Indomedianewsc -Rantai penyebaran Covid-19 yang semakin cepat harus diikuti dengan berbagai langkah nyata, tepat dan cepat dalam memutusnya, salah satunya dengan kegiatan razia pelanggar protokol kesehatan secara serentak dan masif.
Terkait langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Kodim 0614/Kota Cirebon bersama Polres Cirebon Kota dan Satpol PP Kota Cirebon mengadakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan diberbagai titik strategis di wilayah Kota Cirebon, Selasa (15/9/20).
Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama Polres Cirebon Kota dan Satpol PP Mengadakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kegiatan razia diawali dengan apel yang dilaksanakan di halaman Mapolres Cirebon Kota guna pengecekan kesiapan personil dan penyampaian rencana kegiatan yang dipimpin Wakapolres. Dalam perhatiannya Wakapolres menyampaikan kegiatan operasi Yustisi dimulia hari ini sampai dengan 14 hari kedepan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berdisiplin mencegah penyebaran Covid-19. Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi Yustisi diantaranya jalan Kartini (depan masjid At Taqwa), perempatan lampu merah Pilang, pasar Kramat dan pasar pagi Cirebon.
Bagi para pelanggar selain dicatat akan dilakukan penahanan KTP sebagai efek jera agar tidak mengulangi kembali, dan KTP dapat diambil kembali di Mapolres Cirebon Kota. Dandim 0614/Kota Cirebon melalui Pasiops Lettu Inf Suyatna menyampaikan sangat mendukung kegiatan operasi Yustisi terlebih bagi pelanggaran diberikan teguran secara lisan dan tertulis sampai sangsi penahanan KTP. “Jumlah KTP yang ditahan 29 orang, Bagi masyarakat yang terjaring saat Ops Yustisi dan KTPnya diamankan sementara oleh Pihak Polres Cirebon Kota, dapat dilakukan pengambilan KTP di Min Ops Lantas Polres Cirebon Kota pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 Pkl. 09.00 Wib dengan persyaratan menggunakan masker dan menunjukan bukti Surat Tanda Penerimaan,” tambahnya. “Semoga dengan sangsi penahanan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan mampu meningkatkan kesadaran pribadi setiap masyarakat untuk selalu memakai masker serta mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan”, harap Pasiops. (2a )
Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama Polres Cirebon Kota dan Satpol PP Mengadakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kegiatan razia diawali dengan apel yang dilaksanakan di halaman Mapolres Cirebon Kota guna pengecekan kesiapan personil dan penyampaian rencana kegiatan yang dipimpin Wakapolres. Dalam perhatiannya Wakapolres menyampaikan kegiatan operasi Yustisi dimulia hari ini sampai dengan 14 hari kedepan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berdisiplin mencegah penyebaran Covid-19. Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi Yustisi diantaranya jalan Kartini (depan masjid At Taqwa), perempatan lampu merah Pilang, pasar Kramat dan pasar pagi Cirebon.
Bagi para pelanggar selain dicatat akan dilakukan penahanan KTP sebagai efek jera agar tidak mengulangi kembali, dan KTP dapat diambil kembali di Mapolres Cirebon Kota. Dandim 0614/Kota Cirebon melalui Pasiops Lettu Inf Suyatna menyampaikan sangat mendukung kegiatan operasi Yustisi terlebih bagi pelanggaran diberikan teguran secara lisan dan tertulis sampai sangsi penahanan KTP. “Jumlah KTP yang ditahan 29 orang, Bagi masyarakat yang terjaring saat Ops Yustisi dan KTPnya diamankan sementara oleh Pihak Polres Cirebon Kota, dapat dilakukan pengambilan KTP di Min Ops Lantas Polres Cirebon Kota pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 Pkl. 09.00 Wib dengan persyaratan menggunakan masker dan menunjukan bukti Surat Tanda Penerimaan,” tambahnya. “Semoga dengan sangsi penahanan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan mampu meningkatkan kesadaran pribadi setiap masyarakat untuk selalu memakai masker serta mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan”, harap Pasiops. (2a )