3 Feb 2025

Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon "tidak yakin kuwu lakukan korupsi ratusan juta"

INDOMEDIANEWS -Beredarnya pemberitaan yang terjadi pada beberapa desa se Kabupaten Cirebon yang berisi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ( Korupsi) yang dilakukan kepala desa, mendapat tanggapan serius dari wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H. Lili Mashuri yang merupakan Kuwu Desa Cipeujeh Kulon, Kec Lemahabang, Kabupaten Cirebon. 
Ditemui di kediamannya, Kuwu yang akrab disapa jiwu ini menjelaskan, bahwa secara pribadi dirinya tidak yakin jika ada Kuwu yang melakukan korupsi hingga mencapai angka ratusan juta. 

"Saya sangat yakin, tidak mungkin kalau Kuwu melakukan korupsi sampai ratusan juta, kemungkinan yang terjadi adalah terpakainya anggaran diluar  peruntukannya sementara yang bersangkutan tidak dapat atau belum dapat untuk mengembalikannya, maka terjadilah pemeriksaan oleh penegak hukum, ini terjadi karena kemungkinan anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan seharusnya" Jelasnya, Sabtu, 01/02/2025.

Dirinya lebih lanjut menjelaskan, bahwa seorang Kuwu terkadang harus mengeluarkan uang yang tidak masuk dalam peruntukannya, semisal untuk memberikan sumbangan atau kegiatan warga yang sifatnya urgent atau sejenisnya. 

"Jika ada warga yang hajatan atau terkena musibah, maka mau tidak mau Kuwu harus membantunya baik secara materi atau non materi, karena Kuwu tidak memiliki uang maka terpakailah anggaran tersebut untuk memberikan bantuan, inilah realita yang ada, namun menurut hemat saya itu bukan tindakan korupsi, walaupun memang salah menggunakan anggaran diluar ke peruntukannya, namun hakekatnya mungkin hanya terpakai tetapi bukan tindakan korupsi" Tegasnya. 

Bahkan Jiwu menjelaskan, bahwa Masyarakat pun harus paham, bahwa anggaran yang diterima desa tidak sepenuhnya untuk pembangunan, sepersekiannya dipergunakan untuk honor perangkat dan lembaga desa. 

"Desa Cipeujeh kulon misalnya menerima anggaran sebesar 1.3 Milyar dalam setahun, dimana anggaran tersebut sepersekiannya diperuntukan bagi honor pendapatan perangkat dan honor Lembaga, belum lagi dipotong pajak, jadi tidak mutlak anggaran yang diterima dipergunakan untuk pembangunan, oleh karenanya Masyarakat atau pihak lain harus memahaminya, selain itu tentunya hal yang terpenting adalah adanya keterbukaan informasi publik, dimana penyampaian informasi ini tidak cukup hanya terpampang di desa, namun harus ada peranserta dari seluruh jajaran, termasuk lembaga desa, oleh karenanya harus ada sinergitas antara pemdes dan lembaga desa juga seluruh unsur terkait lainnya" Ungkapnya. 

Dirinya pun berpesan kepada seluruh kuwu untuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, baik itu lembaga maupun media. 

"Lembaga atau media adalah Mitra kita, jika ada media atau lembaga yang mempertanyakan anggaran, berilah jawaban yang sesuai dan jangan menghindar, karena jika menghindar bukan menyelesaikan persoalan namun menambah persoalan karena berdampak pada praduga" Pungkasnya. (1c) 

1 $type={blogger}:

Anonim mengatakan...

masa sih tapi mari kita buka buka an agar praduga itu bisa hilang