Cirebon, Arthamedia News-
Masyarakat Desa Kertawangun,
Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, mempertanyakan belum jadinya sertifikat
dalam Program Nasional (Prona) 2016 lalu. Selain itu, diduga Prona tersebut
masyarakat dipungut kisaran Rp 500-800.000, untuk biaya kepengurusan.
Menurut warga desa setempat, Arifin,
sejak adanya Prona sekitar awal tahun lalu dirinya mendaftar program tersebut.
Namun, hingga saat ini belum juga diterima sertifikat tersebut. "Sudah
satu tahun lebih, sertifikat Prona belum jadi. Saya khawatir sertifikat tidak
jadi, uang tak kembali. Untuk pembayaran Prona, saya memberikan pada pihak desa
sebesar Rp 800.000," ujarnya, Kamis (20/7/2017).
Senada
dikatakan warga lainnya, Umardani. Orang tuanya yang ikut program tersebut
membayar kisaran Rp 800.000 dan hingga saat ini belum juga jadi sertifkat yang
dimaksud. Sehingga, membuat pihak keluarga cemas. "Sebenarnya Prona sangat
membantu masyarakat untuk mendapatkan hak milik tanah maupun bangunan. Namun
dengan adanya pungutan, tentunya sangat disayangkan. Bila dibandingkan dengan
desa tetangga, desa ini lebih mahal," katanya.
Warga
lainnya, Ujang mengungkapkan, Prona yang menjadi dambaan masyarakat, ternyata
untuk meraup keuntungan semata. Maka, perlu adanya tindakan tegas dari pihak
terkait. "Kalau pun ada pungutan sebaiknya disosialisasikan pada
masyarakat besarnya uang yang dibayarkan tersebut, agar terjadi kemufakatan
antara masyarakat dan pihak yang mengurus sertifikat tersebut. Disamping itu,
panitia yang terlibat dalam Prona tersebut minimal memiliki surat tugas. Agar,
legalitasnya jelas," ungkapnya.
Masih
dikatakan Ujang, satu tahun lebih sertifikat Prona belum jadi. Sehingga,
menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat dan gejolak di masyarakat.
"Setahu saya, Prona yang sudah jadi dan langsung diberikan pada yang
bersangkutan hanya dua termin. Misalnya termin pertama bulan ini, maka termin
berikutnya tiga bulan yang akan datang. Tapi yang terjadi, sudah satu tahun
belum jadi juga. Sehingga, masyarakat cemas. Memang, jika mengurus sendiri
sertifikat tersebut mahal, tapi dengan adanya Prona sepertinya menjadi sarana
untuk meraup keuntungan," jelasnya.
Saat
dikonfirmasi ke balai desa, kuwu desa setempat dan pihak panitia tak ada di
tempat. "Pa kuwu dan panitia tidak ada mas, silakan hubungi langsung
saja," ujar salah seorang perangkat desa setempat yang enggan dikorankan.
Sekedar
informasi, desa tersebut mendapatkan Prona sekitar 250 bidang dan sekitar 46
bidang lagi yang belum jadi. Menyikapi adanya hal tersebut, Arthamedia mencoba
untuk mempertanyakan kepada salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Cirebon,R.
Cakra Suseno lewat telfon. Dirinya menuturkan jika memang terjadi penyelewengan
atau ketidak puasan Warga bisa mengadukannya kepada Anggota Dewan dari komisi
I “ Prona ini merupakan Program
Nasional, dan tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya terhadap Masyarakat,
karena ini Program Gratis, namun jika terbukti adanya pungutan dan Masyarakat
merasa dirugikan, bisa mengadukannya kepada Anggota Dewan dari komisi I,
silahkan Masyarakat melakukan Audensi dengan pihak Panitia dan pihak Desa yang
disaksikan langsung oleh Dewan dari Komisi I ‘‘Ungkap R. Cakra Suseno. Anggota
DPRD Kab Cirebon dari Fraksi Gerindra. (
495 )