Tampilkan postingan dengan label cirebon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cirebon. Tampilkan semua postingan

24 Agu 2023

Kuwu Cikalahang Oom Komarudin Dituntut Mundur Dari Jabatannya


Pasca digeruduknya Kepala desa (Kades) atau Kuwu Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Oom Komarudin. Oleh puluhan warganya pada Selasa (22/8)2023) lalu dengan tuduhan jika kuwu Oom selama menjabat selama 2 tahun diduga tidak transparan. Dalam pengelolaan anggaran desa juga dana lainnya seperti dana CSR dari  perusahaan PDAM Kuningan dan Cirebon yang telah diterima Pemdes Cikalahang.

Membuat puluhan warga Cikalahang mengaku geram dengan kebijakan kuwu Oom tersebut. Menurut warga dana CSR yang tidak jelas penggunaannya tersebut yakni dari PDAM Cirebon sebesar Rp. 50 juta.

Kemudian penerimaan dana CSR dari perusahaan PDAM Kuningan Rp.400 juta.

Namun penggunaannya menurut warga tidak jelas, selain menyoroti terkait dana CRS.

Warga Cikalahang khususnya warga blok 2 mereka merasa tidak di perhatikan dalam hal pelayanan kesehatan.

Terbukti ketika warga blok 2 membutuhan pelayanan ambulance milik desa mereka malah dipersulit.

Kini kemarahan warga Cikalahang semakin memuncak terhadap gaya kepemimpinan Oom Komarudin.

Menurut informasi dari narasumber terpecaya menyebutkan,bahwa sejumlah tokoh masyarakat Cikalahang sedang mengumpulkan seluruh tandatangan warga dengan maksud mosi tidak percaya terhadap kuwu Oom.

"Tanda tangan warga Cikalahang tersebut juga sekaligus meminta agar kuwu Oom Komarudin segera mundur dari jabatannya sebagai kuwu Cikalahang" Jelas KR salah satu tokoh masyarakat desa Cikalahang ini, Rabu (23/8/2023).

Bahkan menurut KR warga akan kembali melakukan aksi demonya ke kantor balai desa sampai tuntutan mereka yang menuntut kuwu Oom mundur terlaksana.

Sementara itu, pada Rabu malam kemarin kuwu Oom dan perangkatnya serta ketua BPD berencana memberikan dana CSR Rp. 50 juta yang berasal dari PDAM Cirebon untuk warga blok 2.

Akan tetapi warga blok 2 tersebut menolak terkait penyerahan dana CSR tersebut.

Alasan warga menolak dana CSR tersebut menurut salah satu warga blok 2 yang berinisial RG, sebab dana CSR yang akan diserahkan kepada warga blok 2 tersebut hanya 1 tahun.

Padahal seperti diketahui pihak PDAM Cirebon sendiri sudah memberikan dana CSR selama 2 tahun selama kepemimpinan kuwu Oom.

"Tetapi oleh warga blok 2 ditolak, sebab yang diserahkan dana CSR itu hanya 1 tahun yakni Rp 50 juta. Padahal pihak PDAM Cirebon sudah 2 tahun menyerahkan dana CSR jika dihitung berarti Rp.100 juta. Selain itu kenapa kuwu baru menyerahkan dana CSR sekarang dan setelah rame didemo dulu". Tukas RG.

6 Apr 2023

Sandiaga Uno, Dorong Santri Jadi Pengusaha Ekonomi Kreatif, Pemkab Cirebon Siap Bantu



 

Indomedianeswc : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, mengajak para santri, untuk menggeluti usaha keonomi kreatif yang saat ini sedang berkembang.

Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Nurul Huda Munjul Cirebon, Sandi mengajak para santri, untuk terlibat dalam usaha kreatif berbasis digital. Salah satunya, yaitu menjadi konten kreator.

Menurut Sandi, santri bisa membuat berbagai macam konten terkait keagamaan, seperti konten terkait akhlakul karimah dan Islam rahmatan lil alamin.

"Selain santri itu kuat agamanya, akan kita perkuat juga digitalisasinya," ujar Sandi di Cirebon, Rabu (5/4/2023).

Sandi juga berharap, ketika para santri bisa membuka usaha ekonomi kreatif, maka santri ketika keluar dari pesantren, bukan hanya mencari lapangan kerja, tapi juga membuka lapangan kerja.

Menurut Sandi, moment arus mudik dan arus balik, harus benar-benar dimanfaatkan oleh para pengusaha ekonomi kreatif. Apalagi kata Sandi, Cirebon ini bakal dilintasi oleh jutaan pemudik nanti.

"Harus bisa menangkap peluang dan bisa membuka lapangan kerja baru," kata Sandi.

Pak Sandiaga (Menteri Parekraf) datang bersama Bu Ayu (Wakil Bupati Cirebon) di sambut olehUst. Moh. Tobaristan (salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Munjul)

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih, siap mendukung program yang akan dilaksanakan oleh Menparekraf kepada para santri.

Menurut Ayu, kalangan muda saat ini, memang lebih condong memilih bekerja menjadi wiraswasta. Sedangkan sebelumnya, hampir semuanya memiliki orientasi untuk menjadi PNS.

Pemda Kabupaten Cirebon ujar Ayu, akan membantu dalam merealisasikan program ekonomi kreatif tersebut. Pihaknya siap memfasilitasi pelatihan untuk UMKM, membabtu proses perizinan usaha dan pengembangan usaha.

"Sejumlah dinas terkait, memiliki program untuk pengembangan ekonomi kreatif. Pemda Kabupaten Cirebon siap membantu," kata Ayu.

28 Mar 2023

Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon, dr.Eni Setor Uang Ke Sunjaya Dari Pemberian Suami

Foto : Sidang Tipikor Sunjaya P.


 Cirebon - Indomedianewsc. 

Agenda pemeriksaan saksi perkara TPPU mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa KPK sedikitinya  menghadirkan 10 orang  saksi  pejabat Pemkab Cirebon dan 3 diantaranya sudah purna tugas.

Ke 10 orang pejabat dimaksud adalah.

1. Hendra Nirmala mantan kepala Inspektorat kabupaten Cirebon,sekarang jadi kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon.

2. Supadi Priyatna, Mantan Kepala BKPSDM 

3. Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi di BKPSDM yang sekarang menjadi Camat  Gempol.

4. Yayat Ruhiyat, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR

5. Encus Suswaningsih, Sekdis Pertanian Kabupaten Cirebon.

6. Pahim, Mantan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon,sekarang menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Waled Kabupaten Cirebon.

7. Suparman, mantan Kabid Teknik dinas PUPR Kabupaten Cirebon, sekarang jadi Camat  Sedong Kabupaten Cirebon.

8. Hidayat, mantan Kabid Jalan di dinas PUPR, saat ini sudah purna tugas.

9. dr. Hj. Eni Suhaeni, mantan Kadinkes Kabupaten Cirebon, saat ini menjabat sebagai kepala DPPKBP3A kabupaten Cirebon

10. dr. Neneng Hasanah, mantan Sekdis Kesehatan kabupaten Cirebon, jabatan sekarang Kadinkes kabupaten Cirebon.


Sementara itu, dalam fakta persidangan yang digelar di PN  Tipikor Bandung kemarin.

Hanya dua orang saksi, Hendra Nirmala dan Yayat mantan Sekda yang tidak terungkap  menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Meski demikian, di persidangan tersebut ada yang menggelitik dan geli saat giliran Jaksa KPK mencecar pertanyaan yang ditujukan kepada mantan Kadinkes kabupaten Cirebon, dr. Hj. Eni Suhaeni.

Pertanyaan jaksa KPK sendiri yakni seputar pemberian uang mulai Rp 10 juta, Rp. 15 juta hingga Rp.20 juta dan Rp.30 juta.Yang diberikan Hj. Eni Suhaeni kepada Sunjaya.

Mendapat pertanyaan jaksa KPK seperti itu, Hj. Eni sepertinya gugup.

Dan ia pun memaparkan bahwa pemberian uang Rp.10 juta dan 2 ekor sapi yang diberikan selama 2 tahun berturut-turut tersebut mulai  2017 dan 2018 tersebut. Sebagai hewan kurban yang diberikan kepada Sunjaya. Dengan harga sapi perekornya mencapai Rp. 24,5 juta.

Sedangkan terkait pemberian uang Rp.10 juta yang diberikannya kepada Sunjaya.

Menurut pengakuan Hj. Eni adalah sebagai kado ulang tahun Sunjaya.

Namun saat ditanya oleh Jaksa KPK sumber dana tersebut dari mana.

Hj.Eni Suhaeni menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari TPP atau tunjangan kinerja (Tukin). Dan juga dari uang pemberian suami Hj. Eni yang kemudian  diberikan kepada Sunjaya.

Dari pengakuan Hj. Eni seperti itu sontak membuat Jaksa KPK dan pengunjung sidang  senyum-senyum geli.

Bahkan dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hj.Eni  menjelaskan adanya setoran yang mengalir setiap bulannya ke Sunjaya. Dari Rp.9 juta hingga Rp.13 juta.

Parahnya sumber dana tersebut merupakan hasil dari karcis atau tiket di Puskesmas sekebupaten  Cirebon.

Menurut Hj. Eni dana yang terkumpul akan dikembalikan lagi kepada dinas secara utuh 100 persen.

Peruntukannya 60 persen untuk kepentingan dinas dan 40 persen nya untuk tenaga kesehatan.

Hal ini tersebut menurut Eni sudah sesuai dengan Perbup. (Zeki Mulyadi).

Tinggal 30 % Warga Desa Buntet yang belum memiliki sertifikat tanah

INDOMEDIANEWSC- Hanya tersisa 30 % dari keseluruhan warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang belum memiliki sertifikat Tanah.
Disaat Pemerintah menggulirkan Prona PTSL ( Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tidak semua warga bersedia mendaftarkan tanah atau tempat tinggalnya untuk dijadikan serrifikat, hal ini dituturkan Kuwu Desa  Buntet, Edi Suhaedi kepada IM diruang kerjanya, Selasa, 28/03/2023.

" dari data yang kami terima, hanya tinggal 30 % warga yang belum memiliki sertifikat tanah, dimana kebanyakan dari mereka adalah yang memiliki lahan berupa tanah pertanian, alasan mereka enggan untuk mengikuti program PTSL dikarenakan jika sudah di sertifikatkan , akan kesulitan  untuk di split atau dibagi-bagi ( waris-red) kalaupun bisa harus di urus langsung ke pihak BPN yang tentunya dengan biaya yang tidak murah" tuturnya.

Dilakukannya program PTSL adalah sebagai cara mudah dalam melakukan pendataan bagi warga yang belum memiliki Sertifikat Tanah untuk segera menserifikatkan tanah miliknnya untuk menghindari silang sengketa yang kerap terjadi selama ini.

"Hakekatnya PTSL ini diperuntukan bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat, namun bagi yang sudah memiliki dan ingin menyeplit atau membagi-bagikan tanahnya berupa waris, tentunya tidak bisa diikut sertakan dalam program PTSL, warga bisa mengurusnya sendiri ke pihak BPN,  jadi salah satu alasan mengapa tidak semua warga ikut dalam program PTSL adalah kehawatiran jika tanahnya sudah bersertifikat  akan kesulitan apabila terjadi bagi waris, namun demikian kami dari pihak Pemdes menyambut baik adanya program PTSL, ini tentunya sangat membantu warga, walaupun diperlukan tenaga ekstra untuk mencapai target, karena bukan saja memakan waktu lama, seluruh lahan warga yang sudah memiliki sertifikat maupun belum dilakukan pematokan,,ini jelas menguras tenaga kami" pungkasnya. (1c)

27 Mar 2023

Biaya PTSL tidak boleh lebih dari Rp.150.000 " Sesuai SKB Tiga Mentri"

INDOMEDIANEWSC- Salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan penertiban data pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi Rakyat untuk kepengurusan kepemilikan Sertifikat tanah dengan peroses cepat dan biaya murah, maka diterbitkanlah keputusan tiga meneteri, dalam hal ini adalah Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mentri PDTT , melalui Prona PTSL ( Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Dengan hadirnya prona PTSL, diharapkan seluruh Rakyat Indonesia memiliki Sertifikat tanah secara legal, yang mana kerap kali sengketa tanah menjadi pemicu terjadinya perselisihan antar warga bahkan kerabat.
Salah satu Prona PTSL,  saat ini tengah dilakukan Pemerintah Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura,Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Sekretaris Desa Kanci, Didit Supriadi, menuturkan tentang Biaya pembuatan kepemilikan Sertifikat Tanah melaluu Program PTSL.

"Sesuai keputusan tiga mentri, maka warga yang mengajukan program PTSL dikenakan biaya perbidang sebesar RP.150.000 dan itu berlaku bagi calon pengaju yang telah memiliki Segel/AJB atau yang belum memiliki keduanya,,artinya seluruh warga yang mengajukan akan dikenakan biaya yang sama, ini kami lakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sementara untuk target yang ditentukan adalah sebanyak 1604 bidang, yang sudah terealisasi terhitung Bulan januari  2023 hingga saat ini sudah sekitar 500 bidang yang telah dilakukan pengukuran" tuturnya, Senin 27/03/2023.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Kanci Sunaryo.

"Kami melaksanakan Program PTSL sesuai aturan, seluruh warga Masyarakat Kanci, yang hanya memiliki segel atau hanya memiliki AJB dikenakan biaya sebesar RP.150.000 per bidang, dalam pengertian jika tidak memiliki AJB tidak, harus membuat AJB terlebih dahulu, ini perlu dilakukan selain untuk mempermudah juga meringankan biaya pembuatan Sertifikat tanah, namun demikian jika ada warga yang memberi uang lebih, semisal sebagai ucapan terimakasih, itu hak mereka, yang pasti kami tegaskan untuk biaya pembuatan sertifikat melalui prona PTSL hanya dikenakan biaya Rp.150.000 perbidang" tegas Sunaryo.

Upaya yang sama dilakukan Pemerintah Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Untuk Desa Kanci Kulon sendiri ditargetkan 2200 sertifikat , sementara yang sudah dilakukan pengukuran hingga saat ini telah mencapai 500 bidang tanah.seperti.disampaikan Kesra Kanci Kulon, Suherman, melaui Kuwu Kanci Kulon, Subandi, 27/03/2023.

"Kami tetap mengedepankan kepentingan warga untuk memiliki sertifikat tanah dengan Biaya Ringan dan proses yang mudah, oleh karenanya, untuk warga kami yang ingin memiliki sertifikat, silahkan manfaatkan program PTSL, tentunya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, biaya pembuatan Sertifikat tanah hanya sebesar Rp.150.000, ini berlaku bagi seluruh warga Masyarakat Kanci Kulon yang ingin membuat Sertifikat tanah" jelas Kuwu Subandi (1c)



11 Mar 2023

Berkas TPPU Sunjaya dilimpahkan, Aktivis Minta Oknum ASN yang Terlibat Siap-Siap


Foto : Zeki Mulyadi Aktifis anti korupsi cirebon


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus suap, gratifikasi, serta TPPU mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, pada jumat kemarin.  Melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyerahan dari tim penyidik kepada Jaksa KPK tersebut dilaksanakan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Tentu kabar tersebut menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, termasuk kalangan aktivis anti korupsi di Kabupaten Cirebon. Salah satu aktivis, Zeki Mulyadi memberikan aspresiasi kepada pihak KPK. Menurutnya, tudingan miring kepada KPK dari sebagian masyarakat bahwa kasus TPPU akan berhenti, tidak terbukti.

"Banyak yang menduga kasus TPPU  Sunjaya tidak akan dilanjut oleh KPK. Tapi semua kekhawatiran saat ini terbantahkan," kata Zeki, Minggu ini.

Zeki menjelaskan, pihaknya dan beberapa aktivis anti korupsi lainnya berharap, Saat sidang TPPU nanti, Sunjaya akan "bernyanyi" dipersidangan.  Masalahnya, TPPU diduga melibatkan banyak orang. termasuk dugaan kalangan ASN terutama Pemkab Cirebon.

"Bukan rahasia umum lagi lah. Masyarakat sudah banyak tahu siapa ASN yang diduga terlibat dalam TPPU ini. Saya harap Sunjaya buka bukaan dan mereka juga ikut diseret," jelas Zeki.

Zeki juga mengaku kaget dengan pernyataan jaksa yang menyebutkan kasus suap, gratifikasi, serta TPPU Sunjaya mencapai nilsi Rp. 64 milliar. Ini membuktikan, selama menjabat keserakahan Sunjaya sangat luar biasa. Namun Zeki menduga, dalam melakukan kejahatannya, Sunjaya pasti tidak sendirian.

"Kami sebetulnya sudah punya data tentang siapa siapa yang diduga terlibat dalam kasus TPPU Sunjaya.  Siap siap saja, yang merasa terlibat jangan duduk manis. Saya berharap mereka bisa satu sel dengan Sunjaya nanti," jelas Zeki.

Zeki menambahkan, pihaknya sangat berharap besar kepada KPK. Pasalnya, saat ini dirinya menilai hanya KPK garda terakhir yang bisa mengungkap kasus kasus korupsi. Sedangkan sampai saat ini, dirinya menduga masih banyak oknum pejabat Pemkab Cirebon yang korupsi, namun belum terungkap.

"Datanya sudah kami pegang semua. Pejabat mana saja yang terindikasi korupsi, kami punya. Kami akan terus intens berkomunikasi dengan KPK," tukas Zeki.

6 Feb 2023

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?

Indomedianewsc, Cirebon - Salah satu aktivis anti Korupsi Cirebon, Zeki Mulyadi menyoroti kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Hal itu berkaitan dengan pemanggilan  pihak DPKPP Kabupaten Cirebon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu. 

Bang Zeki Mulyadi aktivis Anti Korupsi
Kabupaten Cirebon

Kepada Wartawan, Minggu (5/2/2022), Zeki mengatakan, pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan temuan BPK-RI tahun 2020. Informasi yang didapatkan menurut Zeki, yaitu adanya temuan pemeliharaan periodik jalan dan beberapa paket perbaikan jalan dan lingkungan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. 


"Informasi valid yang saya dapatkan memang DPKPP saat ini sedang diminta keterangan terkait temuan BPK-RI tahun 2020. Sebagai aktivis anti korupsi, hari Jumat kemarin saya coba klatifikasi ke Kadis DPKP, namun tidak ada di tempat," kata Zeki. 


Terlepas dari persoalan tersebut, Zeki mendukung upaya dan keberanian Kejati Jabar yang langsung respon dengan laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, Kejati Jabar harus diapresiasi karena langsung mempolow-up laporan tersebut. Tinggal, bagaimana masyarakat terus mengawal laporan itu supaya tidak ada intervensi pihak lain. 


"Saya mengapresiasi Kejati Jabar yang langsung meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Siapa yang dipanggil, saya tidak paham. Tapi tentunya pejabat yang bertanggung jawab dong pada saat pekerjaan itu digelar," jelasnya. 


Disisi lain,  dirinya juga menyoroti kinerja DPKPP. Pasalnya dengan adanya pemanggilan oleh Kajati Jabar terkait temuan BPK-RI tahun 2021, otomatis pasti akan muncul lagi temuan BPK-RI tahun 2021. Zeki mengaku, sudah mempunyai data temuan BPK-RI tahun 2021 di DPKPP Kabupaten Cirebon. 


"Saya sudah membaca isi temuan BPK-RI tahun 2021. Temuannya yaitu volume sepuluh paket pekerjaan pemeliharaan jalan, jaringan dan irigasi di DPKPP Kabupaten Cirebon kurang dari yang ditetapkan," jelasnya. 


Zeki menyebut, nilainya cukup besar. Namun dia belum bisa memastikan, apakah temuan tersebut sudah diselesaikan atau belum. Masalahnya, walaupun bisa diselesaikan dan tidak muncul pada temuan BPK-RI tahun ini, namun diduga akan muncul temuan lainnya pada tahun ini. 


"Tahun ini kan ada banyak beberapa proyek fisik termasuk paket paket jalan lingkungan. Ada juga proyek rutilahu yang nilainya cukup fantastis. Kita lihat saja hasilnya temuan BPK-RI tahun ini," ucapnya. 


Zeki juga menyayangkan kurang komunikasinya Kadis DPKPP Adil Prayitno. Dirinya melihat, Adil sedikit sulit untuk diajak komunikasi dan koordinasi, termasuk oleh kalangan aktivis maupun LSM. Harusnya, sekelas DPKPP welcome kepada semua pihak. Zeki mengaku, sedang mengumpul data terkait desas desus pejabat DPKPP yang juga diduga sering merangkap sebagai konsultan. 


"Saya itu beberapa kali ingin koordinasi menanyakan masalah ini. Apakah betul ada anak buah Adil yang juga merangkap sebagai konsultan. Jangan sampai kami menduga duga, karena sudah mengerucut satu nama dan ini diduga sudah berlangsung cukup lama," tukasnya.

18 Sep 2022

Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan Gereja Saat Kebaktian Ibadah Minggu



INDOMEDIANEWSC - Personel Polresta Cirebon melakukan pengamanan disetiap rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Polresta Cirebon. Pengamanan ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi para jemaat saat melakukan ibadah minggu disetiap gereja.


"Kita melakukan kegiatan ini karena merupakan rutinitas bagi seorang petugas memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ini juga sebagai tanda bahwa kita (polisi) hadir di tengah rutinitas dari masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, S.H., Minggu (18/09/2022).


Ia mengatakan personel Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran melaksanakan Patroli sekaligus Pengamanan (PAM) jalannya kegiatan Ibadah di Gereja-gereja yang ada di Kabupaten Cirebon.


Patroli dan pengamanan tersebut dilakukan dibeberapa Gereja di Wilayah Kabupaten Cirebon yang melaksanakan ibadah minggu diantaranya di Gereja Bethel Indonesia (GBI), Gereja Filadelfia, Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI), Gereja Santa Theresia, Gereja Katholik Kristus Jaya, Gereja Penyebaran Injil, Gereja Bethel Indonesia ( GBI ), Yayasan Anugerah, dan Gereja Maria In Montana. 


"Kegiatan patroli dan pengamanan ini kita laksanakan untuk memberikan pengamanan kepada Umat Kristiani yang melaksanakan Ibadah minggu sehingga umat yang melaksanakan Ibadah merasa nyaman dan tenang dalam mengikuti Ibadahnya dan sekaligus memastikan pelaksanaan Ibadah di setiap Gereja berjalan sesuai dengan Protokol Kesehatan," katanya, Minggu (18/09/2022).


Ia mengatakan kegiatan patroli dan pengamanan Ibadah Gereja-gereja ini dipimpin oleh masing masing Kapolsek Jajaran yang di wilayahnya terdapat gereja yang melaksanakan kegiatan ibadah minggu.


"Pelaksanaan diawasi langsung oleh Kapolsek masing-masing Polsek dan pelaksanaan kegiatan Ibadah Minggu hari ini di Polresta Cirebon dan Jajarannya berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif hingga selesainya pelaksanaan Ibadah," pungkasnya.(1e)

28 Jul 2022

Atasi Kemiskinan Dengan Pemberdayaan Masyarakat

Hj. Wahyu Tjiptaningsih SE MSi saat menyerahkan bantuan kepada penerima manfaat


INDOMEDIANEWSC-Persoalan kemiskinan di wilayah Kecamatan Mundu belum bisa diatasi secara maksimal. Pasalnya, selama ini warga miskin hanya diberikan bantuan semata tanpa ada kegiatan pemberdayaan masyarakat, guna merubah status dari pra sejahtera menjadi sejahtera.


Hal tersebut dikatakan Camat Mundu, H. Anwar Sadat saat Monitoring dan Evaluasi Tim Koordinator Penanganan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Cirebon, Rabu (27/7/2022) di Kantor Kecamatan Mundu.


Dikatakan Anwar, bantuan yang digelontorkan pemerintah terhadap warga pra sejahtera sudah sangat banyak. Hanya saja, Anwar mengeluhkan tidak adanya program lain yang dapat menjadikan warga lebih mandiri.


"Di Kecamatan Mundu belum ada kegiatan penanganan kemiskinan yang bersifat pemberdayaan. Padahal, kegiatan semacam itu merupakan salah satu langkah bagaimana cara mengangkat masyarakat agar bisa mandiri," ujar Anwar.


Ditempat sama, Ketua TKPKD Kabupaten Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih SE MSi mengatakan banyak program di dinas yang tidak diketahui oleh kuwu. Oleh karena itu, dirinya berharap kegiatan monev ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para kuwu.


"Melalui pertemuan ini, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para kuwu. Bisa dilihat apakah ada program yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat di desa," ujar Ayu, sapaan akrabnya.


Wanita yang juga menjabat Wakil Bupati Cirebon ini menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon sudah menyiapkan beberapa program untuk menekan angka kemiskinan. Termasuk juga dalam program pemberdayaan masyarakat, Ayu sebut sudah disiapkan pembangunan Balai Latihan Kerja di wilayah timur Kabupaten Cirebon.


"Sudah dianggarkan untuk pembangunan BLK di wilayah timur. Jadi, nanti tidak perlu ke Plumbon lagi untuk masyarakat wilayah timur," tambahnya.


Dijelaskannya, pembangunan BLK ini sangat penting jika melihat rencana peta wilayah Kabupaten Cirebon. Pasalnya, wilayah timur Kabupaten Cirebon akan dibuat sebagai kawasan industri yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja.


"Kita ambil satu contoh, ada perusahaan yang membutuhkan 35ribu tenaga kerja. Dengan demikian, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk masuk kedalamnya sebagai tenaga kerja. Dengan bekerjanya warga, maka akan meningkatkan pendapatan yang tentu ikut mendongkrak daya beli masyarakat," terangnya.


Menurut Ayu, saat ini muncul anggapan bantuan dari pemerintah hanya menjadikan masyarakat lebih tidak produktif. Penerima bantuan, lanjut Ayu, hanya akan menunggu pencairan bantuan setiap bulannya tanpa ada usaha lain.


"Kementrian sosial juga sudah akan merubah pola pemberian bantuan. Seperti, penerima bantuan hanya pada tataran usia tidak produktif. Maka dari itu, kita juga harus sudah bersiap agar masyarakat bisa berubah menjadi lebih mandiri," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Tedi Tri Susilo nenyatakan mental dan kejujuran masyarakat menjadi poin utama pengentasan kemiskinan. Dia melihat, selama tidak adanya kejujuran dari masyarakat, maka data kemiskinan tidak akan selesai.


"Jika masyarakat sudah mampu, maka janganlah berharap mendapatkan bantuan untuk warga miskin. Harus jujur jika terlanjur mendapatkan bantuan, maka segera lapor agar kedepannya ada perbaikan data," tegas Tedi.


Disamping itu, data warga miskin saat ini belum satu suara. Dengan demikian, diperlukan penyeragaman data agar program yang akan digulirkan guna pengentasan kemiskinan bisa tepat sasaran.


"Data DTKS itu saya sebut bukan sebagai data warga miskin, tetapi hanya data penerima bantuan saja. Makanya, petugas pendamping ini perlu melakukan verifikasi vaktual agar data yang disajikan sesuai dengan kondisi di lapangan," tukasnya. (Lisdis)

6 Jul 2022

Soal Perbatasan, Pemkab dan Pemkot Cirebon Sepakati Kerjasama

INDOMEDIANEWSC- Polemik wilayah perbatasan yang selama ini terkesan tidak terselesaikan, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten dan Kota Cirebon telah sepakat menandatangani perjanjian kerjasama guna melayani seluruh masyarakat, khususnya yang ada di wilayah perbatasan tersebut.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sendiri dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron M.Ag yang didampingi Wakil Bupati, Hj. Wahyu Tjiptaningsih SE M.Si dan Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis SH yang didampingi Wakil Walikota, Dra. Hj. Eti Herawati di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (5/7/2022). Sejumlah pejabat dari kedua daerah nampak hadir untuk menyaksikan kesepakatan antar daerah ini.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menyampaikan, pemerintah daerah memiliki tugas untuk melaksanakan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap, berkesinambungan, efektif dan efisien dengan memanfaatkan berbagai potensi daerah yang dimiliki.

"Atas dasar itu, kedua pemerintah sepakat sesuai dengan visi dan misinya, memandang perlu untuk melakukan kerja sama yang saling menunjang dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Dalam rangka harmonisasi, sinkronisasi program dan kegiatan atas rencana kerja sama termaksud, telah dilaksanakan pembahasan oleh masing-masing Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)," ujar Yadi.  

Dijelaskan Yadi, masing-masing daerah telah bersinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat. "Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai pedoman dalam sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Serta tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pembangunan daerah, peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah," tambahnya.

Terkait ruang lingkup kerjasama, Yadi menyebut ada beberapa poin. Selain pendidikan dan kesehatan, pelayanan dasar lainnya juga akan segera dibahas oleh TKKSD.

Sementara itu, Bupati Cirebon menyambut baik kerja sama yang telah dilakukan ini. Dirinya berharap, masyarakat yang ada di perbatasan tidak lagi kebingungan saat ingin mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah

"Selama ini, yang menjadi permasalahan di wilayah perbatasan adalah soal layanan yang diterima oleh warganya. Mereka bingung, karena lokasinya misalnya dekat ke kota tapi secara administrasi wilayahnya masuk kabupaten. Dengan kerjasama ini, kita berharap warga tidak lagi kesulitan," ujar Imron.

Senada, Walikota Cirebon juga menegaskan kerja sama ini dibuat demi kepentingan masyarakat. Dirinya membantah adanya maksud lain dari perjanjian yang dibuat.

"Permasalahan ini sudah lama sebetulnya dan kami tegaskan lagi, lambatnya proses kerja sama ini bukan karena ego masing-masing daerah, tetapi lebih kepada menyatukan tujuan yang akan ditempuh. Saya dan Pak Bupati selalu siap tanda tangan apabila ada kesepakatan terkait perjanjian kerjasama ini," singkatnya. (Lisdis)

30 Agu 2021

FORKOMPAC DAN MASYARAKAT CIREBON KECAM AKSI TAWURAN DI DALAM KERATON KASEPUHAN

INDOMEDIANEWSC– Dengan adanya aksi Tawuran di dalam Keraton Kasepuhan ( 25/8/2021) jelas akan merusak Bangunan Fisik Keraton dan Otomatis akan merusak Cagar Budaya yang selama ini dilindungi dan dilestarikan oleh Negara republik Indonesia,khususnya oleh Keturunan dan  Masyarakat Cirebon. 

Aksi tawuran tersebut diduga kuat dilakukan adanya perebutan kekuasaan/Kesultanan Keraton Kasepuhan.

Menyikapi hal tersebut, sekumpulan anak muda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Cangkol (Forkompac) dan Masyarakat Cirebon dengan tegas mengecam adanya aksi tawuran yang berlangsung di dalam Keraton Kasepuhan Cirebon Jawa Barat. 

Bahkan para pemuda warga Cangkol (Cangkol Tengah, Utara dan Selatan) Kelurahan Lemahwungkuk mengatakan 

" Kami sangat prihatin adanya Tawuran di dalam Keraton Kasepuhan,juga sangat peduli atas apa yang telah menimpa Keraton Kasepuhan.diduga kuat ini semua akibat adanya perebutan tahta Sultan". Tutur warga setempat.

Muslimin Koordinator Forkompac mengatakan, persoalan perebutan tahta Sultan adalah  permasalahan Keluarga dalam Keraton(Interen),jadi Sangatlah kurang baik bila perseteruan keluarga Keraton akhirnya melibatkan pihak dari luar Keraton.Sehingga menyebabkan kericuhan di dalam Keraton itu sendiri. 

“ kami tidak mempermasalahkan siapa saja Sultan yang duduk di Keraton Kasepuhan,lagian juga tidak ada pengaruhnya bagi kami.Tapi kalau tawurannya di dalam Keraton yang ada akan Kerusakan Aset di dalam Keraton/aset Keraton itu sendiri,otomatis Cagar Budaya yang di Lindungi akan pada Rusak" tegasnya.

Beberapa masyarakat sekitar Keraton  mengharapkan agar hal tersebut diselesaikan secara internal, tidak perlu melibatkan Orang di luar Keraton yang tidak tahu menahu serta tidak ada hubungannya sama sekali dengan keluarga Keraton.jadi silahkan selesaikan secara Interen saja nggak usah bikin keributan.

"ironisnya kok malah masyarakat luar yang Tawuran Apa tidak bisa diselesaikan melalui jalur yang lebih elegan, bukannya dulu para Wali juga selalu menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah.juga agar pihak kepolisian secepatnya mengusut Tuntas aksi tawuran yang terjadi di dalam Keraton Kasepuhan".harap Muslim.
Lebih lanjut dirinya menuturkan

“Keraton Kasepuhan memang mempunyai nilai historis yang sangat besar khususnya bagi Kota Cirebon,miris apabila harus dirusak hanya karena perebutan tahta, parahnya lagi yang  melakukan tawuran itu entah siapa,dari mana dan ada kepentingan apa.Kami siap akan membuat laporan kepolisian apabila diperlukan hanya saja, pihaknya masih menunggu Keluarga Kasultanan untuk melakukan laporkan terlebih dahulu" .ujarnya.

“Kalau pihak Keluarga Kasultanan tidak juga membuat laporan ke Kepolisian,maka kami yang akan melapor.Yang dikhawatirkan adalah, tawuran ini tidak berhenti disini dan bakal kembali terjadi, diduga kuat akan ada satu pihak lagi yang akan mengklaim bahwa dirinya sebagai Sultan Kasepuhan”pungkasnya. (3b)

22 Mar 2021

DPC PEJUANG SILIWANGI CIREBON SELENGGARAN RAKERCAB

Indomedianewsc -Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Kabupaten Cirebon 
selenggaran Rapat Kerja Cabang (21/3) yang dihadiri oleh para Pengurus PAC se-
Kabupaten Cirebon, Ikatan Wanita Pejuang Siliwangi Indonesia, Sekretaris DPD Pejuang 
Siliwangi Provinsi Jawa Barat Rahmat Mulyadi, MPD, dan pengurus DPC Pejuang 
Siliwangi Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu, juga Pangeran Hekaputra 
Kesultanan Keprabonan turut hadir.

Dalam sambutanya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Rahmat Mulyadi mendukung 
penuh terselerenggaranya Rakercab PS Kabupaten Cirebon dan dirinya juga 
mengafresiasi kepada Ketua DPC Pejuang Siliwangi Kabupaten Cirebon bapak 
MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H. selangkah lebih cepat dibanding dengan DPC lainya, 
tuturnya.

Masih dikatakan Rahmat Mulyadi, pesanya dihadapan peserta Rakercab jaga nama baik 
organisasi dan apabila ada pihak lain yang datang mengatas namakan Pejuang Siliwangi 
agar ditanyakan surat tugasnya dari mana yang bersangkutan berasal.

Lanjut dikatakan Rahmat Mulyadi, pihaknya menjelaskan Anggota PS di Jawa Barat 
yang terbanyak berasal dari Cirebon, muda-mudahan 

"dibawah kepemimpinan Mustamid 
,kami yakin akan lebih maju karena yang bersangkutan ini tipe orang yang pandai bergaul 
dengan berbagai pihak dari mulai tingkatkatan pejabat hingga rakyat biasa beliau supel 
dan humanis "ujar Rahmat. 

Sementara Ketua DPC Pejuang Siliwangi yang juga menjabat sebagai Direktur LBH & 
HAM Sunan Gunung Jati Indonesia, MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H. sebagai 
pimpinan Rapat kerja Cabang Pejuang siliwangi, menjelaskan. Ada beberapa program 
kerja yang harus dilaksanakan oleh DPC maupun para Ketua DPAC diantaranya 
melakukan konsolidasi organisasi, membentuk DPAC dan IWAPSI, Audiensi dengan 
FORKOPINDA, Pembekalan / Diklatsar dan Susbalan, Pembentukan Koperasi, 
Pengadaan kantor Sekretariat DPC, Penertiban organisasi dan administrasi serta 
pemberian sanki, penertiban Kartu Tanda Anggota dan terakhir gelar pasukan se-wilayah 
tiga.
Masih dalam rakercab, diruang terpisah. Ketua IWAPSI Kabupaten Cirebon MARWAH, 
S.ST. mengajak semua anggota IWAPSI agar selalu solid dan senantiasa mengacu pada 
Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Pejuang Siliwangi jangan bertindak sendiri-
sendiri dan perlu diketahui bahwa IWAPSI ini merupakan sayap atau salah satu bidang 
dari organisasi Pejuang Siliwangi tidak berdiri sendiri dan tidak mempunyai anggaran 
dasar atau akte pendirian melainkan menginduk pada Pejuang Siliwangi. Artinya segala 
tindakannya harus menunggu perintah dari Ketua DPC, tandasnya.

Lebih Lanjut dikatakan Marwah, kita harus menyadari sebagai seorang wanita tentu tidak 
meninggalkan kodratnya sebagai perempuan. Begitu juga IWAPSI sebuah wadah 
tempat berhimpunya kaum wanita untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat 
sosial akan tetapi tetap menjalankan tugas kewanitaan, tuturnya. (1c) 

11 Des 2020

PWI Cirebon Adukan Akun FB Zaetun Karya ke Polresta Cirebon




Indomedianewsc - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon mengadukan Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon. 

Surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polresta Cirebon diserahkan Ketua PWI Cirebon, Moh Noli Alamsyah pada Kamis (9 Desember 2020), diterima petugas piket Brigadir I Gede Arguna.

Zaetun Karya melalui akun FB nya telah menulis status yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. Dalam statusnya, Zaetun Karya menuduh wartawan menerima suap. Atas tulisan di FB itu, Zaetun Karya diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Statusnya jelas menghina dan menjelekkan profesi wartawan. Kami sebagai organisasi profesi wartawan merasa tidak terima atas tuduhan dalam status FB Zaetun Karya," tandas Ketua PWI Cirebon, Moh. Noli Alamsyah didampingi Wakil Sekretaris PWI, Toto M. Said.

Menurut Noli, FB merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.

Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya.

"Jadi jangan menyebut profesi wartawan, tapi sebut nama saja. itu oknum, jangan menyebut profesi wartawan secara umum. Kalau menyebut profesi, maka itu menyerang wartawan secara umum," jelasnya.

Noli mengingatkan jangan ada yang menuduh profesi wartawan. Kalau pun ada yang berbuat kekeliruan maka itu oknum yang disebut saja nama dan medianya apa.

PWI Cirebon mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum .

"Perlu ada langkah hukum, agar tidak sembarangan menuduh. Ini juga efek jera bagi siapa pun untuk tidak menghina profesi wartawan," tegasnya.

Pihak PWI juga meyakini semua organisasi dan insan pers tidak terima dihina oleh siapa pun. (1c)

10 Des 2020

PWI Cirebon Akan Laporkan Akun FB Zaetun Karya ke Polresta Cirebon




Indomedianewsc -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon bakal melaporkan Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Zaetun Karya melalui akun FB nya telah menulis status yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. Dalam statusnya, Zaetun Karya menuduh wartawan menerima suap.

"Statusnya jelas menghina dan menjelekkan profesi wartawan. Kami sebagai organisasi profesi wartawan merasa tidak terima atas tuduhan dalam status FB Zaetun Karya," tandas Ketua PWI Cirebon, Moh. Noli Alamsyah, Selasa (8/12/2020).

Atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik itu, PWI bakal melapor ke Polrlesta Cirebon pada Rabu, 9 Desember 2020.

Menurut Noli, FB merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.

Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya.

"Jadi jangan menyebut profesi wartawan, tapi sebut nama saja. itu oknum, jangan menyebut profesi wartawan secara umum. Kalau menyebut profesi, maka itu menyerang wartawan secara umum," jelasnya.

Noli mengingatkan jangan ada yang menuduh profesi wartawan. Kalau pun ada yang berbuat kekeliruan maka itu oknum yang disebut saja nama dan medianya apa.

PWI Cirebon mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum .

"Perlu ada langkah hukum, agar tidak sembarangan menuduh. Ini juga efek jera bagi siapa pun untuk tidak menghina profesi wartawan," tegasnya (1a)

28 Nov 2020

Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar webinar via Zoom meet

Indomedianewsc- Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon beserta Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan menggelar webinar via Zoom meet. Kamis, (26 November 2020).

Merespon isu yang sedang hangat diperbincangkan mengenai dikeluarkannya RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) dari Prolegnas prioritas tahun 2020 oleh badan legislatif DPR-RI, SEMA-DEMA FUAD IAIN Syekh Nurjati Cirebon serta Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan menyelenggarakan webinar yang bertemakan "Tarik Ulur RUU P-KS: Seberapa Pentingkah RUU P-KS Bagi Korban Kekerasan Seksual?".

Menurut ketua pelaksana, Anjar Divoyanti mengatakan, dengan ditarik ulurnya RUU P-KS ini mengakibatkan muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai keseriusan negara dalam memberikan payung hukum kepada para korban kekerasan seksual.

"Apakah negara merasa cukup dengan undang-undang yang ada sehingga tidak membutuhkan produk hukum baru? Padahal korban kekerasan seksual terus meningkat". Ucap Anjar, sapaan akrabnya.

Harapan dari terlaksana webinar RUU P-KS ini peserta bisa menjadi sadar akan urgentnya RUU P-KS ini dan negara bisa memberikan payung hukum kepada korban dengan memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku serta memberikan pendampingan kepada korban atas trauma yang dirasakan, kata Anjar.

"Semoga peserta yang hadir dalam webinar tidak berhenti setelah mengetahui urgensi RUU P-KS bagi korban kekerasan seksual, tetapi bersama-sama terus mengkampanyekan RUU P-KS agar segera di sahkan menjadi Undang-undang". Ujarnya.

Eva Zulfauzah, Ketua Umum SEMA FUAD mengatakan, kita sebagai mahasiswa, organisasi intra maupun ektra, komunitas, lembaga dan bersama masyarakat bersatu merapatkan barisan untuk terus menerus selalu mengawal dan mendukung RUU PKS.

"Bukan hanya itu, kita jadi menebar pengetahuan dan pemahaman kepada peserta untuk ikut berperan aktif dalam mengkampanyekan dan mencegah kekerasan seksual, bagaimanapun bentuk nya dan dimana pun tempatnya, mau itu di ranah kampus ataupun di masyarakat". Tegasnya.

Dilanjut Ketua Umum DEMA FUAD, Anton Ahyari juga mengatakan, dengan adanya isu-isu yang terjadi, seperti RUU P-KS diharapakan teman-teman mahasiswa bisa lebih peka dan membuka cakrawala.

"Teman-teman mahasiswa harus bisa lebih peka dan membuka cakrawala keilmuannya untuk mengkaji lebih dalam lagi. Dan tidak ceroboh dalam menilai suatu undang-undang yang dikeluarkan pemerintah". Ucap Anton.

Meskipun dilaksanakan secara daring, acara yang diisi oleh Mumtaz Afridah, M. Psi (Psikologi dan Dosen BKI) dan Dra. Hj. Masrokhah (Direktur WCC Mawar Balqis) berjalan dengan lancar. (1c)

31 Okt 2020

Gabungan Ormas dan LSM " Sila Kelima Pancasila " pemkab jangan tutup mata

Indomedianewsc - Buntut kekecewaan dari aksi ke kantor Bupati Cirebon, Ratusan Ormas dan LSM meluruk lokasi pembangunan PT. Teakwand di desa Pabedilan kulon, Kabupaten Cirebon. 

berbagai Ormas dan LSM menyisir sejumlah proyek yang berada di Wilayah Cirebon Timur (WTC). Hal tersebut akibat kekecewaan mereka  ketika aksi di kantor Bupati Cirebon, selaku Kepala daerah Bupati H. Imron Rosyadi M.A.g tidak menemu. Dan, di duga sejumlah proyek industrialisasi di WTC masih banyak yang bodong.
Seperti yang disampaikan ketua Umum LSM Kompak, Sudarto

" Di duga ada gratifikasi yang di lakukan  Bupati Cirebon, pasalnya, investasi yang masuk ke Wilayah Timur Cirebon di dominasi oleh investor asing. Dan, yang sangat disayangkan adalah keterlibatan putra daerah atau kearifan lokal, baik dalam proses pembangunan maupun perekrutan tenaga kerja lainnya sangat minim." Kata Sudarto Ketua Umum LSM Kompak. Jumat (30/10/2020).

Di pertegas lagi oleh Sudarto , masyarakat WTC jangan seperti "Ibarat ayam mati di lumbung padi" Jadi masyarakat WTC jangan jadi penonton semata dalam berbagai investasi di zona industri ini. 
" Sudah menjadi tanggung jawab seorang pemimpin di kabupaten Cirebon yang peduli kepada masyarakatnya untuk menerapkan Pancasila ke 5 yaitu Keadilan, Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Agar hidup sejahtera dan makmur adanya zona industri di WTC." Tegas Sudarto.

Diapun menambahkan, seharusnya pemkab Cirebon bisa membuka mata dan tegas terutama dalam legalitas formal perijinan dan terakomodirnya tenaga lokal, untuk meningkat ekonomi juga tarap hidup masyarakat Cirebon timur supaya lebih maju, berkembang serta sejahtera. Harapnya (1c).

12 Okt 2020

Aksi solidaritas Anti Kekerasan " wartawan bukan musuh "

Indomedianewsc- Puluhan Jurnalis Cirebon yang tergabung dalam Jurnalis Anti Kekerasan (Sajak) mendatangi Mapolres Cirebon Kota, untuk mempertanyakan sikap arogansi kepolisian terhadap jurnalis yang melakukan peliputan demo Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Pasalnya, saat peliputan demo Omnibus Law yang berujung ricuh, salah satu jurnalis PRTV Cirebon mendapat intimidasi dari aparat kepolisian untuk menghapus rekaman video kericuhan saat demo berlangsung.

Selain itu, aksi Jurnalis di depan Mapolres Cirebon Kota, meminta Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda keluar dari ruangannya menemui massa aksi untuk mendatangani fakta integritas yang menjamin keselamatan jurnalis saat peliputan.

Namun, Kapolres yang mempunyai hobi touring motor gede ini, tetap tidak mau keluar ruangan untuk menempui para Jurnalis yang sejak pagi berorasi di depan Mapolres Cirebon Kota. Sikap dingin Kapolres tersebut membuat Jurnalis Cirebon memastikan akan memboikot seluruh kegiatan Polres Cirebon Kota.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, yang juga koordinator solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan Faizal Nurathman mengatakan, aksi di depan Mapolres Cirebon kota untuk memastikan keamanan Jurnalis Cirebon saat melakukan peliputan dan meminta agar tidak terulang lagi kekerasan terhadap Jurnalis.

"Kedatangan Jurnalis Cirebon Anti Kekerasan, untuk bertemu Kapolres Cirebon Kota, dengan membawa fakta integritas yang poinnya menjamin keselamatan Jurnalis saat melakukan peliputan," tuturnya Senin (12/10/2020)

Faizal melanjutkan selain meminta jaminan keamanan, Jurnalis Cirebon juga meminta keterbukaan informasi publik, karena selama menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda terkesan menutup diri. Sehingga sulit untuk berkomunikasi dalam pengungkapan kasus yang seharusnya di ketahui publik.

"Selama dijabat AKBP Syamsul Huda, Polres Cirebon Kota sangat tertutup, sehingga kami kesulitan mendapatkan informasi, kami sebagai Jurnalis dipandang sebelah mata," kata Faizal yang merupakan Jurnalis Metro TV

Disaat bersamaan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Muslimin menambahkan ketidak perdulian Kapolres Cirebon Kota, terkesan tidak demokratis, dimana profesi Jurnalis di lindungi oleh Undang - Undang.

"Kapolres tidak perduli dengan Jurnalis, ditemui saja susah apalagi soal keterbukaan publik. Sementara masyarakat harus mengetahui kinerja kepolisian, yang dapat menjadi barometer keberhasilan polisi dalam menjalankan tugasnya, jadi masyarakat tahu Kota Cirebon ini aman atau tidak.

Hal senada juga disampaikan Jurnalis Harian Rakyat Cirebon Fajri yang menolak kekerasan terhadap profesi Jurnalis dan meminta Kapolres Cirebon Kota, bisa bersinergi dalam keterbukaan informasi publik di Kota Cirebon. Karena selama ini, selama kepemimpinan AKBP Syamsul Huda, Polres Cirebon baru satu kali melakukan ekspos kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Cirebon Kota.

"Jelas kami menolak kekerasan terhadap Jurnalis, karena kami bertugas dilindungi UU, tapi disisi lain Kapolres yang tercinta ini terkesan alergi terhadap Jurnalis, sangat tertutup dan bisa dibilang menghambat tugas kami sebagai Jurnalus," ujarnya

Setelah berorasi di depan Mapolres Cirebon Kota, Jurnalis Cirebon melakukan aksi memunggungi Mapolres dan menaruh ID Card di bawah kaki polisi yang berjaga, sebagai simbol matinya kebebasan pers dan tidak ada jaminan kesalamatan saat melakukan peliputan (1c)

29 Sep 2020

WARGA BANDENGAN LURUK KANTOR DESA PERTANYAKAN KEJELASAN PEMBANGUNAN PROYEK PEMAGARAN DIBIBIR PANTAI



indomedianewsc, Masyarakat Desa Bandengan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, meluruk kantor desa setempat, untuk mempertanyakan terkait adanya proyek pemagaran bibir pantai yang diduga belum ada kejelasan, Selasa (29/09/20).

Masyarakat Desa Bandengan yang mayoritas mata pencaharian sebagai nelayan, dalam tuntutannya sangat menyesalkan dengan adanya pembangunan proyek dibibir pantai yang dilakukan oleh pemilik lahan yang bekerja sama dengan pihak ke dua. 

"Sangat disayangkan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat, warga pun meminta kepada Pemdes untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek tersebut sebelum adanya kejelasan yang sejelas jelasnya, dan transparan" ujar salah satu warga Dirman

Lanjut Dirman, kami sebagai warga merasa kecewa terhadap Pemdes Bandengan yang belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait akan ada pembangunan pemagaran dibibir pantai, sehingga kami berserta warga yang lain mendatangi kantor desa guna mendapatkan kejelasan akan proyek tersebut.

Lanjut Dirman "Seharusnya Pemdes melihat dampak lingkungan dengan adanya pembangunan proyek tersebut" ungkapnya

Menurutnya Proyek pemagaran dibibir pantai itu sangat merugikan kami sebagai nelayan, kami juga merasa khawatir manakala memasuki musim penghujan  datang, dengan adanya pemagaran tersebut kami yang tinggal di dekat pantai akan terdampak banjir, dan khawatirkan air akan menggenangi  pemukiman di sekitar proyek tersebut.

Sementara menurut Tokoh Masyarakat setempat H. Basuni pun angkat bicara dengan adanya bangunan pemagaran di blok tiga dan empat, menurutnya pembangunan proyek tersebut  masih simpang siur dan belum jelas apakah nantinya mau dibangun pabrik atau apa.

H. Basuni pun menyampaikan seharusnya Pemdes sebelum dibangunnya proyek tersebut harus melihat sesi positif dan negatifnya dan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terpenting mengedepankan keterbukaan dan transparansi serta disosialisasikan kepada masyarakat.

"Meskipun lahan tersebut milik perorangan namun tetap saja untuk mengurus berbagai perijinan harus dari bawah dahulu yaitu dari masyarakat sekitar dan pada akhirnya Pemdes pun akan memberikan ijin atau tidak, intinya masyarakat harus di ajak duduk bareng untuk bermusyawarah," tandasnya.

Sementara Kuwu Bandengan Moh. Sofyan ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara warga sekitar proyek pemagaran dengan pemilik lahan, untuk melakukan musyawarah dengan mengundang RT dan RW setempat.

Dalam hal ini, Sofyan pun akan mengkaji ulang dan melakukan musyawarah bersama semua pihak, terkait proyek pemagaran dibibir pantai,  untuk mencari solusi terbaik, sehingga kedepannya pembagunan tersebut tidak bermasalah.

"Terkait waktu belum bisa diputuskan yang pasti pihaknya akan segera dan secepat mungkin melakukan musyawarah tersebut,"ujar Sofyan

Dirinya pun menghimbau agar masyarakat Bandengan  tetap mengedepankan kondusifitas dan bijak dalam menyikapi berbagai permasalahan, pungkasnya. (1e)

KMPPA kabupaten Cirebon gelar seminar lokakarya

Indomedianewsc-. KMPPA (kelompok masyarakat peduli perlindungan anak )kabupaten Cirebon gelar seminar lokakarya masyarakat dan Pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak kabupaten Cirebon dengam tema lindungi anak lindungi generasi bangsa pada hari senin (28/9) di gedung nyi mas gandasari kantor bupati Cirebon.

Pada kesempatan kali ini ketua pelakasana kegiatan mba alif mengatakan bahwa Anak menurut undang-undang perlindungan anak no. 35 tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Dalam undnag-undang perlindungan anak tersebut juga diatur terkait dengan perlindungan anak, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindung anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Sayangnya, kebijakan dan peraturan pemerintah belum terejawantahkan secara komprehensif baik secara implementasi di nasional maupun di daerah, di tingkat nasional masih banyak anak-anak yang tidak belum mendapatkan akses pendidikan secara penuh (angka partisipasi sekolah), perkawinan usia anak, kesehatan anak, anak bekerja, anak korban kekerasan seksual, anak korban trafiking dan sebagainya. 

Di Kabupaten Cirebon, dalam sebuah Diskusi Kelompok Terarah yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak, yang dilakukan di Gedung PCNU Kabupaten Cirebon pada hari selasa tanggal 15 September 2020, hadir beberapa elemen masyarakat yang memiliki perhatian pada perlindungan anak, menyebutkan bahwa isu-isu krusial terkait perlindungan anak antara lain:
Anak dan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya (NAPZA) bahwa peredaran NAPZA di Kabupaten Cirebon sangat rawan melibatkan anak baik sebagai korban (konsumen) maupun sebagai alat bagi kelompok pengedar;
Pekawinan anak, berdasarkan laporan UNICEF, Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia yaitu 457,6 ribu perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia lima belas tahun, kondisi ini tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Cirebon. Angka dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon juga tinggi, apalagi jika dikaitkan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia minimal melakukan pernikahan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan;
Anak dan kekerasan seksual, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon banyak usia anak yang menjadi korban, baik korban pelecehan seksual seperti sodomi sampai kasus pemerkosaan yang berakibat kehamilan pada anak

Untuk itu, kami, Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak, merasa perlu untuk melakukan dengan pihak-pihak terkait demi mendorong upaya perlindungan anak yang lebih efektif dan srategis di Kabupaten Cirebon. 

Bupati cirebon h imron mag mendukung penuh adanya pembentukuan lembaga independen tentang perlindungan anak di kabupaten cirebon apalagi dengan bertambahnya jumlah kasus kekerasan pada anak di kabupaten cirebon ini.

Ketua KMPPA Jawa barat kang Andri Mochamad saftari, M.pd mengatakan
Pemerintah daerah perlu untuk mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pencegahan kasus di kabupaten cirebon, sebagai bentuk kongkritnya perlu hadirnya lembaga independen perlindungan anak di tingkat daerah salah satunya yang diatur dalam uu perlindungan anak pasal 74 komisi perlindungan anak daerah sebagai lembaga yang mendukung dan mendorong perlindindungan dan pemenugan hak anak.

Nur laeli, salah satu peserta delegasi Koalisi Perempuan Indonesia, Acara ini sangat baik dan kami mendukung agar kpaid kabupaten cirebon ini segera di bentuk guna mencegah adanya kekerasan pada anak.(2a)

27 Sep 2020

Perayaan HUT ke-60 KT Kabupaten Cirebon, Sederhana Penuh Makna

 
indomedianewsc,- Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Karang Taruna (KT) Kabupaten Cirebon, ditengah Pandemi Covid-19 dirayakan dengan sederhana namun penuh makna, dan khidmat, bertempat di Masjid Agung Sumber, Sabtu (26/09/20) 

Ketua Katar Kabupaten Cirebon Dangi, mengucapkan Salam Adhitya Karya Mahatva Yodha, Dirinya menyampaikan perayaan HUT ke-60 Katar tahun ini berbarengan dengan mewabahnya Covid-19, menjadi pertimbangan utama untuk gelaran HUT Katar, dibuat sederhana penuh makna dan  bahagia, dengan tidak menggelar pentas seni budaya, dan kegiatan yang banyak melibatkan banyak orang sebagai bentuk kepedulian akan keselamatan keluarga besar Katar dan masyarakat Kabupaten Cirebon, agar terhindar dari paparan Covid-19.

Kegiatan syukuran Katar dibarengi dengan kegiatan donor darah bekerjasama dengan PMI kabupaten Cirebon sebagi bentuk sosial dan rasa kemanusiaan tentunya bentuk kepedulian Katar akan ketersedian labu darah.

Tampak hadir dalam kegiatan yang diadakan Katar Kabupaten Cirebon, dari  perwakilan pengurus Katar Provinsi Jawa Barat,  Kang Satria, juga dari pengurus DKM Masjid Agung Sumber,  Kang Haji Mumuh Muhibullah. sekaligus memberikan tauziyah untuk spirit kesholehan sosial temen temen katar dan memimpin doa, untuk keselamatan Masyarakat Kabupaten Cirebon dan negara ini. ujar Dangi

"Katar Kabupaten Cirebon mendapat apresiasi dari pimpinan kantor Pos Cabang Cirebon berkaitan dengan kemitraan dalam penanganan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Cirebon, yang telah sukses menyalurkan Bansos tersebut dengan kondusif, Apresiasi ini untuk semua pengurus karang taruna se Kabupaten Cirebon. dan juga memberikan apresiasi kepada lima pengurus Katar Desa yang dinilai (KT) Kabupaten Cirebon, ditengah berprestasi," imbuhnya 

Lanjut Dangi Karang Taruna sebagai organisasi dan  sebagai wadah dalam pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di tatanan desa. 

“Katar  ada untuk pengembangan di segala bidang usaha dan kesejahteraan sosial masyarakat. Berdasarkan tugas dan tanggung jawab inilah kami yakin dan percaya karang taruna bisa menyelesaikan setiap persoalan sosial bersama dengan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya LPM, PKK RT/RW, PSM, TKSK, dan lain sebagainya,” kata Dangi kepada indomedianewsc

Dirinya berharap Katar Kabupaten Cirebon semakin kompak dalam pergerakan kesetiakawanan sosial untuk kesejahteraan warga Katar dan masyarakat Kabupaten Cirebon, dan menjadikan Katar sebagai Organisasi Kepemudaan yang berbasis desa sekaligus mitra pemerintah desa, Karang Taruna dituntut untuk senantiasa selaras dan sejalan dengan kebijakan pemerintah desa, saatnya pemuda melek pembangunan, sesuai  dengan Permendagri No 18 tahun 2019 Karang Taruna sekarang menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa Berbasis Kepemudaan tentu perannya lebih strategis lagi.

Selain itu agar Katar menjadi pionir dan garda terdepan dalam ikut memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menaati himbauan pemerintah dimasa Pandemi seperti sekarang ini, dengan mensosialisasikan, Gunakan Masker, Jaga Jarak, Sering Cuci Tangan, Hindari Kerumunan/ Keramaian, semata-mata demi keselamatan diri, Keluarga, dan masyarakat sekitar agar terhindar dari paparan Covid-19. 

Karang Taruna lahir di kampung Melayu, Jakarta Timur pada tanggal 26 september 1960 didirikan M Ghazali dan Ali Sadikin. pungkas Dangi (1e).