24 Apr 2025

DIDUGA PROYEK" SILUMAN" SDN 1 KARANG ASEM

INDOMEDIANEWS -Bentuk kegiatan pembangunan fisik, baik itu anggaran dengan biaya kecil atau besar dan  menggunakan anggaran negara ,yang sifatnya swakelola atau rekanan,wajib menempuh prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan atau proyek tersebut mengacu kepada dasar hukum diantaranya Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres no 54 tahun 2010 tentang transfarasi dan keterbukaan penggunaan anggaran negara diantaranya wajib memasang papan informasi.

Ini terjadi di SD 1 Karang Asem Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Dalam pantauan, saat ini sedang melaksanakan pembangunan akses jalan rabat beton, darimana anggaranya dipertanyakan , berapa pagu anggaran serta berapa volume jalan yang dikerjakan,karena tidak ada papan informasi pekerjaan.

Sayangnya saat media menyambangi sekolah  yang bersangkutan, pada hari Sabtu  19 /4/2025 untuk konfirmasi tentang kegiatan tersebut, kepala sekolah tidak ada ditempat dan kami menanyakan kepada salah satu guru setempat tentang keberadaan kepala sekolah

"saya tidak tau pa,lanjut tentang pekerjaan jalan punya siapa dan anggarannya darimana, punya sekolah, mungkin dari dana bos ,saya tidak tau, yang tau kepala sekolah ' tuturnya

Kami mencoba komunikasi lewat seluler untuk konfirmasi tentang pekerjaan jalan tersebut dengan kepala sekolah baik lewat telepon ataupun watshup,tapi tidak ada jawaban.

Agar tidak terjadi mis informasi, kembali kami  mencoba untuk telepon yang bersangkutan (kepala sekolah-red) pada hari Rabu 23/4/2025 sayangnya tidak mendapat tanggapan. (3a) 

0 $type={blogger}: