Merujuk pada surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Perihal: Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023 / 2024 atau sebelumnya, surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Drs. WAHYU MIJAYA, S.H., M.Si. Dalam surat dimaksud ditujuka kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat.
Adapun isinya adalah instruksi kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah tahun 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerimanya Ijazah paling lambat tanggal 3 Pebruari 2025. Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikandi masing-masing wilayah, dan selanjutnya kepala cabang dinas menyerarahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah.
Hal tersebut mendasarkan pada Permendikbud Nomor:58 Tahun 2024 Tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Persesjen Kemendikbudristek No. 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, huruf h dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan , dinas pendidikan kabupaten/Kota /Provinsi.
Dengan adanya surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat , para orang tua murid merasa terbantu dapat meringankan beban ekonomi. Dan akhirnya orang tua murid mendatangi sekolah dimana anaknya disekolahkan diwilayah kecamatan kedawung dan pihak orang tua telah menemui pihak sekolah diantaranya TU, Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah. Intinya dari keterangan mereka Ijazah tersebut tidak bisa diambil terkeculai telah melunasi tunggakan yang belum terbayarkan
Melihat dari fakta dilapangan yang ada, yang jelas surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang ditanda tangani oleh Drs. WAHYU MIJAYA, S.H., M.si. tidak dihargai oleh pihak SMA/SMK/SLB ? atas pembangkangan pihak sekolah apa sanksinya ?
0 $type={blogger}:
Posting Komentar