1 Feb 2021
Kuwu Desa Gumulung Tonggoh " siap fasilitasi keinginan Warga '
Pra Musrembang Kec. Astanajapura " Anggota Dewan minta E-KTP dibuat di Kecamatan"
31 Jan 2021
Revitalisasi Pasar Desa Mertapadakulon Suguhkan ragam Fasilitas dengan Harga murah
Indomedianewsc- setelah menunggu IMB ( izin memdirikan bangunan ) yang memakan waktu cukup lama, akhirnya pada Minggu, 31/01/2021, Pembangunan Pasar Desa Mertapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, bisa dilaksanakan.
Dihadiri unsur Tripika Kecamatan Astanajapura, Pemdes Mertapadakulon, Lembaga Desa, para Ulama, dan Perwakilan para Pedagang, Pembangunan Pasar Dimulai dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama dan pemotongan tumpung oleh Camat Astanajapura beserta unsur lainnya sebagai tanda Pembangunan segera dilaksanakan dengan harapan memperoleh ridlo dari Allah Tuhan yang Maha Kuasa.
Acara pembukaan sekaligus dimulainya pembangunan pasar tersebut diawali dengan berbagai sambutan, Tahlil dan Do’a yang dipimpin oleh KH. Isomaddin, KH. Wawan Arwani dan tokoh Ulama lainnya.
Dalam Kesempatan tersebut, Kuwu Desa Mertapadakulon, H. Herman, menyampaikan Harapannya
“ kami dari pihak Pemerintahan Desa tentunya sangat bersyukur atas dimulainya pelaksanaan Pembangunan Pasar Desa ini, tentunya saya sangat berharap, dengan adanya pasar Desa yang baru ini semakin bisa meningkatkan perekonomian bagi Masyarakat secara luas, dan ini semua bisa terlaksana dengan adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak, khususnya kepada pihak pelaksana dalam hal ini Bapak Waspodo Adi Kuswo , tanpa adanya dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami, tentunya belum tentu pembangunan Pasar ini dapat terealisasi “ ujarnya.Sementara itu, KH. Wawan Arwani, sebagai salah satu tokoh Agama dan yang mewakili Masyarakat, berharap Pasar ini sebagai salah satu sarana yang tidak hanya bersifat Duniawi tetapi sebagai lahan untuk Ibadah
“ secara umum, mungkin pasar hanyalah sebagai tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli, tetapi ada sisi lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah tempat dimana kita bisa saling bersilaturahmi, oleh karenanya, dengan kondisi pasar yang aman, nyaman, asri dan memadai secara menyeluruh, tentunya bisa dijadikan sebagai tempat untuk mendulang pahala, baik dari para penjualnya maupun para pembelinya “ tuturnya.
Disaat bersamaan, dalam sambutannya, Camat Astanajapura, M.Iing Tadjudin, sedikit menyayangkan lambatnya penyelesaian terkait keluarnya IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
“ saya sedikit kecewa dengan lambannya pihak Pemda dalam mengeluarkan IMB, kalau tidak salah sampai memakan waktu empat bulan, ini kan menghambat pelaksanaan pembangunan pasar, seharusnya Pemerintah bisa membedakan mana yang sifatnya sekala besar dan mana yang kecil, Pasar ini adalah Pasar Desa, yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat kalangan bawah, ya mbokya kalau sekiranya bisa cepat ya jangan dibuat lambat “ ujarnya.
Lebih lanjut Iing, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pihak Pelaksana dalam hal ini Direktur BPR Pemalang.
“ secara pribadi saya sangat mengapresiasi kepada pihak BPR ( Bangk Perkeriditan Rakyat ) Pemalang, Jawa Tengah , sekaligus saya pun merasa malu, kenapa untuk membangun sebuah Pasar Desa, pihak Bank nya datang dari luar Cirebon, apakah di Cirebon tidak ada Bank yang mampu untuk membangun sebuah Pasar Desa, dan memang membangun pasar Desa ini dibutuhkan keberanian, karena mungkin secara segi bisnis sedikit menjadi bahan pertimbangan, tetapi lupakan semuanya, yang terpenting adalah saat ini pemngunan Pasar Desa Mertapadakulon dapat dilaksanakan walaupun dengan berbagai liku dan cerita sebelumnya, semoga pasar ini menjadi berkah bagi Masyarakat Mertapada pada khususnya dan Masyarakat Astanajapura secara menyeluruh “ pungkas Iing.
Pasar Desa Mertapada Kulon ini merupakan sebuah pasar percontohan yang tidak menggunakan Anggaran Pemerintah, dikerjakan secara Swakelola namun bisa berdiri dengan konsep pasar Moderen dengan Harga murah, mudah dan yang lebih menguntungkan bagi para pedagang adalah, dengan membayar DP 10 % , angsuran selama 5 Tahun, pedagang bisa menempati tempat jualannya selama 20 Tahun ( 15 Tahun Gratis ) ( 1c )