29 Mei 2018

Warga Desa Kanci Kulon Pertanyakan Nasib Tanah Desa

Foto : Masyarakat Desa Kanci Kulon menuntut kejelasan Tanah
Astanajapura. SC- Perwakilan Warga Masyarakat Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon,  mendatangi Kantor Desa setempat, Senin, 28/05/2018. Menurut keterangan yang disampaikan oleh salah seorang perwakilan tersebut, Yosu Subadra, menuturkan kepada Suara Cirebon, bahwa Warga Masyarakat mempertanyakan adanya dugaan terkait Tanah Desa yang dipakai oleh pihak PT.  MIP ( Multi Inti Parahiangan-Red )  “ Kami ingin mengetahui keberadaan Tanah Desa berupa irigasi atau pengairan yang saat ini keberadaannya tidak jelas. Jika memang Tanah tersebut disewa atau dijual kepada pihak pengusaha, kami ingin mengetahuinya secara rinci, karena tanah yang kami duga terpakai oleh pihak Perusahaan tersebut harus jelas keberadaannya “ ungkapnya.  Namun dalam pertemuan tersebut, perwakilan Masyarakat menyayangkan ketidakhadiran Kuwu Desa Kancikulon, Laksanawati, dan hanya diwakilkan kepada Kaur Umum.  Sementara itu, Kaur Umum Desa Kanci Kulon, Robet Alamsyah, berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut dan akan membicarakannya dengan Kuwu Laksanawati  “ pada prinsipnya, kami akan memenuhi tuntutan Warga untuk mencari Tahu keberadaan Tanah tersebut, walaupun Tanah yang diduga terpakai oleh pihak Perusahaan terjadi pada saat sebelum Pemerintahan dibawah kepemimpinan Kuwu Laksanawati. Tetapi kami tetap akan menelusuri tanah tersebut “ungkapnya. Dengan ketidakhadiran Kuwu Laksanawati, sedikit membuat kecewa Warga tersebut  “ sebenarnya kami sangat berharap Kuwu bisa hadir di Desa. Karena sebelumnya kami telah memberitahukan kepada Kuwu, bahwa Hari ini akan diadakan pertemuan antar Warga dan Kuwu, tetapi nyatanya hanya diwakilkan kepada Kaur Umum.  Tetapi tetap kami menghargai ketidak hadiran Kuwu tersebut, dengan catatan, Masyarakat memberikan batas waktu kepada Pemdes untuk segera melakukan pengecekan lapangan, dan mencari tau nasib Tanah Desa tersebut “ lanjut Yosu yang diamini Warga lainnya.  Bahkan lebih lanjut, warga lainnya yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menuturkan kepada Suara Cirebon  “ Keberadaan PT.  Multi Inti Parahiangan, di Desa Kanci tidak memberikan dampak apapun terhadap Masyarakat sekitar, karena mereka tidak ada kontribusinya terhadap Desa Kanci Kulon “ tuturnya.  ( Ags )

22 Mei 2018

Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN I Mertapadawetan



Foto : Acara Sungkeman Murid Kelas VI SDN I Mertapadawetan


Astanajapura. SC – Moment  yang sangat berharga dan kenangan yang tetap terpatri dalam Jiwa Pelajar, adalah saat digelarnya Acara Perpisahan atau Pelepasan yang mempertemukan dan memisahkan Para Pendidik dan Para Siswa.  Dalam melepas Siswa Didiknya, Kepala SDN I Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Drs.Ahmad Jabidi, menuturkan kepada Surat Kabar Umum Harian Suara Cirebon, Kamis, 10-05-2018  ‘’ Acara Pelepasan atau Perpisahan yang bertajuk dengan kreatifitas Siswa, meningkatkan kemampuan meraih Cita-cita, diharapkan, semua Alumnus atau Siswa Lulusan SDN I Mertapadawetan ini mampu menunjukan prestasinya demi menjaga nama Baik Almamater maupun diri sendiri dan khususnya Keluarga. Dan ini semua kami lakukan dalam memberikan kepercayaan dan kreatifitas Siswa yang tidak terbatasi ‘’ ungkapnya.  Hal senada disampaikan oleh Guru Kelas Enam, Ibu Evi, yang mengharapkan , agar Masyarakat sekitar lebih mengutamakan dan menanamkan rasa percaya diri Anaknya demi menggapai cita-cita dan harapan  ‘’ Pendidikan ini akan berkembang dengan adanya dukungan dari semua pihak, terlebih lagi Orang tua Siswa. Dengan dilaksanakannya Acara Perpisahan sekaligus pelepasan Siswa Kelas Enam, dibarengi Acara Pentas seni, diharapkan Kreatifitas Siswa semakin berkembang, dan semua ini telah kami buktikan, dengan salah satu bukti nyata adalah diraihnya Juara I Lomba Lari Kreasi tingkat Kecamatan Astanajapura. Kemampuan para Siswa ini akan terus kami pupuk dan Bina, agar kedepannya prestasi tersebut akan lebih baik lagi ‘’ tuturnya.  Acara Pelepasan Siswa Kelas Enam yang berjumlah 19 dari total Siswa keseluruhan sebanyak 121 Siswa-siswi ini dimeriahkan dengan pertunjukan Seni  seperti Lengser, Marawis, Sungkeman  dan lainnya, merupakan hasil kreasi Siswa dengan Bimbingan Para Guru yang tiada lelah untuk memberikan yang terbaik bagi Generasi Muda penerus Bangsa . Berikut Nama Siswa Kelas Enam yang siap untuk melanjutkan Pendidikannya ke ajang yang lebih tinggi :Achsan Faiq, Aghni Nurul Azizah, Ahmad Tamam, Akbar Rizqi, Anisatul Uyun, April Lia Nurlaeli, Devia Galuh, Febriyanti, Maulida Safira, M. Nafis, Rd. Hanindhika, Rilla D Alhidayah, Riska SN, Saeful Reza Baharuddin, Siti Nurlaelah, Vizriyah, Yazid Azhari, Yuliyanti dan Zakiyah Iffatun Nadya.  ( Ags )

Tanah Pertanian Produktif Dibangun Perumahan “ apa Benar ‘’


Foto : Perumahan milik Kampung Kurma berdiri diatas tanah pertanian Produktif


Karangwareng.SC- bermula dari adanya keluhan salah seorang Warga Desa Karangwangi, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.  Warga tersebut mempertanyakan Legalitas Bangunan Perumahan  yang berada di Desa Karangwangi  ‘’ Kami Masyarakat hanya ingin mengetahui, apakah diperbolehkan mendirikan Perumahan diatas Tanah Pertanian yang masih produktif, karena setahu saya hal tersebut tidak diperbolehkan ‘’ ungkapnya, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.  Berawal dari adanya hal tersebut, Wartawan Surat Kabar Harian Umum Suara Cirebon, melakukan konfirmasi kepada Kasi Trantrib Kecamatan Karang Wareng, Darma, diruang kerjanya, Selasa, 22/05/2018.  Saat ditanya perihal kebenaran dan legalitas Bangunan Perumahan tersebut, dirinya menuturkan kepada SC  ‘’ setahu saya, memang benar di Tanah pertanian tersebut akan didirikan Proyek Perumahan Karangwangi Permai, dan saat ini perijinannya sedang dalam Proses, untuk lebih jelas, silahkan hubungi langsung dengan Pak Camat  ‘’ ungkapnya.  Disaat bersamaan, SC melakukan wawancara dengan Camat Karangwareng, Iman Santoso, terkait peroyek Perumahan tersebut, dan sekaligus mencari tahu, siapa pemiliknya. Saat ditanya seputar Proyek Perumahan, Camat Iman, menjelaskan  ‘’ perumahan itu adalah milik Kampung Kurma, dan saat ini perijinannya sedang dalam proses, sedangkan terkait apakah diperbolehkan atau tidak membangun Perumahan di sebuah Tanah Pertanian yang masih Produktif, saya tegaskan, itu Boleh’’ jelasnya. Sementara itu, saat SC melakukan konfirmasi dengan pihak Pemerintahan Desa setempat, Kuwu Desa Karangwangi, Sumad Suparman, sedang tidak berada ditempat, dan SC hanya ditemui oleh salah seorang staf prangkat Desa. Saat disinggung masalah Perumahan Karang wangi Permai, dirinya menjelaskan  ‘’ saya tidak ngerti Kang, yang saya tahu memang ditanah Pertanian yang produktif, tidak boleh untuk membangun Perumahan. Tetapi kalo memang ini Boleh, saya juga tidak mengerti, mungkin sudah dapat izin dari pihak-pihak terkait ‘’ jelasnya, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.  Sangat disayangkan memang, jika sesuatu yang seharusnya dilarang, bisa dijadikan sebaliknya, yang menimbulkan Prasangka buruk dari berbagai pihak, bahwa asal ada Uang, maka semuanya bisa diatur.  ( Ags )

1 Mar 2018

Alun-alaun Lemahabang Dihiasi Rumput dan Ilalang yang tumbuh subur



Foto : Kondisi Alun-alun Lemahabang yang tertutup oleh puluhan Kios Pedagang


Lemahabang. SC – Sarana Umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik, ternyata pada kenyataannya, tidak seperti yang diharapkan. Seperti yang terlihat di Lapangan Alun-alun Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.  Alun-alun yang luas ini terkesan hanya sebuah nama, namun kondisinya tidak dapat dimaksimalkan. Bukan saja karena terhalang oleh berjejernya kios yang menutupi  Lokasi tersebut, ditambah Rerumputan dan ilalang yang tumbuh  subur tanpa adanya perawatan. Saat SC melakukan dialog dengan Camat Lemahabang, Edi Prayitno,Jum’at, 23-02-2018, perihal kondisi Alun-alun tersebut, dirinya menguraikan, memang Kemegahan Alun-alun tersebut tertutup oleh berjejernya Kios yang ada didepannya    “ Idealnya, Keberadaan Alun-alun ini terbebas dari segala bentuk bangunan yang ada didepannya. Karena tempat ini salah satu aikon Kecamatan Lemahabang, jika saja Keberadaannya tidak terhalang oleh kios, tetapi kami tidak dapat berbuat banyak, semua kebijakannya ada di Pemda Kabupaten Cirebon “ ungkapnya.   Senada dengan yang disampaikan oleh Camat Lemahabang,  Dudi, Salah seorang Warga Desa Lemahabang, mengungkapkan keinginannya    “ memang seharusnya kios-kios tersebut tidak menutupi Area Alun-alun, jika saja tidak terhalang oleh Kios yang ada didepannya, mungkin keadaan Alun-alun ini tidak seperti sekarang. Kesannya hanya namnya saja alun-alun. Tetapi fungsinya hanya sebagai pelengkap saja. Harusnya Pemda Kabupaten Cirebon tegas. Jika memang kios tersebut harus dibongkar. Ya Bongkar saja “ tegasnya.    Dari berbagai informasi yang diperoleh SC, ternyata pemilik kios tersebut menyewa kepada salah seorang Pemilik Toko Emas yang ada di Depan Alun-alun tersebut seharga Rp. 9.000.000 per Tahun    “ kami Jualan disini dan menyewa kios kepada pemilik Toko Emas sebesar Rp. 9.000.000 per Tahun, kalo jualannya bagus ya, kami akan memperpanjang kontraknya “ ungkap salah seorang Penyewa Kios yang menyediakan Perlengkapan Busana Muslim dan Tas Anak Sekolah, yang tidak bersedianya menyebutkan Identitasnya.  Yang menjadi persoalan terkait keinginan untuk melaksanakan pembongkaran, adalah adanya informasi dari Nara Sumber, yang tidak bersedia namanya dicantumkan, menuturkan kepada SC    “ yang saya dengar, Kios ini sudah dikontrak oleh  seseorang  sampai Tahun 2031. Siapa Orangnya, silahkan tanyakan kepada Pemdes Lemahabang “ tuturnya.  Sayangnya, saat SC akan melakukan konfirmasi dengan Kuwu Lemahabang, Rini.Jum’at 23-02-2018 Dirinya sedang tidak berada di tempat.  ( Ags ) 

Demo Warga Desa Kanci-Kec. Astanajapura Tuntut PLTU untuk tepati Janji



Foto : Aksi  Demo di Depan Pintu Masuk PLTU Tahap II


Astanajapura. SC – Ratusan Perwakilan Masyarakat Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Melakukan Demo terhadap pihak PLTU, Selasa, 27-01-2018. Aksi yang dipimpin oleh R.Pratama, Aktifis Desa setempat, menuntut agar pihak PLTU memberikan Ruang kepada Masyarakat sekitar untuk bekerja di Mega Proyek tersebut.  Selain adanya tuntutan terhadap diperkerjakannya Masyarakat setempat, dirinya pun menuturkan dampak yang terjadi terhadap Petani Garam yang kehilangan mata pencahariannya akibat berdirinya Mega Proyek tersebut  ‘’ Kami atas Nama Masyarakat, menuntut kepada pihak PLTU untuk memperhatikan Nasib Petani Garam yang saat ini kehilangan mata pencaharian, sedangkan yang mereka proleh dari Pihak PLTU hanya berupa Uang kerohiman yang nilainya sangat tidak manusiawi, Warga hanya menerima kerohiman sebesar Rp.2000 per meter, ini sudah jelas sangat tidak Manusiawi. Selain itu, Pihak PLTU telah berjanji akan mempekerjakan Warga sekitar, tetapi pada kenyataannya janji tersebut hanya isapan jempol saja ‘’ tegasnya.  Aksi yang mendapat penjagaan ketat dari Pihak Kemanan, baik dari Polri Maupun TNI ini berjalan aman dan terkendali. Aksi sendiri diisi dengan pertunjukan teatrikal  yang menunjukan kegelisahan Warga sekitar, atas ketidak adilan yang selama ini dirasakan, bahkan sebagai tanda matinya Rasa keadilan tersebut, Para Pengunjuk Rasa menaruh Keranda Mayat tepat dipintu Masuk Pembangunan Proyek PLTU tahap dua.  Lebih lanjut, R. Pratama, menuturkan kepada SC  ‘’ Jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Pihak PLTU, maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi, dengan tuntutan penutupan PLTU ‘’ tegas, R.Pratama.  sementara itu, Kapolsek Astanajapura,  AKP. R. Nana Ruhiana, menuturkan kepada SC  ‘’Kami  siap untuk menjadi fasilitator kedua belah pihak, yang terpenting adalah aspirasi Masyarakat dapat tertampung dan pihak Pengusaha, dalam hal ini PLTU, memperhatikan Aspirasi tersebut. Dan harapan Kami apa yang menjadi tuntutan Warga ini dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik, agar kondusifitas tetap terjaga ‘’ ungkapnya.  Dengan adanya Aksi Demo tersebut, SC melakukan perbincangan dengan Camat Astanajapura, M. Iing Tdajudin, terkait sikapnya dalam menyikapi Aksi tersebut  ‘’ kami dari muspika, telah melakukan pertemuan dengan pihak PLTU atau Cirebon Power, agar sesegera mungkin dibentuk komite, yang bertujuan agar segala persoalan tersebut dapat segera terselesaikan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman juga kecemburuan Sosial. Pada dasarnya, libatkan Unsur Muspika untuk membahas segala persoalan yang terjadi ‘’ Ungkapnya.  ( Ags )

20 Feb 2018

Tarif Parkir RSU UMC Lebih Mahal dari Parkir di Swalayan

R.Agus. S  ( Wartawan Suara Cirebon )

Tujuan didirikannya Rumah Sakit Baik Negeri maupun Swasta di Suatu Daerah, tentunya bertujuan untuk memberikan pertolongan dalam segi medis maupun pengobatan lainnya, hal ini  berlaku bagi seluruh Rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Tidak memandang Kaya maupun miskin, Tua ataupun Muda, baik pemilik BPJS  maupun tidak.  Tetapi pada kenyataannya, tidak sedikit Pemilik ataupun pengelola Rumah Sakit yang masih menerapkan Sistem Bisnis Ekonomi. Hal ini terbukti dari banyaknya Kasus yang terjadi kepada Pasien pengguna BPJS, yang bukan saja pelayanannya kerap terabaikan, bahkan tidak sedikit pengelola Rumah Sakit yang berlaku tidak adil terhadap Pengguna BPJS dan Pasien Umum. Yang lebih miris lagi, Bisnis Ekonomi Rumah Sakit ini dikemas dalam sebuah aturan yang terapkan bagi Pemilik Kendaraan Roda dua ataupun lebih. Salah satu yang kerap luput dari perhatian adalah, penerapan Sistem Parkir yang menggunakan  tarif bagi pemilik kendaraan terasa memberatkan.  Salah satu Contoh yang terjadi di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyyah Cirebon. Rumah sakit Swasta ini berdiri di Wilayah Hukum Kecamatan Astanajapura kabupaten Cirebon, pada beberapa Waktu yang lalu, Rumah Sakit ini bernama Tiar Family, namun karena sesuatu hal, maka terjadilah jual beli, dan berubahlah segalanya, dan kini menjadi Rumah sakit Umum UMC. Permasalahan yang mungkin tidak dianggap suatu Masalah bagi Pihak RSU UMC adalah tariff parker yang dibebankan kepada Pemilik Kendaraan Roda dua Khusunya, yaitu sebesar Rp.3000 dalam sekali Parkir. Jika saja Rumah Sakit ini dibangun dan didirikan disebuah Kota besar, mungkin nilai tersebut dianggap wajar. Namun karena Rumah Sakit ini berdiri di sebuah Wilayah Pedesaan, yang hampir pasiennya adalah dari golongan menengah kebawah  dan kebanyakan mereka pengguna BPJS, maka Nilai 3000 itu sangat tidak manusiawai, terlebih lagi jika ada sanak saudara yang membesuk lebih dari satu kali dalam sehari, maka sudah dipastikan, Biaya Parkir yang diterapkan pihak Rumah sakit sangat tidak masuk nalar. Tidak sedikit Warga yang merasakan keberatan dengan pola parker yang diterapkan Managemen RSU UMC, namun mereka tidak mengerti kepada harus mengadukan permasalahannya, sementara mereka sendiri sedang sibuk untuk memikirkan Biaya Perawatan, walaupun menggunakan Kartu BPJS, toh Masalah makan dan minum ataupun hal lainnya tidak ditanggung oleh BPJS. Kocaknya lagi, Pihak Rumah  Sakit yang bersangkutan saat ditanyakan dan disampaikan terkait keluhan Warga yang merasa keberatan dengan mahalnya Biaya Parkir, mereka menjawab bagaikan sebuah dagelan dan riset maupun uji coba yang dilakukan di sebuah Laboratorium.  “ Kami sedang mengkajinya “ ini sebuah jawaban yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Rumah Sakit, pada umumnya, pengkajian itu dilakukan sebelum menerapkan Sistem. Tetapi yang terjadi di RSU UMC ini sebuah banyolan dan teka teki silang, Sistem telah diberlakukan, dan ada keluhan Masyarakat mereka bilang sedang dalam pengkajian. Logikanya, jika tidak ada Masyarakat yang berani melapor atau mengeluh, maka Biaya tersebut dianggap Lumrah dan lolos experiment pengkajian. Lantas dimana nalar dan Norma Rumah Sakit yang seharusnya meringankan beban, bukan malah menambah Beban.