13 Feb 2021

PPKM kembaran PSBB Hanya beda Tulisan




R.Agus Syaefuddin ( Indomedianewsc)

Dari segi penerapan, PPKM apa bedanya dengan PSBB ?.
Dilansir dari berbagai sumber, PSBB  secara jelas  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk  UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Inisiatif untuk menerapkan kebijakan PSBB selama ini lebih bersifat bottom-up atau dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Pemda bisa mengajukan kebijakan PSBB kepada Kementerian Kesehatan. Setelah itu, Kemenkes bisa memberikan persetujuan terkait penerapan PSBB di suatu daerah.
Pelaksanaan PSBB bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.
Meskipun demikian, pembatasan kegiatan-kegiatan dalam PSBB tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja hingga ibadah .
Menteri Kesehatan melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 masih toleran terhadap beberapa sektor strategis tetap diizinkan untuk beroperasi. Aturan itu menetapkan pasar ritel modern, (pasar swalayan maupun toko swalayan), apotek, dan tempat makan (warung makan/rumah makan/restoran), tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan PSBB.
Jangka waktu penerapan PSBB juga dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
 baik PSBB dan PPKM sejatinya sama-sama bertujuan menekan penyebaran Covid-19 dengan tidak menghentikan total roda ekonomi.
Khusus untuk PPKM, daerah-daerah yang telah memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang sudah ditetapkan oleh Instruksi Kemendagri untuk segera melakukan PPKM.
kebijakan PPKM kembali pada kondisi dan kebutuhan peraturan di tiap-tiap daerah. Tentunya, hal tersebut perlu dibahas atau dikaji secara cepat dan mendalam oleh masing Pemda terlebih dahulu.
Jika PSBB sudah diatur secara jelas pada Peraturan Pemerintah yang juga turunan dari UU Kekarantinaan Kesehatan, tak demikian dengan PPKM. Berdasarkan pengamatan pada UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB ditegaskan dalam Pasal 1 poin 11.
Di sana dijelaskan bahwa, 'Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.'
UU tersebut pun mengatur apa saja yang harus dilakukan meliputi kegiatan PSBB. Pada undang-undang itu kemudian menegaskan di Pasal 60 bahwa, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.'
Lantas pertanyaannya, mengapa kita seakan terbuai dengan dua peraturan yang sifatnya sama hanya dibedakan oleh sebutan, perkataan atau tulisan ( PSBB – PPKM )
Jika memang pada hakekatnya keduanya memiliki maksud dan tujuan yang sama walau berbeda dalam penerapannya, mungkin alangkah lebih baik bila mana Masyarakat diberikan pemahaman yang nyata, bahwa Negeri ini sedang dilanda bencana berupa Corona, dimana Masyarakat diajak bersama-sama untuk memeranginya dengan tidak melulu menukar atau mengganti-ganti istilah yang pada hakekatnya adalah serupa tapi tak sama.
Dalam berbagai kenyataan yang terjadi di Masyarakat, khususnya Masyarakat pedesaan, mereka seakan sudah merasakan kejenuhan yang begitu rupa, hingga antara takut , percaya atau tidak dengan keberadaan Corona, kian hari kian diabaikan karena adanya kejenuhan.
Terlebih lagi, Pemerintah terkesan mau tak mau atau serius dan tidak serius dalam menerapkan kebijakan, baik itu penerapan PSBB ataupun PPKM, betapa tidak, apapun yang diterapkan jika tidak dibarengi sangsi tegas dan hanya bersifat imbauan, jangan harap, Corona ini bisa cepat berakhir, karena pada kenyataannya aturan tetap terkalahkan oleh kebijakan.

Dandim 1712/Sarmi Bersama Muspida Kab. Sarmi Penerima Pertama Vaksin Covid-19




Indomedianewsc   - Komandan Kodim (Dandim) 1712/Sarmi Letkol Inf Rizky Marlon Silalahi, S.I.P. bersama Pejabat Muspida Forkopimda Kabupaten Sarmi melaksanakan penyuntikan vaksin covid-19 bertempat di aula seni budaya kota baru Petam, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Kamis (11/2).

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 buatan Sinovac tersebut merupakan pertama kalinya dilakukan untuk wilayah Kabupaten Sarmi.

Vaksin Covid-19 diketahui sudah tiba di Sarmi sebanyak 1000 Ampul untuk 2 tahap penyuntikan yakni 500 ampul tahap pertama dan 500 ampul tahap kedua yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 25 februari 2021 yang diutamakan untuk Tenaga Kesehatan TNI dan POLRI yang berdomisili di Sarmi.

Bupati Kabupaten Sarmi Drs. Eduard Fonataba, MM, mengatakan dalam sambutannya bahwa dalam pelaksanaan Launching penyuntikan vaksinasi covid 19 tahap pertama 10% dari 500 Ampul dan sisanya akan di distribusikan ke seluruh Puskemas di wilayah Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyuntikan yang rencana pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2021 akan dilaksanakan lanjutan 10% penyuntikan Vaksin Covid 19 di Aula Gedung Kesenian Kab. Sarmi.

"Dengan jumlah 1000 Ampul vaksin covid-19 ini tentunya belum cukup untuk memenuhi Jumlah Rakyat Kabupaten Sarmi yang akan divaksin sehingga masih butuh suplai atau tambahan selanjutnya agar dapat memenuhi kebutuhan vaksin bagi warga Sarmi.” tambah Drs. Eduard Fonataba, MM.

Pihaknya mengajak kepada seluruh insan media agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarmi bahwa vaksin buatan sinovac ini sudah melalui uji klinis dan dinyatakan aman oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) RI serta Vaksin ini sudah dinyatakan halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan tidak ada konten haramnya dan dinyatakan 100 % Halal.

Drs. Eduard Fonataba. MM menambahkan, bahwa vaksin yang diperuntukkan bagi rakyat atau warga Sarmi sudah tiba dibulan Januari, jadi diperkirakan pelaksanaan vaksin untuk warga masyarakat akan dilaksanakan di bulan Maret paling cepat.

Senada dengan hal tersebut, Dandim Sarmi turut mengajak masyarakat khususnya di kab. Sarmi untuk mendukung program pemerintah dalam memerangi pandemi covid-19.

"Seperti yang dikatakan oleh Bupati bahwa vaksin ini sudah resmi digunakan oleh Indonesia, maka dari itu kita harus mendukung program ini dengan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksin dalam waktu dekat", ujarnya.(1c) 

11 Feb 2021

Tekan Penyebaran Covid-19, Kodim 1701/Jayapura Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Prokes



Indomedianewsc-  Kodim 1701/Jayapura terus berupaya mendukung dan membantu mensukseskan program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 serta meminamalisir kasus terpapar Covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Jayapura. 

Tergabung dalam satgas pencegahan Covid-19, Kodim Jayapura terus intens melaksanakan patroli dan mensosialisasikan Protokol Kesehatan serta penerapan 3M dalam setiap aktifitas di luar rumah. 

Seperti yang terlihat, Kodim Jayapura melalui Koramil-09/Jayapura Selatan Melaksanakan Patroli dan sosialisasi di Pasar Sentral Hamadi Japsel, Kota Jayapura,Kamis(11/02/2021). 

"Terus intensifnya giat patroli dan sosialisasi prokes kerena terus bertambahnya kasus Covid di Kota Jayapura", jelas Danramil Kapten Inf Anton Sudrajat.

Anton menjelaskan, sasaran kegiatan tersebut seperti tempat-tempat dengan banyaknya kerumunan serta tingginya aktifitas warga. "Seperti di pasar, terminal dan pelabuhan seperti yang kami laksanakan di Pasar Sentral Hamadi saat ini", katanya. 

"Menghimbau dan mengedukasi masyarakat menjadi tujuan utama agar lebih paham dan mengerti kalau saat ini Covid terus mengintai kita semua", ujarnya.

"Masker gratis juga kami berikan untuk pengunjung atau pedagang yang lupa membawa masker dengan harapan dapat menekan penyebaran Covid-19", tambahnya. (c) 

pelaksanaan PPKM Desa Beringin "upaya biasakan Hidup Baru"

Indomedianewsc-salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi covid -19, perangkat Desa Beringin bersama babinsa koramil Aatanajapura  dan Bhabinkamtibmas Polsek Pangenan melakukan kegiatan sadar masker dan imbauan secara berkelanjutan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Bahkan pihak Pemdes setempat membuat portal sebagai upaya pengecekan bagi warga yang keluar masuk Desa Beringin.

Pelaksanaan sadar masker tersebut sekaligus menindaklanjuti program Pemerintah dalam hal ini PPKM sekala mikro.

Hal ini disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Beringin,  Brigadir Heri Purwanto. SH. Menuturkan,Kamis,11/02/2021

"Penerapan pelaksanaan PPKM sekala mikro ini sebagai upaya agar masyarakat membiasakan untuk menerapkan pola 5M, yaitu mencuci tangan dengan sabun, Menjag jarak, memakai masker, menghindari kerumunan Dan pengendalian atau mengurangi mobilitas, yang dimana program tersebut melibatkan seluruh jajaran pemerintah desa hingga ke tingkat RT "ujarnya.

Senada hal tersebut disampaikan bhabinsa desa Beringin, Sertu Rohmat

"harapan kami tentunya dengan diterapkannya kebiasaan hidup baru dengan membiasakan 5M bisa meminimalisir terjadinya penyebaran covid -19  lebih luas,  karena saat ini sudah ada 11 Orang yang positif corona , 9 diantaranya sudah sembuh dan 2 Orang lainnya saat ini sedang melakukan isolasi mandiri di RSU Waled"tuturnya.

Sementara itu,  kasipem Desa Beringin, Supriyadi, menuturkan

"Penerapan PPKM skala mikro di Desa kami dilaksanakan mulai tanggal 9 februari 2021 Tentunya selain kami melaksanakan pelaksanaan pemeriksaan di depan pintu masuk desa, kami pun terus memberikan imbauan kepada warga untuk tetap menjaga hidup sehat dan bersih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan "jelas Supriyadi (1c)


50 Warga Desa Buntet peroleh program Rutilahu "ini suatu berkah"

Indomedianewsc- Sosialisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) provinsi Jawa barat tingkat Desa tahun anggaran 2021 Desa Buntet kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Acara yang dilaksanakan di  Aula Desa Buntet tersebut dihadiri oleh seluruh warga penerima manfaat rutilahu, Kamis, 11/02/2021.

Dalam keterangannya, Kuwu Desa Buntet, Edi Suhaedi, menuturkan bahwa terealisasinya program rutilahu tersebut merupakan berkah dan rijki yang tiada terkira 

" Perogram Rutilahu ini diperoleh dari provinsi Jawa barat i melalui Dinas perumahan dan Pemukiman Kabupaten Cirebon, dalam program rutilahu ini  Alkhamdulillah warga kami sebanyak 50 KK akan segera melaksanakan program tersebut" ujarnya

Lebih lanjut Edi, menjelaskan

"Perlunya diadakan sosialisasi tersebut agar masyarakat penerima manfaat mengerti akan mekanisme maupun penggunaan Anggaran yang diterima, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada bahwa penerima Rutilahu akan menerima Anggaran sebesar Rp.17.500.000 per penerima, dimana anggaran yang ada tersebut dibagi melalui mekanisme yang ada, yaitu belanja bantuan berupa material sebesar Rp.16.500.000, BOP Rp.1000.000 yang dibagi untuk biaya tukang atau pekerja sebesar Rp.700.000 dan Administrasi LPM sebesar Rp.300.000. hal ini perlu diketahui oleh seluruh warga penerima maupun masyarakat secara umum agar tidak terjadi mis komunikasi, dan kesalahpahaman" tuturnya.

Dalam pelaksanaan program rutilahu tersebut sepenuhnya dilakukan oleh LPM sebagai penanggung jawab kerja..

Ketua LPM Buntet, Sudarto, dalam sambutannya memaparkan, bahwa program rutilahu tersebut sudah ada aturan tentang pengelolaannya.


"InsyaAllah program tersebut akan dimulai pada Bulan Maret  atau April 2021, kami hanya berharap program ini memperoleh dukungan dari semua pihak agar sesuatunya berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang menjadi harapan bersama" tuturnya.(1c) 

Developer Percepat Perizinan "untuk revitalisasi pasar Losari kidul"

Indomedianewsc  - Developer pembangunan pasar Desa Losari kidul, Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, tengah mengurus perizinan untuk realisasikan revitalisasi pasar desa setempat.


Menurut Direksi PT. Dwikarya Primajaya, Pendi, saat ini pihaknya sedang mengurus perizinan untuk revitalisasi Pasar Desa Losarikidul.

 "Tinggal beberapa perizinan yang belum selesai dan ditargetkan, secepatnya selesai perizinan tersebut"
ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).


Pendi menjelaskan, ada beberapa instansi yang harus dilalui untuk mendapatkan perizinan dan saat ini sudah lima perizinan yang didapat.

 "Bagi para pedagang yang saat ini menempati pasar tersebut, untuk tetap tenang dan jangan terprovokasi. Lebih baik tanyakan langsung pada kami, untuk mendapatkan informasi yang akurat," jelasnya.


Masih dikatakan Pendi, sebelum pembongkaran pasar, pihaknya telah menyediakan pasar darurat. Sehingga, para pedagang dapat berjualan seperti biasa. 

"Pasar darurat bersebelahan dengan pasar lama, akan memudahkan pedagang dan pembeli untuk lakukan transaksi," ujarnya.


Dirinya mengharapkan, perizinan yang sudah diajukan untuk segera diterbitkan, mengingat keinginan pedagang untuk segera revitalisasi.

 "Kami hanya mengimbangi keinginan pedagang. Misalnya, penyediaan tempat dagang darurat, maka kami realisasikan. Tentunya kami akan menaati aturan, salah satunya setelah seluruh perizinan kami dapat, langsung lakukan pembangunan," imbuhnya. (wn)