INDOMEDIANEWS- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Susukanlebak Kabupaten Cirebon, melakukan penertiban baliho Alat Peraga Kampanye (APK). Hasilnya, ratusan gambar Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan dan tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, Ketua Panwaslucam Susukanlebak, Kabupaten Cirebon,Bagya mengatakan, penertiban baliho APK yang melanggar aturan, seperti pemasangan di batang pohon yang menggunakan paku dan adanya tanda gambar nomor urut yang dicoblos paku.
"secara Serentak se- Kabupaten Cirebon, termasuk Panwaslu kecamatan menertibkan baliho APK pemilu," tuturnya, Senin 20/11/2023.
Bagya menjelaskan, penertiban APK yang melanggar sesuai jadwal, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sekitar 28 November 2023-10 Februari 2024. Selain itu, sudah ada surat KPU RI terkait larangan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dilaksanakan. Oleh karena itu, pihaknya lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, salah satunya Caleg.
"Bilamana ada caleg yang ingin mencopot sendiri, silahkan. Tapi bila ssbaliknya, kami langsung copot," jelasnya.
Bagya menambahkan, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan penertiban APK dan APS ini.
"Kita awasi dan verifikasi administrasinya juga yang lainnga. Kemudian, untuk kelengkapan Panwascam dan badan adhoc lain sudah lengkap, yang belum itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pasalnya, PTPS baru akan direkrut antara Desember 2023 sampai Januari 2024 karena masa kerja PTPS itu tidak ada 1 bulan," tandasnya.
dirinya mempersilahkan bagi caleg atau teamnya yang ingin mengambil gambar atau spanduk yang telah dilepas bisa diambil di sekretariat panwascam setempat. (1c)