14 Mar 2025

Hati-hati Kuwu ambil kebijakan

Berdasarkan hasil penelusuran  dilapangan,ditemukan berbagai hal fenomena tentang kebijakan kebijakan pejabat publik yang salah  kaprah yang tidak sesuai dengan regulasi.
Pejabat publik yang dimaksud adalah Kepala Desa atau Kuwu. 
Berawal adanya Lembaga Perbedayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang ramai ramai mengundurkan diri secara serentak dengan alasan kebijakan atau putusan kuwu yang tidak sejalan.
Ada juga Lembaga Badan Permusyawaratan Desa(BPD) yang dibubarkan oleh Kuwu,kok bisa....
Ada perbedaan di dua lembaga tersebut BPD lembaga yang mengawasi kinerja  Kuwu dengan jajarannya serta menjalin keharmonisan kinerja Kuwu dengan mengedepankan hak dan kewajiban dengan legalitas  lembaga ini berdasarkan Surat Keputusa(SK)Bupati , adapun LPMD adalah lembaga yang membantu kinerja Kuwu dalam mewujudkan program  pemerintahan desa untuk meningkatkan pembangunan ekonomi,sosial dan budaya itu berdasarkan SK Kuwu. 
Dari pemaparan singkat diatas bahwa Kuwu tidak punya kewenangan untuk secara langsung  memberhentikan dan membubarkan BPD dan Tidak bisa menunjuk langsung seseorang menjadi Ketua BPD, semua ada prosedurnya.
Didalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 110 tahun 2016 dan Perbup kabupaten cirebon no 64 tahun 2018 jelas sudah diatur sedemikian rupa tentang aturan sebagai dasar hukum para Kuwu dan BPD untuk mengambil keputusan dan bila melanggar aturan tersebut pasti ada sangsinya. 
Persoalan yang terjadi antara Kuwu dan Lembaga Desa harus menjadi perhatian secara bijak dan sungguh-sungguh, karena jika dibiarkan akan berdampak negatif pada perkembangan desa bahkan menghambat program pembangunan karena tidak adanya harmonisasi antra Kuwu dan Lembaga Desa. 
Persoalan yang kerap terjadi dilapangan adalah adanya ego yang terjadi diantara Kuwu dan Lembaga Desa, terlebih lagi BPD. 
Karena ego itulah terkadang ada kesan terjadi dua kubu dalam satu pemerintahan. 
Kuwu merasa memiliki kewenangan sebagai seorang pemimpin, begitupun BPD merasa memiliki kewenangan penuh sebagai pengawas. 
Keduanya memang memiliki kelebihan dan tanggung jawab yang berbeda, namun bukan berarti segala tindakan berdasarkan kehendak sendiri bahkan tidak sedikit yang melanggar aturan hingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan. 
Dalam tulisan ini hanya berharap, jika terjadi polemik antara Pemerintah Desa ( Kuwu) dengan Lembaga Desa ( BPD)  atau Lembaga lainnya, perlu adanya tindakan dari dinas atau instansi terkait. 
Jika ada pelanggaran Hukum maka harus ada tindakan tegas dari penegak Hukum. 


Penulis
Aktivis pemerhati desa 
Asep saleh,Sm.Hk

0 $type={blogger}: