6 Jan 2017

Dibiarkan…..membahayakan



 
Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dibangun tak jauh dari Pasar Johar dinilai tidak layak dipergunakan. Keberadaan jembatan ini, sejak rampung dikerjakan hingga saat ini terus menuai protes. Warga bukan hanya takut menggunakannya sebagai fasilitas menyeberang jalan tetapi juga takut terkena strom akibat kabel listrik yang menempel dibagian sisi bawah jembatan.
"Jembatan ini tidak layak untuk digunakan. Kontruksi tidak memenuhi standar, ada kabel yang menempel juga membahayakan. kalau dibiarkan akan memakan korban," ujar Ketua DPRD Toto ketika meninjau lokasi JPO dipasar Johar, Senin (21/3).Toto mengatakan itu sasat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke jembatan penyeberangan tersebut, menyusul derasnya laporan yang datang kepada.
Lebih jauh Toto mengungkapkan, dirinya heran ketika mendengar keberdaan JPO tersebut banyak dikeluhkan warga namun sejauh ini Pemerintah Kabupaten Karawang diam dan tidak bertindak. Terlebih dirinya juga terkejut ketika JPO tersebut berdiri namun belum dilengkapi izin. Setelah mengecek Toto menilai JPO tersebut tidak layak untuk digunakan karena berpotensi menimbulkan bahaya. "Pemkab jangan sembarangan memberikan izin kalau tidak sesuai kontruksi apalagi belum ada izin harusnya dibongkar dulu," papar dia.
Toto menyarankan agar Pemkab bertindak tidak cerboboh memberi izin. Terlebih jika belum mengetahui benar manfaat berdirinya jembatan penyeberangan itu. Dalam hal ini pihaknya sangat menyayangkan pemerintah kabupaten karawang seakan-akan kalah dengan pihak swasta. Terlebih JPO yang berdiri tidak mengedepankan manfaat untuk masyarakat melainkan hanya untuk dijadikan pemasangan reklame. "Kalau belum ada izin harus dibongkar. Swasta berani sekali membuat tanpa izin. Ini seharusnya keselamatannya yang diutamakan bukan komersialnya,"imbuhnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang sejumlah instansi terkait untuk permasalahan ini. Mengingat keberadaan JPO tersebut bukan hanya ilegal namun mengancam para pejalan kaki yang menyeberang melalui JPO tersebut."Pemkab harus tegas kalau tidak ada izin bongkar saja kemudian urus izin terlebih dahulu.
Kita akan hearing, semua pihak akan kita undang. Termasuk pemilik JPO,"tandasnya. (Rangga/Indomedia)