Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

3 Feb 2024

Mantan Kuwu Tambelang "Siap menghuni Hotel Prodeo"

INDOMEDIANEWS -Akhirnya, Mantan Kuwu atau Kepala Desa di Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. 

GH. Mantan kuwu Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka. Setelah terbukti melakukan penggelapan anggaran APBDes senilai Rp 200 juta lebih di tahun 2022. 

Saat ini tersangka diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan proses persidangan. 

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan , melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024. 

"Tersangka GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan," tutur Ivan Yoko, dalam keterangannya,  (01/02/2024)

Ivan Yoko menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000. 

Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, diantaranya meliputi penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19. 

"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," katanya. 

Ivan Yoko mengatakan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022. 
Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," pungkasnya. (1c)

5 Okt 2023

Ketua LSM Geger Cerbon laporkan Bumdes Kanci

INDOMEDIANEWS- Polemik 3 SK kepengurusan Bumdes Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berujung pada pelaporan ke Polres Kota Cirebon berupa Dumas, oleh tokoh Masyarakat setempat sekaligus Ketua LSM Geger Cerbon, Sa'adi.
Dalam keterangannya, dirinya menuturkan, bahwa Dumas yang dilakukannya sebagai upaya agar ada pembenahan terhadap tata kelola Pemerintahan Desa.

"Ada kejanggalan terkait kepengurusan Bumdes Kanci, selain adanya 3 SK juga ada keanehan, Bumdes itu sudah dibekukan oleh Kuwu Kanci, Sunaryo, tertanggal 18 Juli 2023, namun pada tanggal, 21 Juli 2023 keluar surat tugas kepada pengurus yang sudah dibekukan, inikan jelas ada sesuatu, dengan adanya hal tersebut, maka kami melaporan ke aparat penegak Hukum, dalam hal ini Polres Kota Cirebon ( Dumas) dengan nomor pengaduan B/537/VIII/Res.3.1/2023/Satreskrim" tuturnya, Kamis, 05/10/2023.

Lebih lanjut Sa'adi menjelaskan, banyak dugaan yang merugikan Masyarakat dan menguntungkan pihak tertentu.

"Dana CSR dan Limbah Scrap PLTU 2 yang seharusnya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat nyatanya dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, jika ditanya bagaimana kronologis tepatnya, semuanya sudah kami buat laporan, oleh karenanya kami meminta kepada penegak hukum agar memprosesnya dengan cepat, panggil semua pihak yang ada didalamnya dan tegakkan hukum sebaik-baiknya, mereka yang memang terbukti melanggar Hukum, harus bertanggung jawab dan di proses sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, karena yang dirugikan jelas Masyarakat setempat" tegasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Kanci, Sunaryo, saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan tentang polemik Bumdes, membenarkan.

"Memang benar ada laporan mengenai Bumdes, saya selaku kuwu dan warga yang taat Hukum, tentunya akan mamatuhi Hukum, siap dipanggil jika ada panggilan dari penegak Hukum, namun saya pastikan, persoalan bumdes itu sebetulnya tidak ada yang salah, semuanya sudah sesuai aturan, dan saya tidak menerima apapun dari Bumdes" ucapnya saat ditemui di kantornya. (1c)

15 Mar 2022

Kuwu Lemahabang " Rini" Minta Dukungan FKKC"

INDOMEDIANEWSC- Setelah sekian lama tak terdengar kabar akibat tersandung persoalan BLT, Kuwu Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rini, mulai menunjukan diri dan memberikan keterangan kepada awak media lewat kuasa Hukumnya, perihal permasalahan yang tengah dihadapinya hingga keluarnya surat pengunduran diri.
Hal tersebut dituturkan Rini, didampingi Kuasa Hukum dari LBH Sunan Gunung Jati Cirebon, Mustamid, AM. Spd. SH.MH. C.IL A. Selasa, 15/03/2022.

" secara pribadi saya mohon maaf kepada seluruh warga Desa Lemahabang atas segala kesalahan dan kelalaian dalam mengemban tanggung jawab sebagai kuwu, ada satu hal yang sangat saya harapkan adalah adanya perhatian baik secara moril maupun non material kepada seluruh Kuwu, hususnya forum Kuwu Kabupaten Cirebon agar persoalan saya segera dapat diselesaikan secepatnya" tuturnya.

Saat disinggung masalah adanya surat pengunduran dirinya sebagai Kuwu Lemahabang, Rini, menuturkan.

" terkait persoalan tersebut silahkan tanyakan langsung kepada Kuasa Hukum saja" jelas Rini.

Sementara itu Kuasa Hukum Kuwu Lemahabang, Mustamid, saat disinggung terkait persoalan kuwu perihal BLT dan adanya Surat pengunduran diri Kuwu, dengan gamblang menuturkan.

" pada prinsipnya kami dari Kuasa Hukum Kuwu Rini akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan agar persoalan yang tengah dihadapi segera dapat terselesaikan, terkait persoalan BLT memang harus diakui bahwa ada kesalahan yang dilakukan Kuwu Rini, namun demikian persoalan tersebut bisa diselesaikan asalkan Uang yang terpakai dengan dalih apapun bisa dikembalikan dan ibu kuwu siap untuk mengembalikannya, jadi masalahnya sudah sangat jelas, sementara mengenai surat pengunduran diri Kuwu, saat ini kami tengah berkomunikasi dengan beberapa pihak, Baik kecamatan Setempat, DPMPD dan beberapa pihak yang berkopenten yang intinya untuk melakukan pencabutan surat pengunduran yang telah dilakukan kuwu Rini, mengapa hal ini kami lakukan, karena disaat ibu kuwu membuat surat pengunduran diri kondisi fisik maupun psikis sedang dalam keadaan tidak stabil, oleh karenanya kami akan berusaha semaksimalmungkin untuk melakukan langkah terbaik, selain dari apa yang kami lakukan selaku kuasa hukum, tentunya harapan yang kami inginkan adalah adanya peran serta FKKC untuk turut membantu ibu Kuwu, bagaimanapun Rini statusnya masih Kuwu dan sudah seharusnya FKKC memberikan bantuan maksimal, karena persoalan ini bisa terjadi pada kuwu siapapun walau mungkin dengan kasus berbeda, satu yang perlu dicatat adalah kedepankan rasa kemanusiaan, karena siapapun bisa melakukan kesalahan" jelas Mustamid.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Sumarno, saat ditanya persoalan yang tengah dihadapi Kuwu Rini.

" Secara pribadi saya memberi dukungan kepada Ibu Kuwu Rini, masalah Surar pengunduran diri yang dilakukan ibu Kuwu harus didalami terlebih dahulu, apa dan mengapa ibu kuwu membuat surat pengunduran, dan nanti keputusan penuh ada ditangan Bupati, jadi sekali lagi saya tegaskan secara pribadi saya akan memdukung ibu Rini, terkait hal lainnya termasuk BLT kita serahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku, namun sebagai sesama Kuwu sudah menjadi kewajiban kita untuk mendukung Kuwu yang tengah bermasalah" tuturnya. (1c)



26 Feb 2022

Kasus Mantan Kuwu Citemu " Seret Camat Mundu " tunggu proses Hukum

INDOMEDIANEWSC  -  dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya, Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan  mantan Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Supriyadi sejak tahun 2018 hingga 2020, melebar ke ranah Muspika Kecamatan Mundu. Diduga kasus tersebut, merupakan kelalaian Camat selaku pembina dan pengawas perangkat desa.

Hal itu disampaikan Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan , 

"pasalnya kejadiannya bukan hanya sekali dua kali, tetapi sampai tiga tahun berturut-turut. Berarti seolah- olah, fungsi dari pembinaan, pengawasan dan fungsi fasilitasi dari seorang camat tidak ada. Ini jelas camat lalai,” tegas Dimyati Dahlan saat mengunjungi kediaman Nurhayati di Desa Citemu Kecamatan Mundu, beberapa saat lalu.
 
Menurut Dimyati Dahlan, bahwa kasus yang menimpa Nurhayati menjadi evaluasi bersama terkait masih adanya pengelolaan keuangan desa yang belum maksimal. Dan Camat tidak mampu mengimplementasikan tugas yang sudah diamanatkan oleh PP 43 pasal 154.

“Karena tanpa persetujuan, tanpa rekomendasi Camat uang tidak akan keluar, kejadian ini Camat telah melakukan kelalaian dalam tugasnya, dan camat bisa dijerat jadi tersangka,” tandasnya.

Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan menjelaskan, bila bendahara desa ditetapkan tersangka, maka penyidik harus menetapkan juga Camat sebagai tersangka. Karena alat buktinya lebih dari cukup, tindakan melawan hukumnya sudah terpenuhi, merugikan keuangan negara terpenuhi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain terpenuhi.

Diapun menghimbau, kepada para Camat di Kabupaten Cirebon, dengan kejadian yang menimpa Desa Citemu, Kecamatan Mundu, untuk berbenah agar tidak terjadi kejadian serupa.

“Jalankan fungsi camat sesuai yang sudah diamanatkan oleh PP 43 pasal 154, dan kepada perangkat desa juga harus lebih memaksimalkan peningkatan kapasitas perangkat desa,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Mundu H. Anwar Sadat. M.S.i,  yang hadir dalam Acara Pelantikan Perangkat Desa Penpen, Jum'at 25/02/2022, saat ditanya terkait dirinya yang disangkut pautkan dengan kasus di Pemdes Citemu, hanya memberikan jawaban singkat.

" saat ini kasusnya sudah ditangani penegak Hukum, jadi kita tunggu saja hasilnya bagaimana" tuturnya. (1c)

23 Feb 2022

Dugaan Penyerobotan Aset Desa Rawaurip "Berujung di meja hijau"

INDOMEDIANEWSC- Pemerintah Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, mengambil langkah hukum atas dugaan penyerobotan aset desa, yang dilakukan salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa setempat.

Menurut keterangan yang disampaikan  kuasa hukum Andreas Yahannes Tuwo, aset desa yang diduga diserobot pihak perusahaan hingga kini terus bergulir hingga ke ranah pengadilan. 

"Setelah dilakukan mediasi tak ada titik temu (deadlock), maka dilanjutkan ke ranah pengadilan untuk membuktikan kasus tersebut," tuturnya, Selasa 22/2/2022

Masih dikatakan Andreas, kasus dugaan penyerobotan tanah aset desa yang dilakukan pihak perusahaan di desa ini sangat merugikan pemerintahan desa. Salah satunya, penghasilan bagi perangkat desa. 

"Setelah adanya kuasa dari Pak kuwu, kami berusaha maksimal untuk memenangkannya. Besar kemungkinan, dapat dimenangkan dengan mudah, karena klien kami memiliki bukti kuat atas aset desa tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Rawaurip, Rohman Nur mengungkapkan, dugaan penyerobotan aset desa dan diduga melakukan penutupan saluran air oleh pihak perusahaan, berdampak pada banjir. 

"Pihak perusahaan bilangnya, sudah ada saluran pengganti. Akan tetapi yang terjadi, saat penghujan selalu kebanjiran, hususnya  di Blok Wage, Pahing dan Blok Kliwon. Tentunya, sangat merugikan masyarakat dan pihak desa," ungkapnya.

Masih dikatakan Rohman, dalam dokumen desa, lokasi yang dimaksud masih masuk aset desa, sehingga status kepemilikan aset desa.

 "Selama ini pihak perusahaan mengatakan, telah membeli lahan yang diperkarakan. Namun ketika kami menanyakan bukti kepemilikan, hingga sekarang belum bisa menunjukkan, maka kami lanjutkan ke tingkat pengadilan, untuk membuktikannya," papar Rohman.

Rohman menambahkan, pihaknya sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon atas dugaan penyerobotan aset desa dan direncanakan Rabu (2/3/2022), sidang perdana kasus ini.

 "Aset desa yang tercatat dalam persil nomor 34, berupa saluran irigasi desa sekitar 320 meter yang diduga diserobot pihak perusahaan. Setelah mediasi deadlock, maka ranah pengadilan yang akan menentukannya. Kami hanya ingin aset desa kembali," pungkas Rohman. (1b)

21 Feb 2022

Yuningsih " jangan ada Nurhayati lagi yang dibungkam "

INDOMEDIANEWSC  - Polemik kasus yang menimpa  Nurhayati yang merupakan Kasi keuangan /Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dari  pelapor, justru ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) di Pemerintahan Desa Citemu, sangat berpengaruh secara psikologis terhadap kaum hawa yang saat ini sedang gencar melakukan penyetaraan gender, hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Yuningsih saat mendatangi keluarga Nurhayati, Minggu (20/2).

Menurut Anggota DPRD Provinsi Jabar dari PKB ini bahwa, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus korupsi DD Citemu yang terbilang terlalu cepat  menjadi ancaman berat secara psikologis kepada para Srikandi yang saat ini gencar melakukan penyetaraan gender untuk pemenuhan kuota 30 persen keikutsertaan perempuan dalam kepemerintahan.

Dijelaskannya, perempuan sangat riskan ketika bermasalah dengan hukum, sebagai seorang ibu dari anak-anak tentunya akan sangat berpengaruh pada tekanan psikologis bukan saja pada dirinya namun juga keluarganya, apalagi kasus yang menimpa Nurhayati merupakan hal ironis karena satu sisi memperjuangkan kebenaran namun dijegal dengan ditetapkannya sebagai tersangka.

"Saya kawatir kedepannya akan ada hal-hal dalam satu lembaga yang harusnya Clear and Clean, tiba-tiba berbalik menjadi tersangka, dan ini dikhawatirkan  kedepan sebaik apapun perempuan ketika diminta untuk ikut partisipasi ke pemerintahan tentunya  akan ngeri ngeri sedap, "ungkapnya, kepada awak media 

Menurut Yuningsih, kedatangannya ke rumah Nurhayati ini,  ingin mengetahui secara langsung kondisi psikis ke dua  anaknya,  dan tentunya  keluarga Nurhayati itu sendiri, menurutnya kasus ini  harus segera ada penyelesaian dan berharap pihak penegak hukum harus jeli dalam melihat permasalahan ini yang belum pasti kesalahannya,  hanya sangkaan.

" Saya pribadi baru mengetahui hal ini tiga hari yang lalu, dan itu pun melalui media sosial yang viral," paparnya 

Lebih lanjut Ia menyampaikan, Nurhayati yang posisinya sebagai bendahara desa, delik yang dituduhkan ikut serta melakukan tindakan korupsi yang dilakukan kuwu tersebut, dirinya berpikir karena sebagai bawahan dipastikan ada permintaan dari kuwu bukan sekonyong-konyong memberikan, dan ini patut diduga  karena ada intimidasi akhirnya diberikan.

"Bendahara desa umumnya kan  perempuan, maka kami berharap kedepan harus lebih diintensipkan dan dimaksimalkan lagi bimtek keuangan desa, dan ini tidak bisa diwakilkan agar kedepan tidak ada lagi Nurhayati-Nurhayati yang lain, "harapnya. (1c)


15 Feb 2022

Hukum Bukan Logika " Nurhayati tak layak dipersangkakan"

INDOMEDIANEWSC- Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas mungkin sudah menjadi hal yang lumrah. 
Betapa tidak, disaat ada Masyarakat maupun pegawai kelas bawah yang berprilaku berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran ujungnya menuai persoalan.

Ini pula yang menimpa salah seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ( Nurhayati)

Berawal dari telah ditetapkannya Kuwu Desa Citemu ( Supriyadi-red)  yang sejak 2 Tahun lalu  sudah menjadi penghuni  hotel  prodeo karena sebuah kasus .

Berharap  ada transparansi dan kejujuran dalam sebuah program realisasi penggunaan Anggaran, Perangkat Desa yang pada saat itu menduduki jabatan sebagai bendahara Desa (Nurhayati)  saat ini sejak Tanggal 30 Nopember 2021 malah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, tentunya banyak pihak menyayangkan . Salah satunya adalah Ketua BPD Desa setempat ( Lukman Nurhakim) saat menggelar Jumpa pers dengan beberapa awak media di kediaman warga setempat dengan didampingi Kuasa Hukum , H. Elyasa Budianto. SH , Selasa, 15/02/2022.

" kami sangat menyayangkan pihak penegak Hukum  yang telah menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, ini menurut kami sangat janggal dan terkesan dipaksakan, betapa tidak dimana seorang perangkat yang berani berkata dan berbuat jujur untuk memapas terjadinya tindak korupsi dengan berbagai bukti dan saksi malah dijadikan tersangka, ini kan bisa membangun paradigma agar perangkat takut untuk mengatakan suatu kebenaran" tuturnya.

Bahkan lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa yang melaporkan tindakan kuwu atas pelanggaran adalah dirinya.

" Saudari Nurhayati memberikan berbagai data adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kuwu kepada saya, berdasarkan hasil yang kami peroleh dan diduga banyak pelanggaran maka saya laporkan Kuwu kepada penegak Hukum, itu berdasarkan fakta, namun betapa keanehan nampak terlihat, saat dimana ditetapkannya saudari Nurhati sebagai tersangka, ada apa dengan penegakan Hukum di republk ini " keluh Lukman.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Nurhayati, ( H. Elyasa Budianto. SH) menegaskan, Bahwa Hukum itu jangan berdasarkan logika tapi fakta.

" Sesuai fakta dan bukti yang ada,  kinerja Nurhayati sebagai bendahara sudah sesuai aturan, dan dari data yang ada kami yakini Nurhayati tidak sedikitpun melakukan kesalahan, terlebih lagi adanya penetapan pasal 55  dimana isinya adalah turut serta melakukan tindakan korupsi, ini kan sangat aneh dan terkesan dipaksakan" jelasnya.

Lebih lanjut Elyasa, menegaskan, jangan tutupi kebenaran dengan memaksakan sesuatu yang benar menjadi salah.

" Nurhati selama menjadi bendahara telah bekerja dengan baik, segala uang pencairan langsung diminta oleh Kuwu ( Supriyadi- Red)  dan semuanya ada bukti tertulis, jadi saya tegaskan, Nurhati tidak layak menyandang status tersangka, jika tetap dipaksakan maka kami patut pertanyakan dimana Pemkab, dimana penegak Hukum dan dimana keadilan, kami tegaskan, dengan kasus tersebut akan kami buka semua kebobrokan yang ada di Kabupaten Cirebon ini" pungkasnya. (1c)

25 Okt 2021

Gugatan Berakhir NO, Kemenangan Atas Tanah Milik H. Yukeng

INDOMEDIANEWSC - Persoalan lahan tanah H. Susilawan Suryanatadiredja Parta Sudjana Putra (H.Yukeng) di lokasi tengah kota Cirebon, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Jawa Barat, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Terkait hal tersebut, IM mendapat press release, Minggu tanggal 24 Oktober 2021, yang menegaskan. Pada hari Selasa, Tanggal 28 September 2021, Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor : 80/Pdt.G/2020/PN.Cbn yaitu Gugatan Andy Machyadi Pasha (selaku Penggugat) terhadap H.Susilawan Suryanatadiredja Parta Sudjana Putra (H.Yukeng) Selaku Tergugat I dan 2 Kantor Notaris lainnya selaku Tergugat II dan Tergugat III serta Kepala Kantah BPN Kota Cirebon selaku Turut Tergugat. 

Dalam Pokok Perkara Penggugat dalam Petitumnya yang diantaranya menyatakan Tergugat I (H. Yukeng) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat I telah melakukan jual beli objek tanah kepada Pihak Ketiga lainnya tanpa ada kesepakatan, memberitahukan dan melibatkan Penggugat. Petitum Gugatan lainnya dari Penggugat diantaranya adalah; Menyatakan sebagian objek tanah adalah milik Penggugat, serta akta- akta perubahan PT. Wita Lestari Abadi (PT. WLA) yang dibuat oleh Notaris dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. 

Kuasa hukum H. Yukeng, A.Sahala Akbar Hasibuan, SH, MH menyatakan, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah mengabulkan eksepsi client kami selaku Tergugat I (H. Yukeng) dan Turut Tergugat (Kepala Kantah BPN Kota Cirebon) dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). 

Sahala juga menambahkan, Gugatan tersebut jelas tidak dapat diterima karena H. Yu Keng tidak sama sekali melakukan pelanggaran hukum terkait penjualan tanah miliknya. Apalagi dalam gugatan, Penggugat menyatakan objek tanah milik Penggugat, Majelis hakim di PN Cirebon yang menangani perkara ini telah mengadili dan memutus bahwa tuduhan -tuduhan itu tidak dapat diterima, berarti jelas ya itu semua tidak berdasar hukum.

“Kami bersyukur akhirnya persoalan yang panjang ini dapat selesai dengan kemenangan. Sejujurnya, masalah ini sangat merugikan terutama dari segi investasi atau kerjasama yang akan dilakukan oleh PT. WLA. Client kami tentu terganggu pekerjannya karena harus fokus ke pengadilan. Kerugian pasti ada, baik materil maupun moril. Tapi, setidaknya kemenangan ini membuat hati menjadi tenang," pungkasnya. 

Sekilas Sejarah Tanah dan PT Wita Lestari Abadi (PT. WLA) Kepada media, H. Yukeng dan putrinya, Syarova Soraya didampingi kuasa hukum, A.Sahala Akbar Hasibuan, SH, MH mengisahkan historis tanah dan PT, Wita Lestari Abadi. 

Diceritakan oleh Syarova selaku putri dari H. Yukeng yang juga salah satu direksi PT WLA, surat atau dokumen cukup lengkap dan kuat, dari mulai pada tanggal 7 Desember 1981 Kantor Agraria Kodya Cirebon menerbitkan SHGB No. 302, PT. Wita Motor and Engineering atas tanah seluas 5.865 M2 yang berlokasi di Jl Cipto No.6 Pekiringan berlaku sampai 2001. 

Bahkan pada tahun 2001, terjadi perpanjangan HGB dan diterbitkannya Hak Guna Bangunan No.446 oleh Kantor Pertanahan Kodya Cirebon Masa berlaku selama 20 tahun berakhir sampai dengan tanggal 5 Desember 2021. Dan, "Buktinya pada tahun 2015 tanah displitzing/dijual seluas 1.000 M2 sesuai SHGB No.688 tgl 9 April 2015. Itu nggak ada masalah” Tandas Syarova kepada Media. 

Untuk meyakinkan, Syarova mengatakan, sesuai Akta pendirian perusahaan No.19 PT. Wita Motor and Engineering didirikan pada tahun 1973, Direkturnya adalah H.Yukeng, mengalami beberapakali perubahan akta perusahaan dan berganti nama menjadi PT. Wita Lestari Abadi.

Syarova juga menegaskan, yang perlu ditekankan di sini adalah Penggugat tidak pernah menjadi pengurus perusahaan maupun menjadi karyawan di perusahaan PT. WLA, jadi jelas tidak perlu ada izin atau kesepakatan dengan penggugat.  

Sedangkan H. Yukeng pun menjelaskan, “Kalo mau bicara mengenai Majelis Taklim Hidayatullah (MTH), yang didirikan pada tahun 1983 dengan kegiatan utama adalah tabliq akbar (syiar Islam). Secara insidentil pusat kegiatan MTH adalah diatas tanah milik saya H. Yukeng yaitu di Jl. Cipto No.6 Kota Cirebon. 

Pada tahun 1991 Penggugat dan H. Yukeng mendirikan Yayasan Majlis Ta'lim Syarif Hidayatullah dengan kekayaan sebesar Rp.3.000.000 dan untuk pertama kali berkantor di bangunan milik H.Yukeng di Jl. Cipto No.6 Cirebon, tidak ada sama sekali dokumen atau surat yang menyatakan keterkaitan atas aset MTH dan Yayasan Majlis Ta'lim Syarif Hidayatullah terhadap tanah SHGB No 446 sisa/Pekiringan seluas 4865 M2 milik H. Yukeng. 

"Jadi dilokasi tanah tersebut  hanya digunakan sebagai tempat Tabliq Akbar MTH secara insidentil saja. Namun sayangnya, ini dijadikan celah untuk menggugat oleh oknum MTH." Jelas H. Yukeng di dan putrinya. 

Kami berharap, semoga Allah SWT senantiasa memberi nikmat sehat dan keberkahan kepada kita semua dan saya yg sudah berusia 76 tahun, ungkap H. Yukeng kepada media. (Lis Co)

16 Jun 2021

Ketua LBH Wening Prihatin, Kisruh Sewa Kantor DPC Peradi Surakarta Berujung Laporan Polisi

Indomedianewsc  - Advokat senior Sumarsoni, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wening prihatin sekaligus menyayangkan kasus antara Awod, anggota DPC Peradi Surakarta dengan induk organisasinya sendiri, yang berujung laporan ke polisi.

Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah di Jl Markisa II, Karangasem, Laweyan, Solo yang dipakai DPC Peradi Surakarta sebagai kantor sekretariat, dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 170 Jo 406 KUH Pidana tentang pengrusakan. 

Awod dinilai sepihak melakukan penggembokan dan melepas papan nama di rumah itu pada Sabtu (12/6/2021) lalu, setelah sebelumnya mengirim surat somasi kepada DPC Peradi Surakarta terkait permintaan pengosongan rumah lantaran akan digunakan oleh pemenang lelang sebagai asrama putri ponpes Al Muayyad, Mangkuyudan Laweyan, Solo.

"Sebagai sesama advokat, saya ikut prihatin dengan maraknya pemberitaan kasus ini. Mereka ini, baik pelapor dan terlapor merupakan sejawat saya satu profesi," kata pria yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Wilayah Jawa Tengah saat ditemui di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Soni mengaku, oleh salah satu sesepuh tokoh masyarakat Kota Solo diminta untuk ikut bergabung bersama LBH Mega Bintang mendampingi Awod sebagai terlapor dalam menghadapi laporan pengurus DPC Peradi Surakarta.

"Pada prinsipnya, saya siap. Sebagai teman sejawat, saya berpendapat kasus itu semestinya tidak perlu terjadi saling adu dalil-dalil yang hakekatnya bisa meruntuhkan citra wibawa dunia advokat itu sendiri. Kesannya saling mempertahankan ego," katanya.

Disisi lain, Soni juga siap menjadi mediator kedua belah pihak dengan harapan terjadi perdamaian untuk menghentikan persoalan agar tidak berkembang kemana mana.

"Damai itu indah. Mari kembali ke jiwa legowo sesama rekan sejawat," pungkas pria yang berkantor di Jl Wening Puri Permata II, Dusun III, Parangjoro, Grogol, Sukoharjo  (1b)

11 Jun 2021

BPR Astanajapura akan diadukan Ke Ombusman RI

Indomedianewsc- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cirebon Raya berencana mengadukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Astanajapura Kabupaten Cirebon ke Ombusman RI.

Pengaduan tersebut diduga akibat dari ketidakprofesionalan BPR Astanajapura dalam sistem pelayanan administrasi, atas surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPD LSM GMBI Cirebon Raya, baik surat klarifikasi yang ke satu dan ke dua.

Sekretaris Distrik LSM GMBI Cirebon Raya, Heri Suhardi mengatakan, pihak PD BPR Astanajapura diduga tidak kooperatif dan terkesan sangat tidak profesional dalam menjalankan sistem pelayanan administrasi, khususnya dalam hal surat menyurat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi terkait beberapa temuan, baik klarifikasi ke 1 dan ke 2. Tapi sampai per saat ini, tidak ada respon dari pihak BPR Astanajapura. Tidak ada jawaban atas surat yang kami kirimkan itu. Oleh sebab itu kami (LSM GMBI) akan mengadukan BPR Astanajapura ke Ombusman RI, terkait dugaan pelayanan publik yang buruk," tegasnya, Kamis (10/6/2021).

Bahkan menurut Heri, dengan tidak adanya jawaban klarifikasi surat LSM GMBI tersebut baik yang pertama dan kedua, pihaknya mendatangi kantor PD BPR Astanajapura untuk meminta klarifikasi langsung kepada Direktur PD. BPR Astanajapura.

"Karena sampai dengan SOP batas waktu yang ditentukan belum juga ada jawaban klarifikasi dari pihak BPR Astanajapura, maka kami datang untuk menanyakan alasan tidak dijawabnya surat dari LSM GMBI, langsung kepada Direktur BPR Astanajapura," terangnya.

Dikatakan Heri, melalui laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik tersebut harapannya dapat dilakukan adanya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Oleh karena itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 kemudian melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat," paparnya.

Heri berharap, melalui LSM GMBI berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal, profesional dan akuntabel. (1c)

6 Jun 2021

DIDUGA LALAI PEGAWAI BANK SWASTA RUGIKAN NASABAH

Indomedianewsc- Lupa dan lalai adalah manusiawi, hal ini yg terjadi disalah satu bank swasta ternama di unit kecamatan lemah abang, Kabupaten Cirebon.

Beberapa waktu lalu, tepatnya Tgl 24 Mei 2021, salah seorang Nasabah H.M.kholid (50 tahun) warga Desa Mertapadakulon, Kec Astanajapura,Kab Cirebon, menyetor uang disalah satu Bank Swasta ternama sebesar Rp.15.500.000 melalui teller bank tersebut, namun menurut teller uang yang disetorkan sebesar 13.500.000, kholid sebagai nasabah , merasa kecewa, karena uang yang disetorkan tidak seperti yang katakan.karena dirasa ada kekeliruan, akhirnya   kholid klarifikasi kepimpinan bank tersebut dengan didampingi pimpinan salah satu media online.

Dalam pertemuan dengan salah satu pimpinan Bank tersebut, diperoleh hasil yang kurang menguntungkan bagi nasabah, karena pihak Bank tidak mengakui jika sudah terjadi kesalahan, walaupun sudah dibuktikan dengan adanya CCTV yang dikirimkan oleh pihak Bank.

HM.Kholid menuturkan, bahwa dirinya menyetor uang sebesar Rp.15.500.000

" Dari rumah saya sudah menghitung uang yang akan saya setorkan sebanyak Rp.15.500.000, tetapi kata teller bahwa jumlah uang yang saya bawa hanya sebesar Rp.13.500.000, karena tidak sesuai kenyataan saya pulang dengan perasaan kecewa, karena dirasa ada yang janggal, saya pun menghadap salah seorang pimpinan di Bank tersebut, dari pertemuan dengan pimpinan tersebut, didapat bukti melalui CCTV, bahwa uang yang dianggap kurang sebesar Rp.2.000.000 dimasukan teller ke dalam laci sebelum dilakukan penghitungan. Ini sudah sangat jelas bahwa telah terjadi kesalahan " ujarnya.

Saat IM melakukan konfirmasi kepada pihak Bank bersama Nasabah yang merasa dirugikan ( HM.Kholid-red) Diruang kerjanya, (Rizki Arie- Karyawan Bank- Red) membantah bahwa telah terjadi kesalahan

" dari CCTV memang terlihat ada uang yang dimasukan laci sebelum dihitung, tetapi sepengalaman saya uang tersebut tidak sampai Rp.2.000.000, karena walau hanya melihat sekilas saya paham tebal tipis nya tumpukan uang" ujar Rizki.

Saat IM menegaskan, apakah telah terjadi kesalahan dan pihak Bank siap bertanggung jawab, Rizki menegaskan

" tidak ada kesalahan yang dilakukan teller kami, namun demikian kami meminta kepada pak Haji untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dan saya akan berkunjung ke rumah pak haji untuk mencari solusi terbaik" jelasnya.

Dari hasil CCTV yang sudah sangat jelas bahwa diduga telah terjadi kesalahan, namun pihak Bank tetap menyangkal telah terjadi kesalahan.

Dengan adanya hal tersebut, Nasabah yang dirugikan mengharap adanya itikad baik dari pihak Bank agar uang miliknya sebesar Rp.2.000.000 bisa segera dikembalikan

" beberapa hari lalu pihak Bank memang datang kerumah saya, dan berjanji akan mengembalikan uang saya, tetapi gak tahu kapan akan dikembalikan karena bilangnya saat ini belum ada uangnya" ujar Kholid, lirih.(3a)

13 Apr 2021

Ketua LSM Kompi-c " sayangkan pemberitaan salah satu Media Online"

Indomedianewsc-Adanya pemberitaan yang menyangkut Kuwu Desa Japura Lor, Kecamatan Pangenan,  Kabupaten Cirebon, Mulyadi. 
Sangat disayangkan oleh Ketua LSM Kompi-c,  sekaligus Ketua Cabang Cirebon,  Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Keadilan Anak Bangsa,  Aris Mulanto.

Hal tersebut disampaikan kepada IM saat setelah dirinya  (Aris Mulanto-red)  mengetahui adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan Kuwu Japura lor Senin, 12/04/2021.

" Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan oleh salah satu media online yang dengan gamblang memamerkan judul bahwa Kuwu Japura lor diduga berlumuran kasus,  disinyalir untuk memperkaya diri sendiri,  menurut saya hal ini sangatlah tidak elegan walaupun ada tulisan diduga,  apalagi berlumuran kasus dan memperkaya diri sendiri,  yang saya tahu,  sebelum jadi kuwu pun,  beliau ( Mulyadi-red) Sudah hidup berkecukupan bahkan lebih,  dan semua warga masyarakat setempat mengetahui hal tersebut " tutur Aris.

Lebih lanjut Aris menuturkan

" Media atau siapapun punya Hak untuk menyampaikan informasi kepada khalayak,  dengan catatan informasi yang disampaikan itu sudah jelas kebenarannya,  jangan sampai informasi yang dikeluarkan kepada publik berasal dari katanya,  ini kan sangat berbahaya dan merugikan nama baik seseorang,  intinya kami berharap sebelum membuat atau nenyebarkan pemberitaan harus diperoleh terlebih dahulu data yang falid sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,  karena saat ini masyarakat kita sudah sangat jeli dan pandai,  jangan sampai berita yang beredar,  yang belum tentu kebenarannya akan dijadikan konsumsi publik yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik " jelasnya.

Bahkan lebih lanjut Aris Mulanto,  menegaskan

"Dalam perkara ini
DPP LSM KOMPI C. beserta Jajaran DPP LBH YLKB  siap beraudiensi dengan berbagai pihak yg telah menghembuskan  pemberitaan tersebut  dan kami siap untuk meluruskan semua materi dan  hal terkait atas  dugaan tersebut" tegas Aris.  (1c) 

11 Mar 2021

Dua Pejabat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Ditetapkan Jadi Tersangka

Indomedianewsc -Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH menjelaskan pada saat Konferensi Pers , kasus tersebut bermula dari adanya laporan bahwa stok gabah sisa tahun 2019 tidak ada. Padahal, jumlah sebenarnya mencapai 90.719 Kg.
[11/3 10.06] Setelah dilakukan penyidikan, ternyata gabah sebanyak 9.000 Kg digunakan oleh tersangka HM. Kemudian, gabah sebanyak 21.000 Kg digunakan oleh tersangka D.Selain itu, gabah sebanyak 60.719 dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum. gabah sebanyak 60.719 Kg digiling menjadi beras.

Sebagian telah disalurkan kepada masyarakat. Sebanyak 21.000 Kgberas dijual atas perintah HM dan D.

DUA pejabat di Kabupaten Cirebon ini Sudah ditetapkan sebagai tersangka penjualan stok gabah ketahanan pangan sisa 2019. Yakni, inisial M, kepala dinas dan inisial D yang menjabat sebagai kasi cadangan pangan pada Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,Namun hingga saat ini keduanya masih belum ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Sumber .

Terlebih dahulu akan dilakukan analisa hukum melalui pertimbangan obyektif dan subyektif dari tim penyidik untuk melakukan penahanan.

Kembali Hutamrin mengatakan

 “Hasil penjualan tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah,” Bahkan tidak ada persetujuan dari Bupati Cirebon untuk penjualan stok gabah sisa tahun 2019.

Untuk kerugian yang ditimbulkan masih dalam penghitungan pihak BPKP. terus mengembangkan penyidikan .(Pg 1c)

23 Feb 2021

Minta Kepastian Laporan H Tarsan, Yabpeknas Somasi Kapolres Brebes dan Bakal Gugat Kapolda Jateng

Indomedianewsc  - Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen pada Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional  (YABPEKNAS) BPD Jawa Tengah, Moh. Yaser Arafat SH dan Nurjamal SH,  bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum H. Tarsan warga Desa Kluwut RT.004  RW.008 Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes melayangkan somasi kepada Kepala Kepolisian RI Resort (Kapolres) Brebes Polda Jawa Tengah.
Nurjamal SH mengatakan, somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Kapolres Brebes tersebut karena belum adanya kepastian hukum atas kliennya H. Tarsan yang membuat laporan ke Satuan Reskrim Polres Brebes pada 24 Agustus 2020. 
Laporan yang dilakukan H. Tarsan sejak tahun 2020 kemarin itu terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana,  hingga kini berlarut dan belum ada peningkatan status ke penyidikan. 
"Pada tanggal 24 Agustus 2020, Klien kami H. Tarsan berdasarkan keterangannya telah membuat Laporan Polisi di kepolisian Polres Brebes sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/61/VIII/2020/SPKT terkait adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana. Kami mohon kepada Kapolres Brebes agar segara melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat, dan benar atas laporan tersebut. Sesuai dengan moto Polisi yang Promoter; Profesional, Modern dan Terpercaya," ungkap Nurjamal dalam siaran pers, Selasa (23/02/2021).
Dipaparkannya, H. Tarsan  telah menunjukan barang bukti berupa sertifikat asli Nomor: 00908 dan pembandingnya berupa fotokopian sertifikat Hak Milik Nomor : 481 yang diduga peralihan haknya menggunakan keterangan palsu, dan ditambah lagi keterangan saksi korban. Serta fakta hukum yang terungkap dari berita acara pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Brebes selama ini dinilai sudah cukup bukti.
"Kami sebagai yang sama-sama penegak hukum, laporan klien kami aquo telah memenuhi kualifikasi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Pidana yang menegaskan bahwa Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a dilakukan apabila ,(a) belum ditemukan Tersangka dan/atau barang bukti. Maka dan oleh karenannya seharusnya laporan klien kami langsung dilakukan penyidikan bukan penyelidikan sesuai bukti surat Perintah Penyelidikan No.Pol: Sp.Lidik / 74 / VII / 2020 / Reskrim Tanggal 26 Agustus 2020," tandasnya.
Bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, kuasa hukum memohon  kepada Kapolres Brebes untuk memerintahkan jajarannya agar segara melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat, dan benar atas Laporan Polisi Nomor : STTLP /61 /VIII/2020/SPKT, dengan meningkatkan proses penyelidikan kepada tingkat Penyidikan dan segera mungkin untuk ditemukan tersangka.
 "Bilamana dalam waktu hingga 24 Februari 2021 sejak kami kirimkan somasi pada 10 Februari 2021, Klien Kami juga tidak mendapatkan kepastian hukum atas Laporannya, maka secara hukum klien kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. sebagaimana di Maksud dalam Pasal 1365 Jo Pasal 1367 KUHPerdata terhadap para Pihak-pihak terkait dan termasuk Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Institusi Kepolisian RI cq Kapolda Jawa Tengah, Melalui Pengadilan Negeri Brebes," tandas Nurjamal SH didampingi Yaser Arafat SH. (lispr 1c) 

6 Jan 2021

Setelah Ketua PWI Cirebon, Zaitun Karya Bakal Diperiksa Polisi





Indomedianewsc- Kasus dugaan pelanggaran UU ITE, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan mulai masuk tahap pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipiter Polresta Cirebon.

Selaku pihak yang mengadukan ke Polresta Cirebon, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, Moh. Noli Alamsyah sudah dimintai keterangan pada Selasa, 5 Januari 2021. Sedangkan pihak yang dilaporkan, Yani Zaetun atau Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, lakan dipanggil dan diperiksa pada Minggu depan.

Ketua PWI Cirebon dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipiter, Brigadir Novan Syarif, S.H. Selain itu juga dua orang saksi, Toto M. Said (Wakil Sekretaris PWI Cirebon) dan Munadi wartawan Kreator Jabar.

Usai dimintai keterangan, Noli Alamsyah menjelaskan, Zaetun Karya menulis status di Facebook (FB) dengan kalimat yang sangat jelas menuduh, fitnah, menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik profesi wartawan.

"Kalimatnya terang benderang tertulis 'tidak bisa disuap seperti wartawan', 'sing warege bakale wartawan disuap duit bae', 'uang bisa untuk nyuap wartawan' dan lainnya. Kalimat ini mengarah ke semua wartawan, yang tentu saja merugikan para pekerja pers," lanjutnya.

Status di FB itu pun di-like sedikitnya lima orang dan tentu saja dilihat banyak orang. Hal ini jelas merugikan profesi wartawan di mata masyarakat.

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polresta Cirebon dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP serta Pasal 311 KUHP.

"UU ITE ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 6 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 1 miliar. Ini harus jadi pelajaran bagi siapapun untuk hati-hati dalam bermedia sosial," tegas ketua PWI Cirebon.

Menurut Noli, FB merupakan media sosial yang terbuka atau sudah menjadi ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.

"Harusnya jangan menyebut profesi wartawan secara umum, pakai kata oknum. Kalau punya bukti kuat sebut saja siapa nama wartawan itu dan medianya, sehingga tidak meluas," kata dia.

PWI Cirebon mengambil langkah pengaduan ke Polresta Cirebon sebagai pembelajaran kepada siapa pun untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan.

Sebelumnya, PWI Cirebon mengadukan Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon. 

Surat pengaduan masyarakat ke Polresta Cirebon diserahkan langsung Ketua PWI Cirebon, Moh Noli Alamsyah pada Kamis (9 Desember 2020), diterima petugas piket Brigadir I Gede Arguna.( 1c)

21 Des 2020

Pengusaha tak memiliki ijin " Kuwu Mertapadawetan minta penegakan Hukum"

Indomedianewsc- adanya beberapa bidang usaha yang tak memiliki legalitas atau perijinan yang resmi , perlu adanya tindakan tegas dari instansi terkait, agar tidak ada kesan tebang pilih.

Salah satunya terjadi di Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Dari informasi yang diperoleh, bahwa terdapat beberapa pengusaha yang tidak memiliki ijin dalam melaksanakan kegiatan usahanya, baik itu ijin usaha, Maupun hal lainnya.

Terkait adanya informasi tersebut, IM, melakukan konfirmasi kepada Kuwu Desa Mertapadawetan, Sumarno, diruang kerjanya, Senin, 21/12/2020.

Dirinya membenarkan bahwa ada beberapa pengusaha yang tidak memiliki ijin usaha, termasuk diantaranya Toko Idola .

" Sepengatahuan saya sampai saat ini pihak pengusaha ( Toko Idola ) tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Desa, jadi kalau ditanya perijinan saya pastikan tidak ada ijinnya, bahkan bukan saja Toko Idola, termasuk beberapa tempat usaha lainnya, karena Tanah sepanjang jalan LPI sampai Kendal legalitas tanah kepemilikannya tidak sah, mereka hanya memiliki SPH, dan itupun sudah Expayer atau sudah kadaluarsa, jadi kami meminta pihak terkait segera melakukan penertiban jangan sampai hal ini terus berlarut tanpa adanya kepastian Hukum ' tegas Sumarno.
Sementara itu salah seorang Anggota Pol PP Kecamatan Astanajapura, Sukarta , saat dikonfirmasi terkait Toko Idola yang tidak memiliki ijin, dirinya menuturkan

" Kami sudah berulang kali mempertanyakan terkait perijinan Toko Idola, namun pihak pengusaha sepertinya kurang merespon terhadap apa yang kami lakukan, bahkan beberapa saat sebelumnya kami pernah mendatangi Toko tersebut dengan Anggota Pol PP Kabupaten, tetapi seperti yang saya katakan diawal, bahwa pihak pengusaha kurang pro aktif, dengan adanya hal tersebut, kami dari pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Pol PP Kabupaten , langkah apa saja yang harus ditempuh, jika pihak pengusaha tetap tidak mengindahkan,, maka akan dilakukan tindakan sesuai Hukum, bila perlu dilakukan penyegelan' ujar Sukarta. (1c)

11 Des 2020

PWI Cirebon Adukan Akun FB Zaetun Karya ke Polresta Cirebon




Indomedianewsc - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon mengadukan Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon. 

Surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polresta Cirebon diserahkan Ketua PWI Cirebon, Moh Noli Alamsyah pada Kamis (9 Desember 2020), diterima petugas piket Brigadir I Gede Arguna.

Zaetun Karya melalui akun FB nya telah menulis status yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. Dalam statusnya, Zaetun Karya menuduh wartawan menerima suap. Atas tulisan di FB itu, Zaetun Karya diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Statusnya jelas menghina dan menjelekkan profesi wartawan. Kami sebagai organisasi profesi wartawan merasa tidak terima atas tuduhan dalam status FB Zaetun Karya," tandas Ketua PWI Cirebon, Moh. Noli Alamsyah didampingi Wakil Sekretaris PWI, Toto M. Said.

Menurut Noli, FB merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.

Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya.

"Jadi jangan menyebut profesi wartawan, tapi sebut nama saja. itu oknum, jangan menyebut profesi wartawan secara umum. Kalau menyebut profesi, maka itu menyerang wartawan secara umum," jelasnya.

Noli mengingatkan jangan ada yang menuduh profesi wartawan. Kalau pun ada yang berbuat kekeliruan maka itu oknum yang disebut saja nama dan medianya apa.

PWI Cirebon mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum .

"Perlu ada langkah hukum, agar tidak sembarangan menuduh. Ini juga efek jera bagi siapa pun untuk tidak menghina profesi wartawan," tegasnya.

Pihak PWI juga meyakini semua organisasi dan insan pers tidak terima dihina oleh siapa pun. (1c)

10 Des 2020

PWI Cirebon Akan Laporkan Akun FB Zaetun Karya ke Polresta Cirebon




Indomedianewsc -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon bakal melaporkan Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Zaetun Karya melalui akun FB nya telah menulis status yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. Dalam statusnya, Zaetun Karya menuduh wartawan menerima suap.

"Statusnya jelas menghina dan menjelekkan profesi wartawan. Kami sebagai organisasi profesi wartawan merasa tidak terima atas tuduhan dalam status FB Zaetun Karya," tandas Ketua PWI Cirebon, Moh. Noli Alamsyah, Selasa (8/12/2020).

Atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik itu, PWI bakal melapor ke Polrlesta Cirebon pada Rabu, 9 Desember 2020.

Menurut Noli, FB merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.

Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya.

"Jadi jangan menyebut profesi wartawan, tapi sebut nama saja. itu oknum, jangan menyebut profesi wartawan secara umum. Kalau menyebut profesi, maka itu menyerang wartawan secara umum," jelasnya.

Noli mengingatkan jangan ada yang menuduh profesi wartawan. Kalau pun ada yang berbuat kekeliruan maka itu oknum yang disebut saja nama dan medianya apa.

PWI Cirebon mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum .

"Perlu ada langkah hukum, agar tidak sembarangan menuduh. Ini juga efek jera bagi siapa pun untuk tidak menghina profesi wartawan," tegasnya (1a)

12 Nov 2020

Menunggu kepastian Hukum " Heriyanto diangkat menjadi PLT Kuwu Desa Kanci"

Indomedianewsc- Pelayanan terhadap warga Masyarakat menjadi program yang harus di perioritaskan 
Hal ini pula yang dilakukan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon, M.Iing Tadjudin.

Tidak ingin terhentinya pelayanan dan program yang telah tersusun, Camat Astanajapura mengangkat dan menyerahkan SK PLt Kuwu Desa Kanci kepada saudara Heriyanto ,Kamis, 12/11/2020, yang sebelumnya menduduki jabatan Sebagai Sekretaris Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Dalam acara penyerahan SK PLT Kuwu tersebut, Camat Astanajapura, menuturkan.

" Pelayanan terhadap warga Masyarakat harus terus berjalan, oleh karenanya disaat Kuwu Sunaryo sedang menghadapi proses Hukum, maka perlu diangkat seorang PLT Kuwu, dan karena saudara Heriyanto merupakan seorang Sekdes, maka yang bersangkutan ditunjuk untuk menjadi PLT Kuwu Kanci, tentunya dengan harapan dengan adanya PLT program Desa tetap berjalan, oleh karenanya kami meminta dukungan dan kerjasama dari semua pihak agar Kinerja atau tugas yang diemban oleh PLT bisa berjalan dengan baik " tuturnya

Pengangkatan PLT ini disebabkan Kuwu Desa Kanci, Sunaryo saat ini sedang menjalani proses Hukum, dan saat penyerahan SK PLT Kuwu, Camat menegaskan

" Sampai saat ini Kuwu Desa Kanci ya masih Pak Sunaryo, hingga adanya ketetapan Hukum yang pasti, oleh karenanya kita berdoa bersama agar proses hukum yang dijalani Pak Sunaryo segera selesai dan terbebas dari segala jerat Hukum" tegas Iing 

Saat disinggung sampai batas waktu kapan PLT itu ada, Iing menegaskan,

" Yang pasti kita tunggu ketetapan Hukum (Inkrah ) jika memang ditetapkan bebas, maka secara otomatis SK PLT berakhir, namun jika ditetapkan bersalah maka kita akan persiapkan baik itu untuk Pj atau PAW, kita tunggu saja apa hasil dari proses Hukum yang saat ini dijalani Kuwu Sunaryo" tuturnya.

Sementara itu, PLT Kuwu Desa Kanci, Heriyanto, usai menerima SK, menuturkan.

'yang pasti saya akan berusaha semaksimalmungkin untuk bekerja sesuai tanggungjawab yang diemban, salah satunya adalah memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat dan melanjutkan program kuwu yang telah disusun sebelumnya, dan satu catatan yang saya mohon, adanya dukungan dari semua pihak agar kanci ini tetap aman dan kondusif, khusunya dalam membangun dan mengembangkan program berkelanjutan ' ujar heriyanto.

sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat, aby, menjelaskan harapannya usai diangkatnya heriyanto menjadi plt kuwu desa kanci

' pertama saya ucapkan selamat atas jabatan yang diemban oleh saudara heriyanto sebagai plt kuwu desa kanci, yang kedua, tentunya kami sangat berharap plt ini bisa menjadikan kanci  lebih baik lagi dan yang terpenting utamakan pelayanan dan jangan mempersulit sesuatu yang dirasa mudah, jangan sampai hanya sekedar untuk  memiliki domisili atau apapun yang sifatnya biasa, masyarakat dibikin sulit, itu saja harapan kami sebagai warga masyarakat desa kanci ' tegas aby.

pengangkatan plt desa kanci  berdasarkan informasi yang diterima, karena saat ini kuwu definitif, sunaryo tengah mengikutii proses hukum terkait adanya keterkaitan dengan persoalan kuwu desa citemu, kecamatan mundu kabupaten cirebon, dan pada hari Selasa  yang lalu tepatnya tgl  10\11\2020 kedua kuwu tersebut sudah memasuki tahap persidangan yang pertama. (1c)

9 Nov 2020

Kuwu Citemu bermasalah " pemerintahan dijabat PLT " tunggu kepastian Hukum

Indomedianewsc- Akibat dari persoalan Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang akan menghadapi proses sidang pertama ( Selasa, 10/11/2020 ) saat ini pemerintahan Desa Citemu dipimpin oleh PLT Eli Yuliawati.

Saat IM Melakukan perbincangan dengan PLT yang didampingi Ketua BPD setempat diruang kerjanya, Senin, 09/11/2020. Dirinya menjelaskan 

" Saat ini kami mengfokuskan untuk melaksanakan tugas dalam segi pelayanan " ujarnya.

Saat disinggung masalah Anggaran , Eli, menjelaskan
" Untuk saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan maupun DPMPD Kabupaten Cirebon, untuk dicari solusi yang terbaik, karena memang sampai saat ini DD , ADD dan Bangub belum dicairkan, sementara  dari info yang kami terima,  Kuwu Supriyadi akan menghadapi sidang pertamanya pada hari Selasa besok " jelasnya.

Sementara itu Ketua BPD Citemu, Lukman, menjelaskan

" Mungkin ini sudah menjadi suratan, karena selama ini memang berbagai persoalan terjadi selama kepemimpinan Kuwu Supriyadi, dan dengan telah ditahannya Kuwu dan siap dipersidangkan, kita hanya berharap penegakan Hukum benar-benar ditegakan, dan yang terpenting lagi adalah Masyarakat merasa Hukum ini benar benar ada " tuturnya.

Dirinya lebih lanjut menuturkan "  kami saat ini untuk fokus mengenai Anggaran, jangan sampai hanya karena Kuwu sedang menghadapi proses Hukum, Anggaran yang seharusnya dapat dicairkan malah terhambat, apalagi dari informasi yang kami terima sampai saat ini siltap belum dapat dicairkan, intinya persoalan yang saat ini terjadi jangan ditambah lagi dengan persoalan lain " tegas Lukman 

Dari informasi dan pemberitaan sebelumnya, Kuwu Desa Citemu diduga telah melakukan berbagai pelanggaran dan penyalahgunaan Wewenang maupun Anggaran, Dari mulai Dana Desa, Anggaran BUMDES, Santunan Anak Yatim hingga persoalan Tanah warga, dan masih banyak lagi persoalan lainnya yang harus dipertanggungjawabkan.(1c)