Keberadaan penyebaran virus Covid- 19 kian hari seakan sulit untuk dibendung, bahkan ada kesan Masyarakat sudah tidak peduli dengan keadaan tersebut.
Dengan adanya hal tersebut, Masyarakat perlu diberi pemahaman dan himbauan yang berkesinambungan, agar penyebaran virus Corona bisa diminimalisir.
Salah satu caranya adalah dengan adanya keterbukaan informasi publik secara gamblang.
Hal ini pula yang dilakukan pihak Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirrbon, yang memampang papan informasi perkembangan tentang keberadaan Pandemi Covid-19.
Camat Astanajapura, M.Iing Tadjudin , saat melakukan perbincangan dengan IM, diruang kerjanya, Jum'at 11/12/2020 menjelaskan tujuan pemasangan papan informasi publik di Kantor kecamatan tersebut
" Dengan dipasangnya papan informasi terkait Pandemi ini diharapkan Masyarakat sadar dan paham, bahwa Corona ini memang ada, dengan demikian tentunya kami sangat berharap adanya kesadaran Masyarakat untuk semakin membiasakan 3M, ( memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak ) hal ini perlu diterapkan agar kita semua bisa meminimalisir adanya penyebaran Pandemi Covid- 19" ujarnya
Lebih lanjut Iing menjelaskam " informasi yang kami terima dari dua Puskesmas yang ada di Kecamatan Astanajapura , dalam hal ini Puskesmas Sidamulya dan Puskesmas Astanajapura tertanggal 10/12/2020 sampai Jum'at 11/12/2020 bahwa Warga Positif Corona sebanyak 137 Orang dan yang meninggal Dunia sebanyak 8 Orang, ini menandakan bahwa kita benar benar harus paham, bahwa Corona itu nyata dan kita semua harus saling peduli dengan kesehatan pribadi maupun Orang lain " pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang Pemerhati Kesehatan, Amak, menjelaskan
" Seharusnya semua instansi memasang papan informasi tentang data warga yang positif maupun meninggal akibat Corona, jadi bukan hanya sebatas imbauan, selain dari itu kita ini tidak cukup hanya bekerja dengan imbauan tanpa adanya ketegasan dalam penegakan aturan, ini terlihat dari masih banyaknya Masyarakat yang melaksanakan kegiatan dengan mengundang banyak warga untuk berkumpul, apapun alasannya, Astanajapura ini sudah masuk zona merah, maka harus ada ketegasan Hukum atau sangsi bagi yang melanggar protokol kesehatan, intinya tidak cukup hanya dengan himbauan tanpa adanya sangsi tegas " ujar Amak. ( 1c)