima bantuan sosial pemerintah yang kerap menjadi sumber kisruh di Republik ini tidak terjadi dalam penyaluran BLT dana desa di masa pandemi Covid-19 ini adalah harapan bersama, walaupun pada kenyataannya penyaluran BLT Dana Desa lebih banyak dilakukan secara merata dengan berbagai alasan, baik itu untuk menciptakan kondusifitas atau apapun namanya.
Dampak dari adanya pandemi ini tidak saja membuat para Kuwu terbelenggu oleh adanya keharusan memangkas Anggaran Dana Desa yang diperuntukan bagi warganya yang terdampak akibat Corona, namun harus memutus harapannya untuk membangun Desa khususnya dalam peningkatan infrastruktur.
Kini kita hanya mengharap dan menanti agar Pandemi ini segera berakhir dari Republik, dan tidak ada Kuwu yang terjerat persoalan Hukum karena adanya penggunaan Anggaran akibat menabrak Aturan walau dengan alasan berdasarkan hasil dari Musyawarah.  

Peduli dengan Pendidikan, satgas pamrahwan Yonif 756/WMS renovasi bangunan sekolah



Indomedianewsc - Turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan peduli terhadap dunia pendidikan, satgas pamrahwan Yonif 756/WMS SSK lll pos Agats yang berada dibawah Kolakops Korem 174/ATW melakukan perbaikan dan pengecatan bangunan Taman kanak-kanak (TK) Negeri 2 Mbait di Kampung Mbait Distrik Agats Kabupaten Asmat, Sabtu 13/02/2021

Hal tersebut seperti diungkapkan Dansatgas Pamrahwan Yonif 756/WMS Mayor Inf Marolop Edison Bala Hutapea, bahwa menyiapkan generasi penerus bangsa melaui jenjang pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu, sudah menjadi suatu kewajiban bagi semua komponen bangsa termasuk didalamnya kami dari unsur TNI, turut bersama-sama mengambil bagian untuk mempersiapkan hal tersebut. Seperti yang dilakukan oleh personil satgas pamrahwan Yonif 756/WMS pos Agats dalam merenovasi bangunan Taman kanak-kanak Negeri 2 Mbait di Kampung Mbait Distrik Agats Kabupaten Asmat


"Melakukan renovasi pada bangunan taman kanak-kanak Negeri 2 Mbait merupakan wujud Kepedulian TNI khususnya satgas pamrahwan Yonif 756/WMS terhadap pendidikan. Jika pada bulan-bulan sebelumnya kami telah melakukan renovasi pada beberapa Gereja dan balai desa, maka saat ini sasaran kegiatan bakti sosial yang kami lakukan, diarahkan pada sektor pendidikan dengan melakukan renovasi bangunan taman kanak-kanak Negeri 2 Mabait. Melakukan perbaikan dan memperindah bangunan sekolah dengan pengecatan, merupakan upaya yang kami lakukan untuk memotifasi para siswa untuk datang ke sekolah. Karena untuk anak dijenjang taman kanak-kanak, disamping peran guru, diperlukan juga pewarnaan yang menarik untuk memotifasi anak untuk datang ke sekolah," ungkap Dansatgas

Lebih lanjut dikatakanya bahwa, Renovasi taman kanak-kanak ini, dilakukan dengan tujuan untuk memperindah bangunan sekolah dan  juga untuk mempersiapkan tempat yang lebih layak untuk para murid dapat bermain sambil belajar sehingga diharapkan mereka nantinya akan menjadi generasi yang cerdas dan terdidik

" Upaya untuk mempersiapkan generasi muda yang berkualitas, merupakan faktor yang paling utama. Mukai dari jenjang pendidikan yang paling rendah yaitu taman kanak-kanak. Sehingga kami ikut serta dalam mewujudkan hal tersebut dengan menyiapkan fasilitas sekolah yang lebih layak di wilayah tersebut agar dapat anak-anak bisa mendapatkan ilmu sebelum melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang sekolah dasar," Kata Mayor Marolop

Diharapkanya dengan selesainya kegiatan renovasi tersebut, dapat memacu semangat anak untuk rajin datang ke sekolah, dengan demikian kehadiran satgas Yonif 756/WMS di tengah-tengah masyarakat dapat memberikan manfaat dan menjadi contoh serta mampu memberikan pengaruh positif bagi masyarakat setempat.

Sementara itu Danki SSK lll Lettu Inf Adriyan mengatakan renovasi bangunan taman kanak-kanak tersebut dilakukan selama 5 hari, yang dimulai dari hari selasa (09/02/2021) sampai dengan hari sabtu (13/02/2021). Personel yang terlibat tiap harinya berjumlah 8 orang dari pos Agats. Dan untuk kegiatan renovasi itu sendiri meliputi perbaikan pada beberapa bagian bangunan yang rusak, pengecetan seluruh bangunan serta pembersihan halaman sekitar sekolah.

Saat diminta konfirmasinya, kepala sekolah taman kanak-kanak Negeri 2 Mbait Ibu Bertamina S.Pd. mengatakan," Kami dari pihak sekolah mengucapkan banyak terima kasih pada bapak-bapak TNI dari pos Agats 756/WMS yang telah membantu renovasi sekolah mereka. Kami sangat bersyukur sekolah kami dapat berubah tanpa ada rencana sebelumnya dari kami pihak sekolah dan sampai seindah ini. Taman kanak-kanak Negeri 2 Mbait sudah berdiri sejak Tahun 2007 dan baru kali ini ada pengecatan dan perbaikan yang dapat merubah suasana bangunan sekolah kami dibandingkan dengan taman kanak-kanak lain yang berada di Distrik Agats. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih semoga semua kegiatan bapak-bapak semua selalu mendapat Berkat dan Anugerah dari Tuhan yang maha Esa, serta akan selalu Sukses dalam menjalankan tugas dimanapun bapak semua berada," Harap Ibu Bertamina (1B) 

13 Feb 2021

PPKM kembaran PSBB Hanya beda Tulisan




R.Agus Syaefuddin ( Indomedianewsc)

Dari segi penerapan, PPKM apa bedanya dengan PSBB ?.
Dilansir dari berbagai sumber, PSBB  secara jelas  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk  UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Inisiatif untuk menerapkan kebijakan PSBB selama ini lebih bersifat bottom-up atau dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Pemda bisa mengajukan kebijakan PSBB kepada Kementerian Kesehatan. Setelah itu, Kemenkes bisa memberikan persetujuan terkait penerapan PSBB di suatu daerah.
Pelaksanaan PSBB bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.
Meskipun demikian, pembatasan kegiatan-kegiatan dalam PSBB tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja hingga ibadah .
Menteri Kesehatan melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 masih toleran terhadap beberapa sektor strategis tetap diizinkan untuk beroperasi. Aturan itu menetapkan pasar ritel modern, (pasar swalayan maupun toko swalayan), apotek, dan tempat makan (warung makan/rumah makan/restoran), tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan PSBB.
Jangka waktu penerapan PSBB juga dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
 baik PSBB dan PPKM sejatinya sama-sama bertujuan menekan penyebaran Covid-19 dengan tidak menghentikan total roda ekonomi.
Khusus untuk PPKM, daerah-daerah yang telah memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang sudah ditetapkan oleh Instruksi Kemendagri untuk segera melakukan PPKM.
kebijakan PPKM kembali pada kondisi dan kebutuhan peraturan di tiap-tiap daerah. Tentunya, hal tersebut perlu dibahas atau dikaji secara cepat dan mendalam oleh masing Pemda terlebih dahulu.
Jika PSBB sudah diatur secara jelas pada Peraturan Pemerintah yang juga turunan dari UU Kekarantinaan Kesehatan, tak demikian dengan PPKM. Berdasarkan pengamatan pada UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB ditegaskan dalam Pasal 1 poin 11.
Di sana dijelaskan bahwa, 'Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.'
UU tersebut pun mengatur apa saja yang harus dilakukan meliputi kegiatan PSBB. Pada undang-undang itu kemudian menegaskan di Pasal 60 bahwa, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.'
Lantas pertanyaannya, mengapa kita seakan terbuai dengan dua peraturan yang sifatnya sama hanya dibedakan oleh sebutan, perkataan atau tulisan ( PSBB – PPKM )
Jika memang pada hakekatnya keduanya memiliki maksud dan tujuan yang sama walau berbeda dalam penerapannya, mungkin alangkah lebih baik bila mana Masyarakat diberikan pemahaman yang nyata, bahwa Negeri ini sedang dilanda bencana berupa Corona, dimana Masyarakat diajak bersama-sama untuk memeranginya dengan tidak melulu menukar atau mengganti-ganti istilah yang pada hakekatnya adalah serupa tapi tak sama.
Dalam berbagai kenyataan yang terjadi di Masyarakat, khususnya Masyarakat pedesaan, mereka seakan sudah merasakan kejenuhan yang begitu rupa, hingga antara takut , percaya atau tidak dengan keberadaan Corona, kian hari kian diabaikan karena adanya kejenuhan.
Terlebih lagi, Pemerintah terkesan mau tak mau atau serius dan tidak serius dalam menerapkan kebijakan, baik itu penerapan PSBB ataupun PPKM, betapa tidak, apapun yang diterapkan jika tidak dibarengi sangsi tegas dan hanya bersifat imbauan, jangan harap, Corona ini bisa cepat berakhir, karena pada kenyataannya aturan tetap terkalahkan oleh kebijakan.