Indomedianewsc- Kasus dugaan pelanggaran UU ITE, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan mulai masuk tahap pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipiter Polresta Cirebon.
Selaku pihak yang mengadukan ke Polresta Cirebon, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, Moh. Noli Alamsyah sudah dimintai keterangan pada Selasa, 5 Januari 2021. Sedangkan pihak yang dilaporkan, Yani Zaetun atau Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, lakan dipanggil dan diperiksa pada Minggu depan.
Ketua PWI Cirebon dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipiter, Brigadir Novan Syarif, S.H. Selain itu juga dua orang saksi, Toto M. Said (Wakil Sekretaris PWI Cirebon) dan Munadi wartawan Kreator Jabar.
Usai dimintai keterangan, Noli Alamsyah menjelaskan, Zaetun Karya menulis status di Facebook (FB) dengan kalimat yang sangat jelas menuduh, fitnah, menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik profesi wartawan.
"Kalimatnya terang benderang tertulis 'tidak bisa disuap seperti wartawan', 'sing warege bakale wartawan disuap duit bae', 'uang bisa untuk nyuap wartawan' dan lainnya. Kalimat ini mengarah ke semua wartawan, yang tentu saja merugikan para pekerja pers," lanjutnya.
Status di FB itu pun di-like sedikitnya lima orang dan tentu saja dilihat banyak orang. Hal ini jelas merugikan profesi wartawan di mata masyarakat.
Atas dasar itu, pihaknya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polresta Cirebon dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP serta Pasal 311 KUHP.
"UU ITE ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 6 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 1 miliar. Ini harus jadi pelajaran bagi siapapun untuk hati-hati dalam bermedia sosial," tegas ketua PWI Cirebon.
Menurut Noli, FB merupakan media sosial yang terbuka atau sudah menjadi ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.
"Harusnya jangan menyebut profesi wartawan secara umum, pakai kata oknum. Kalau punya bukti kuat sebut saja siapa nama wartawan itu dan medianya, sehingga tidak meluas," kata dia.
PWI Cirebon mengambil langkah pengaduan ke Polresta Cirebon sebagai pembelajaran kepada siapa pun untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan.
Sebelumnya, PWI Cirebon mengadukan Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon.
Surat pengaduan masyarakat ke Polresta Cirebon diserahkan langsung Ketua PWI Cirebon, Moh Noli Alamsyah pada Kamis (9 Desember 2020), diterima petugas piket Brigadir I Gede Arguna.( 1c)