Tujuan program kopdes tentunya baik untuk kemajuan dan perkembangan desa, namun harus dilakukan penelitian yang lebih mendalam, karena tidak semua pemerintah desa memberikan respon positif dengan berbagai dalih atau alasan yang memang harus dicarikan solusinya, salah satunya adalah dengan alasan tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan program yang sudah ada, seperti halnya keberadaan bumdes.
Salah satu alasan menyikapi rencana program koperasi desa disampaikan Kuwu Mertapadawetan, kecamatan Astana japura, kabupaten cirebon, Moh Munif AR.
"Pada dasarnya kami merasa kebingungan dengan hadirnya program Kopdes Merah Putih, karena salah satunya adalah di desa sudah ada bumdes, kami hawatir akan terjadi tumpang tindih dan menimbulkan persoalan yang berdampak pada pemerintahan desa sendiri, mungkin alangkah lebih baik jika dilakukan pengkajian lebih dalam agar anggaran yang digelontorkan yang tujuannya baik akan berdampak tidak baik" Tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebetulnya banyak juga keluhan yang disampaikan para kuwu terkait rencana Kopdes Merah Putih.
"Dari perbincangan dengan rekan-rekan kuwu banyak yang merasa kebingungan dengan wacana Kopdes, namun kami tidak bisa berbuat apa -apa karena itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, pada dasarnya kami mendukung segala program Pemerintah, hanya saja karena Kopdes ini menelan anggaran yang sangat luar biasa, maka alangkah baiknya dilakukan pengkajian lebih mendalam, jangan sampai tujuan baik berahir dengan tidak baik, bukan saja hawatir tentang penggunaan anggaran, namun apakah SDM sudah memenuhi atau mampu mengelola Kopdes dengan baik, sementara program yang sudah ada semisal Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa) banyak yang menemui kegagalan, apalagi Kopdes dengan anggaran yang tidak sedikit, ini tentunya sangat riskan" Jelasnya.
Berikut kriteria untuk mendirikan program Kopdes yang menjadi persoalan bagi beberapa pemerintah Desa.
Kriteria untuk mendapatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat bervariasi tergantung pada program atau organisasi yang menyelenggarakan. Namun, berikut beberapa kriteria umum yang mungkin digunakan:
Kriteria Umum
1. Warga Negara Indonesia : Pelamar harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Usia : Pelamar harus memiliki usia yang sesuai dengan persyaratan program, biasanya antara 18-40 tahun.
3. Pendidikan: Pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan program, seperti pertanian, perkebunan, atau bisnis.
4. Pengalaman: Pelamar harus memiliki pengalaman dalam bidang kopi atau perkebunan.
Kriteria Khusus
1. Pemilik Lahan: Pelamar harus merupakan pemilik lahan yang dapat digunakan untuk perkebunan
2. Ketersediaan Sumber Daya: Pelamar harus memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan untuk perkebunan , seperti air, tanah, dan tenaga kerja.
3. Komitmen: Pelamar harus memiliki komitmen untuk mengembangkan perkebunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Proses Seleksi
1. Pendaftaran: Pelamar harus mendaftar secara online atau offline sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
2. Seleksi Administrasi : Dokumen pelamar akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria.
3. Wawancara: Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diundang untuk wawancara.
4. Penilaian: Pelamar akan dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Apakah Pemdes sudah siap dengan berbagai kriteria tersebut, kita tunggu langkah selanjutnya, apakah Kopdes ini akan berdampak positif atau malah menimbulkan persoalan baru. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar