Indomedia News – Pencairan Dana Desa terhambat, akibat
adanya dugaan telah terjadi penyelewengan Anggaran yang dilakukan oleh Kuwu
Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Informasi telah
terjadinya penyelewengan Anggaran tersebut disampaikan Oleh salah seorang
Perangkat Desa setempat, yang tidak bersedia Namanya di Publikasikan. Menurut
keterangan yang disampaikan kepada Indo, bahwa dampak dari adanya dugaan
tersebut, pembangunan di Desa Sarajaya terhambat “ Kami sangat merasakan dampaknya Kang,
Sepengetahuan kami, memang ada Anggaran yang belum digulirkan, seperti DD Tahap
I Tahun 2017 sebesar Rp. 113.000.000,-
Bantuan Gubernur Tahun 2017 sebesar Rp. 150.000.000 PAD Tahun 2017 Rp.100.000.000 dan ADD Tahap II Tahun 2017 sebesar Rp.
30.000.000. dan kemana Dana tersebut,
yang tahu hanya Pak Kuwu, tetapi imbasnya adalah terhentinya pembangunan di
Desa kami “ ungkapnya. Bahkan beberapa kali Camat Lemahabang, Edi Prayitno,
memberikan teguran terhadap Kuwu Desa Sarajaya
“ Kami dari Pihak Kecamatan telah tiga kali melayangkan Surat Teguran
terhadap Kuwu Sarajaya. Tugas kami adalah pembinaan dan Pengawasan, tetapi jika
terdapat persoalan yang tersangkut dengan penyalahgunaan Anggaran, itu menjadi
kewenangan Ispektorat. Hal tersebut juga telah saya sampaikan kepada Ispektorat
“ Tegasnya. Ketua BPD setempat, Najib,
saat dihubungi lewat telfon seluler miliknya,Rabu, 24-01-2018, terkait persoalan tersebut mengungkapkan “ kami akan melakukan tugas dan tanggung
jawab sebagaimana mestinya, terkait persoalan adanya dugaan tersebut, tentunya
kami harus berhati-hati dalam bertindak, dan saat ini kami sedang turus mengumpulkan
berbagai data yang diperlukan “ ungkapnya. Sementara itu, saat Indo melakukan
Konfirmasi Kepada Kuwu Desa Sarajaya. A. Latif. Dirinya membantah dengan tegas
berita miring tersebut “ itu tidak benar Kang, Ispektorat saja sudah datang ke
Desa kami, dan semuanya tidak ada masalah, terkait keterlambatan pengunaan
Anggaran memang benar, tetapi adanya dugaan bahwa saya melakukan penyelewengan
Dana itu salah, karena paling lambat tanggal 10 Februari 2018, semuanya
Anggaran atau Proyek yang tertunda segera akan dilaksanakan “ tegas Latif (
Team )
4 Feb 2018
Tiga Bulan Menanti Janji DINSOS Sahroni..Warga Desa Sidamulya Nambang Dawa
Indomedia
News- Tiga Bulan yang lalu, tepatnya Tanggal 20-11-2017 Beberapa Warga
Masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Astanajapura terkena musibah Puting
beliung yang mengakibatkan kerusakan di beberapa Rumah, salah satunya adalah
kediaman Bapak Sahroni,81 Tahun, Warga Desa Sidamulya,Blok-Maja 2. Kecamatan Astanajapura, Kabupaten
Cirebon. Beberapa saat setelah terjadinya Puting Beliung tersebut, Petinggi
Cirebon Dan Dinas terkait dalam Hal Ini Istri Bupati dan Dinas Sosial Kabupaten
Cirebon sigap melakukan kunjungan dan memberikan bantuan sembako kepada para
Korban Bencana tersebut. Ditengah Kesedihan yang Sahroni rasakan, sedikit
terobati dengan adanya Bantuan yang diterima melalui Istri Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih. Bahkan dalam Kunjungan
tersebut, Rombongan Istri Nomor satu Di Kabupaten Cirebon berjanji akan
memberikan bantuan Dana untuk memperbaiki Rumahnya yang Rusak akibat terjangan
angin puting beliung. Namun sayangnya, janji tersebut, hingga berita ini
diturunkan, 2-02-2018 belum juga datang. Hal ini dikeluhkan Sahroni, saat Indo
melakukan wawancara dikediamannya yang masih dalam kondisi rusak “ Saya menanti Bantuan yang pernah dijanjikan
kang, tetapi sampai saat ini bantuan tersebut tidak kunjung kami terima, kalau
dalam istilah Jawa, saya ini Nambang Dawa, mau diperbaiki sendiri tidak punya
Dana, dijanjikan akan dapat bantuan juga ternya tidak kunjung diterima.
Sebenarnya bantuan itu ada tidak ? “ ungkap Sahroni. Bahkan salah seorang
tetangga dekatnya yang tidak bersedia dicantumkan namanya menuturkan “ Kami sebagai Tetangga sangat kasihan
melihat kondisi Rumahnya, Jika Hujan Turun air masuk semua kedalam Rumah dan
jika terik matahari dirumahnya sangat panas, karena atap rumahnya yang rusak
diterjang angin putting beliung beberapa Bulan yang lalu. Jika memang Dinas Sosial
tidak akan memberikan Banruan, y jangan menjanjikan. Jangan sampai kami berharap
tanpa ada kepastian “ ungkap salah seorang Warga sekitar
4 Jan 2018
Pemdes Beringin Lakukan Musdes Dan keluhkan Siltap yang jalan ditempat
07.36
No comments
Suara Cirebon- Pemerintah Desa Beringin, Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon
telah melaksanakan musyawarah Desa. Bertempat di aula Desa setempat, membahas skala
prioritas program pembangunan ditahun 2018 mendatang.
Kuwu Desa Beringin, Darkim menjelaskan, prosesi musyawarah Dusun
sebelumnya sudah dilakukan dipertengahan Desember ini. Yakni dari dua dusun,
dusun 1 dan dusun 2. Selang satu minggu, dilangsungkan kembali musdes, tingkat
Desa, yang membahas hasil aspirasi dari masyarakat.
“Kita menempuh Musdes ini, sebelumnya sudah digodog terlebih dulu di dua
dusun kami, salah satu bahasannya mengenai Rutilahu, Pengadaan Bumdes, dan
Pengadaan Gapura Perbatasan,” paparnya.
Sementara ini, pembahasan musdes ditingkat Desa, lebih mengarah pada
program skala prioritas. Karena terang Darkim, tidak semua aspirasi dari
masyarakat dapat ditampung semuanya. Makanya
pemerintah desa memberlakukan skala prioritas.
“Program skala prioritas seperti pembangunan jalan desa, rabat beton,
Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL),” terang dia.
Adapun penempatannya nanti, akan di fokuskan di Blok Karangrahayu.
Program ini, terang dia melanjutkan program pembangunan ditahun sebelumnya.
Selain itu, penghasilan tetap (Siltap) pun menjadi pembahasan. Hal itu
tidak lepas dari kebutuhan yang terus meningkat, sementara penghasilan kuwu dan
perangkat desa tetap berada ditempat, makanya terang Darkim, pihaknya pun
menegaskan untuk membahasnya. “Kita juga membahasnya, bahkan kuwu-kuwu sudah
lama mengajukan kenaikan siltap, hanya saja belum ada realisasi, akhirnya kita
bahas lagi untuk kita salurkan kembali hasil dari bahasannya,” paparnya.
Sementara, Sekretaris Desa Beringin Iyus membenarkan, pihaknya
memberlakukan skala prioritas program pembangunan ditahun 2018 mendatang.
“Memang
benar, untuk aspirasi warga tidak semuanya bisa direalisasikan, hal itu
dikarenakan terjadi benturan anggaran. Makanya, kita informasikan kembali,
mudah-mudahan tidak terjadi benturan, kalaupun ada akan diupayakan untuk tidak
dihilangkan,” paparnya. (Ags )
Cetak KTP-El Melalui Website Masyarakat semakin disulitkan
07.28
No comments
Foto : Salah seorang Pegawai Kecamatan Lemahabang Kabupaten
Cirebon
Suara Cirebon – Mulai Tanggal 3 Januari 2018 Pemerintah
telah membuat aturan bagi Masyarakat yang akan melakukan pembikinan KTP-E diharuskan mendaftarkan Pencetakan melalui
Pendaftaran Online terlebih dahulu. Hal ini sangat disayangkan, kurangnya
sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, karena
tidak semua Masyarakat mengerti dan memahami system Online. Hal tersebut seperti yang dikeluhkan oleh
salah seorang Warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang. Kabupaten Cirebon.
Dirinya sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada
Masyarakat “ kami Masyarakat selalu
dibuat bingung oleh aturan dan kebijakan Pemerintah, Belum juga rasa kecewa
kami reda, karena sulitnya memperoleh E-KTP, karena beragam alasan, dari mulai
kekosongan Blangko dan system Komputer yang kerap kali eror, ditambah lagi,
kami harus menggunakan Sistem Online. Kami ini Masyarakt bawah, tidak semuanya
mengerti apa itu Online “ keluh Dedi.
Menyikapi hal tersebut, SC mencoba untuk mencari tahu kepada salah seorang Pegawai Kecamatan yang
menangani pembuatan E-KTP. Saat ditanya tentang aturan yang mulai diberlakukan
Pada Bulan Januari tersebut, Dirinya menjelaskan “ Kami ini hanya Pegawai biasa yang harus
patuh dengan aturan atasan, mengenai mulai diberlakukannya Sistem Online,
memang itu sudah merupakan ketetapan yang harus dilaksanakan, selebihnya kami
tidak mengerti “ ungkap Pegawai Kecamatan Lemahabang yang akrab disapa Jojon, menuturkan.
Keluhanpun disampaikan oleh salah seorang Perangkat Desa
Sumurkondang, Kecamatan Karangwaren, Kabupaten Cirebon “ kami dari Pemerintah Desa, pasti akan
menghadapi kendala yang bersinggungan langsung dengan Masyarakat, ada kesan,
bahwa Pembutan E-KTP semakin sulit, padahal sudah menjadi kewajiban, bahwa
setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki KTP “ tegas Wiwin Firmansyah. (
Ags )
Ribuan Masyarakat Desa Sumurkondang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Foto : Kuwu Desa Sumurkondang, bersama Habib Miqdad Baharun dan Masyarakat setempat
|
Karangwareng,
SC – Memperkokoh dan meningkatkan kualitas keimanan, tercermin dari antusiasnya
Masyarakat Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, dalam
melestarikan tradisi Islami, salah satunya dengan memperingati Peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW . ( Sabtu. 23/12/2017 ) Hal tersebut disampaikan oleh
Kuwu Desa Sumurkondang, Heriyanto. SE kepada SC
“ Acara Peringatan Maulid Nabi ini, diharapkan mampu untuk mempererat
silaturahmi antar sesama, selain itu membentengi generasi muda dengan Ahklak
dan prilaku yang Islami, dan hal ini sebagai wujud, Bahwa Ummat Islam adalah
Ummat yang cinta damai dan kasih sayang “ ungkapnya. Sebelum Acara tersebut
dimulai, Masyarakat Desa Sumurkondang menggelar arak-arakan Pawai obor
mengelilingi Desa setempat, dan berakhir dihalaman Kantor Desa Sumurkondang.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diisi Pengajian umum dan Ceramah keagamaan
oleh Habib Miqdad Baharun. Acara yang digelar sejak sore hingga malam
Hari tersebut tetap dipadati oleh ribuan Masyarakat setempat, bahkan salah
seorang Warga yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menuturkan kepada SC
“ kami selaku Masyarakat Desa Sumurkondang, sangat Bangga dan merasa senang
dengan digelarnya Acara Peringatan Maulid Nabi ini dengan begitu meriahnya, dan
harapannya, Peringatan-peringatan hari Islam lainnya pun tidak kalah meriahnya
“ ungkapnya. Bahkan Kuwu Desa
Sumurkondang, menuturkan lebih lanjut “ Kebanggaan
kami sebagai Warga Sumurkondang, adalah tercermin dari membeludaknya warga yang
turut mendengarkan tauziyah penuh kekhusuan, dan ini sebagai salah satu bukti,
bahwa Warga kami sangat peduli dengan pembekelan Aklak yang Islami sebagai
sarana pembelajaran dan pembimbing bagi dirinya sendiri, Keluarga dan Orang
lain “ pungkas Kuwu Muda ini mengakhiri perbincangan dengan SC ( Ags )
2 Des 2017
Hak Untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan Dikebiri dengan hadirnya BPJS
R.Agus Syaefuddin |
Dari kedua dasar tumpuan hukum kesehatan itu apabila kita berbicara dan membahas hukum kesehatan, kita tidak dapat melepaskan diri dari hak manusia dalam kesehatan. Hak dasar manusia atau lebih lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari suatu ide yang tidak kalah modernnya dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi pada abad kedua puluh yang pada asasnya adalah untuk mencapai tujuan pokok dari hidup manusia.
Dalam hubungannya dengan
hukum kesehatan, hak atas pemeliharaan- perawatan medis yang merupakan hak
asasi manusia ini terdapat dasarnya dalam pasal 25 Tahun 1948, yang antara lain isinya adalah
sebagai berikut;
1. Setiap orang berhak
mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan
keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia
lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar
kekuasaannya.
2. Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan yang baik. Semua anak-anak baik yang
dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pada asasnya hubungan
antara tenaga kesehatan pasien dalam transaksi terapeutik itu bertumpu pada dua
macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yaitu hak untuk menentukan
nasib sendiri (the right to self determination) dan hak atas informasi (the
right to information) dan hak atas informasi (the right to information).
Melihat dari apa yang terkandung dalam uraiyan diatas, maka dengan
hadirnya sebuah program dari Pemerintah yang bernama BPJS atau apapun
bentuknya, dengan dalih menciptakan Manusia yang peduli sesama dengan cara
bergotong royong atau dengan kata lain membayar premi atau iuran Bulanan. Maka Hak
untuk mendapat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungan
Pemerintah pudar sudah, karena Semua Warga Negara diharuskan membayar Iuran
bulanan yang dikemas dalam Kartu yang bernama BPJS. Yang lebih menyedihkan,
bukan saja pola BPJS yang kerap kali menimbulkan permasalahan, tidak sedikit
pula Warga Miskin yang harus menderita, karena diwajibkan untuk mengikut
sertakan seluruh keluarganya dalam program tersebut, sedangkan untuk mencukupi
kebutuhannya saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi harus membayar iuran
Bulanan BPJS. Kewajiban Pemerintah adalah Hal yang mutlak, bukan menjadikan
sebuah Produk berdalih Gotong Royong, hingga menghilangkan Kewajiban Pemerintah
dalam melindungi seluruh Warganya dalam bidang Pelayanan Kesehatan.