Indomedianewsc- komisi II DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan rapat tindak lanjut (RTL) usai melakukan sidak ke proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Unit 2 Cirebon di bilangan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Senin (25/1) kemarin.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh mengatakan, salah satu tugas dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyelamatkan dan memaksimalkan potensi retribusi dari sektor sampah yang dihasilkan oleh industri.
"Komisi II yang membidangi retribusi dan pajak terus mencoba menggali potensi dari retribusi sampah di industri sebagai pendapatan asli daerah (PAD)" kata Mad Saleh.
Dia mengakaui setelah melakukan diskusi panjang lebar dengan pihak perusahaan, maka dalam RTL yang akan datang diharapkan pihak perusahaan dapat diwakili oleh penanggungjawab.
"Kami tidak mau nanti dalam rapat tindak lanjut (RTL) pihak perusahaan diwakili oleh orang yang tidak dapat mengambil suatu keputusan," ujar Mad Saleh.
Perlu diketahui, sidak yang dilakukan sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon untuk menindak lanjuti adanya laporan dari unsur masyarakat yang mengeluhkan adanya pembuangan sampah domestik dari pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Unit 2 Cirebon yang dilakukan pihak ke tiga di sembarang tempat dan belum memiliki MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. (rmol/1c)