14 Feb 2025

Rencana pembongkaran bangunan di Karangasem disayangkan banyak pihak

INDOMEDIANEWS - Rencana pembongkaran beberapa bangunan yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, menimbulkan polemik dan tanda tanya besar. 
Pembongkaran terhadap beberapa bangunan tersebut dikarenakan akan adanya rencana pendirian sebuah toko atau minimarket milik salah seorang pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan. 
Rencana pembongkaran disayangkan beberapa pemilik bangunan termasuk pemerintah Desa setempat. 

Ditemui di kantornya, Kuwu Karangasem, Budi Ledlawan, menjelaskan persoalan terkait rencana penggusuran beberapa bangunan. 

"Bangunan yang rencananya akan dibongkar tersebut memang berdiri diatas lahan milik perairan, namun persoalannya mengapa baru sekarang akan dilakukan pembongkaran, sedangkan bangunan tersebut sudah lama berdiri, kalau memang tidak boleh membangun diatas lahan perairan, seharusnya sejak awal dilakukan larangan, sedangkan yang terjadi saat ini adalah rencana pembongkaran tersebut dilakukan disaat akan adanya pembangunan milik salah seorang pengusaha, yang kami sayangkan adalah tidak adanya koordinasi atau komunikasi pihak pengusaha dengan pihak pemdes, kami dari pihak pemdes hanya mengharapkan adanya kondusifitas lingkungan, alangkah baiknya jika dilakukan mediasi antara pihak pengusaha dan pemilik bangunan dan dicarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena bangunan yang akan dibongkar sudah berdiri sejak lama, kita duduk bersama agar didapat hasil yang baik" Tuturnya. Jum'at, 14/02/2025.

Sementara itu, salah seorang pedagang pisang, Rifai, yang bangunnya akan dibongkar menjelaskan bahwa tidak menolak asalkan ada konfensasi yang pantas. 

"Kami para pedagang memang sudah menerima surat pemberitahuan dari pihak pengairan untuk membongkar kios atau lapak yang kami tempati, silahkan saja asalkan ada konfensasi yang pantas, selain itu kami ingin bertemu langsung dengan pihak pengusahanya, bukan dengan pelantatanya, karena konfensasi yang ditawarkan kepada kami hanya sebesar Rp. 5.000.000 per bangunan, inikan jelas sangat tidak pantas" Jelasnya. 

Ditempat terpisah, saat dihubungi melalui ponsel, mantan Kuwu Karangasem, Heriyanto, sebagai penerima kuasa dari pihak pengusaha menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan beberapa pemilik bangunan yang akan dilakukan pembongkaran. 

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pemilik bangunan, dan kami tawarkan konfensasi, namun belum ada kesepakatan, sedangkan para pemilik bangunan sudah mendapat surat dari pengairan untuk segera dibongkar, sayangnya dinas terkait tidak segera mengeksekusi bangunan yang memang salah karena berdiri diatas lahan milik pengairan, saya diberi kuasa oleh pengusaha untuk berkomunikasi dengan para pemilik bangunan, anehnya mereka ( pemilik bangunan -red) pengen ketemu langsung dengan pihak pengusaha, kan ada saya yang sudah diberi kuasa, ada apa inih, bahkan anehnya lagi saya dilaporkan ke pihak kepolisian, namun saya sudah jelaskan kepada pihak kepolisian dan semuanya sudah selesai" Tuturnya. (1c) 

0 $type={blogger}: