Indomedianewsc- Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag bersama Forkopimda, melaksanaan monitoring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon.
Imron menyebutkan, bahwa kali ini pihaknya melakukan monitoring kesejumlah tempat, diantaranya yaitu check point Kedawung, Hotel Apita, Pasar Celancang dan Makam Sunan Gunungjati.
Dalam monitoring tersebut, Imron mengaku masih terdapat warga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Imron sangat berharap, warga untuk bisa mengikuti protokol kesehatan.
Karena menurut Imron, jika warga menerapkan protokol kesehatan, maka manfaatnya juga kembali kepada diri mereka sendiri.
"Kepada warga, dimohon untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena itu memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain," kata Imron.
Kepala Dinas Kesehatan Eni Suhaeni menuturkan, terkait perpanjangan penerapan PPKM, masih menunggu surat resmi dari provinsi. Namun pihaknya mengatakan, bahwa penerapan PPKM di Cirebon cukup berdampak positif.
Hal tersebut dilihat dari menurunnya angka terkonfirmasi positif covid 19, saat penerapan PPKM dilaksanakan. Eni menjelaskan, satu minggu sebelum penerapan PPKM, angka terkonfirmasi positif covid 19 di Kabupaten Cirebon, mencapai 325 kasus.
"Namun saat penerapan PPKM, angka terkonfirmasi hanya mencapai 304-308 kasus," ujar Eni.
Jumlah itupun, dikarenakan adanya kasus positif yang meningkat tajam, pasca adanya penyelenggaraan swab massal. Jika hanya menghitung kasus kontak erat saja, angka terkonfirmasi positif saat pelaksanaan PPKM, berada dibawah 300 kasus.
"Karena kasus positif hasil swab massal di lapas saja, mencapai 20 kasus," ujar Eni.
Bukan hanya kasus positif, angka kasus meninggal juga, mengalami penurunan, saat penerapan PPKM. Sebelum dilaksanakan PPKM, angka kematian mencapai 19 kasus dalam satu minggu. Namun saat pelaksanaan PPKM, angka kasus kematian, hanya 15-16 kasus saja setiap minggunya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin mengatakan, selama dua minggu pelaksanaan PPKM, pihaknya mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha.
" 67 diantaranya, diberikan sanksi berupa denda," ujar Syafrudin.
Selain itu, pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di daerah Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kedawung.
Pihaknya menutup dua tempat usaha tersebut, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Syafrudin menyebutkan, bahwa dua tempat usaha tersebut, sudah ditutup selama satu minggu.
Ia mengatakan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.
"Kami tidak mau mematikan usaha mereka. Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan, akan kembali kami buka," kata Syafrudin. (1c)