Indomedianewsc - Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib administratif dan Prosedur teknis untuk menjamin kualitas bangunan gedung. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002, PP Nomor 36 Tahun 2005, dan Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018, diatur bahwa SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) merupakan sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi sebuah bangunan dan gedung berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fingsi nya dilakukan oleh Pengkaji Teknis.
Demikian disampaikan ketua Aliansi Konsultan Pengkaji Teknis Indonesia (AskPEKTI) Ir. M. Tahar Oesman, IAP dalam sambutannya pada pelantikan AskPEKTI di Hotel Sakura Kota Deltamas Kabupaten Bekasi, Rabu (21/10/2020) pagi.
Menurutnya, definisi dari konsultan dan pengkaji Teknis adalah orang, perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum, Badan yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli yang diberikan ranah oleh pemerintahuntuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
"Secara faktual, ketersediaan tenaga Pengkaji Teknis masih belum memadai secara kuantitatif dan belum merata penyebarannya di Indonesia," ucapnya.
Di sisi lain secara kualitatif, praktek pengkajian teknis yang telah dilakukan dan berjalan saat ini masih belum memiliki standar kompetensi, standar kinerja, dan standar biaya.
"Padahal kebutuhan (demand) masyarakat dunia usaha, corporate, dan sektor swasta, sangat besar ketergantungannya akan tenaga Pengkaji Teknis untuk mendukung proses penerbitan atau perpanjangan SLF, sudah sangat tinggi," jelasnya.
Senada hal tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi H. Obing Fachrudin mengakui bahwa pembentukan AskPEKTI tidak mudah. Sehingga, saat terbentuknya AskPEKTI selaku pendiri dan sekaligus pembina, dirinya mengaku lega.
"Ke depan AskPEKTI ini akan menjadi asosiasi pengkaji teknis skala nasional," harapnya.
Ketua KADIN berpesan agar pengurusan dokumen Laik Fungsi tidak dipersulit pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah.
"Inilah alasan kami mengajak beberapa pejabat daerah sebagai Dewan Pakar AskPEKTI, seperti pak Ir. H. MP Jamary Tarigan selaku Kepala Dinas PUPR," jelas H. Obing. yang mana ke depannya harapan saya kehadiran AskPEKTI menjadi rumah besar untuk para konsultan dan pengkaji Teknis.
AskPEKTI, tambahnya, harus memberi warna dan bersinergi dengan kelelembagaan yang saling berhubungan seperti asosiasi-asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jasa Konstruksi di Kabupaten Bekasi.
"Kebetulan turut hadir Ketua Umum FMJK Kabupaten Bekasi, H. Yaman Edie Bair," jelasnya.
Dalam kelembagaan AskPEKTI, H. Obing turut mengikutsertakan tokoh fenomenal penggerak pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara, H. Zakaria.
"Beliau memiliki konsep brilian menggandeng potensi masyarakat yang ada dan jejaring di tingkat nasional," jelasnya.
Bupati Bekasi diwakili Asda 3, Abdul Rofik menyampaikan rasa bangga Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja atas terbentuknya AskPEKTI di Kabupaten Bekasi.
"Pak Bupati menitipkan rasa bangganya untuk disampaikan dalam forum ini karena AskPEKTI ini dipastikan menjadi prestasi Kabupaten Bekasi berikutnya," jelas Abdul Rofik.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H.M Ben Kholiq saat menyampaikan sambutannya. "Saya optimis kehadiran AskPEKTI menjadi langkah awal yang nyata untuk dapat membina dan mengembangkan profesi pengkaji teknis di Indonesia dan berkontribusi mendukung pembangunan nasional, khususnya di Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Dalam pantauan wartawan, acara pelantikan AskPEKTI berjalan tertib dan mengikuti aturan protokol Covid-19.
Hadir dalam kegiatan terebut sejumlah tamu undangan, diantaranya Ketua SMSI perwakilan Bekasi Raya (Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi), Doni Ardon, ketua KADIN H. Obing Fachrudin, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.M Ben Holik, Asda 3 Kabupaten Bekai Abdul Rofik, Kepala Dinas PUPR, Ir. H. MP Jamary Tarigan, Prof. DR. Ir. Suprapto, MSc. FPE.APU, Ir. Sofyan Muhammad Nasir dan pengurus AskPEKTI lainnya. (1b)