Mundu. SC - Berawal dari adanya informasi yang
disampaikan Humas LSM Penjara Indonesia, M. Maulana ( Sule )
kepada Suara Cirebon, terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang
dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu , Kabupaten Cirebon,
Supriyadi.
“ Kami memperoleh Data terkait adanya dugaan Penyelewengan
atau penyalahgunaan Anggaran, yang dilakukan oleh Kuwu Supriyadi, seperti Pelaksanaan Pembangunan yang menggunakan
DD/ADD tidak sesuai dengan besaran
Anggaran, bahkan yang sangat disayangkan, Bahwa Anggaran yang diperuntukan bagi
Bumdes Tahun Anggaran 2018, sampai saat ini belum diterima oleh Pengurus
Bumdes, inilah yang akan kami tindak lanjuti dengan cara melaporkannya kepada
pihak Kejaksaan Cirebon “ tegas Sule.
Terkait Informasi tersebut, Suara Cirebon, melakukan
Klarifikasi dan konfirmasi kepada Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, Sabtu,
30/11/2019 yang didampingi salah seorang Perangkat Desa setempat, Tony.
Dalam Keterangannya, Lukman Menuturkan, Bahwa memang benar
adanya dugaan tersebut “ Kami memang
menduga adanya penyalahgunaan Anggaran yang dilakukan Kuwu Supriyadi, ini semua
sesuai data yang kami miliki, dengan data tersebut, kami secara lisan telah
membicarakannya dengan pihak Ispektorat, bahkan telah kami layangkan juga fakta-fakta yang ada
kepada Humas LSM Penjara Indonesia, ini
semua kami lakukan agar semua pihak melakukan Kroscek dengan cara turun langsung kelapangan dan
lakukan pemanggilan terhadap semua pihak, termasuk didalamnya BPD dan Lembaga
Desa lainnya, karena kami pun dari BPD menerima keluhan secara tertulis dari
pengurus Bumdes, bahwa sampai saat ini , Anggaran Buat Bumdes Tahun 2018 belum
diterima, itu pun kami Laporkan juga kepada pihak LSM Penjara Indonesia dan
Dinas terkait lainnya “ ungkap Lukman.
Keterangan Lukman tersebut, dibenarkan oleh Salah seorang
perangkat yang menginginkan adanya tindakan tegas dari Institusi terkait “ sebenarnya Banyak Data yang kamimiliki, yang
diduga banyak terdapat kejanggalan antara Anggaran dan Pembangunan, tetapi ini
semua perlu dilakukan dengan cara Kros Cek, jangan sampai Anggaran yang
seharusnya dipergunakan untuk kepentingan Warga Masyarakat, malah menimbulkan
tanda Tanya, kami pun mendukung apa yang dilakukan oleh Ketua BPD, karena pada
prinsifnya, kami mengharapkan adanya Pemerintahan Desa yang bersih dan sesuai
dengan ketentuan Hukum yang berlaku “ ujar Tony. ( Ags )