20 Jan 2021

Istri Mantan Kuwu Sidamulya meninggal Dunia positif Corona " dikebumikan" dengan APD Lengkap

Indomedianewsc- Setelah 2 Hari dirawat di RS Gunungjati Cirebon (18/01 - 20/01) pasien yang bernama Maemunah Binti Satma (44 tahun ) yang terkonfirmasi positif  Corona akhirnya meninggal Dunia pada Rabu pagi pukul 02 .15 wib.

Jenajah yang merupakan penduduk Ibu Kota Jakarta ini dikebumikan secara protokol Pandemi Covid -19 di Pemakaman Umum Desa Sidamulya, kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Rabu, 20/01/2021 

Dari keterangan yang disampaikan Kuwu Desa Sidamulya, Dudi Majudin Zakaria, menuturkan kepada IM usai menyaksikan pelaksanaan penguburan Jenajah yang positif Corona.

" Almarhumah ibu Maemunah secara administrasi kependudukan dan domisili merupakan warga DKI, namun karena keluarga besarnya banyak di Sidamulya, terlebih lagi Almarhumah merupakan Istri Mantan Kuwu Sidamulya ( Rustono- Almarhum ) maka pihak keluarganya meminta agar jenajah dikebumikan di Desa Sidamulya, dan saya selaku Kuwu tentunya harus mengedepankan sisi kemanusiaan, jadi tidak ada alasan untuk menolaknya, walaupun yang bersangkutan terkonfirmasi Corona, toh pelaksanaan penguburannya dilakukan sesuai prosedur dengan APD lengkap " ujarnya.

Sementara itu, Sekmat Sekaligus satgas pemulasaraan kecamatan Astanajapura, Gita Rosali, saat ditanya tentang santunan bagi ahli waris Almarhumah menjelaskan

" Dari data yang kami terima, memang secara administrasi kependudukan, Almarhumah ini merupakan penduduk DKI Jakarta, namun karena keluarga besarnya ada di Sidamulya, meminta agar jenajah dikebumikan di Desa Sidamulya, terkait apakah Ahli warisnya akan memperoleh santunan, kami tentunya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, jika memang bisa diurus di Cirebon, ya kami sarankan untuk diurus secepatnya, tetapi semuanya tergantung dari keputusan pihak- pihak yang terkait" tuturnya.

Lebih lanjut Gita menerangkan

" Kami sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak, khususnya dari Pemdes, bahwa jika memang ada warga yang meninggal dan positif Corona, maka ahli warisnya akan memperoleh santunan dari Pemerintah sebesar Rp.15.000.000, dan untuk itu kami menyarankan kepada ahli waris untuk segera mengurusnya, sedangkan hingga saat ini kasus kematian akibat positif Corona di Kecamatan Astanajapura sudah mencapai 13 Orang" pungkas Gita Rosali. (1c)

Kunjungi Lokasi Banjir, Bupati Minta BBWS Keruk Sungai



Indomedianewsc-  Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag, mengunjungi lokasi banjir di Desa Suranenggala Kulon Kecamatan Suranengggala Kabupaten Cirebon. 

Kecamatan Suranenggala, merupakah salah satu kecamatan, dari dua kecamatan yang saat ini masih terendam banjir. Sedangkan lima kecamatan lainnya, air sudah mulai surut. 

Dalam kunjungannya, Imron menuturkan, bahwa penyebab banjir yang terjadi di Desa Suranenggala Kulon, akibat adanya penyempitan sungai Winong. selain itu, sungai juga mengalami pendangkalan. 

"Kami akan mengirimkan surat ke kementerian dan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk bisa segera mengeruk sungai  yang ada di Kabupaten Cirebon," kata Imron, Selasa 19 Januari 2021.

Ada sebanyak 25 sungai di Kabupaten Cirebon, yang berada dalam tanggungjawab BBWS. Sehingga dirinya berharap, adanya pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan, untuk mencegah musibah banjir kembali terjadi. 

Imron juga menambahkan, selain penyebab tadi, banjir di Desa Suranenggala Kulon juga, diakibatkan adanya air rob dari laut. Hal tersebut membuat aliran sungai menjadi tertahan. 

"Apalagi, intensitas hujan yang sangat tinggi," kata Imron. 

Musibah banjir yang terjadi di Kecamatan Suranenggala, merendam sekitar sembilan desa. Imron memperkirakan, ada sekitar 4000 rumah yang terendam. 

Imron meminta kepada masyarakat, untuk bisa menjaga sungai, terutama tidak membuat bangunan di sempadan sungai. Karena hal tersebut ujar Imron, membuat sungai menjadi sempit. 

" Karena sempit, akhirnya aliran sungai tidak lancar," kata Imron.(1c)

19 Jan 2021

TKSK bermasalah " penegak Hukum harus tegas"

Indomedianewsc- Terkait permasalahan kisruhnya penyaluran BPNT di beberapa Desa , yang diduga banyak campur tangan oleh para ketua kelompok. Atau  TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ) mendapat sorotan serius dari salah seorang Aktifis Cirebon Timur, Samsul Arif. Saat melakukan perbincangan bersama IM, Selasa, 19/01/2021.

Samsul, menuturkan,  bahwa adanya dugaan pihak TKSK bermain dalam penyaluran  BPNT

“ kami menduga  ada nya intervensi, agar penyediaan barang atau kebutuhan dalam program BPNT diarahkan atau dikuasai oleh salah satu kartel, termasuk pengurusnya atau TKSK yang usianya sudah melampaui ketentuan, karena yang kami tahu, TKSK itu usia maksimalnya 35 tahun, namun pada kenyataannya ada beberapa TKSK yang usianya sudah lebih dari 40 Tahun, selain itu bahkan ada TKSK yang rangkap jabatan ( Sebagai Perangkat Desa ) apakah ini diperbolehkan, jika memang ini menyalahi aturan, mengapa hingga saat ini masih ada TKSK yang rangkap jabatan dan usianya sudah melebihi batas maksimal, ada apa ini “ ujar Samsul.

Terkait hal ini , Samsul .sebagai aktvis. Meminta kepada pihak kejaksaan Negeri Cirebon dan aparat penegak Hukum lainnya Menindak lanjuti adanya carut marut yang terkesan menguntungkan sebahagiaan pihak tertentu .

“ kami meminta aturan ini ditegakan, dan jika terdapat adanya permainan yang menguntungkan sebahagiaan pihak yang ujungnya merugikan Masyarakat, agar segera dilakukan Proses Hukum, ini semua perlu ditegakan agar jangan selalu mengatasnamakan kepentingan Rakyat tetapi dibalik semua itu meraup keuntungan “ tegas Samsul.

 

Dirinyapun menjelaskan, bahwa salah satu contoh nyata adalah harga beras yang tidak sesuai dengan mutu atau kualitas

“ silahkan kita cek bersama-sama, apakah kualitas beras yang diberikan kepada Masyarakat sesuai antara harga dan mutunya, dan semua ini sudah berjalan lama bahkan mungkin luput dari perhatian kita, oleh sebab itu, kami meminta dan mengharapkan agar kebaradaan E-warung yang notabene sebagai ujung tombak ketersediaan barang, harus mampu mandiri, agar tidak adalagi peluang bagi para oknum untuk bermain dan memperkaya diri sendiri maupun golonga “ pungkasnya.

Dengan banyaknya terjadi dugaan penyimpangan terkait TKSK, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audensi dengan pihak Dinsos Kabupaten Cirebon. ( 1c )

 

Bersama Warga masyarakat, Satgas Pamrahwan Yonif 756/WMS Pos Kotis Keppi Melaksanakan Renovasi Balai Kampung



Indomedianewsc - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat, Satgas Pamrahwan Yonif 756/WMS SSK lll pos kotis Keppi yang berada dibawah Kolakops Korem 174/ATW melaksanakan bakti sosial berupa renovasi Balai Desa Kampung Soba Distrik Obaa Kabupaten Mappi, Selasa 19/01/2021

Dansatgas Pamrahwan Yonif 756/WMS Mayor Inf Marolop Edison Bala Hutapea mengatakan, untuk membantu mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya menjadi tugas mulia yang selalu dilakukan oleh TNI, salah satu wujudnya dengan melakukan perbaikan Infrastruktur di Daerah yang menjadi kebutuhan umum bagi masyarakat

" Renovasi ini dilakukan mengingat kondisi balai desa Kampung Soba saat ini dinilai sudah kurang layak, perbaikan balai desa sangat penting karena merupakan tempat pelayanan publik, karena disamping digunakan untuk pelayanan administrasi warga, balai desa juga sering digunakan untuk tempat berkumpul melakukan koordinasi bagi aparat desa maupun kegiatan-kegiatan lainya," kata Dansatgas

Lebih lanjut dikatakan Dansatgas bahwa, bakti sosial pada masyarakat sudah merupakan salah satu program unggulan Satgas Pamrahwan Yonif 756/WMS, dimana sebelumya pada bulan Desember 2020 sudah dilakukan bakti sosial berupa perbaikan Gereja dengan sasaran di 3 lokasi berbeda, yaitu di Diatrik Agimuga untuk SSK l, Distrik Tembagapura untuk SSK ll dan Distrik Obaa untuk SSK lll

Danki SSK lll Lettu Inf Adriyan yang memimpin langsung kegiatan renovasi balai desa kampung Soba mengatakan, pemilihan Balai Desa kampung Soba untuk direnovasi karena sudah banyak bagian dari balai desa tersebut yang rusak, seperti contoh plafon dan warna cat yang sudah mulai memudar

"Kami melakukan kegiatan bakti sosial dengan sasaran sarana publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, oleh karena itu balai desa Kampung Soba yang kami pilih sebagai sasaran renovasi karena kami nilai tempat tersebut sudah tidak layak untuk digunakan melayani kebutuhan masyarakat,"

Lebih lanjut dikatakan Lettu Adriyan bahwa, perbaikan tersebut dilakukan secara gotong royong antara anggota Pos Kotis Keppi dan masyarakat setempat, sementara pengerjaanya sendiri dilakukan selama enam hari, dimulai Tanggal 12 Januari 2021 dan selesai pada 18 Januari 2021, perbaikan plafon, pengecatan dinding luar dan dalam, pembersihan sekitar balai desa, yang menjadi sasaran utama renovasi saat ini disamping pemberian bantuan sosial dari Satgas Pamrahwan Yonif 756/WMS SSK lll pada masyarakat

" Renovasi sudah selesai dan berjalan aman dan lancar, diharapkan agar dengan selesainya renovasi balai kampung ini, dapat meningkatkan Kinerja aparat Kampung secara maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat Kampung Soba," harap Lettu Adriyan.(2b)

Jalan penghubung tiga Desa rusak parah, masyarakat mengharap adanya perbaikan.


Indomedianewsc- Salah satu jalan yang menghubungkan tiga Desa, Belender, Sumurkondang dan Seusepan, Kecamatan Karangwareng,kabupaten Cirebon, kondisinya sangat memprihatinkan.
Betapa tidak, selain bergelombang juga banyak terdapat jalan yang berlubang hingga kedalaman mencapai 30 cm, ini tentunya sangat membahayakan.
Kondisi jalan yang sudah lama rusak dan luput dari perhatian pihak terkait diharapkan segera dilakukan perbaikan permanen.

Seperti yang disampaikan salah seorang warga Desa Belender, Yusuf, dirinya menuturkan keluhan yang dirasakan warga sekitar

" Warga memang sudah sangat mengeluhkan dengan kondisi jalan yang tidak kunjung diperbaiki, padahal jalan ini merupakan jalan utama yang dilintasi warga dari tiga Desa,terlebih lagi bagi para petani yang kerap beraktifitas melintasi jalan tersebut"  ujarnya.

Hal yang sama disampaikan warga Desa Sumurkondang, Firmansyah.

" Kami tentunya sangat berharap agar Dinas terkait segera melakukan perbaikan jalan secepatnya, karena kendala yang kami hadapi selain dapat menghambat laju perekonomian warga, juga disaat warga kami akan melakukan mobilitas menuju Rumah sakit, kasihan pasien yang dibawa menggunakan mobil sangat tidak nyaman, apalagi jika ibu - ibu yang akan melahirkan dan perlu adanya penanganan medis " tuturnya.

Dari pantauan IM, kerusakan jalan tersebut diperkirakan sepanjang 1,5 KM, terjadi dari mulai Desa Belender hingga memasuki perbatasan denga. Desa Seuseupan, bahkan disaat seperti sekarang ( penghujan- red ) jalanan tersebut digenangi air hingga jalan yang berlubang tidak terlihat dan sangat membahayakan pengguna jalan. (1c)

BLT Dana Desa, Antara Musdesus atau Kemendes ?


 

Penulis ( R. Agus S. )

 Penyaluran BLT Dana Desa terjadi dua persoalan yang keduanya saling berlawanan, dimana penyalurannya dilakukan secara merata berdasarkan Musdesus atau sesuai ketentuan Kemendes, yaitu setiap Penerima akan memperoleh Haknya sebesar Rp/ 600.000 yang saat ini berubah menjadi Rp.300.000.

 

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mulai April sudah mulai mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di seluruh wilayah di Indonesia. Metode pencairannya akan dilakukan bertahap dimulai dari bulan April ini hingga Juni 2020. Pada setiap bulannya setiap kepala keluarga miskin akan mendapatkan jatah masing-masing sebesar Rp600.000. Jika ditotal nantinya masing-masing akan menerima Rp1,8 juta. Awalnya, pendistribusian ini dengan skenario awal yakni melalui cara nontunai. Namun demikian, karena kondisi yang berbeda di setiap daerah, pendistribusian ada yang menggunakan cara secara langsung, bahkan melalui pintu ke pintu atau door to door, untuk mengurangi kerumunan massa. Ini dilakukan sebagai salah satu cara menghindari kerumunan warga serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ADVERTISEMENT Ini artinya, BLT dana desa dapat diberikan kepada penerima secara nontunai atau transfer perbankan. Pun demikian. jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan cara itu, bantuan juga boleh diberikan secara tunai. Hal yang paling utama adalah dana bantuan itu sampai ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Seperti diketahui, Kemendesa PDTT menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 triliun dari pagu dana desa 2020 untuk memberikan BLT kepada 12 juta keluarga miskin di berbagai daerah. Para penerima ini merupakan keluarga miskin yang selama ini diperuntukkan bagi mereka yang belum mendapat bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya. BLT dana desa diberikan kepada warga kurang mampu di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu prakerja. Dana desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin atau ekonomi lemah karena pandemi COVID-19 ini.

 Menurut data dari Kemendes, dana desa yang dialihkan untuk BLT tersebut sekitar 31 persen dari total Rp72 triliun atau sebesar Rp22,4 triliun. Program itu akan disalurkan bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) terdampak COVID-19 dan diserahkan oleh kepala desa serta perangkat desa. Alokasi pemberian BLT dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran dana desa. Pertama, desa yang memiliki anggaran kurang dari Rp800 juta, BLT dialokasikan sebesar 25 persen. Kedua, desa yang memiliki anggaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT sebesar 30 persen. Dan ketiga adalah desa dengan anggaran di atas Rp1,2 miliar BLT yang dialokasikan 35 persen. Untuk itu, perlu ada revisi APDes dengan merujuk pada Permendagri nomor 69 tahun 2018. Dana desa akan fokus ke tiga hal yaitu penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan BLT. Berkaca kasus korupsi dari Bansos 

 

 BLT Dana desa tersalurkan sesuai peruntukkannya adalah menjadi harapan besar. Namun demikian, kita ingat bahwa dana sebesar itu memiliki celah kerawanan dalam penggunaannya. Kita masih ingat beberapa peristiwa di negeri ini banyak bantuan sosial, disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan, rata-rata dilakukan  oleh oknum pejabat atau mantan pejabat. Sebagai contoh data yang diperoleh dari KPK beberapa waktu lalu, kasus penyelewengan dana bansos yang melibatkan pejabat, seperti mantan gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta secara sah dan meyakinkan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos. Kemudian, mantan sekda kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir divonis 1 tahun 4 bulan pidana terkait korupsi dana bansos juga. Mantan kepala dinas pendapatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, divonis tiga tahun penjara karena korupsi dana bansos. Juga ada mantan ketua DPRD Bengkalis, Riau, Heru Wahyudi, divonis 18 tahun karena korupsi dana bansos. Belum lagi mantan Menteri Sosial. Contoh-contoh tersebut tentu menjadi cermin bahwa BLT dana desa juga memiliki peluang yang sama untuk disalahgunakan oleh oknum tertentu. Dari hal itulah, kita pantas berkaca dan mengawal bahwa dana sebesar itu harus sesuai dengan peruntukkannya, yakni untuk mereka masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dan, hal itu harus sesuai dengan data penerima yang sah dan layak. Paling tidak dengan menyesuaikan skala prioritas penerima BLT melalui dana desa. Jangan sampai nanti menjadi salah sasaran, datanya berbeda dengan data sebenarnya atau malah memberikan dana bagi mereka yang tidak berhak. Jangan pula sampai terulang kembali diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karenanya, ada beberapa hal yang mesti menjadi catatan, untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dana desa untuk masyarakat terdampak Covid-19. Pertama adalah faktor komunikasi antar stake holders atau pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, perangkat desa,camat dan sebagainya yang terkait dengan distribusi BLT. Kedua, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol tingkat desa sangat diharapkan. Banyak desa yang BPDnya sering memiliki konflik interest dengan perangkat desa setempat sehingga fungsi kontrol menjadi tidak maksimal. Ketiga, adalah perlu inten keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaannya. Secara umum modus korupsi yang muncul dalam penyaluran dana bansos,biasanya mengurangi jatah penerima atau bahkan ada yang tidak menerima bansos sama sekali. Pelaku membuat daftar penerima bantuan fiktif. Jadi sebenarnya penerima bantuan itu tidak ada tapi dana tetap dikeluarkan. Keempat, optimalisasi UU Desa no 6 tahun 2014 dan Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik desa harus ditaati. Termasuk pembentukan PPID Desa di beberapa daerah belum terbentuk bisa segera terealisasi. PPID adalah Petugas Pelaksana Informasi dan Dokumentasi


saat ini ada perubahan besaran penerima BLT DD sebesar Rp.300.000 yang tidak menutup kemungkinan akan selalu ada perubahan disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Sayangnya realisasi yang tidak sedikit terjadi dalam Pemerintahan Desa adalah timbulnya dua pemahaman diantara ketentuan Kemendes yang mengharuskan Masyarakat menerima BLT DD sebesar ketentuan, namun kerap penerimaannya dilakukan secara merata dengan dalih kebijakan yang berpegang pada hasil Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus )

 

Jika dalam penerapan BLT DD ini ada dua ketetapan yang sama-sama berdasarkan ketentuan, lantas pertanyaannya adalah apakah dasar Hukum yang dipakai Kemendes atau Musdesus ?

Semoga adanya dua hal tersebut tidak menimbulkan dan menciptakan perilaku korup yang akhirnya berhadapan dengan proses Hukum.

 

Dilansir dari berbagai Sumber