Astanajapura. SC - Dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Asli Desa ( PAD –red ) Desa Kanci Kulon, Kecamatan
Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang bersumber dari Dana Konfensasi Jaringan
Sutet PT. CEPR Pada Agustus Tahun 2019
dimasa kepemimpinan Kuwu terdahulu ( Laksanawati-Red ) masih menjadi misteri yang belum terpecahkan,
Misterinya persoalan tersebut diperkuat dengan pernyataan
Camat Astanajapura, M.Iing Tdajudin, selaku Pembina Desa yang tidak tahu menahu
terkait persoalan tersebut, hal ini disampaikan pada awak Media diruang
Kerjanya, Rabu, 15/07/2020 “ kami tidak
mengetahui adahal hal tersebut, karena tidak ada kewajiban bagi kami untuk
mengetahui Hasil Musdes perihal
Konfensasi Dana Sutet, karena Musdes merupakan produk tertinggi Desa,
namun yang saya Tahu masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak ispektorat,
tetapi untuk lebih jelasnya tanyakan saja langsung kepihak Desa yang
bersangkutan “ ujarnya, bahkan dirinya merasa kaget saat didatangi
oleh pihak Ispektorat terkait persoalan tersebut “ saya kaget Kang saat Ispektorat
mempertanyakan hal tersebut, dan saat itu juga saya langsung menggelar Rapat untuk mengetahui apakah ada Dokumen
yang dimiliki Kecamatan baik itu berupa hasil musdes maupun dokumen lainnya
yang dimiliki oleh pihak PLN atau Ouner tentang Komunikasi maupun transaksi
lainnya, dan nyatanya kami tidak memilikinya “ tegasnya.
Terkait adanya persoalan tersebut, SC mencoba untuk
menanyakan langsung kepada Kuwu Desa Kanci Kulon yang baru ( Subandi ) dengan tegas dirinya
menuturkan “ kami tidak ingin tahu
persoalan yang terdahulu bagaimana, yang saat ini kami lakukan hanya bagaimana
melaksanakan tugas dan tanggungjawab kinerja dengan baik “ ujar Subandi.
Sementara itu, salah seorang Perangkat Desa Kanci Kulon,
Robet, menyampaikan kepada Suara Cirebon diruang Kerjanya, Rabu,
15/07/2020 “ saya pribadi jujur pernah
diberi uang sejumlah Rp. 10 Juta oleh Kuwu Laksanawati, tetapi saya tidak Tahu
uang itu dari mana, karena saat itu Kuwu hanya mengatakan ini ada rejeki, dan
yang saya Tahu memang seluruh Perangkat Desa saat kepemimpinan Kuwu Laksanawati
di beri Uang dengan jumlah berpariasi antara Rp.10.000.000 sampai Rp.
15.000.000, namun jika memang Uang tersebut bermasalah saya secara pribadi siap
untuk mengembalikannya “ ujar
Robet, saat ditanya berapa besaran
Konfensasi Dana Sutet tersebut, Robet menjelaskan “ yang saya ketahui besaran Konfensasi sutet tersebut kurang lebih Rp. 534 Juta dan 11
Perangkat Desa menerima semuanya “
pungkasnya.
Sementara itu saat SC mencoba melakukan konfirmasi kepada
Mantan Kuwu Kanci Kulon ( Laksanawati )
lewat saluran telfon, yang bersangkutan menjawab singkat “ masalah Sutet semuanya sudah selesai Kang,
dan tidak ada masalah “ ujarnya singkat.
Dari informasi yang diperoleh, bahwa persoalan Konfensasi sutet tersebut
sudah ditangani pihak Ispektorat. ( Ags
)