Dengan telah dihasilkannya sebuah kepastian Hukum kepemilikan berdasarkan STTP yang tertera, akhirnya Masyarakat, beserta Lembaga Desa dan disaksikan oleh Muspika Mundu, melaksanakan Musyawarah Desa bertempat di Kantor Desa Waruduwur, Senin, 11/01/2021.
Usai pelaksanaan Musyawarah, Kuwu Desa Waruduwur, Yadi , menuturkan
“ Alkhamdulillah, setelah sekian lama persoalan Tanah seakan tidak kunjung berakhir, hari ini dengan dihadiri oleh seluruh unsure Lembaga Desa, tokoh Masyarakat dan disaksikan oleh pihak Muspika, telah diambil kesepakatan untuk dilakukan tukar guling, yang mana nantinya dalam tukar guling tersebut akan dicarikan tanah penggantinya yang lebih baik dan tentunya dapat bermanfaat bagi Warga Waruduwur sendiri “ tuturnya.
Senada hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Waruduwur, Minggu.
“ Tanah tersebut memang semula di klem oleh salah seorang warga dan itu sudah berjalan cukup lama, namun Alkhamdulillah, semuanya telah berakhir, dan dinyatakan Tanah tersebut milik Pemdes Waruduwur berdasarkan STTP. Dan jika mengapa persoalan ini baru dapat diselesaikan hari ini, kami dari pihak Pemdes hanya berfikir positif dan mengesampingkan segala hal yang telah berlalu, yang terpenting adalah saat ini semuanya telah dapat diselesaikan dengan hasil kesepakatan Warga sekitar yang meminta untuk dilakukan tuker guling, yang mungkin alasannya adalah Tanah tersebut berada jauh dari Desa Waruduwur, dan kami akan mencari penggantinya lebih luas dari tanah sebelumnya dengan kualitas yang lebih baik juga “ ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Waruduwur, Darwani, menjelaskan
“ Hasil kesepakan bersama, bahwa berdasarkan keputusan yang berlandaskan Musyawarah. Telah menghasilkan satu solusi terbaik, yaitu melakukan tuker guling, dan kesepakatan ini disaksikan oleh unsure Muspika, jadi hari ini persoalan sengketa Tanah itu sudah berakhir, dan kita tidak akan berbicara kebelakang, mengapa dan apa sebabnya, yang terpenting adalah persoalan telah selesai dan semuanya sepakat untuk melakukan tuker guling “ tegas Darwani. (1c)