4 Feb 2018

Kuwu Desa Sarajaya Bantah Selewengkan Dana Desa



Indomedia News – Pencairan Dana Desa terhambat, akibat adanya dugaan telah terjadi penyelewengan Anggaran yang dilakukan oleh Kuwu Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Informasi telah terjadinya penyelewengan Anggaran tersebut disampaikan Oleh salah seorang Perangkat Desa setempat, yang tidak bersedia Namanya di Publikasikan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Indo, bahwa dampak dari adanya dugaan tersebut, pembangunan di Desa Sarajaya terhambat  “ Kami sangat merasakan dampaknya Kang, Sepengetahuan kami, memang ada Anggaran yang belum digulirkan, seperti DD Tahap I Tahun 2017 sebesar  Rp. 113.000.000,- Bantuan Gubernur Tahun 2017 sebesar Rp. 150.000.000  PAD Tahun 2017 Rp.100.000.000  dan ADD Tahap II Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.  dan kemana Dana tersebut, yang tahu hanya Pak Kuwu, tetapi imbasnya adalah terhentinya pembangunan di Desa kami “ ungkapnya.  Bahkan  beberapa kali Camat Lemahabang, Edi Prayitno, memberikan teguran terhadap Kuwu Desa Sarajaya  “ Kami dari Pihak Kecamatan telah tiga kali melayangkan Surat Teguran terhadap Kuwu Sarajaya. Tugas kami adalah pembinaan dan Pengawasan, tetapi jika terdapat persoalan yang tersangkut dengan penyalahgunaan Anggaran, itu menjadi kewenangan Ispektorat. Hal tersebut juga telah saya sampaikan kepada Ispektorat “ Tegasnya.  Ketua BPD setempat, Najib, saat dihubungi lewat telfon seluler miliknya,Rabu, 24-01-2018,  terkait persoalan tersebut mengungkapkan  “ kami akan melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya, terkait persoalan adanya dugaan tersebut, tentunya kami harus berhati-hati dalam bertindak, dan saat ini kami sedang turus mengumpulkan berbagai data yang diperlukan “ ungkapnya. Sementara itu, saat Indo melakukan Konfirmasi Kepada Kuwu Desa Sarajaya. A. Latif. Dirinya membantah dengan tegas berita miring tersebut “ itu tidak benar Kang, Ispektorat saja sudah datang ke Desa kami, dan semuanya tidak ada masalah, terkait keterlambatan pengunaan Anggaran memang benar, tetapi adanya dugaan bahwa saya melakukan penyelewengan Dana itu salah, karena paling lambat tanggal 10 Februari 2018, semuanya Anggaran atau Proyek yang tertunda segera akan dilaksanakan “ tegas Latif ( Team )

Tiga Bulan Menanti Janji DINSOS Sahroni..Warga Desa Sidamulya Nambang Dawa

Indomedia News- Tiga Bulan yang lalu, tepatnya Tanggal 20-11-2017 Beberapa Warga Masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Astanajapura terkena musibah Puting beliung yang mengakibatkan kerusakan di beberapa Rumah, salah satunya adalah kediaman Bapak Sahroni,81 Tahun, Warga Desa Sidamulya,Blok-Maja 2.  Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.  Beberapa saat setelah  terjadinya Puting Beliung tersebut, Petinggi Cirebon Dan Dinas terkait dalam Hal Ini Istri Bupati dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon sigap melakukan kunjungan dan memberikan bantuan sembako kepada para Korban Bencana tersebut. Ditengah Kesedihan yang Sahroni rasakan, sedikit terobati dengan adanya Bantuan yang diterima melalui Istri Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih. Bahkan dalam Kunjungan tersebut, Rombongan Istri Nomor satu Di Kabupaten Cirebon berjanji akan memberikan bantuan Dana untuk memperbaiki Rumahnya yang Rusak akibat terjangan angin puting beliung. Namun sayangnya, janji tersebut, hingga berita ini diturunkan, 2-02-2018 belum juga datang. Hal ini dikeluhkan Sahroni, saat Indo melakukan wawancara dikediamannya yang masih dalam kondisi rusak  “ Saya menanti Bantuan yang pernah dijanjikan kang, tetapi sampai saat ini bantuan tersebut tidak kunjung kami terima, kalau dalam istilah Jawa, saya ini Nambang Dawa, mau diperbaiki sendiri tidak punya Dana, dijanjikan akan dapat bantuan juga ternya tidak kunjung diterima. Sebenarnya bantuan itu ada tidak ? “ ungkap Sahroni. Bahkan salah seorang tetangga dekatnya yang tidak bersedia dicantumkan namanya menuturkan  “ Kami sebagai Tetangga sangat kasihan melihat kondisi Rumahnya, Jika Hujan Turun air masuk semua kedalam Rumah dan jika terik matahari dirumahnya sangat panas, karena atap rumahnya yang rusak diterjang angin putting beliung beberapa Bulan yang lalu. Jika memang Dinas Sosial tidak akan memberikan Banruan, y jangan menjanjikan. Jangan sampai kami berharap tanpa ada kepastian “ ungkap salah seorang Warga sekitar 

4 Jan 2018

Pemdes Beringin Lakukan Musdes Dan keluhkan Siltap yang jalan ditempat


Suara Cirebon- Pemerintah Desa Beringin, Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon telah melaksanakan musyawarah Desa. Bertempat di aula Desa setempat, membahas skala prioritas program pembangunan ditahun 2018 mendatang.  
Kuwu Desa Beringin, Darkim menjelaskan, prosesi musyawarah Dusun sebelumnya sudah dilakukan dipertengahan Desember ini. Yakni dari dua dusun, dusun 1 dan dusun 2. Selang satu minggu, dilangsungkan kembali musdes, tingkat Desa, yang membahas hasil aspirasi dari masyarakat.
“Kita menempuh Musdes ini, sebelumnya sudah digodog terlebih dulu di dua dusun kami, salah satu bahasannya mengenai Rutilahu, Pengadaan Bumdes, dan Pengadaan Gapura Perbatasan,” paparnya.
Sementara ini, pembahasan musdes ditingkat Desa, lebih mengarah pada program skala prioritas. Karena terang Darkim, tidak semua aspirasi dari masyarakat dapat ditampung semuanya. Makanya pemerintah desa memberlakukan skala prioritas.
“Program skala prioritas seperti pembangunan jalan desa, rabat beton, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL),” terang dia.
Adapun penempatannya nanti, akan di fokuskan di Blok Karangrahayu. Program ini, terang dia melanjutkan program pembangunan ditahun sebelumnya.
Selain itu, penghasilan tetap (Siltap) pun menjadi pembahasan. Hal itu tidak lepas dari kebutuhan yang terus meningkat, sementara penghasilan kuwu dan perangkat desa tetap berada ditempat, makanya terang Darkim, pihaknya pun menegaskan untuk membahasnya. “Kita juga membahasnya, bahkan kuwu-kuwu sudah lama mengajukan kenaikan siltap, hanya saja belum ada realisasi, akhirnya kita bahas lagi untuk kita salurkan kembali hasil dari bahasannya,” paparnya.
Sementara, Sekretaris Desa Beringin Iyus membenarkan, pihaknya memberlakukan skala prioritas program pembangunan ditahun 2018 mendatang.
“Memang benar, untuk aspirasi warga tidak semuanya bisa direalisasikan, hal itu dikarenakan terjadi benturan anggaran. Makanya, kita informasikan kembali, mudah-mudahan tidak terjadi benturan, kalaupun ada akan diupayakan untuk tidak dihilangkan,” paparnya. (Ags )


Cetak KTP-El Melalui Website Masyarakat semakin disulitkan


Foto : Salah seorang Pegawai Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon

Suara Cirebon – Mulai Tanggal 3 Januari 2018 Pemerintah telah membuat aturan bagi Masyarakat yang akan melakukan pembikinan KTP-E  diharuskan mendaftarkan Pencetakan melalui Pendaftaran Online terlebih dahulu. Hal ini sangat disayangkan, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, karena tidak semua Masyarakat mengerti dan memahami system Online.  Hal tersebut seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang Warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang. Kabupaten Cirebon. Dirinya sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada Masyarakat  “ kami Masyarakat selalu dibuat bingung oleh aturan dan kebijakan Pemerintah, Belum juga rasa kecewa kami reda, karena sulitnya memperoleh E-KTP, karena beragam alasan, dari mulai kekosongan Blangko dan system Komputer yang kerap kali eror, ditambah lagi, kami harus menggunakan Sistem Online. Kami ini Masyarakt bawah, tidak semuanya mengerti apa itu Online “ keluh Dedi.
Menyikapi hal tersebut, SC mencoba untuk mencari tahu  kepada salah seorang Pegawai Kecamatan yang menangani pembuatan E-KTP. Saat ditanya tentang aturan yang mulai diberlakukan Pada Bulan Januari tersebut, Dirinya menjelaskan  “ Kami ini hanya Pegawai biasa yang harus patuh dengan aturan atasan, mengenai mulai diberlakukannya Sistem Online, memang itu sudah merupakan ketetapan yang harus dilaksanakan, selebihnya kami tidak mengerti “ ungkap Pegawai Kecamatan Lemahabang  yang akrab disapa Jojon, menuturkan.
Keluhanpun disampaikan oleh salah seorang Perangkat Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwaren, Kabupaten Cirebon  “ kami dari Pemerintah Desa, pasti akan menghadapi kendala yang bersinggungan langsung dengan Masyarakat, ada kesan, bahwa Pembutan E-KTP semakin sulit, padahal sudah menjadi kewajiban, bahwa setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki KTP “ tegas Wiwin Firmansyah. ( Ags )


Ribuan Masyarakat Desa Sumurkondang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Foto : Kuwu Desa Sumurkondang, bersama Habib Miqdad Baharun dan Masyarakat setempat

Karangwareng, SC – Memperkokoh dan meningkatkan kualitas keimanan, tercermin dari antusiasnya Masyarakat Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, dalam melestarikan tradisi Islami, salah satunya dengan memperingati Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW . ( Sabtu. 23/12/2017 ) Hal tersebut disampaikan oleh Kuwu Desa Sumurkondang, Heriyanto. SE kepada SC  “ Acara Peringatan Maulid Nabi ini, diharapkan mampu untuk mempererat silaturahmi antar sesama, selain itu membentengi generasi muda dengan Ahklak dan prilaku yang Islami, dan hal ini sebagai wujud, Bahwa Ummat Islam adalah Ummat yang cinta damai dan kasih sayang “ ungkapnya. Sebelum Acara tersebut dimulai, Masyarakat Desa Sumurkondang menggelar arak-arakan Pawai obor mengelilingi Desa setempat, dan berakhir dihalaman Kantor Desa Sumurkondang. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diisi Pengajian umum dan Ceramah keagamaan oleh Habib Miqdad Baharun. Acara yang digelar sejak sore hingga malam Hari tersebut tetap dipadati oleh ribuan Masyarakat setempat, bahkan salah seorang Warga yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menuturkan kepada SC “ kami selaku Masyarakat Desa Sumurkondang, sangat Bangga dan merasa senang dengan digelarnya Acara Peringatan Maulid Nabi ini dengan begitu meriahnya, dan harapannya, Peringatan-peringatan hari Islam lainnya pun tidak kalah meriahnya “ ungkapnya.  Bahkan Kuwu Desa Sumurkondang, menuturkan lebih lanjut  “ Kebanggaan kami sebagai Warga Sumurkondang, adalah tercermin dari membeludaknya warga yang turut mendengarkan tauziyah penuh kekhusuan, dan ini sebagai salah satu bukti, bahwa Warga kami sangat peduli dengan pembekelan Aklak yang Islami sebagai sarana pembelajaran dan pembimbing bagi dirinya sendiri, Keluarga dan Orang lain “ pungkas Kuwu Muda ini mengakhiri perbincangan dengan SC  ( Ags )

2 Des 2017

Hak Untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan Dikebiri dengan hadirnya BPJS

R.Agus Syaefuddin
Dilihat dari segi hukum dalam arti baik sebagai adil, sebagai peraturan perundang-undangan, maupun sebagai hak, pada asasnya bila dikaitkan dengan hak- hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahirnya, hukum kesehatan, pada asasnya bertumpu pada dua hak manusia yang asasi. Dasar yang pertama ialah hak atas pemeliharaan kesehatan (the right to healthcare), dan yang kedua ialah hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self-determination atau zelfbeschikkinggrecht).

Dari kedua dasar tumpuan hukum kesehatan itu apabila kita berbicara dan membahas hukum kesehatan, kita tidak dapat melepaskan diri dari hak manusia dalam kesehatan. Hak dasar manusia atau lebih lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari suatu ide yang tidak kalah modernnya dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi pada abad kedua puluh yang pada asasnya adalah untuk mencapai tujuan pokok dari hidup manusia.
Dalam hubungannya dengan hukum kesehatan, hak atas pemeliharaan- perawatan medis yang merupakan hak asasi manusia ini terdapat dasarnya dalam pasal 25  Tahun 1948, yang antara lain isinya adalah sebagai berikut;
1. Setiap orang berhak mendapat  pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar kekuasaannya.
2.  Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan yang baik. Semua anak-anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pada asasnya hubungan antara tenaga kesehatan pasien dalam transaksi terapeutik itu bertumpu pada dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination) dan hak atas informasi (the right to information) dan hak atas informasi (the right to information).
Melihat dari apa yang terkandung dalam uraiyan diatas, maka dengan hadirnya sebuah program dari Pemerintah yang bernama BPJS atau apapun bentuknya, dengan dalih menciptakan Manusia yang peduli sesama dengan cara bergotong royong atau dengan kata lain membayar premi atau iuran Bulanan. Maka Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungan Pemerintah pudar sudah, karena Semua Warga Negara diharuskan membayar Iuran bulanan yang dikemas dalam Kartu yang bernama BPJS. Yang lebih menyedihkan, bukan saja pola BPJS yang kerap kali menimbulkan permasalahan, tidak sedikit pula Warga Miskin yang harus menderita, karena diwajibkan untuk mengikut sertakan seluruh keluarganya dalam program tersebut, sedangkan untuk mencukupi kebutuhannya saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi harus membayar iuran Bulanan BPJS. Kewajiban Pemerintah adalah Hal yang mutlak, bukan menjadikan sebuah Produk berdalih Gotong Royong, hingga menghilangkan Kewajiban Pemerintah dalam melindungi seluruh Warganya dalam bidang Pelayanan Kesehatan.