19 Feb 2025

STOP ! Pungutan PIP " dengan dalih apapun"

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk bantuan pemerintah untuk membantu pendidikan bagi siswa kurang mampu di tingkat SD,SMP,SMA dan SMK sederajat baik formal atau nonformal antara umur 6-21 tahun, PIP mulai dilaksanakan sejak tahun 2014 adalah penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013 adalah bagian dari pada Bantuan Sosial yg terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) kementrian Sosial. 

Bantuan untuk siswa yang berhak menerima berdasarkan Dapodik yg terdaftar memiliki NISN dan NIK dan mempunyai Kartu Identitas siswa yang disebut Kartu Indonesia Pintar(KIP) atau bagi masyarajat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KIP sendiri mengedepankan bantuan beasiswa untuk perkuliahan atau mahasiswa.
Adapun besaran dana bantuan PIP adalah untuk SD sederajat kelas 1-5 450rb dan untuk kelas 6,225rb SMP sederajat sebesar 750rb sedangkan untuk SMA dan SMK sederajat 1,8jt/tahun.
Sedangkan untuk mahasiswa yg berbentuk beasiswa berkisar antara 800rb-1,4jt/bulan.
Regulasi pencairan PIP adalah berdasarkan Perpres no 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dah diperbaharui oleh Kemdikbudrustek no 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pendidikan  Dasar dan Menengah(juklak PIP didasmen)
PIP harus tepat sasaran dan transparan yg diterima langsung oleh penerima manfaat dan tidak ada pungutan ataupun potongan dengan dalih apapun,kecuali untuk kepentingan pendidikan anak yg tidak tercover dari bantuan pemerintah lainnya.
Atas dasar penelusuran yang tejadi dimasyarakat ,masih ada sekolah yang memanfaatkan hal ini memungut atau memotong dana pip untuk kepentingan pribadi dengan dalih dana adminstrasi dapat dikenakan sanksi teguran,pencopotan jabatan sampai ke pemecatan dan bahkan masuk kearah pidana dengan dasar pungli.
Untuk itu marilah kita belajar dari yg sudah terjadi bahwa penyaluran dana PIP wajib diterima langsung oleh yg berhak menerima sesuai dengan besarnya bantuan dan tidak ada pungutan.

Larangan Pungutan KIP. 

1. Melakukan pungutan KIP untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pendidikan.
2. Melakukan pungutan KIP secara tidak transparan atau tidak akuntabel.
3. Menggunakan dana KIP untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Mengenakan biaya tambahan kepada siswa atau orang tua siswa untuk kegiatan pendidikan yang telah dibiayai oleh KIP.
5. Melakukan diskriminasi atau membedakan siswa berdasarkan status sosial ekonomi atau agama dalam penerimaan KIP.

Kami sebagai Anak Bangsa tentunya sudah menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan agar di Republik ini tidak ada lagi pelaku korup dengan dalih yang beragam. 
Atas dasar dan alasan apapun, pungutan sangat tidak diperbolehkan, Masyarakat harus turut serta membangun kebersamaan agar tidak ada lagi para oknum yang mengeruk keuntungan ditengah kewajibannya untuk memberikan pemahaman dan pendidikan kepada calon penerus bangsa, bahwa korupsi itu tidak benar dan harus diberantas dari muka bumi. 
Jika di bangku sekolah anak didik atau orang tua murid dibiasakan dengan persoalan pungli yang dikemas dengan berbagai dalih, maka jangan harap pelaku korup akan hilang dari Negeri tercinta ini . 

Penulis : Asep saleh,Sm,HK
Aktivis Pemerhati Pendidikan dan Desa

0 $type={blogger}: