Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

21 Mar 2025

Hebatnya Ramadhan

R. Agus Syaefuddin (penulis) 

Istimewanya Bulan Ramadan , pintu-pintu surga akan dibuka, dan pintu-pintu neraka akan ditutup kemudian syaitan-syaitan akan dibelenggu." Seperti itulah Rasulullah SAW mengabarkan tentang musim tahunan yang berkah yang bernama Ramadhan.

Dengan datangnya bulan Ramadan, kebaikan dilepaskan dan orang-orang beriman diberi kekuatan dalam melakukan berbagai perbuatan baik, selain itu pintu-pintu kebaikan yang belum dibuka sebelum datangnya bulan suci akan dibuka untuk mereka. 

Tidaklah mengherankan jika jiwa orang-orang mukmin berjuang menuju kebaikan di bulan ini, sedangkan orang-orang yang bermaksiat mereka mengalami kesulitan untuk membatasi hawa nafsunya . 

Allah SWT telah membuka  pintu-pintu kebaikan di bulan ini dan menutup pintu-pintu keburukan di dalamnya. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang ingin memperbanyak perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan buruk.

Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A. Rasulullah SAW bersabda bahwa pada bulan Ramadhan ini, pintu surga akan dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu. Dengan berlandaskan hadits ini, tentu bulan Ramadhan menjadi momentum bagi seluruh umat Muslim untuk menambah amalan mereka karena Allah SWT sudah memudahkan umat muslim untuk melakukan kebaikan dan ibadah di bulan Ramadhan, belum lagi janji Allah tentang dilipatgandakannya pahala pada bulan Ramadhan semakin menjadi penguat bagi kita selaku umat muslim untuk meningkatkan iman selama bulan Ramadhan.

Sungguh beruntung bagi siapapun yang dikaruniai oleh Allah SWT kepekaan untuk mengamalkan berbagai peluang kebaikan yang diperlihatkan Allah SWT kepadanya. Beruntung pula orang yang dititipkan Allah SWT dengan potensi atau kelebihan yang dimilikinya, dan dikaruniakanlah kami umatmu kesanggupan agar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.Karena derajat kemuliaan seseorang dapat dilihat dari sejauhmana dirinya punya nilai manfaat bagi orang lain. Rasulullah SAW dalam hal ini bersabda, "Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain." (H.R. Bukhari).

Salah satu keutamaan bulan Ramadhan dari bulan lainnya adalah bulan Ramadhan merupakan salah satu waktu mustajab untuk memanjatkan doa, seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A. yang artinya,

“Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang yang didzalimi.” (HR. Ahmad 2:305)

Dari hadits di atas dapat dilihat bahwa seseorang yang berpuasa merupakan salah satu dari tiga golongan orang yang doanya tidak tertolak sehingga ketika bulan Ramadhan datang, dianjurkan kepada seluruh umat muslim untuk memperbanyak doa mereka. Dikutip dari Rumaysho.com, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak doa demi urusan akhirat dan dunianya, juga boleh ia berdoa untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan doa untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu, 6:273).

Semoga kita termasuk orang-orang yang beruntung. Amieeen.. 

14 Mar 2025

Hati-hati Kuwu ambil kebijakan

Berdasarkan hasil penelusuran  dilapangan,ditemukan berbagai hal fenomena tentang kebijakan kebijakan pejabat publik yang salah  kaprah yang tidak sesuai dengan regulasi.
Pejabat publik yang dimaksud adalah Kepala Desa atau Kuwu. 
Berawal adanya Lembaga Perbedayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang ramai ramai mengundurkan diri secara serentak dengan alasan kebijakan atau putusan kuwu yang tidak sejalan.
Ada juga Lembaga Badan Permusyawaratan Desa(BPD) yang dibubarkan oleh Kuwu,kok bisa....
Ada perbedaan di dua lembaga tersebut BPD lembaga yang mengawasi kinerja  Kuwu dengan jajarannya serta menjalin keharmonisan kinerja Kuwu dengan mengedepankan hak dan kewajiban dengan legalitas  lembaga ini berdasarkan Surat Keputusa(SK)Bupati , adapun LPMD adalah lembaga yang membantu kinerja Kuwu dalam mewujudkan program  pemerintahan desa untuk meningkatkan pembangunan ekonomi,sosial dan budaya itu berdasarkan SK Kuwu. 
Dari pemaparan singkat diatas bahwa Kuwu tidak punya kewenangan untuk secara langsung  memberhentikan dan membubarkan BPD dan Tidak bisa menunjuk langsung seseorang menjadi Ketua BPD, semua ada prosedurnya.
Didalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 110 tahun 2016 dan Perbup kabupaten cirebon no 64 tahun 2018 jelas sudah diatur sedemikian rupa tentang aturan sebagai dasar hukum para Kuwu dan BPD untuk mengambil keputusan dan bila melanggar aturan tersebut pasti ada sangsinya. 
Persoalan yang terjadi antara Kuwu dan Lembaga Desa harus menjadi perhatian secara bijak dan sungguh-sungguh, karena jika dibiarkan akan berdampak negatif pada perkembangan desa bahkan menghambat program pembangunan karena tidak adanya harmonisasi antra Kuwu dan Lembaga Desa. 
Persoalan yang kerap terjadi dilapangan adalah adanya ego yang terjadi diantara Kuwu dan Lembaga Desa, terlebih lagi BPD. 
Karena ego itulah terkadang ada kesan terjadi dua kubu dalam satu pemerintahan. 
Kuwu merasa memiliki kewenangan sebagai seorang pemimpin, begitupun BPD merasa memiliki kewenangan penuh sebagai pengawas. 
Keduanya memang memiliki kelebihan dan tanggung jawab yang berbeda, namun bukan berarti segala tindakan berdasarkan kehendak sendiri bahkan tidak sedikit yang melanggar aturan hingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan. 
Dalam tulisan ini hanya berharap, jika terjadi polemik antara Pemerintah Desa ( Kuwu) dengan Lembaga Desa ( BPD)  atau Lembaga lainnya, perlu adanya tindakan dari dinas atau instansi terkait. 
Jika ada pelanggaran Hukum maka harus ada tindakan tegas dari penegak Hukum. 


Penulis
Aktivis pemerhati desa 
Asep saleh,Sm.Hk

19 Feb 2025

STOP ! Pungutan PIP " dengan dalih apapun"

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk bantuan pemerintah untuk membantu pendidikan bagi siswa kurang mampu di tingkat SD,SMP,SMA dan SMK sederajat baik formal atau nonformal antara umur 6-21 tahun, PIP mulai dilaksanakan sejak tahun 2014 adalah penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013 adalah bagian dari pada Bantuan Sosial yg terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) kementrian Sosial. 

Bantuan untuk siswa yang berhak menerima berdasarkan Dapodik yg terdaftar memiliki NISN dan NIK dan mempunyai Kartu Identitas siswa yang disebut Kartu Indonesia Pintar(KIP) atau bagi masyarajat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KIP sendiri mengedepankan bantuan beasiswa untuk perkuliahan atau mahasiswa.
Adapun besaran dana bantuan PIP adalah untuk SD sederajat kelas 1-5 450rb dan untuk kelas 6,225rb SMP sederajat sebesar 750rb sedangkan untuk SMA dan SMK sederajat 1,8jt/tahun.
Sedangkan untuk mahasiswa yg berbentuk beasiswa berkisar antara 800rb-1,4jt/bulan.
Regulasi pencairan PIP adalah berdasarkan Perpres no 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dah diperbaharui oleh Kemdikbudrustek no 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pendidikan  Dasar dan Menengah(juklak PIP didasmen)
PIP harus tepat sasaran dan transparan yg diterima langsung oleh penerima manfaat dan tidak ada pungutan ataupun potongan dengan dalih apapun,kecuali untuk kepentingan pendidikan anak yg tidak tercover dari bantuan pemerintah lainnya.
Atas dasar penelusuran yang tejadi dimasyarakat ,masih ada sekolah yang memanfaatkan hal ini memungut atau memotong dana pip untuk kepentingan pribadi dengan dalih dana adminstrasi dapat dikenakan sanksi teguran,pencopotan jabatan sampai ke pemecatan dan bahkan masuk kearah pidana dengan dasar pungli.
Untuk itu marilah kita belajar dari yg sudah terjadi bahwa penyaluran dana PIP wajib diterima langsung oleh yg berhak menerima sesuai dengan besarnya bantuan dan tidak ada pungutan.

Larangan Pungutan KIP. 

1. Melakukan pungutan KIP untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pendidikan.
2. Melakukan pungutan KIP secara tidak transparan atau tidak akuntabel.
3. Menggunakan dana KIP untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Mengenakan biaya tambahan kepada siswa atau orang tua siswa untuk kegiatan pendidikan yang telah dibiayai oleh KIP.
5. Melakukan diskriminasi atau membedakan siswa berdasarkan status sosial ekonomi atau agama dalam penerimaan KIP.

Kami sebagai Anak Bangsa tentunya sudah menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan agar di Republik ini tidak ada lagi pelaku korup dengan dalih yang beragam. 
Atas dasar dan alasan apapun, pungutan sangat tidak diperbolehkan, Masyarakat harus turut serta membangun kebersamaan agar tidak ada lagi para oknum yang mengeruk keuntungan ditengah kewajibannya untuk memberikan pemahaman dan pendidikan kepada calon penerus bangsa, bahwa korupsi itu tidak benar dan harus diberantas dari muka bumi. 
Jika di bangku sekolah anak didik atau orang tua murid dibiasakan dengan persoalan pungli yang dikemas dengan berbagai dalih, maka jangan harap pelaku korup akan hilang dari Negeri tercinta ini . 

Penulis : Asep saleh,Sm,HK
Aktivis Pemerhati Pendidikan dan Desa

12 Feb 2025

Dana desa idealnya sepenuhnya dikelola Desa ' tanpa embel-embel"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

pemerintah pusat dan provinsi menggelontorkan anggaran untuk desa dengan nilai yang bervariasi namun ke peruntukannya sudah ditetapkan dengan aturan yang tertera dalam Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa ( ADD) 
Untuk melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran kewenangannya tidak bisa dilaksanakan oleh desa secara penuh, dalam artian, posko anggarannya sudah sangat jelas, semisal 20 % anggaran digunakan untuk kesehatan, 20% persen untuk kemasyarakatan dan lain sebagainya. 
Sementara untuk menggunakan anggaran pihak pemerintah Desa harus melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa. 
Pertanyaannya untuk apa dilakukan musdes jika posko anggarannya sudah ditentukan ke peruntukannya. 
Jika hal tersebut terus terjadi, maka kemungkinan untuk memajukan sebuah desa sangatlah lamban, betapa tidak, karena kebutuhan desa tidak bisa disamaratakan  sementara anggaran yang diterima desa harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan, baik Pusat, Provinsi hingga Daerah. 
Alangkah baiknya, jika anggaran yang diberikan untuk desa diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa untuk mengelolanya, dengan catatan digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebutuhan desa dan dilakukan pengawasan yang ketat. 
Berikan keleluasaan kepada desa dalam mengelola anggaran dengan dibarengi pengawasan dan sangsi ketat jika terjadi penyalahgunaan anggaran. 
Ada dua persoalan yang harus ditelaah dan disikapi dengan benar agar tidak terjadi persoalan yang berakibat kurang baik. 
Banyak desa yang terjerumus ke persoalan hukum dengan predikat korupsi. 
Seyogyanya, apa yang masuk dalam kriteria korupsi yang hakiki. 
Semisal sebuah desa menggunakan anggaran dengan baik dan sesuai aturan namun tidak melaksanakan musdes, apakah ini masuk dalam tanah korupsi, atau desa menggunakan anggaran tidak sesuai aturan sementara telah melaksanakan musdes tidak termasuk korupsi. 
Inilah yang terjadi selama ini, pemerintah selalu menegaskan kepada desa untuk melaksanakan sesuatunya berdasarkan musdes ( Musyawarah Desa) sementara dengan berdalih musdes desa bisa melaksanakan kegiatan yang keluar dari ketentuan hukum atau aturan yang telah ditetapkan. 
Akan lebih baik pemerintah melaksanakan kegiatan tanpa musdes namun dilaksanakan sesuai aturan, daripada melaksanakan musdes namun menabrak aturan. 
Dari kesimpulan diatas, sehebat apapun keinginan desa untuk melaju pesat, tidak. Akan terealisasi selama kebijakan pengguna anggaran sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. 
Untuk apa Pemerintah Desa diberi anggaran hingga ratusan juta bahkan milyar, jika pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh desa secara penuh. 
Biarkan desa mengelola anggaran dengan bebas asalkan demi kepentingan Rakyat, dan jika ditemukan ada penyelewengan, penegak hukum harus bertindak tegas, apapun alasannya jika terjadi penyelewengan, penjarakan dan tidak usah ada toleransi dengan bahasa pengembalian. 

5 Feb 2025

Perangkat Desa " Antara Hak dan Kewajiban"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Idealnya jam kerja perangkat desa disesuaikan dengan jam kantor pada umumnya. 
Sayangnya, tidak sedikit perangkat desa termasuk Kuwu tidak melaksanakannya sesuai jam kerja. 
Sementara saat ini perangkat maupun Kuwu sudah memiliki penghasilan tetap layaknya sebagai pegawai yang menikmati gajih dari hasil uang Rakyat. 
Ini tentunya harus dilakukan pembenahan dan pengawasan agar pegawai desa mematuhi aturan dengan baik. 
Walaupun memang sebagai pegawai desa jam kerjanya terkadang tidak mengenal waktu, dalam artian malam haripun masih memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, namun yang perlu diingat, ada jam wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran perangkat desa, yaitu bekerja dari hari senin sampai jum'at dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 atau disesuaikan dengan mekanisme desa itu sendiri. 
Dari hasil pantauan dilapangan, bahkan tidak sedikit desa yang kondisinya sudah kosong ( tidak ada yang bertugas) walaupun waktunya masih masuk dalam tugas kantor ( pukul 12.00 sudah kosong) 
Ini menandakan bahwa adanya rasa kurang memiliki dan terkesan mengabaikan kewajibannya sebagai pelayan Masyarakat. 
Banyak diantara perangkat yang berdalih, bahwa kerja mereka tidak mengenal waktu, malam hari bahkan pagi buta mereka memberikan pelayanan terhadap Masyarakat. 
Jika memang dalih ini yang menjadi alasan, maka tidak perlu juga adanya kantor sebagai tempat dimana mereka ( Perangkat) bekerja. 
Hakekatnya bekerja menjadi perangkat desa adalah pengabdian, namun demikian bukan berarti harus membenarkan sesuatu yang tidak benar. 
Keberadaan perangkat desa dalam memberikan pelayanan merupakan tolak ukur berjalannya progres dan aturan desa. 
Hal ini tidak dapat dibiarkan dan dijadikan dalih pembenaran, jika kinerja perangkat desa tidak mentaati aturan, sementara Hak mereka telah terpenuhi secara materi. 
Ironisnya lagi, banyak orang yang berlomba bahkan menghalalkan segala cara hanya untuk menjadi pimpinan Desa ( Kuwu) termasuk menjadi perangkat desa 
Untuk menjadi seorang Kuwu diperlukan biaya yang tidak sedikit, terlebih jika wilayah atau desa yang bersangkutan merupakan desa berpenghasilan lebih, dalam artian memiliki pendapatan asli desa yang lumayan. 
Calon kuwu berani mengeluarkan kocek besar karena dalam benaknya akan memperoleh penghasilan lumayan setelah terpilih menjadi seorang kuwu. 
Hal serupa pun terjadi pada jajaran perangkat desanya, betapa tidak, walaupun memang tidak tertulis bahkan sulit dibuktikan secara hitam diatas putih, menjadi perangkat desa pun harus mengeluarkan Rupiah yang tidak sedikit, hususnya untuk menduduki suatu jabatan di desa ada nilai nominal yang harus dikeluarkan. 
Dari pemaparan diatas, mereka berjibaku dan berani mengeluarkan Rupiah karena ingin memiliki jabatan dan atribut sebagai perangkat atau pelayan Masyarakat, yang hakekatnya bekerja dengan aturan dan disediakan kantor yang jelas. 
Lagi-lagi, sayangnya atribut atau kantor yang telah tersedia tidak dimanfaatkan sebaik mungkin, sementara seragam melekat dengan nama terpampang didada dan di struktur kepemerintahan desa. 
Adakah yang salah atau Siapakah yang salah hal ini terus terjadi dan seakan menjadi pembenaran akan sesuatu yang tidak benar. 
Seluruh jajaran perangkat desa berhak untuk mendapatkan penghasilan tetap, namun merekapun berkewajiban untuk bekerja dengan mematuhi aturan.

1 Feb 2025

Sekolah larang tahan Izajah " Akankah aturan dipatuhi? "

Merujuk pada surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Perihal: Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023 / 2024 atau sebelumnya, surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Drs. WAHYU MIJAYA, S.H., M.Si.  Dalam surat dimaksud ditujuka kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB  Negeri dan Swasta se-Jawa Barat.
Adapun isinya adalah instruksi kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat  tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah tahun 2023/2024  atau tahun pelajaran sebelumnya kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.  Yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerimanya Ijazah paling lambat tanggal 3 Pebruari 2025. Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikandi masing-masing wilayah, dan selanjutnya kepala cabang dinas menyerarahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah. 
Hal tersebut mendasarkan pada Permendikbud Nomor:58 Tahun 2024 Tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Persesjen Kemendikbudristek No. 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  Lampiran II huruf A, huruf h dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan , dinas pendidikan kabupaten/Kota /Provinsi.
Dengan adanya surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat , para orang tua murid merasa  terbantu dapat meringankan beban ekonomi. Dan akhirnya  orang tua murid mendatangi sekolah dimana anaknya disekolahkan diwilayah kecamatan kedawung dan pihak orang tua telah menemui pihak sekolah diantaranya TU, Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah.  Intinya dari keterangan mereka Ijazah tersebut tidak bisa diambil terkeculai telah melunasi tunggakan yang belum terbayarkan
Melihat dari fakta dilapangan yang ada,  yang jelas surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat  yang ditanda tangani oleh Drs. WAHYU MIJAYA, S.H., M.si. tidak dihargai oleh pihak SMA/SMK/SLB ? atas pembangkangan pihak sekolah apa sanksinya ?

20 Jan 2025

KEDUDUKAN KORWIL PENDIDIKAN KABUPATEN CIREBON "NASIBMU KINI"

Penulis : Asep

Jumlah TK ( Taman Kanak-kanak) di kabupaten Cirebon kurang lebih 322 dan SD ( Sekolah Dasar)kurang lebih 936  baik negeri atau swasta tersebar di 40 Kecamatan.
Dari banyak dan luasnya itu bagaimana Dinas pendidikan bisa menjangkau guna mengefektifkan kegiatan belajar dan mengajar serta pengawasan dalam berbagai bidang bila hanya mengandalkan personal dinas yang terbatas keberadaannya.

Dari hal itu Dinas pendidikan membentuk kordinator wilayah disetiap kecamatan untuk mempercepat proses koordinasi dan konsolidasi dengan menempatkan pegawai dinas dengan dibantu oleh beberapa staf serta operator dengan tugas sebagai pembinaan serta pengawasan dan juga sebagai wadah penampung usulan,keluhan, aspirasi dari para kepala sekolah serta bertugas memberi arahan serta instruksi atas nama kepala dinas atau kepala bidang sebagai kepanjangan tangan dinas agar lebih efektif dan efisien dalam hubungan kedinasan.
Hal ini sangat membatu sekali untuk keberlangsungan program baik dari para kepala sekolah atau sebaliknya sebagai evaluasi kinerja para kepala sekolah.
Yang menjadi permasalahan  keberadaan korwil tidak dibarengi dengan anggaran operasional,baik fisik maupun non fisik ataupun honor pegawai,hal ini berdasarkan hasil insvestigasi dilapangan bahwa  kegiatan operasional tsb ditopang oleh sekolah yg berada diwilayahnya dan sekolah darimana kalau bukan dari anggaran dana bos,dan juga ada kantor korwil yg rehabnya sebagian dibiayai oleh infak Jumat serta iuran para kepala sekolah selain para donatur,ini juga dari mana iuran dari sekolah kalau bukan dari dana bos.
Bagaimana dengan Dinas pendidikan..
Beberapa waktu yg lalu kami mempertanyakan kepada Dinas pendidikan tentang ada tidaknya anggaran untuk kegiatan korwil sehingga tidak harus membebankan sekolah..jawabanya tidak ada,kok bisa...
Semoga untuk hal ini menjadi perhatian Dinas pendidikan agar kedepannya bisa diselipkan anggaran operasional korwil.
Pendidikan tidak hanya cukup ditunjang dengan SDM yang memadai  namun juga harus disokong dengan anggaran yang memadai agar tidak terjadi lagi adanya dugaan pungutan liar yang berdampak pada sekolah atau kepala sekolah itu sendiri. 
Jangan harap dunia pendidikan akan maju jika sarana penunjangnya tidak optimal dengan atau tanpa dalih apapun. 

17 Jan 2025

Zakat untuk makan gratis " benarkah ? "

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Semua Rakyat Indonesia bergemuruh menyambut baik program Pemerintah yang sangat peduli dengan perkembangan Generasi muda melalui program makan gratis. 
Betapa tidak, program tersebut sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan, hususnya kalangan menengah kebawah. 
Program tersebut didasari karena masih banyak Generasi muda yang tidak dapat menikmati makanan atau asupan yang bergizi dan berkualitas. 
Sayangnya, program tersebut tidak dibarengi dengan realita anggaran yang tentunya tidak sedikit. 
Jutaan generasi muda harus mendapat program yang seimbang, dalam artian merata. 
Namun program yang begitu hebat dan mendapat dukungan dari berbagai pihak menimbulkan berbagai tanya, tidak hanya mengenai anggaran namun dari mana saja anggaran untuk menunjang program tersebut. 
Ironisnya, karena program tersebut digulirkan tanpa pemikiran yang panjang, akhirnya ada wacana bahwa karena keterbatasan anggaran maka untuk merealisasikannya harus mengambil dari Dana zakat. 
Inilah yang menimbulkan berbagai pertanyaan dan bahkan penilaian pro kontra atas penggunaan dana zakat. 
Apakah karena program pemerintah, dana zakat bisa dipergunakan seenaknya? 
Pertanyaan tersebut tentunya tergantung dari siapa yang menjawabnya, namun yang harus diingat, bahwa zakat tersebut hanya diperuntukan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, hususnya masyarakat miskin. 
Sementara program makan gratis diperuntukan bagi seluruh anak negeri tanpa batasan ( kaya dan miskin) tetap mendapatkannya. 
Niat baik mungkin tidak selamanya benar, bahkan benar pun tidak selalu baik. 
Bisa kita bayangkan, jika program yang bertujuan baik dilakukan dengan cara yang kurang benar, maka hasilnya pun tidak akan baik. 
Kita sebagai anak Bangsa tentunya harus berfikir realitas dan tidak tertutup dengan kepentingan yang berujung pada kesalahan. 
Mendukung program pemerintah merupakan sebuah keharusan, namun bukan berarti selalu membenarkan walau hal tersebut tidak benar. 
Mungkin tidak ada salahnya untuk merubah sebuah program, jika memang program tersebut harus dirubah, jangan sampai hanya karena ego dan gengsi untuk mengakui kesalahan, maka kebenaran dan kebaikan harus dikalahkan. 
Semoga kita sebagai Manusia mampu berfikir positif dengan mengesampingkan ego atau kepentingan pribadi maupun golongan. 
Bangsa kita adalah Bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka jadikan manusia sebagai mana hakekatnya seorang manusia. 
Jangan sampai hanya demi keuntungan dan nama baik, kita korbankan Negeri. 

2 Jan 2025

PBB dibawah 30 % "ada apa ? "

Maju mundurnya sebuah pembangunan ditentukan oleh salah satunya adalah melalui penghasilan pajak. 
Baik pajak kendaraan, pajak penghasilan hingga pajak Bumi dan Bangunan. 
Sudah menjadi keharusan bagi Pemerintahan desa untuk menyetor pajak bumi bangunan kepada pemerintah pusat, ini dikarenakan pajak yang masuk akan kembali dikeluarkan untuk desa . 
Sayangnya masih banyak pemerintahan desa yang seakan mengesampingkan kewajiban untuk melunasi pajak bumi dan bangunan dengan berbagai dalih. 
Desa diharuskan menyetor PBB 100 % dalam setiap tahunnya, namun pada kenyataannya tidak sedikit pemerintah desa yang menyetorkan PBB dibawah 50 % bahkan dibawah 30 % . 
Hal ini tentunya harus disikapi secara serius dan dicari solusinya bagaimana agar target PBB tersebut bisa tercapai. 
Banyak kendala atau persoalan yang terkait dengan terhambatnya penyetoran PBB. 
Ada yang berdalih bahwa keterlambatan atau minimnya nilai setor PBB dikarenakan kesulitan dalam penarikan kepada wajib pajak, ada pula yang menjadi kendala karena uang dari wajib pajak terpakai oleh kolektor penarikan PBB, namun ada pula penyebabnya dikarenakan malas atau kurang maksimalnya kinerja para kolektor. 
Sementara setiap pihak pemdes menyetorkan PBB akan mendapat pengembalian berupa paret ( pajak retribusi) yang nilainya disesuaikan dengan jumlah setor pajak yang diterima penerintah daerah atau pusat. 
Dengan berlangsungnya hal tersebut, maka secara otomatis pihak pemdes tidak akan maksimal untuk melakukan penyetoran PBB, karena berapapun yang disetorkan tidak akan berdampak secara signifikan. 
Seharusnya pemerintah pusat menerapkan aturan yang tegas, bagi desa  yang tidak dapat melunasi setoran PBB maka pengajuan anggaran baik DD/ADD atau anggaran apapun tidak dapat dicairkan. 
Ini mungkin salah satu cara agar target pajak bumi bangunan dapat tercapai.
Selain dari itu, dinas terkait pun harus bekerja maksimal dan mencari tahu apa dan bagaimana penyebabnya hingga pemdes tidak dapat melunasi penyetoran PBB, jika mana ditemukan pelanggaran maka lakukan penegakan hukum, agar Hak dan kewajiban desa sebagai penerima anggaran dapat berimbang. 
Desa berhak menerima bantuan anggaran dari Pemerintah namun desa pun berkewajiban untuk melunasi PBB dari para wajib pajak. 
Jangan sampai wajib pajak telah menyetor PBB namun uangnya terpakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, atau memang para wajib pajaknya tidak melaksanakan kewajibannya. 
Semoga di tahun 2025 ini semua pihak paham akan kewajibannya dan bukan hanya menuntut HAK tanpa mengedepankan kewajiban.
Penulis : R. Agus Syaifuddin. 

5 Des 2024

Pilbub Cirebon " Tos Tosan"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah) telah selesai sesuai jadwal dan menghasilkan beberapa kandidat yang berhasil meraih suara terbanyak. 
Berakhirnya Pilkada bukan berarti berahir secara keseluruhan, hususnya persoalan gugat menggugat dan puas tidak puas dengan hasil yang didapat. 
Tidak terkecuali dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cirebon. 
Pada pilkada atau pilbub tahun 2024 diikuti oleh 4 kontestan, yaitu pasangan Nomor urut 1, Rahmat Hidayat dan H. Imam Saputra. Nomor urut 2 pasangan H. Imron dan H. Agus Kurniawan Budiman. Nomor urut 3 pasangan Hj Wahyu Tjiptaning sih dan H. Solichin. Nomor urut 4 pasangan Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana. 
Dari hasil perjuangan yang dilakukan ke empat pasangan tersebut akhirnya menghasilkan sang juara yang merupakan Calon Bupati Inkamben ( H. Imron dan H Agus Kurniawan Budiman) Nomor urut 2.
Dari data yang diperoleh, sang juara menghasilkan suara sebanyak 426.323 diikuti oleh pasangan Nonor urut 4. 297.531 dan predikat ketiga diperoleh Nomor urut 3. Dengan hasil suara sebanyak 183.467 suara. 
Pertanyaannya apakah pesta pilbub ini selesai? 
Ternyata tidak, seperti biasanya pesta demokrasi yang terjadi di Negeri kita ini selalu diikuti oleh intrik dan permainan untuk bagaimana caranya mencari kebenaran dan kesalahan atas pesta demokrasi itu sendiri. 
Seperti biasanya ada beberapa pihak yang merasa tidak puas dan merasa ada kecurangan yang dilakukan lawan politiknya, yang salah satunya adalah netralitas. 
Boleh saja pasangan Nomor urut 2 berhasil memperoleh suara terbanyak, namun apakah hasil perolehan suaranya dianggap sesuai oleh pasangan calon lainnya? 
Lagi-lagi inilah yang terjadi di Republik kita. 
Kemenangan Nomor Urut 2 yang merupakan calon Bupati Inkamben dirasa melibatkan banyak pihak yang seharusnya tidak berpihak kepadanya, semisal ASN atau para pihak yang sudah jelas dalam aturan tidak boleh berpihak ( harus Netral) 
Bahkan beredar kabar ada beberapa ASN dari mulai Guru hingga Camat bahkan Kuwu ( Kepala Desa) dilaporkan kepenegak hukum karena ketidak netralannya. . 
Pertanyaan kembali menyeruak, apa dan bagaimana batasan ketidak netralan tersebut, lantas apakah ada sangsi berat jika terbukti ada kesalahan, atau hanya sebatas sangsi administrasi? 
Kembali kita dipertontonkan pada sebuah permainan yang hanya ada setiap lima tahun sekali dengan akhir yang tidak jelas. 
Jika kesalahan dan ketidak netralitasan hanya disangsi administrasi tanpa ada sangsi yang lebih berat, semisal dipenjarakan, maka jangan harap pesta demokrasi akan berjalan dengan baik . 
Rakyat hanya mengharapkan adanya calon pemimpin yang mumpuni dan mampu menjadi seorang pemimpin yang memang patut untuk memimpin. 
Rakyat tidak mau tahu urusan perpolitikan, sayangnya ketidak tahuan dan ketidak ingin tahuan Rakyat ini dimanfaatkan oleh para pemain politik. 
Yang mengatakan benar adalah para politikus, yang mengatakan ada kecurangan juga politikus, yang mengatakan proses Hukum juga politikus, apakah benar langkah politikus atau kembali hanya membuat Rakyat bertanya tanpa jawaban pasti. 
Kini Warga Masyarakat Cirebon hanya menanti apa yang akan terjadi selanjutnya, apakah Hukum benar- benar berlaku atau berakhir dengan tos tosan para pemain politik? 

27 Nov 2024

Catatan Kekecewaan Ketua PWRI Kota Cirebon terhadap Kinerja KPU

Penulis adalah KETUA DPC PWRI Kota Cirebon
Sebagai Ketua PWRI Kota Cirebon, saya merasa perlu menyampaikan beberapa catatan terhadap kinerja KPU Kota Cirebon di bawah kepemimpinan Mordeko. Beberapa hal mencerminkan lemahnya profesionalisme lembaga ini, khususnya dalam persiapan Pilkada 2024.

1. *Minimnya Sosialisasi Publik* 
Sosialisasi kepada masyarakat kota Cirebon dirasa sangat lemah. Selama ini hampir tidak terlihat papan informasi, billboard, atau spanduk yang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, karena sudah menjadi salah tugas KPU untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk melalui sosialisasi ajakan untuk menciptakan pilkada  yang damai, adil, dan demokratis karena himbauan seperti itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam proses demokrasi, serta menjaga kondusivitas selama pelaksanaan pemilu

2. *Diskriminasi Media* 
KPU hanya menggandeng media cetak dan elektronik, sementara media online diabaikan. PWRI, yang terdaftar resmi di Kesbangpol, bahkan tidak pernah diundang dalam acara sosialisasi tahapan Pilkada, meskipun elemen LSM dan ormas lainnya dilibatkan.

3. *Kesalahan Pemasangan Baliho Paslon* 
Di daerah Kebon Pelok Kalijaga kecamatan Harjamukti, baliho paslon wali kota dipasang tidak sesuai nomor urut. Gambar paslon nomor 3 justru berada di depan nomor 1 dan 2. Apakah ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan?

4. *Polemik Pembagian BOP* 
Pembagian Biaya Operasional Pemilu (BOP) di setiap KPPS menjadi sorotan para ketua KPPS. Anggaran untuk sound sistem yang tidak tercantum, dan konsumsi dinilai sangat kurang. Petugas hanya diberi makan satu kali plus snack box meskipun bisa terjadi kemungkinan bekerja dari pagi hingga malam.

5. *Dugaan Ketidaknetralan Ketua KPU* 
Hal yang lebih mengejutkan adalah beredarnya kabar bahwa Ketua KPU mengirim pesan kepada eks caleg PKB dengan mencantumkan redaksi "02" (nomor urut salah satu paslon). Perilaku ini mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. meskipun hal ini perlu pendalaman namun sangat tidak etis dilakukan oleh seorang pemimpin KPU yang dituntut kenetralannya.

Kinerja KPU Kota Cirebon jauh dari harapan ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU seharusnya mampu bekerja profesional, adil, dan melibatkan semua elemen, termasuk media. Saya berharap ada perbaikan segera agar demokrasi di Kota Cirebon tetap terjaga dengan baik.


15 Agu 2024

Paskibraka copot jilbab " HUT RI tercemar "

Penulis. R. Agus Syaefuddin

Sebagai Masyarakar bawah wajar jika bertanya, apa itu BPKP.
Pertanyaan ini terlontar gegara Jilbab Paskibraka harus di copot 
Apa hubungannya Paskibraka dengan jilbab dan keseragaman. 
nusantara ini adalah negara Bhineka tunggal ika yang mau tidak mau kebetulan Masyarakatnya mayoritas Muslim. 
Aneh memang dan tidak masuk akal jika alasannya hanya karena seragam pasukan pengibar bendera harus copot jilbab. 
Akhirnya kita patut bertanya, nasionalis ketua BPKP itu bagaimana, apakah memiliki jiwa Nasionalis atau bagaimana 
Sangat disayangkan, disaat kita mendengungkan kemerdekaan malah kemerdekaan kita dirampas oleh oknum yang patut dipertanyakan jiwa Nasionalisnya. 
hiruk pukul dan kekecewaan ini mengumandang dari sabang sampai meroke. 
Wajarlah jika kita bangsa Indonesia berteriak dan mempertanyakan perihal pencopotan jilbab, terlebih mungkin kaum Muslim. 
Mungkin tidak ada korelasinya dengan Agama atau keyakinan, namun nyatanya memang jilbab yang identik dengan kaum Muslim yang menjadi persoalan 
Jika hal ini dibiarkan dan dianggap hal yang biasa, kita patut hawatir dan menduga, Jangan-jangan beberapa tahun kedepan kita dilarang menggunakan jilbab dimuka umum, dengan dalih dan alasan demi keselamatan bangsa 
Sebelumnya sempat ramai ada sekolah yang melarang siswinya memakai jilbab, namun karena adanya aksi maka larangan tersebut dianulir, dan saat ini, jika kita diam dan menganggap hal tersebut biasa saja, mungkin jilbab benar-benar dilarang bagi pasukan pengibar bendera, beruntung Rakyat Indonesia itu sangat pemaaf, maka hanya dengan perkataan maaf semuanya bisa selesai. 
Kita sebagai anak Bangsa berharap hal demikian tidak terjadi lagi, tanam jiwa Nasionalis dengan tetap berpegang pada kearifan bukan dengan kekuasaan semata. 

22 Mei 2024

CDPOB PROVINSI CIREBON

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jabar




Belakangan ini ramai beredar pemberitataan bahwa akan terjadi banyak pemekaran wilayah di Indonesia. Disebutkan bahwa akan terbentuk beberapa provinsi baru dan tentu saja banyak kabupaten/kota baru. 

Namun, hal itu tentu saja sangat tergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat. Masalahnya, kelahiran daerah pemekaran --baik provinsi maupun kabupaten/kota-- sangat tergantung pada dicabut atau tidaknya moratorium. 

Moratorium seolah-olah menjadi kran pembuka/penutup disetujui atau tidaknya calon daerah pemekaran otonomi baru (CDPOB). Padahal, banyak usulan dari beberapa provinsi untuk melahirkan CDPOB.  

Misalnya saja 9 CDPOB kabupaten/kota yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, belum satu pun yang disetujui Pemerintah Pusat. Sekali lagi, itu karena adanya moratorium terkait CDPOB.

Bahkan, di luar itu, beberapa pihak sudah menggulirkan isu tentang CDPOB provinsi di Jawa Barat. Misalnya, Provinsi Bagasasi, Provinsi Galuh, dan tentu saja Provinsi Cirebon.

Beberapa tahun lalu memang sempat muncul gagasan tentang pembentukan Provinsi Cirebon. Wilayahnya meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Calon ibu kotanya adalah Kota Cirebon. 

Secara umum, orang lebih mengenal wilayah cakupan geografis tersebut sebagai Ciayumajakuning. Usulan dan pemikiran tersebut sebenarnya cukup beralasan. Cirebon memiliki sejarah panjang dalam perjalanan negeri ini. Di Kota Cirebon masih terdapat bukti sejarah peradaban yang tak bisa dihapuskan begitu saja. 

Di Kota Udang tersebut terdapat empat keraton, yakni Keraton Kanoman, Keraton Kasepuhan, Keraton Kacirebonan, dan Keraton Keprabonan. Itu sebabnya ada pula yang menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Keraton. 

Tidak jauh dari Kota Cirebon, terdapat pula makam salah satu Wali Songo, yakni Sunan Gunungjati. Dari segi adminstratif geografis, makam tersebut termasuk wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

Jika benar terbentuk Provinsi Cirebon, minimal sudah ada 5 kabupaten/kota yang selama ini dijuluki Ciayumajakuning. Bahkan, jika kran moratorium dibuka dan CDPOB Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur disahkan lebih dulu, berarti Provinsi Cirebon akan terdiri dari 7 kabupaten/kota.

Untuk sementara ini, luas wilayah 5 kabupaten/kota yang akan menjadi Provinsi Cirebon adalah sekitar 5.377,79 km persegi dengan jumlah penduduk total 7,142 juta jiwa lebih. Adapun APBD di wilayah tersebut hingga tahun anggaran 2023, secara total di Ciayumajakuning sekitar Rp 15-16 triliun. 

Kota Cirebon memiliki APBD Rp 1,5 triliun lebih dengan penduduk 345.578. Kabupaten Cirebon memiliki APBD Rp 3,6 triliun lebih dengan penduduk 2.339.555. Kabupaten Indramayu memiliki APBD Rp 3,632 triliun lebih dengan penduduk 1.892.043. APBD Kabupaten Majalengka Rp 3,840 triliun lebih dengan penduduk 1.351.828. Sementara itu, Kabupaten Kuningan memiliki APBD Rp 2,85 triliun lebih dengan penduduk 1.211.553.

Peluang untuk menjadi Provinsi Cirebon sebenarnya sangat terbuka. Namun, semua itu --sekali lagi-- sangat tergantung pada dibukanya moratoriun CDPOB oleh Pemerintah Pusat. Artinya, CDPOB sangat tergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Sejatinya, dari berbagai sisi persyaratan, semestinya CDPOB Provinsi Cirebon sudah sangat layak untuk disahkan. Tujuan mulia yang mesti diwujudkan --dan ini yang paing penting-- adalah membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera. 

Dengan jumlah penduduk Jabar yang sudah 50.052.605 juta jiwa, Provinsi Cirebon sudah menjadi keniscayaan. Dengan total APBD sebesar Rp 34,39 triliun lebih, rasanya juga bukan sebuah halangan jika kemudian Jabar melahirkan "anak baru" di wilayahnya.

Sekadar perbandingan, berikut ini luas wilayah provinsi di pulau-pulau besar di Indonesia. 

Luas Provinsi di Pulau Sumatra
Aceh (Banda Aceh): 57.956,00 km²
Sumatra Utara (Medan): 72.981,23 km²
Sumatra Selatan (Palembang): 91.592,43 km²
Sumatra Barat (Padang): 42.012,89 km²
Bengkulu (Bengkulu): 19.919,33 km²
Riau (Pekanbaru): 87.023,66 km²
Kepulauan Riau (Tanjung Pinang): 8.201,72 km²
Jambi (Jambi): 50.058,16 km²
Lampung (Bandar Lampung): 34.623,80 km²
Bangka Belitung (Pangkal Pinang): 16.424,06 km²

Luas Provinsi di Pulau Kalimantan
Kalimantan Timur (Samarinda): 129.066,64 km²
Kalimantan Barat (Pontianak): 147.307,00 km²
Kalimantan Tengah (Palangkaraya): 153.564,50 km²
Kalimantan Selatan (Banjarbaru): 38.744,23 km² (sebelumnya adalah Banjarmasin, lalu menjadi Banjarbaru berdasarkan ketetapan UU RI Nomor 8/2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan)
Kalimantan Utara (Tanjung Selor): 75.467,70 km²

Luas Provinsi di Pulau Sulawesi
Sulawesi Utara (Manado): 13.892,47 km²
Sulawesi Barat (Mamuju): 16.787,18 km²
Sulawesi Tengah (Palu): 61.841,29 km²
Gorontalo (Gorontalo): 11.257,07 km²
Sulawesi Tenggara (Kendari): 38.067,70 km²
Sulawesi Selatan (Makassar): 46.717,48 km²

Luas Provinsi di Pulau Jawa
DKI Jakarta (Jakarta): 664,01 km²
Banteng (Serang): 9.662,92 km²
Jawa Barat (Bandung): 35.377,76 km²
Jawa Tengah (Semarang): 32.800,69 km²
DI Yogyakarta (Yogyakarta): 3.133,15 km²
Jawa Timur (Surabaya): 47.803,49 km²

Luas Provinsi di Pulau Nusa Tenggara dan Bali
Bali (Denpasar): 5.780,06 km²
Nusa Tenggara Barat (Mataram): 18.572,32 km²
Nusa Tenggara Timur (Kupang): 48.718,10 km²

Luas Provinsi di Pulau Maluku dan Papua
Maluku Utara (Sofifi): 31.982,50 km²
Maluku (Ambon): 46.914,03 km²
Papua Barat (Manokwari): 102.955,15 km²
Papua (Jayapura): 319.036,05 km²
Papua Selatan (Kabupaten Merauke): 127.280 km²
Papua Tengah (Kabupaten Nabire): 66.129 km²
Papua Pegunungan (Kabupaten Jayawijaya): 108.476 km²
Papua Barat Daya (Sorong): 38.820,90 km²

Top 10 Provinsi Indonesia dengan Wilayah Terluas
Papua: 319.036.05 km²
Kalimantan Tengah: 153.564,50 km²
Kalimantan Barat: 147.307,00 km²
Kalimantan Timur: 129.066,64 km²
Papua Selatan: 127.280 km²
Papua Pegunungan: 108.476 km²
Papua Barat: 102.955,15 km²
Sumatra Selatan: 91.592,43 km²
Riau: 87.023,66 km²
Kalimantan Utara: 75.467,70 km²

20 Mei 2024

PENGELOLAAN KUALITAS DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat



Indonesia boleh berbangga menjadi tuan rumah World Water Forum 2024 di Pulau Dewata. Forum keren ke 10 tersebut berlangsung di Nusa Dua Bali 18--25 Mei 2024. 

Lewat forum tersebut, pesan bahwa betapa pentingnya air diharapkan sampai ke seluruh penjuru dunia. Seluruh manusia di dunia ini diharapkan mendapat kemudahan dalam mengakses air bersih.

Air merupakan anugerah Tuhan yang sangat banyak manfaatnya bagi kehidupan umat manusia. Dengan air tumbuhan akan menjadi tumbuh subur dan biasanya daunnya menjadi rimbun. 

Lalu tumbuhan itu akan menghasilkan buah. Pada akhirnya buah yang ada mayoritas dikonsumsi oleh umat manusia.

Air juga akan menjadikan beraneka satwa hidup dan beranak-pinak sebagai hasil dari berkembang biak. Lantas, mayoritas hewan-hewan itu --apalagi hewan ternak-- dagingnya menjadi santapan manusia. 

Bahkan, banyak pula hewan yang menjadi santapan hewan lainnya. Hewan--hewan di bumi ini juga membutuhkan air. Jadi, air memang dibutuhkan oleh hewan maupun tumbuhan.

Manusia pun mutlak membutuhkan air. Kadar air di dalam tubuh manusia saja adalah sekitar 70%. Bisa dibayangkan jika tubuh manusia kekurangan air. 

Pasti manusia itu akan kurus kering dan jika terus dibiarkan bisa jadi akan mempercepat kematian. Sekali lagi, itu menunjukkan bahwa air memiliki peran dan fungsinya yang sangat strategis.

Oleh karena itulah, air harus dijaga kualitasnya agar tidak tercemar. Dengan kualitas air yang baik, apalagi tidak tercemar, bisa dipastikan manfaatnya pun akan menjadi lebih optimal. 

Namun, manusia banyak khilafnya. Bahkan, ada pencemaran yang disengaja/disadari dan ada pula yang tak disengaja/tak disadari sepenuhnya.

Mengingat begitu kompleksnya masalah kualitas dan pencemaran air, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mengaturnya supaya lebih baik. Maka, lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Judul Perda tersebut sebenarnya bisa dipersingkat hanya "Pengendalian Pencemaran Air" atau "Pengelolaan Kualitas Air" karena dalam Pengelolaan Kualitas Air salah satu langkah strategisnya adalah berupaya dalam hal Pengendalian Pencemaran Air. Pada intinya, judul manapun yang digunakan cukup satu saja.

Selain Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tetang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebenarnya Provinsi Jawa Barat telah pula memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

Akan tetapi, Perda Nomor 1 Tahun 2017 memang lebih fokus pada pengaturan air tanah dalam. Hal ini menunjukkan bahwa ada hal-hal strategis dan teknis yang harus diatur untuk mengelola, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran air.

Namun, air secara keseluruhan memang harus dikendalikan kualitasnya. Selain itu, air juga harus senantiasa dijaga agar tidak tercemar. Dengan demikian, air akan memberi manfaat kepada seluruh umat manusia secara lebih baik pula. 

Air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar bukan hanya akan berguna bagi manusia. Hewan dan tumbuhan pun bisa dipastikan tidak akan terganggu dan sangat membutuhkannya. 

Kiranya alam memang harus dijaga kelestariannya supaya memberi manfaat untuk kelestarian segenap makhluk hidup secara keseluruhan. Khusus bagi umat manusia, manfaat tersebut juga bukan hanya untuk generasi saat ini. 

Bukankah generasi mendatang pun membutuhkan air? Bukankah hak mereka pula untuk menikmati air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar? Oleh karena itu, marilah kita jaga bersama air kita untuk warisan bagi anak cucu kita kelak.

8 Mei 2024

UU HKPD PERKUAT KEARIFAN LOKAL?

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 5 Januari 2022. Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Rapublik Indonesia.

Mengingat pemerintahan di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dibutuhkan sinergitas program/kegiatan di semua tingkatan. Semua yang dilakukan pun harus hanya demi dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jika itu terjadi, barulah kita dapat mengatakan bahwa negara sudah hadir. Harapan bahwa masyarakat menjadi lebih sejahtera pun bukan hanya sebatas mimpi belaka.

Hal itu pasti akan menjadi angin segar untuk seluruh masyarakat. Mereka akan merasa "diurus" oleh negara. Mereka pun akan merasa sangat bahagia dan bangga menjadi warga negara republik yang kita cintai ini. 

Namun, untuk mewujudkan hal itu memang bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan kesiapan mental dan semangat semua pihak untuk merealisasikannya. Dibutuhkan integritas dan loyalitas yang mumpuni demi kejayaan negeri ini. Jadi, sekali lagi, ini bukan perkara mudah.

Salah satu syarat mutlak yang harus dilakukan untuk mewujudkannya memang sinergitas, baik secara vertikal maupun horisontal. Sinergitas juga bukan hanya dalam satu urusan, tetapi dalam semua urusan, termasuk masalah fiskal.

Sebagai langkah konkret penguatan sinergi keuangan pusat dan daerah --terutama dalam mendukung perbaikan desentralisasi fiskal-- pada 2022 silam pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 

UU HKPD menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu upaya pembenahan yang dilakukan melalui UU HKPD adalah melakukan pembaruan rancangan transfer ke daerah (TKD), antara lain melalui redesain dana bagi hasil (DBH).

//Redesain DBH//

UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Artinya, daerah diharapkan lebih fokus, efisien, dan efektif. Juga lebih peduli pada lingkungan masing-masing dalam pengelolaan fiskal.

Melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, diharapkan mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Ada 4 pilar utama yang digunakan, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Kebijakan fiskal harus dijaga agar tetap sehat dan mampu mengemban 3 fungsi utamanya, yaitu fungsi alokasi, ditribusi, dan stabilisasi. APBN maupun APBD dituntut harus gesit dan mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sangat dinamis. Tujuan utamanya untuk mewujudkan Reformasi Sumber Daya Manusia, Reformasi Fiskal, Reformasi Sektor Keuangan, serta Reformasi Struktural, dan Transformasi Ekonomi.

Berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional untuk mendorong pemerataan kemampuan keuangan daerah dan perbaikan layanan publik daerah. Selain itu, desentralisasi fiskal juga mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah dan peningkatan kualitas pembangunan di desa. 

Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Pemerintah Daerah dalam memungut PAD meningkat, meskipun TKD masih dominan sebagai sumber utama pendapatan APBD. Dengan adanya implementasi UU HKPD ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi kemampuan daerah dalam menggali PAD. 

Dari sisi pengelolaan Dana Desa juga telah dihasilkan jumlah Desa Mandiri yang meningkat secara signifikan dari 313 di tahun 2018 menjadi 11.456 desa di tahun 2023.

Meskipun telah menunjukkan kinerja-kinerja positif, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti pemanfaatan TKD yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.

UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional. Ini merupakan upaya perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri. Tanggung jawab lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekali lagi, UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. UU HKPD juga diharapkan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.


//Kearifan Lokal?//

UU HKPD deiharapkan melahirkan kebijakan pembangunan yang lebih membumi di wilayah masing-masing. Kebijakan yang dihasilkan tentu saja akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. 

Seiring dengan peningkatan Pendapatan Daerah, masing-masing kabupaten/kota diharapkan menjadi lebih mampu membiayai banyak program/kegiatan pembangunan. Tinggal bagaimana kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilah dan memilih skala prioritas mana yang akan diambil pada setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing wilayah.

Di situlah sesungguhnya kearifan lokal bisa lebih mendapat skala prioritas utama. Dengan demikian, arah pembangunan semua kabupaten/kota akan menjadi lebih terarah. Tentu saja, semua pasti berharap bahwa masing-masing daerah akan menjadi lebih berdaulat dan maju, tanpa melupakan keberlanjutan.

22 Apr 2024

SMAN TALUN HANYA MIMPI?

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat



Talun adalah salah satu dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Kecamatan Talun terdiri dari 11 desa. Dengan luas wilayah sekitar 19,53 hektare, jumlah penduduk kecamatan ini adalah 619.637  jiwa. Kepadatan penduduknya 31,727.46 jiwa/km persegi.

Dahulu nama kecamatan ini adalah Kecamatan Cirebon Selatan. Empat desa yang ada di bagian barat Kecamatan Talun bergabung dengan Kecamatan Sumber. 

Keempat desa yang sekarang bergabung dengan Kecamatan Sumber adalah Kemantren, Sendang, Pejambon, dan Gegunung. Setelah bergabung dengan Kecamatan Sumber, keempat desa tersebut statusnya berubah menjadi kelurahan. 

Dua desa yang berada di Kecamatan Sumber bergabung dengan Kecamatan Talun. Kedua desa yang sekarang bergabung dengan Kecamatan Talun adalah Desa Kubang, dan Desa Sarwadadi.

Sekarang ada 11 desa di Kecamatan Talun:
1. Cempaka
2. Ciperna
3. Cirebon Girang
4. Kepongpongan
5. Kerandon
6. Kecomberan
7. Sampiran
8. Wanasaba Lor
9. Wanasaba Kidul
10. Kubang
11. Sarwadadi

*Deretan Wisata Religi di Talun*
Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon kini disulap menjadi kawasan wisata kuliner dan wisata religi. Sehingga tidak jarang banyak menyedot wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata yang ada.

Berbagai macam lokasi wisata religi ada di Cirebon, salah satunya Keramat Talun atau Makam Mbah Kuwu Sangkan yang berlokasi di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Lokasi ini dikenal selalu ramai pengunjung atau peziarah, terutama pada saat malam Jumat Kliwon atau saat malam 1 Syuro atau 1 Muharam. Bahkan, dalam sebulan, lokasi wisata religi yang satu ini bisa didatangi lebih dari seribu peziarah.

Berlokasi tidak jauh dari Kota Cirebon, tidak heran Makam Mbah Kuwu Sangkan yang merupakan petilasan dan makam keramat ini menjadi pilihan lokasi tujuan kedua setelah Makam Sunan Gunung Jati.

*Transformasi Menjadi Lokasi Wisata Kuliner*
Beberapa tahun terakhir, perkembangan wisata kuliner di Kecamatan Talun terbilang sangat pesat. Mayoritas tempat-tempat kuliner ini menyajikan suasana alam pedesaan dengan pemandangan pematang sawah.

Di sisi lain, ternyata pemerataan dan kualitas pendidikan sangat dibutuhkan di Kabupaten Cirebon. Kualitas pendidikan anak di daerah harus difasilitasi dan ditingkatkan. Demikian pula dengan jumlah sekolah yang harus dibangun demi mewujudkan tujuan mulia tersebut.

Untuk itu, dukungan semua pihak untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Cirebon mutlak diperlukan. Sehingga, harapan masyarakat Cirebon agar anak-anaknya mendapat pendidikan yang berkualitas bisa dirasakan.

Dibutuhkan sinergitas semua level pemerintahan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Bukankah pendidikan menjadi urusan konkuren? Artinya, pendidikan menjadi urusan yang ditangani semua level pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

*Mimpi Besar*
Anak-anak Kecamatan Talun juga adalah anak bangsa Indonesia. Mereka pun berhak mewujudkan mimpi besarnya. Mereka juga berhak hidup bahagia. Mereka juga berhak mengenyam pendidikan yang layak. Mereka juga berhak bersekolah di SMA/SMK yang ada di daerahnya.

Faktanya, hingga hari ini kondisinya paradoks. Anak-anak lulusan SMP di Talun masih bersekolah (SMA/SMK) ke Kabupaten Kuningan. Ini salah satu dampak pemberlakuan kebijakan zonasi yang ramai menuai pro-kontra itu. Ini memang kondisi yang memprihatinkan. Sampai kapan situasi seperti ini akan terus dibiarkan?

Sekali lagi, ini butuh intervensi. Memang masalahnya, SMA/SMK/SLB menjadi ranah kewenangan Provinsi Jawa Barat. Namun, apapun itu, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Kondisi tersebut bukan hanya menjadi beban para orang tua murid, tetapi --dan yang utama-- justru beban bagi murid itu sendiri.

Kiranya butuh kebijakan serius untuk menangai hal ini. Unit sekolah baru, yakni SMA Negeri Talun sangat ditunggu kehadirannya segera. Dengan demikian, masyarakat merasakan Negara hadir dan dan mengerti kebutuhan mereka.

Talun memang bukan satu-satunya kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri. Di Kabupaten Cirebon saja setidaknya masih ada 13 kecamatan yang belum meiliki SMA/SMK. Padahal, itu semua akan secara langsung berkaitan dengan upaya menggerek angka Indeks Pembangunan Manusia. Sekali lagi, ini butuh intervensi kebijakan.

Apa kabar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat?

18 Apr 2024

PATAHKAN MITOS,GERINDRA JABAR JADI PEMENANG

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru. Ada satu hal yang tidak pernah terjadi sepanjang beberapa kali pemilihan umum (pemilu) sebelumnya.  

Secara mengejutkan Gerindra mampu menjadi pemenang pileg di Provinsi Jawa Barat. Padahal, selama lima kali pemilu pasca reformasi, tidak satu partai pun mampu memenangkan pileg di Jabar berturut-turut. Dengan kata lain, setiap pileg di Jabar menghasilkan pemenang baru.

Hal itu sepertinya menjadi mitos di kalangan partai yang bertarung di pileg. Namun, Gerindra mematahkan mitos tersebut pada pileg 2024. Gerindra membuat kemenangan beruntun pada pileg di tingkat provinsi pada tahun 2019. Lalu, pada pileg 2024 Gerindra kembali menjadi pemenang. 

Pasca reformasi setiap pemilu di Provinsi Jawa Barat selalu menghasilkan pemenang yang berbeda. Konsekwensinya adalah selalu hadir Ketua DPRD Provinsi Jabar dari partai yang berganti setiap lima tahun sekali. 

Perhatikanlah pemenang pileg dari setiap pesta demokrasi lima tahunan berikut ini.
1999--2004 Partai Golkar.
2004--2009 PDI Perjuangan.
2009--2014 Partai Demokrat.
2014--2019 PDI Perjuangan.
2019--2024 Gerindra.
2024--2029 Gerindra.

*2009--2014*
Pemilu pertama yang diikuti Partai Gerindra adalah pada tahun 2009. Hasilnya Gerindra di DPRD Provinsi Jabar periode 2009-2014 adalah 8 orang. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Provinsi Jawa Barat kala itu adalah H. Oo Sutisna (alm.). 

Sebagai partai baru, kantornya pun sempat berpindah. Markas DPD Gerindra yang semula di Jl. Soekarno-Hatta berpindah ke Jl. Citarum. Konsolidasi sebagai partai baru memang tidak mudah.

Dari total 100 anggota DPRD, pemenang kala itu adalah Partai Demokrat besutan SBY yang mendominasi dengan 28 kursi. Golkar meraih 18 kursi, kemudian PDIP 17 kursi, PKS 13 kursi, PPP 8 kursi, Gerindra 8 kursi, Hanura 3 kursi, PAN 3 kursi, dan PKB 2 kursi. Itulah hasil Gerindra Jabar pada kiprah pertamanya mengikuti kontestasi pileg.

Berdasarkan hasil pemilu legislatif 9 April 2009, dari 100 kursi yang diperebutkan, 82 persen atau 82 orang anggota Dewan DPRD Provinsi Jabar dihiasi muka baru. Berarti, pada periode ini hanya 18 orang muka lama. Selain itu, dalam periode 2009--2014, jumlah anggota dewan wanita meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya. 

Pada periode 2004-2009 hanya 9 wanita yang menjadi anggota DPRD Provinsi Jabar. Pada periode 2009--2014 naik hampir hampir tiga kali lipat menjadi 24 kursi. Pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka pada 31 Agustus 2009. Jabar kala itu dipimpin Gubernur Ahmad Heryawan.

*2014--2019*
Menjelang pileg 2014, DPD Gerindra mengalami pergantian. Ferry J. Juliantono menjadi Ketua DPD. Seiring dengan itu ada perubahan pada jumlah anggota DPRD Provinsi Jabar. Sesuai dengan regulasi yang ada, anggota  DPRD Provinsi Jabar yang semula hanya 100 orang bertambah jumlahnya menjadi 120 orang.

Pada pileg 2014 Gerindra dari 8 kursi bertambah menjadi 11 kursi. Dari 11 kursi yang ada itu, 4 merupakan petahana dan 7 wajah baru. Penambahan jumlah kursi tersebut membuat Gerindra mendapat jatah kursi pimpinan. Maka duduklah Abdul Harris Bobihoe sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Perolehan 11 kursi mengalahkan PPP yang pada periode sebelumnya memperoleh kursi sama-sama 8 tetapi Gerindra kalah dalam jumlah total suara.

Sebanyak 120 Anggota DPRD Provinsi Jabar pun resmi dilantik di Gedung Merdeka pada 2 September 2014 untuk masa bakti 2014--2019. Pada saat itu Jabar masih dipimpin Gubernur Ahmad Heryawan Periode ke-2. Itulah hasil Gerindra pada pileg kedua yang diikutinya.

*2014--2019*
Seiring berjalannya waktu, pergantian pimpinan DPD Gerindra Jabar kembali terjadi. Tongkat komando bergeser ke Mulyadi. Itu terjadi sebelum Pilkada Gubernur Jabar 2018. Ada satu fenomena yang ditorehkan Mulyadi kala itu. Gerindra berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mengusung pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sudrajat-Syaikhu dengan tagline ASYIK. 

Seiring pertarungan pilgub, disoronglah tagline "2019 Ganti Presiden" karena pada tahun yang sama dilakukan pemilihan presiden (pilpres). Pada hajat nasional pilpres, Gerindra juga bergabung dengan PKS dan mencalonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Rupanya tagline "2019 Ganti Presiden" sangat besar dampaknya bagi Gerindra dan PKS. Kedua partai itu mengalami lonjakan sangat signifikan dalam raihan kursi. Hal itu terbukti dari raihan kursi masing-masing partai di DPRD Provinsi Jabar. 

Meskipun Mulyadi kemudian diganti menjelang pilpres, jumlah kursi Gerindra di DPRD Provinsi Jabar meningkat sangat pesat dari 11 menjadi 25 kursi. Dari 25 kursi itu, 9 merupakan petahana dan 16 wajah baru. Sementara itu, PKS melejit pula menjadi pemenang kedua dengan raihan 21 kursi, naik pesat dari 12 kursi. 

Dengan raihan kursi tersebut Gerindra menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi Jabar. Untuk pertama kalinya Gerindra menempatkan kadernya menjadi Ketua DPRD Provinsi Jabar. Maka tercatatlah dalam sejarah Brigjen (Purn.) Taufik Hidayat yang merupakan Ketua DPD Gerindra Provinsi Jabar pengganti Mulyadi menjadi Ketua DPRD Provinsi Jabar.

DPRD Provinsi Jabar hasil Pileg 2019 berjumlah 120 orang, terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 25 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 21 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 20 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 16 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 kursi.

Selain itu, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 7 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 4 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1 kursi. Adapun berdasarkan jenis kelamin, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019--2024 terdiri dari 97 laki-laki dan 23 perempuan.

Dalam perjalanannya ketika dibentuk Alat Kelengkapan Dewan, Nasdem bergabung dengan Perindo. Sementara itu, PPP bergabung ke Gerindra. Jadilah Fraksi Gerindra Persatuan menjadi fraksi paling gemuk dengan jumlah 28 anggota.
 
*2024--2029*
Pileg 2024 menghasilkan Gerindra 20 kursi, PKS 19 kursi, Golkar 19 kursi, PDI Perjuangan 17 kursi, PKB 15 kursi, Partai Demokrat 8 kursi, Nasdem 8 kursi, PAN 7 kursi, PPP 6 kursi, dan PSI 1 kursi.

Gerindra pada periode 2024--2029 mematahkan mitos bahwa di DPRD Provinsi Jabar tak pernah ada partai yang menang secara berturut-turut. Hal itu terbantahkan dengan perolehan Gerindra 20 kursi setelah pada periode sebelumnya menjadi pemenang dengan 25 kursi.

Dengan jumlah anggota DPRD yang 25 orang Gerindra mengendalikan pertarungan dari markas barunya yang sangat representatif di Jl Tentara Pelajar. Dengan demikian, partai yang didirikan menjelang Pemilu 2009 itu pun tidak dipandang sebelah mata oleh partai lain.

Hasilnya? Gerindra tetap berhak memiliki Ketua DPRD Provinsi Jabar. Meskipun menjadi pemenang, Gerindra kehilangan 5 kursi. Dari 20 kursi sisa yang ada, 14 diisi petahana plus 6 wajah baru. 

Selain itu, perbedaan jumlah kursi dengan pemenang ke-2 dan ke-3 menjadi hanya 1 kursi saja. Lalu, pertai-partai lain pun perolehan kursinya naik cukup signifikan, semisal Golkar dari 16 menjadi 19 dan Nasdem dari 4 menjadi 8.

Ada PR berikutnya bagi Gerindra, yakni menempatkan kader terbaiknya di setiap pos AKD yang ditempati. Bagaimanapun mereka akan menjadi etalase Gerindra. Sebenarnya ada dua institusi yang menjadi pertaruhan dari penempatan kader Gerindra, yakni Partai Gerindra itu sendiri dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Mampukah Gerindra tidak hanya mematahkan mitos, tetapi juga memberikan sumbangsih terbaiknya terhadap Provinsi terbesar di negeri ini? Kita tunggu kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra karena mayoritas penempatan itu ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP Gerindra di Jakarta.

17 Apr 2024

PENGELOLAAN KUALITAS AIR

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Air merupakan anugerah Tuhan yang sangat banyak manfaatnya bagi kehidupan umat manusia. Dengan air tumbuhan akan menjadi tumbuh subur dan biasanya daunnya menjadi rimbun. Lalu tumbuhan itu akan menghasilkan buah. Pada akhirnya buah yang ada mayoritas dikonsumsi oleh umat manusia.

Air juga akan menjadikan beraneka satwa hidup dan beranak-pinak sebagai hasil dari berkembang biak. Lantas, mayoritas hewan-hewan itu --apalagi hewan ternak-- dagingnya menjadi santapan manusia. Bahkan, banyak pula hewan yang menjadi santapan hewan lainnya. Hewan--hewan di bumi ini juga membutuhkan air. Jadi, air memang dibutuhkan oleh hewan maupun tumbuhan.

Manusia pun membutuhkan air. Kadar air di dalam tubuh manusia saja adalah sekitar 70%. Bisa dibayangkan jika tubuh manusia kekurangan air. Pasti manusia itu akan kurus kering dan jka terus dibiarkan bisa jadi akan mempercepat kematian. Sekali lagi, itu menunjukkan bahwa air memiliki peran dan fungsinya yang sangat strategis.

Oleh karena itulah, air harus dijaga kualitasnya agar tidak tercemar. Dengan kualitas air yang baik, apalagi tidak tercemar, bisa dipastikan manfaatnya pun aan menjadi lebih optimal. Namun, manusia banyak khilafnya. Bahkan, ada pencemaran yang disengaja/disadari dan ada pula yang tak disengaja/tak disadari sepenuhnya.

Mengingat begitu kompleksnya masalah kualitas dan pencemaran air, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mengaturnya supaya lebih baik. Maka, lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Judul Perda tersebut sebenarnya bisa dipersingkat hanya "Pengendalian Pencemaran Air" atau "Pengelolaan Kualitas Air" karena Pengelolaan Kualitas Air merupakan salah satu langkah dalam upaya Pengendalian Pencemaran Air. Pada intinya, judul manapun yang digunakan cukup satu saja.

Selain Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tetang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebenarnya Provinsi Jawa Barat telah pula memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

Perda Nomor 1 Tahun 2017 memang lebih fokus pada pengaturan air tanah dalam. Hal ini menunjukkan bahwa ada hal-hal strategis dan teknis yang harus diatur untuk mengelola, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran air.

Namun, air secara keseluruhan memang harus dikendalikan kualitasnya. Selain itu, air juga harus senantiasa dijaga agar tidak tercemar. Dengan demikian, air akan memberi manfaat kepada seluruh umat manusia secara lebih baik pula. Air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar bukan hanya akan berguna bagi manusia, hewan dan tumbuhan pun bisa dipastikan tidak akan terganggu. 

Kiranya alam memang harus dijaga kelestariannya supaya memberi manfaat untuk kelestarian segenap makhluk hidup secara keseluruhan. Khusus bagi umat manusia, manfaat tersebut juga bukan hanya untuk generasi saat ini. Bukankah generasi mendatang pun membutuhkan air? Bukankah hak mereka pula untuk meikmati air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar?

16 Apr 2024

LKPJ JABAR 2023: PRESTASI, MASA TRANSISI, DAN EKSTRA HATI-HATI

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat



Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin melanjutkan pelaksanaan APBD Jabar Tahun 2023 dengan ekstra hati-hati. Memang, tampaknya, demikianlah seharusnya yang dilakukan seorang Penjabat. Masalahnya, Bey Machmudin merupakan pengemban amanat dari Pemerintah Pusat untuk menjalankan roda Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sebelum adanya Gubernur definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan secara serentak pada bulan November 2024.

Bey Machmudin memang mengemban tugas yang tidak ringan. Ia menjadi orang Pusat yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Jabar yang penduduknya hampir 50 juta jiwa. Posisi Bey sebagai orang yang dipercaya bertugas di Jabar bahkan diperkuat dengan rotasi di lingkungan asal tugasnya. Dengan demikian, Bey pun menjadi bisa lebih fokus melaksanakan tugasnya di Jabar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merotasi jabatan pimpinan tinggi tingkat madya di lingkungan Kemensetneg. Salah satu yang dirotasi ialah Bey Machmudin dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden menjadi Staf Ahli Komunikasi Politik dan Kehumasan Mensesneg.

Pelantikan Bey menjadi Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara  digelar di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Acara tersebut dipimpin langsung Mensesneg Pratikno. Rotasi ini dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 35/TPA tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2024.

Sebagai Pj. Gubernur, tentu saja Bey pun tidak luput dari beberapa kewajibannya. Salah satu tugasnya adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Maka, Pj. Gubernur Jabar pun menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023. 

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah. Hal itu diatur dalam Permendagri 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dilaksanakan oleh dua orang kepala daerah. Hingga September hal itu dipimpin oleh Gubernur Ridwan Kamil, sedangkan September--Desember 2023 dipimpin Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin. 

Kondisinya menjadi unik. Namun, Jabar bukan satu-satunya provinsi yang mengalami hal itu. Ada sejumlah provinsi lain yang melakoni hal serupa. Bahkan, mayoritas kabupaten/kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia pun mengalaminya.

Jika melihat angka-angka yang ada sepanjang tahun 2023, Provinsi Jabar tampaknya sudah melakukan langkah-langkah yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah berjalan cukup baik.

Pendapatan Daerah, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp 34,77 triliun (tercapai 97,62%). 

Belanja Daerah, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Daerah pada tahun 2023 terealisasikan sebesar Rp 35,51 triliun (95,56%).

Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaraan Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan, terealisasikan sebesar Rp 2,89 triliun (100,01%) dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 1,35 triliun (100%). 

Terlepas dari semua hiruk-pikuk yang ada, sepanjang tahun 2023 Jabar telah menorehkan sederet prestasi. Lihatlah jumlah penghargaan yang diterima. Sepanjang tahun 2023 Jabar menerima 173 penghargaan dari berbagai pihak. Dari total penghargaan itu, sebanyak 5 adalah penghargaan internasional, 152 penghargaan nasional, dan 16 penghargaan non-pemerintah.

Penghargaan bukanlah tujuan sebuah pembangunan. Semua penghargaan tersebut merupakan bukti apresiasi yang diberikan oleh pihak lain atas apa yang dilakukan sepanjang 2023. Berarti, pihak-pihak tersebut menilai hal-hal atau langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jabar telah dilakukan dengan baik. Namun, ada hal yang lebih penting dari semua penghargaan yang diterima: tujuan pembangunan itu sendiri.

Tujuan pembangunan seharusnya hanya untuk dan semata-mata ditujukan untuk membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera. Jadi, untuk melihat sukses atau tidaknya sebuah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di semua tingkatan adalah apakah pada tahun tersebut masyarakatnya menjadi lebih sejahtera. Untuk itu, tinggal kita lihat saja, salah satunya, melalui berbagai tolok ukur yang ada. 

Semua target pemangunan pasti tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Jangkan Menengah Daerah (RPJMD). Khusus menghadapi 2024-2026 Pemprov Jabar menggunakan Rencana Pemerintah Daerah (RPD) karena Jabar termasuk masa pemerintahan transisi.

Tinggal kita sandingkan saja antara tolok ukur yang ditargetkan dan capaian pada tahun berjalan. Dari angka-angka tersebut kita akan dapat menyimpulkan tingkat keberhasilannya. Hal seperti itu, suka tidak suka dan mau tidak mau, harus diterima karena memang seperti itulah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Penengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Pada HUT ke-78 Jabar yang dirayakan di Lapangan Gasibu, Sabtu (19/8/2023), Ridwan Kamil menyampaikan deretan prestasi Jabar. Ridwan Kamil menyampaikan tentang 545 penghargaan yang diraih Pemprov Jabar selama masa kepemimpinannya.

Tahun 2023 sebenarnya adalah akhir periode masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil. Biasanya ada LKPJ akhir tahun anggaran (ATA) dan LKPJ akhir masa jabatan (AMJ).
Di dalam LKPJ AMJ, biasanya ditagih semua realisasi atas semua target, termasuk janji-janji pada saat kampanye. Namun, inilah uniknya transisi.

Terlepas dari semua itu, pada tahun 2023 dapat dilihat relaisasi beberapa tolok ukur keberhasilan itu. Pada Indikator Makro, misalnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM)) Jabar meningkat dari 73,12 poin pada 2022 menjadi 73,74 poin pada 2023. Jabar masih menempati peringkat 10 secara nasional meskipun meningkat 0,62 poin atau 0,85%.

Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) 2022 sebesar 1,17% turun menjadi 1,12%. Jabar peringkat 6 secara nasional.
Persentase penduduk miskin dari 8,08% menjadi 7,62%. Jabar di peringkat 16 secara nasional. Lalu, Tingkat Penganggulan Terbuka (TPT) dari 8,31% menjadi 7,44%. Jabar peringkat 33 dari 34 provinsi. Ini naik satu peringkat dari 2022.

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dari 5,45% menjadi 5,00%. Jabar peringkat 15 secara nasional. Indeks Gini dari 0,417 poin menjadi 0,425 poin. Pendapatan per kapita dari
Rp 49,14 juta menjadi Rp 52,65 juta. Sedangkan investasi yang masuk ke Jabar sepanjang 2023 adalah Rp 88,012,9 triliun. Jumlah tersebut menempatkan Jabar di peringkat ke-2 setelah DKI Jakarta. Dari segi jumlah, ini sekitar 50% saja dari investasi yang masuk pada 2022.

Dari ketujuh indikator makro, LPE memang mengalami penurunan. Bisa jadi turunnya total volume investasi juga berpengaruh. Memang, banyak faktor dapat mempengaruhi hal tersebut. Namun, secara keseluruhan Jabar masih mengalami peningkatan secara signifikan.

Terkait Indeks Kinerja Utama (IKU), secara keseluruhan menunjukkan hal positif. Misalnya, nilai tukar petani yang pada tahun 2023 sebesar 99,75% naik menjadi 107,45 pada 2023. Persentase rumah tangga hunian layak dari 53,37% naik menjadi 54,17%. Demikian pula dengan konsumsi listrik per kapita naik dari 1.337,16 menjadi 1.346,41 kwh/kapita.

Gubernur Ridwan Kamil telah berusaha menunaikan tugasnya dengan baik. Lalu, Pj. Gubernur Bey Machmudin telah melakukan tugasnya dengan ekstra hati-hati. Meskipun demikian, sebagaimana telah diuraikan, sederet prestasi tetap diraih Pemrov Jabar sepanjang 2023. Itulah bukti keberlanjutan tongkat kepemimpinan di Provinsi Jawa Barat.

Semoga pada masa-masa mendatang akan lahir Gubernur Jabar yang tidak kalah moncer dalam membangun Bumi Parahyangan. Dengan demikian, masyarakat Jabar akan lebih mandiri, maju, adil, makmur, dan sejahtera.

5 Apr 2024

tradisi lebaran " pakem yang nyata "

Penulis : R.Agus Syaefuddin


Tradisi lebaran merupakan sebuah pakem yang tidak tertulis namun lebih hebat dari sebuah hukum atau aturan yang tertulis.

Kita sebagai Umat Muslim sudah menjadi kebiasaan jika mengakhiri Ramadham dan mrnyambut idul fiti, banyak kegiaran yang tidak biasanya dilakukan dibulan biasa.

Banyak hal terjadi saat jelang idul fitri, seperti adanya budaya mudik, menggunakan pakaian baru hingga berbagi amplop yang diisi dengan lembaran rupiah yang jumlahnya berpariasi.

Tidak kalah pentingnya adalah sajian berbagai menu makanan. Makanan ini biasanya disajikan bersama dengan daging, sayuran, dan rempah-rempah yang khas. Selain itu, ketupat juga dipercaya memiliki makna filosofis yang mendalam dan menjadi simbol kebersamaan dan persatuan.

Tak kalah pentingnya lagi adalah budaya baju baru.

Tradisi beli baju baru sebelum hari raya merupakan salah satu hal yang identik dengan perayaan Idulfitri di Indonesia. Banyak orang yang membeli baju baru sebagai simbol awal yang baru dan meninggalkan hal-hal yang buruk di masa lalu. Selain itu, membeli baju baru juga menjadi alasan untuk menunjukkan kebahagiaan mereka dalam merayakan hari raya.

Hal lainnya adalah Membuat atau membeli kue khas lebaran.

Banyak masyarakat Indonesia yang mengambil bagian dalam tradisi membuat atau membeli kue khas lebaran seperti ketupat, lapis legit, kue nastar, dan sebagainya. Kue-kue ini biasanya disajikan untuk tamu yang datang berkunjung selama hari raya. Selain itu, membuat atau membeli kue khas lebaran juga menjadi sebuah ritual untuk merayakan kemenangan dan kedamaian setelah menjalani puasa Ramadan.

Secara keseluruhan, tradisi hari raya di Indonesia menunjukkan bagaimana masyarakat Indonesia memahami makna kebersamaan, persatuan, dan kerelaan dalam merayakan peristiwa penting.

Meskipun tradisi-tradisi ini berbeda-beda di tiap daerah atau kelompok sosial, semangat kebersamaan dan kerukunan tetap menjadi fondasi utama dalam perayaan hari raya di indonesia.