19 Jan 2021
Musda PAN tentukan formatur.Kabupaten cirebon
Cegah Covid-19, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Bagikan Alkes di Sekolah Papua
Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon Dinilai Berhasil
18 Jan 2021
Pemdes Picungpugur " Bangun Ruang Bermain Anak '
Sering dilintasi para pejabat " jalan poros penghubung dua kecamatan dibiarkan rusak "
Anggaran Corona " Tahu tidak tahu Masyarakat harus Tahu "
Persoalan yang saat ini terus melanda Negeri kita adalah keberadaan Pandemi Covid-19 yang seakan ditakuti namun terkesan sedikit dibiarkan karena banyaknya Anggaran yang bisa dipergunakan dengan dalih penanggulangan Corona.
Hal ini bukannya tidak beralasan, jika memang pihak terkait serius dalam penanggulangan Corona, mungkin kejadiannya tidak seperti apa yang terjadi di Negeri kita.
Dalam sebuah realita yang ada, Penggunaan atau penggelontoran Anggaran Khusus Corona, ternyata nilainya tidaklah sedikit bagi ukuran Masyarakat bawah, beberapa diantaranya adalah, Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol, menggelontorkan Anggaran yang diperuntukan bagi Satgas Pemulasaraan, atau Satuan Tugas yang pekerjaannya adalah memulasara Pasien Corona yang meninggal Dunia dengan fonis Corona.
Satgas Pemulasaraan ini dibagi dalam satu Teamnya sebanyak 22 Anggota, yang mana tugasnya terbagi dari mulai yang menggali Kuburan, membacakan do’a bagi sang mayit, hingga pengususng jenasah dan lainnya, termasuk pengamanan dengan Jumlah Anggaran yang digelontorkan setiap kali ada Pasien meninggal akibat Corona sebesar Rp. 2.900.000.
Yang tidak kalah besarnya lagi adalah Anggaran yang diberikan bagi keluarga Korban atau ahli waris yang difonis meninggal akibat Corona sebesar Rp. 15.000.000 dimana anggarannya digelontorkan oleh pihak Dinas Sosial.
Ironisnya banyak dan tidak sedikit Masyarakat yang tidak memahami, bahwa setiap kali ada Warga yang meninggal akibat Corona akan memperoleh Bantuan atau apapun namanya dengan nominal yang telah ditentukan, hingga tidak sedikit pula mereka yang keluarganya meningal akibat Corona tidak memperoleh bantuan tersebut dikarenakan ketidak tahuannya.
Seandainya kalau memang ini adalah Hak mereka ( Keluarga Ahli waris Corona ) maka walaupun mereka tidak mengetahuinya Anggaran tersebut harus bisa diterima oleh mereka yang berhak, karena Data pasien meninggal positif Corona ini pasti dimiliki oleh instansi terkait, hingga tidak ada istilah Tahu atau tidak Tahu.
Ada sebuah pertanyaan, jika memang Warga atau keluarga yang telah difonis meninggal dikarenakan Corona tidak mengerti dan tidak mengurus sesuatunya untuk memperoleh santunan atau apapun namanya, dikemanakan Anggaran tersebut ?
Ini sebuah kenyataan yang terjadi pada Masyarakat bawah, dimana mereka tidak mengerti akan Hak yang harus didapat, sementar Hak itu sebenarnya ada.
Tidak kalah pentingnya lagi adalah adanya pembagian tugas yang diberikan pada Satgas Kecamatan, yang dirasa terjadi ketidak adilan, betapa tidak,
Dalam sebuah Kecamatan ada terbagi Dua Satuan Tugas, yang pertama adalah Satgas Covid-19 dan yang satunya lagi adalah Satgas Pemulasaraan.
Kedua Satgas ini tugasnya memang hampir sama, semuanya menangani Corona, hanya saja Satgas Covid-19 tugasnya melaksanakan Operasi atau pengawasan maupun pembinaan Bagi Masyarakat yang tidak menerapkan protocol kesehatan, sementara Satgas Pemulasaraan tugasnya hanya disaat ada Masyarakat yang meninggal Dunia akibat Corona , dalam artian mengurus sang mayat dari dimana mereka dirawat atau dikarantina atau apapun namanya hingga masuk keliang lahat.
Dari kedua Satgas ini, sebagai Manusia mungkin ada sedikit persoalan yang sifatnya cemburu social atau dirasa terjadi ketidak adilan.
Ini terjadi dikarenakan dari berbagai Sumber yang diperoleh, Bahwa Satgas Pemulasaraan yang tugasnya hanya sekali, mana kala ada Orang meninggal saja, akan memperoleh Anggaran Sebesar Rp. 2.900.000 ( setiap melaksanakan Pemakaman bagi Pasien Meninggal akibat positif Corona ) sementara Satgas Covid-19 yang berkewajiban melakukan berbagai cara untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Pandemi Covid-19 tidak memperoleh Anggaran.
Dari sedikit peristiwa dan kenyataan tersebut, maka tidaklah salah jika kedua Satgas ini seakan terjadi ketimpangan yang sangat kentara, hingga akibatnya penanganan Corona dirasa biasa-biasa saja.
Karena terus meningkatnya kasus Corona, dan Banyaknya anggaran yang terserap namun hasilnya tidak maksimal, maka jangan salahkan jika masyarakat kian hari kian jenuh dan seakan tidak percaya bahwa Corona ini benar-benar ada.
Bahkan tidak sedikit Masyarakat yang beranggapan, bahwa corona ini sengaja dibiarkan dengan tujuan Anggaran yang mengatasnamakan penanggulangan Corona akan terus ada.
Masyarakat saat ini merasa ketakutan untuk menyampaikan pendapatnya dikarenakan adanya aturan Hukum yang dirasa membelenggu dan berakibat pada persoalan Hukum.
Namun pada kenyataannya, memang Pemerintah Tidak sedikit menggelontorkan Anggaran yang diperuntukan bagi Masyarakat terdampak Corona, Niat Pemerintah Pastilah sangat baik, namun apakah niat baik itu tepat sasaran atau hanya dijadikan sebuah ajang keuntungan bagi sebahagian pihak, toh nyatanya salah satu Menteri yang menangani persoalan Corona tersandung persoalan Hukum karena didapati memperoleh keuntungan dari Bantuan Sosial bagi Masyarakat akibat dampak Corona.