Indomedianewsc - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam sepekan terakhir berhasil menjaring puluhan ribu pelanggar. Mereka diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi sejak 14 hingga 20 September 2020 mencapai 12.644 orang.
Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. "Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Jajaran Polsek. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat ditemui usai menghadiri Bhakti Sosial Forkompimda Jabar di The Radiant, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/9/2020).
Ia mengatakan, dari 12.644 pelanggar yang terjaring operasi yustisi 11.957 orang di antaranya diberikan sanksi teguran. Mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat, khususnya selalu mengenakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Selain itu, terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 137 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. "Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Syahduddi mengatakan, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon ialah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobile. Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui. "Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Hasilnya juga kami laporkan setiap hari untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. Ia mengakui, dalam operasi yustisi yang digelar selama sepekan terakhir jumlah pelanggar yang terjaring cenderung bertambah setiap harinya. Namun, Syahduddi menegaskan pada dasarnya para pelanggar tersebut telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dan hanya disimpan di saku maupun tas.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan juga rencananya digelar selama dua pekan dan nantinya akan dievaluasi di akhir kegiatan. Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu mereka yang benar-benar tidak membawa masker. Kalau warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya kami berikan sanksi sosial," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. Humas Polresta Cirebon (2a )
Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. "Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Jajaran Polsek. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat ditemui usai menghadiri Bhakti Sosial Forkompimda Jabar di The Radiant, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/9/2020).
Ia mengatakan, dari 12.644 pelanggar yang terjaring operasi yustisi 11.957 orang di antaranya diberikan sanksi teguran. Mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat, khususnya selalu mengenakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Selain itu, terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 137 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. "Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Syahduddi mengatakan, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon ialah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobile. Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui. "Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Hasilnya juga kami laporkan setiap hari untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. Ia mengakui, dalam operasi yustisi yang digelar selama sepekan terakhir jumlah pelanggar yang terjaring cenderung bertambah setiap harinya. Namun, Syahduddi menegaskan pada dasarnya para pelanggar tersebut telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dan hanya disimpan di saku maupun tas.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan juga rencananya digelar selama dua pekan dan nantinya akan dievaluasi di akhir kegiatan. Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu mereka yang benar-benar tidak membawa masker. Kalau warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya kami berikan sanksi sosial," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. Humas Polresta Cirebon (2a )