INDOMEDIANEWSC- Hanya tersisa 30 % dari keseluruhan warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang belum memiliki sertifikat Tanah.
Disaat Pemerintah menggulirkan Prona PTSL ( Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tidak semua warga bersedia mendaftarkan tanah atau tempat tinggalnya untuk dijadikan serrifikat, hal ini dituturkan Kuwu Desa Buntet, Edi Suhaedi kepada IM diruang kerjanya, Selasa, 28/03/2023.
" dari data yang kami terima, hanya tinggal 30 % warga yang belum memiliki sertifikat tanah, dimana kebanyakan dari mereka adalah yang memiliki lahan berupa tanah pertanian, alasan mereka enggan untuk mengikuti program PTSL dikarenakan jika sudah di sertifikatkan , akan kesulitan untuk di split atau dibagi-bagi ( waris-red) kalaupun bisa harus di urus langsung ke pihak BPN yang tentunya dengan biaya yang tidak murah" tuturnya.
Dilakukannya program PTSL adalah sebagai cara mudah dalam melakukan pendataan bagi warga yang belum memiliki Sertifikat Tanah untuk segera menserifikatkan tanah miliknnya untuk menghindari silang sengketa yang kerap terjadi selama ini.
"Hakekatnya PTSL ini diperuntukan bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat, namun bagi yang sudah memiliki dan ingin menyeplit atau membagi-bagikan tanahnya berupa waris, tentunya tidak bisa diikut sertakan dalam program PTSL, warga bisa mengurusnya sendiri ke pihak BPN, jadi salah satu alasan mengapa tidak semua warga ikut dalam program PTSL adalah kehawatiran jika tanahnya sudah bersertifikat akan kesulitan apabila terjadi bagi waris, namun demikian kami dari pihak Pemdes menyambut baik adanya program PTSL, ini tentunya sangat membantu warga, walaupun diperlukan tenaga ekstra untuk mencapai target, karena bukan saja memakan waktu lama, seluruh lahan warga yang sudah memiliki sertifikat maupun belum dilakukan pematokan,,ini jelas menguras tenaga kami" pungkasnya. (1c)