Indomedianewsc-
adanya informasi yang disampaikan ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu,
Kabupaten Cirebon, bahwa telah terjadi pemecatan kepada salah seorang Perangkat
Desa oleh Kuwu setempat , beberapa waktu kebelakang, mengundang tanda Tanya,
hal tersebut disampaikan Ketua BPD Citemu, Lukman, kepada Indomedianews. Lewat telefon seluler, Kamis, 27/08/2020 “
saya memperoleh Informasi dari Perangkat Desa yang dipecat beberapa hari
yang lalu, sementara saya sendiri kurang begitu memahami apa alasan Kuwu
melakukan pemecatan terhadap salah satu Perangkatnya, memang Kuwu mempunyai Hak preogratif, tetapi
semuanya harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku “ ujar Lukman.
Terkait informasi tersebut, IM, melakukan konfirmasi
terhadap Kuwu Desa Citemu, Supriyadi , tentang kebenaran hal tersebut, ditempat
kerjanya Kuwu Supriyadi menjelaskan “
tidak benar kalau saya melakukan pemecatan, yang benar adalah Perangkat
Desa tersebut yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kasi
Pemerintahan ( saudara Nurtaka- Red ) mengundurkan diri, ini dikarenakan
setelah adanya kejadian salah seorang Warga kami yang tidak terdata secara
administrasi, baik KK maupun KTP atas nama Ibu Kartini usia 35 Tahun, hal
inipun diketahui saat yang bersangkutan harus menjalani Perawatan di Rumah
Sakit Gunung jati karena persalinannya melalui proses sesar, sedangkan Biaya
untuk hal tersebut tidaklah sedikit, karena tidak memiliki KK maupun KTP maka
yang bersangkutan tidak bisa memperoses untuk memiliki BPJS, dengan adanya hal
tersebut, kami bersama Warga Masyarakat melakukan Swadaya, dan terkumpulah Dana
sebesar 2,4 Juta, disebabkan masih banyak kekurangannya, sedangkan yang
bersangkutan ingin segera pulang, akhirnya sebagi jaminan saya simpan KTP milik
saya sendiri di Rumah sakit tersebut,
yang penting Ibu dan Bayinya bisa pulang, dan saat ini kami sedang
memperoses untuk pembuatan KTP bagi Ibu Kartini, kalau KK sih sudah jadi, mudah
mudahan setelah semuanya beres maka kami akan mengurus untuk pembuatan BPJS “
ujarnya.
Lantas terkait adanya informasi pemecatan, Supriyadi
menegaskan “ kami meminta kepada
seluruh jajaran Perangkat Desa untuk melakukan Pelayanan secara maksimal kepada
Warga, mungkin karena risih atau kalau bahasa jawanya kala blenak, maka yang
bersangkutan mengundurkan diri, namun demikian, kalaupun saya melakukan
pemecatan, tentunya ada alasan , tidak mungkin kami melakukan pemecatan jika
tidak mendasar “ tegas Supriyadi .
Ironisnya, setelah Ibu Kartini melahirkan Anaknya yang ke 4 melalui sesar, sang
suami ( Suharto 50 Tahun ) pergi meninggalkannya. Bahkan yang melakukan
penjemputan di Rumah Sakit dilakukan oleh Kuwu sendiri. (1c)