Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Jabar tersebut ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Februari 2021.
Selain merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya, perda ini juga pastinya merujuk pada peraturan lainnya di Jawa Barat. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provins Jawa Barat Tahun 2018-2023.
Perda Pesantran terdiri dari XII Bab dan 35 pasal. Adapun ruang lingkupnya adalah:
a. Perencanaan
b. Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren, yakni meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
c. koordinasi dan komunikasi;
d. partisipasi masyarakat;
e. sinergitas, kerja sama, dan kemitraan;
f. sistem informasi;
g. tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren; dan
h. pendanaan.
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang di dalam perda itu disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.
Lembaga tersebut menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alla, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin. Itu tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai provinsi yang mayoritas penduduknya muslim, wajar jika Jabar memiliki banyak pesantren. Para pesantren yang didirikan secara swadaya masyarakat itu pasti sangatlah membutuhkan afirmasi dan fasilitasi.
Afirmasi Pesantren adalah penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ini dibutuhkan mengingat pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan.
Fasilitasi pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarananya. Dengan demikian, pesantren akan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dana yang akan diberikan kepada pesantren dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pesantren di dalam perda ini memenuhi unsur-unsur kiai; santri yang bermukim di pesantren; pondok atau asrama; masjid atau musalla atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.
Pemberdayaan pesantren dilakukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungannya dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan pesantren;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha pesantren; dan
d. fasilitasi kerja sama dan kemitraan.
Pelaksanaan pembinaan pesantren dilakukan oleh Unit Kerja; Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan Perangkat Daerah lain terkait.
Pembuatan perda ini tentu, sekali lagi, dilakukan untuk lebih memperi peran lebih kepada pesantran yang –suka tidak suka dan mau tidak mau—harus diakui peran positifnya selama ini. Pesantren telah melahirkan banyak anak bangsa yang memiliki karakter positif yang lantas menjadi pemimpin negeri ini.
Semoga dengan adanya perda ini, Jawa Barat akan lebih banyak lagi melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki karakter positif sehingga lebih mempercepat terwujudnya Negara Kesatuan Rapublik Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.