24 Apr 2025

Koperasi Merah Putih " Siapkah Desa? "

Penulis :Satori ( Aktifis Cirebon Timur) 

Pemerintah terus berupaya maksimal untuk meningkatkan taraf kesejahteraan Rakyat dengan menggulirkan berbagai program yang bersifat berkesinambungan. 
Salah satunya melalui program desa dengan menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit. 
Wujud nyata telah dirasakan dampaknya dengan adanya anggaran melalui Dana Desa yang dimanfaatkan untuk berbagai program Sesuai kebutuhan desa dengan tetap mengacu pada peraturan pemerintah, baik Kabupaten, Provinsi sampai pusat. 
Salah satu program yang dirasakan langsung oleh Rakyat adalah adanya BANSOS ( Bantuan Sosial) walaupun kerap menimbulkan pro kontra, hususnya ketidak tepatan sasaran atau hal lainnya. 
Saat ini pemerintah pusat sedang dan akan menggulirkan Program Koperasi Merah Putih ( koperasi desa) yang bertujuan untuk membangun desa agar lebih maksimal dalam memberikan kesejahteraan kepada warganya. 
Namun yang harus dijadikan bahan pertimbangan adalah, sebelumnya adanya wacana Kopdes, pemerintah telah menggulirkan program melalui BUMDES ( badan usaha milik desa) Yang pada kenyataannya banyak yang tidak berjalan dengan berbagai persoalan yang ada. 
Sayangnya gagalnya program BUMDES seakan tidak menjadi persoalan, dalam artian tidak ada tindak lanjut mengapa dan bagaimana program tersebut gagal dan seakan tidak ada sangsi jelas. 
Kegagalan Program BUMDES tidak dijadikan sebuah pembelajaran dengan adanya rencana hadirnya Koperasi Merah Putih, dimana seluruh desa harus melaksanakannya. 
Dari berbagai perbincangan dengan para Kuwu atau kepala desa, tidak sedikit dari mereka yang was-was dan ragu untuk melaksanakan program Koperasi Merah Putih. 
Keresahan para Kuwu diantaranya adalah tentang pengelolaan Kopdes yang menelan anggaran tidak sedikit, sementara di desanya harus dibarengi dengan mengoptimalkan kembali keberadaan BUMDES. 
Alangkah lebih baik pemerintah mengoptimalkan program BUMDES dengan menerapkan aturan dan hukum yang tegas ditambah pengawasan yang maksimal. 
Tidak cukup sampai disitu, yang harus menjadi pertimbangan adalah apakah desa memiliki sumber daya manusia yang mencukupi, termasuk pemaksimalan tata kelola yang di dalamnya adalah memanfaatkan sumber daya alam dan potensi yang ada. 
Pemerintah seharusnya memberi ruang bagi para Kuwu atau kepala desa untuk berdialog secara langsung dan terbuka. 
Jangan sampai program yang digulirkan akan berahir sia-sia dan menciptakan para koruptor baru.. 
Untuk membangun atau mendirikan sebuah koperasi diperlukan pemikiran dan SDM yang memadai. Termasuk aturan dan tatacara yang sudah ditentukan. 
Seperti salah satunya adalah adanya keanggotaan, Rapat Anggota Tahunan dan bagi hasil, ditambah aturan dan tata cara lainnya. 
Jika mengacu pada aturan berdirinya sebuah koperasi, apakah Desa mampu melaksanakannya dengan baik atau hanya menyerap anggaran tanpa harus berfikir bagaimana langkah selanjutnya. 

Syarat mendirikan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Syarat Umum
1. *Minimal 20 Orang Anggota*: Koperasi harus memiliki minimal 20 orang anggota yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
2. *Tujuan Ekonomi*: Koperasi harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota.
3. *Prinsip Koperasi*: Koperasi harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi, seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan distribusi sisa hasil usaha.

Dokumen yang Diperlukan
1. *Akta Pendirian*: Akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris.
2. *Anggaran Dasar*: Anggaran dasar koperasi yang memuat tujuan, struktur, dan pengelolaan koperasi.
3. *Rencana Kerja*: Rencana kerja koperasi yang memuat strategi dan target koperasi.

Proses Pendirian
1. *Pengajuan Nama*: Pengajuan nama koperasi ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
2. *Pengesahan Akta*: Pengesahan akta pendirian koperasi oleh Kemenkop UKM.
3. *Pendaftaran*: Pendaftaran koperasi ke Kemenkop UKM dan memperoleh nomor registrasi.

Persyaratan Lainnya
1. *Kantor*: Koperasi harus memiliki kantor yang dapat dijangkau oleh anggota.
2. *Pengurus*: Koperasi harus memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
3. *Buku dan Laporan*: Koperasi harus memiliki buku dan laporan yang memuat informasi tentang keuangan dan kegiatan koperasi.

Perlu diingat bahwa persyaratan pendirian koperasi dapat berbeda-beda tergantung pada jenis koperasi dan kebijakan pemerintah setempat.

Semoga dengan hadirnya pemikiran yang positif dan kebijakan yang berazaskan pancasila. Negeri ini menjadi sebuah negeri sesuai harapan para pendiri Negeri. 

0 $type={blogger}: