Indomedianewsc - Sebanyak 148 warga terjaring razia masker yang dilaksanakan petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/9/2020).
Seratusan warga tersebut terjaring razia di Depan Mako Polsek Sumber Jl. Fatahillah kelurahan Watubelah kecamatan Sumber, di Pertigaan Siabang depan PT. HILEX Desa Kaliwulu kecamatan Plered dan patroli mobile yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sumber Jl. Raya Plangon Sumber, Kabupaten Cirebon.
Warga yang terjaring razia itu rata-rata merupakan pengendara sepeda motor.
Petugas pun langsung menghentikan mereka karena kedapatan tidak mengenakan masker dan disanksi push up, menyapu jalan, dan lainnya.
Mereka tampak didata dan diminta mengenakan rompi hitam bertuliskan "Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan" sebelum menjalani hukumannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menyayangkan masih banyaknya warga yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut.
"Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat," kata M Syahduddi saat ditemui usai kegiatan.
Karenanya, pihaknya berjanji tidak akan berhenti mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, sanksi sosial yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat Kabupaten Cirebon mematuhi protokol kesehatan.
Menurut dia, pemberian sanksi itupun sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020.
Syahduddi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun.
"Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," ujar M Syahduddi.
Humas Polresta Cirebon (2a)