Foto : Sidang Tipikor Sunjaya P. |
Cirebon - Indomedianewsc.
Agenda pemeriksaan saksi perkara TPPU mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat, Senin (27/3/2023).
Jaksa KPK sedikitinya menghadirkan 10 orang saksi pejabat Pemkab Cirebon dan 3 diantaranya sudah purna tugas.
Ke 10 orang pejabat dimaksud adalah.
1. Hendra Nirmala mantan kepala Inspektorat kabupaten Cirebon,sekarang jadi kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon.
2. Supadi Priyatna, Mantan Kepala BKPSDM
3. Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi di BKPSDM yang sekarang menjadi Camat Gempol.
4. Yayat Ruhiyat, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR
5. Encus Suswaningsih, Sekdis Pertanian Kabupaten Cirebon.
6. Pahim, Mantan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon,sekarang menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Waled Kabupaten Cirebon.
7. Suparman, mantan Kabid Teknik dinas PUPR Kabupaten Cirebon, sekarang jadi Camat Sedong Kabupaten Cirebon.
8. Hidayat, mantan Kabid Jalan di dinas PUPR, saat ini sudah purna tugas.
9. dr. Hj. Eni Suhaeni, mantan Kadinkes Kabupaten Cirebon, saat ini menjabat sebagai kepala DPPKBP3A kabupaten Cirebon
10. dr. Neneng Hasanah, mantan Sekdis Kesehatan kabupaten Cirebon, jabatan sekarang Kadinkes kabupaten Cirebon.
Sementara itu, dalam fakta persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung kemarin.
Hanya dua orang saksi, Hendra Nirmala dan Yayat mantan Sekda yang tidak terungkap menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Meski demikian, di persidangan tersebut ada yang menggelitik dan geli saat giliran Jaksa KPK mencecar pertanyaan yang ditujukan kepada mantan Kadinkes kabupaten Cirebon, dr. Hj. Eni Suhaeni.
Pertanyaan jaksa KPK sendiri yakni seputar pemberian uang mulai Rp 10 juta, Rp. 15 juta hingga Rp.20 juta dan Rp.30 juta.Yang diberikan Hj. Eni Suhaeni kepada Sunjaya.
Mendapat pertanyaan jaksa KPK seperti itu, Hj. Eni sepertinya gugup.
Dan ia pun memaparkan bahwa pemberian uang Rp.10 juta dan 2 ekor sapi yang diberikan selama 2 tahun berturut-turut tersebut mulai 2017 dan 2018 tersebut. Sebagai hewan kurban yang diberikan kepada Sunjaya. Dengan harga sapi perekornya mencapai Rp. 24,5 juta.
Sedangkan terkait pemberian uang Rp.10 juta yang diberikannya kepada Sunjaya.
Menurut pengakuan Hj. Eni adalah sebagai kado ulang tahun Sunjaya.
Namun saat ditanya oleh Jaksa KPK sumber dana tersebut dari mana.
Hj.Eni Suhaeni menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari TPP atau tunjangan kinerja (Tukin). Dan juga dari uang pemberian suami Hj. Eni yang kemudian diberikan kepada Sunjaya.
Dari pengakuan Hj. Eni seperti itu sontak membuat Jaksa KPK dan pengunjung sidang senyum-senyum geli.
Bahkan dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hj.Eni menjelaskan adanya setoran yang mengalir setiap bulannya ke Sunjaya. Dari Rp.9 juta hingga Rp.13 juta.
Parahnya sumber dana tersebut merupakan hasil dari karcis atau tiket di Puskesmas sekebupaten Cirebon.
Menurut Hj. Eni dana yang terkumpul akan dikembalikan lagi kepada dinas secara utuh 100 persen.
Peruntukannya 60 persen untuk kepentingan dinas dan 40 persen nya untuk tenaga kesehatan.
Hal ini tersebut menurut Eni sudah sesuai dengan Perbup. (Zeki Mulyadi).