Heriyanto ( Kuwu Desa Sumurkondang )
Republik tercinta ini kaya dengan
keanekaragaman yang patut untuk
dibanggakan, bahkan Negeri ini dalam sebuah syair lagu disebutkan ,” kail dan
jala cukup menghidupimu” inilah cerminan
betapa kayanya Negeri ini.
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang sangat luas dan kondisi geografisnya yang banyak didominasi oleh wilayah
pedesaan. Jika kita bandingkan dengan wilayah yang bukan desa (perkotaan), maka
perbedaannya akan sangat jauh. Wilayah desa jelas lebih mendominasi luas
wilayah Indonesia. Yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah, kemiskinan di
Indonesia ini, tempat bersarangnya berada di pedesaan. Maka masalah di pedesaan
ini menjadi sangat kompleks karena selain jumlahnya sangat banyak, juga
masalah-masalah lain seperti masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan,
minimnya infrastruktur dan lain sebagainya yang menjadi penyebab utama dari
tingginya angka kemiskinan di pedesaan.
UU desa pun lahir diharapkan salah
satunya bertujuan agar terciptanya pemerataan pembangunan hingga pedesaan,
sejauh ini diklaim bahwa pembangunan infrastruktur desa dengan menggunakan Dana
Desa yang dikucurkan sejak beberapa tahun silam terbukti mampu menurunkan tingkat
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan masyarakat di perdesaan.
Hal ini menandakan bahwa walaupun
pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mengurangi angka
kemiskinan di daerah pedesaan seperti dana desa dan lain sebagainya, namun
tampaknya berbagai kebijakan tersebut masih belum mampu mengentaskan masyarakat
desa keluar dari perangkap kemiskinan. Karena lagi-lagi persoalan oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan dana desa secara serampangan.
Hal ini terjadi banyak faktor dimana salahsatunya ketidaksiapan dan
keminiman pengetahuan dalam mengelola dana desa itu sendiri.
Selama ini mungkin ketika kita
mendengar jika berbicara tentang “Dana Desa” yang ada dibenak kita lebih kepada
pemanfaatan dana desa untuk dibidang infrastruktur untuk membangun desa
agar terciptanya pemerataan pembangunan yang mana dengan harapan
digelontorknnya dana desa diharapkan para elit desa bisa mengelola secara
mandiri sesuai dengan pemberdayaan masyarakat di desa, apakah itu melalui
swakelola ataupun cara-cara yang lain dengan dan sesuai kebutuhan desa
masing-masing, barangkali kita hanya berpikir untuk membangun desa adalah dengan
cara membangung insfrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainya dengan
harapan itu kemudian bisa membuka akses bagi desa setempat dengan daerah
perkotaan agar terciptanya perputaran ekonomi.
sebagai kepala desa kita harus dapat
memanfaatkan momentum ini untuk kemudian memanfaatkan dana desa disektor
pariwisata, karena sudah seharusnya potensi dibidang ini harus dimanfaatkan
semaksimal mungkin, karena ini merupakan tindaklanjut dari infrastruktur,
jangan hanya kemudian tiap tahun hanya membangun infrastruktur tidak ada
tindaklanjut yang lebih inovatif, sudah
saatnya sekarang kemudian masyarakat melihat ini.
apabila pemanfaatan dana desa dimaksimalkan, dana desa tersebut bisa berputar kembali
kedesa tersebut melalui sektor pariwisata dengan pengelolaan melalui BUMdes
desa setempat.
amanat yang di cita-citakan UU desa
ini yaitu untuk mensejahterakan desa dan masyarakatnya dan Memperkuat ekonomi
desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Semoga dengan adanya
Dana Desa, Konsep untuk menjadikan sebuah Desa yang bisa sejajar dan
berkembang, baik dari segi Perekonomian, Kesejahteraan maupun social lainnya
bisa tercapai ( Dilansir dari berbagai Sumber )